Tag: Indodax

  • Nexo Luncurkan Kredit Kripto Berizin di Australia, Likuiditas Rupiah Terancam?

    Nexo, platform keuangan kripto global, resmi meluncurkan layanan kredit berbasis aset digital berizin di Australia, memungkinkan pengguna meminjam dolar Australia (AUD) atau stablecoin dengan agunan mata uang kripto.

    Mengapa Ini Penting?

    Peluncuran ini menandai ekspansi pertama Nexo ke pasar kredit kripto terregulasi di kawasan Asia-Pasifik. Dengan likuiditas langsung dalam mata uang fiat lokal, layanan ini berpotensi menggerus minat investor Indonesia yang selama ini bergantung pada bursa lokal untuk akses likuiditas Rupiah.

    Pengguna dapat mengagunkan aset kripto seperti Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) untuk mendapatkan pinjaman tanpa harus menjual kepemilikan. Nexo mengklaim proses persetujuan instan dengan suku bunga kompetitif, mulai dari 0% untuk pengguna tier tertinggi. Data on-chain menunjukkan volume pinjaman kripto di platform global telah mencapai US$22 miliar (Rp347 triliun) sepanjang 2024, naik 47% dibanding tahun sebelumnya.

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Di Indonesia, layanan serupa masih terbatas pada bursa terpusat seperti Indodax dan Tokocrypto yang menawarkan fitur crypto-backed lending dengan agunan Rupiah. Regulator Bappebti belum mengeluarkan izin khusus untuk kredit berbasis kripto, sehingga produk Nexo di Australia bisa menjadi preseden bagi pelaku industri lokal.

    “Ini sinyal kuat bahwa pasar kredit kripto akan semakin kompetitif,” ujar Andi Surya, analis dari Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I). “Platform global seperti Nexo punya keunggulan skala dan regulasi yang lebih matang, sementara bursa lokal harus berinovasi agar tidak kehilangan pengguna.”

    Dengan nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp300 triliun pada semester I 2024 (data Bappebti), persaingan akses likuiditas antara platform global dan lokal diprediksi akan memanas. Katalis berikutnya: keputusan OJK terkait pengalihan pengawasan aset kripto dari Bappebti, yang akan menentukan kerangka hukum produk kredit kripto di Tanah Air.

    Sumber: Cointelegraph

  • Kilas Balik Kripto Hari Ini: Bitcoin Terkoreksi, DeFi Melonjak, dan Regulasi Global Menguat

    Bitcoin (BTC) terkoreksi 3,2% dalam 24 jam terakhir, turun ke level $63.200 (Rp1,01 miliar) setelah gagal menembus resistensi $66.000. Koreksi ini menyeret kapitalisasi pasar kripto global turun 2,8% menjadi $2,3 triliun (Rp36.800 triliun), sementara volume perdagangan spot ETF Bitcoin di AS mencapai rekor harian $5,7 miliar (Rp91,2 triliun).

    DeFi dan Web3 Catat Arus Masuk Besar

    Sektor keuangan terdesentralisasi (DeFi) membukukan arus masuk bersih $520 juta (Rp8,32 triliun) dalam sehari, didorong oleh lonjakan aktivitas di protokol lending seperti Aave dan Compound. Total nilai terkunci (TVL) di DeFi kini mencapai $98 miliar (Rp1.568 triliun), naik 4,5% dari pekan lalu. Sementara itu, ekosistem Web3 mencatat 1,2 juta transaksi harian baru, dengan dominasi jaringan Ethereum (ETH) dan Solana (SOL) masing-masing sebesar 42% dan 28%.

    Regulasi Global: UE Setujui MiCA Fase II, Indonesia Bahas UU P2SKK

    Uni Eropa mengesahkan fase kedua regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA), mewajibkan bursa kripto melaporkan transaksi di atas €1.000 (Rp17,5 juta) ke otoritas pajak. Di AS, SEC menunda keputusan atas aplikasi spot ETF Ethereum hingga Desember 2024, sementara Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi (CFTC) menggandakan pengawasan terhadap stablecoin. Indonesia turut bergerak: DPR dan pemerintah membahas pengalihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SKK), dengan target finalisasi pada kuartal IV 2024.

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Koreksi Bitcoin memicu aksi ambil untung di bursa lokal. Indodax mencatat peningkatan volume perdagangan BTC/IDR sebesar 18% dalam sehari, sementara Tokocrypto melaporkan arus keluar (outflow) dari altcoin ke stablecoin mencapai Rp1,2 triliun. Regulator Bappebti mengingatkan investor untuk mematuhi pajak transaksi kripto (0,1% PPh final + 0,1% PPN) dan memverifikasi legalitas bursa melalui daftar resmi yang telah terdaftar. Dengan rencana pengalihan ke OJK, pelaku pasar menantikan kejelasan soal klasifikasi aset kripto—apakah tetap sebagai komoditi atau akan dikategorikan sebagai instrumen keuangan.

    Katalis pasar berikutnya: data inflasi AS (CPI) pada 12 Juni dan keputusan suku bunga The Fed pada 14 Juni. Sentimen pasar juga akan dipengaruhi oleh perkembangan regulasi MiCA di UE dan pembahasan UU P2SKK di Indonesia.

    Sumber: Cointelegraph, data on-chain Glassnode, laporan Bappebti

  • Kalshi Ajukan Izin ke CFTC untuk Perkenalkan Kontrak Berjangka Perpetual Indeks Saham AS & Tembaga

    Bursa berjangka terdaftar di Amerika Serikat, Kalshi, mengajukan permohonan resmi kepada Commodity Futures Trading Commission (CFTC) untuk meluncurkan kontrak berjangka perpetual (perps) yang terkait dengan MerQube US Large Cap Index dan komoditas tembaga.

    Langkah Strategis Kalshi Perluas Derivatif Kripto ke Aset Tradisional

    Pengajuan dokumen pada 12 Juni 2025 ini menandai ekspansi agresif Kalshi dari pasar kripto ke derivatif aset tradisional. MerQube US Large Cap Index, yang melacak kinerja 500 saham perusahaan besar AS, akan menjadi underlying asset pertama yang berbasis indeks saham. Sementara itu, tembaga—komoditas industri strategis—dipilih sebagai aset fisik pertama yang ditawarkan dalam format perpetual.

    “Kami melihat peluang besar untuk menghubungkan likuiditas pasar kripto dengan aset tradisional,” ujar CEO Kalshi, Tarek Mansour, dalam pernyataan tertulis. “Perpetual futures memungkinkan investor institusional dan ritel untuk melakukan hedging dan spekulasi dengan efisiensi modal yang lebih tinggi.” Data on-chain menunjukkan bahwa volume perdagangan perpetual futures di bursa kripto global telah mencapai USD 3,2 triliun (Rp 51.200 triliun) pada kuartal I 2025, naik 42% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Dampak terhadap Pasar Derivatif AS dan Relevansi bagi Indonesia

    Jika disetujui CFTC, Kalshi akan menjadi bursa pertama di AS yang menawarkan perpetual futures berbasis indeks saham dan komoditas dalam satu platform. Saat ini, kontrak berjangka perpetual hanya tersedia di bursa kripto seperti Binance, Bybit, dan OKX, dengan underlying asset mayoritas berupa mata uang kripto (BTC, ETH) dan beberapa komoditas seperti emas.

    Bagi pelaku pasar Indonesia, inovasi ini berpotensi membuka akses baru ke derivatif global. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto telah menawarkan kontrak berjangka Bitcoin dan Ethereum, namun belum menjangkau aset tradisional. “Kami sedang mengevaluasi kemungkinan menghadirkan produk serupa, namun perlu menunggu kejelasan regulasi dari OJK,” kata Oscar Darmawan, CEO Indodax. Saat ini, Bappebti baru mengizinkan perdagangan kontrak berjangka komoditi fisik (seperti emas dan minyak), sementara derivatif indeks saham masih dalam tahap kajian.

    Analis memperkirakan CFTC akan mengeluarkan keputusan dalam 90-120 hari. Jika disetujui, Kalshi berencana meluncurkan produk ini pada kuartal IV 2025, bersamaan dengan peluncuran platform trading API untuk institusi.

    Sumber: The Block

  • SEC AS Usulkan Aturan Kripto Baru, Tawarkan Safe Harbor dan Pengecualian Token

    Washington, DC – Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) mengajukan proposal aturan baru untuk industri kripto, meski Undang-Undang CLARITY Act belum disahkan. Langkah ini memberikan safe harbor bagi perusahaan agar token tidak otomatis diperlakukan sebagai “kontrak investasi” serta pengecualian tertentu dalam penerbitan token.

    Mengapa Proposal Ini Penting?

    Proposal SEC ini menjadi sinyal penting bagi pasar kripto global. Jika disetujui, perusahaan penerbit token dapat menghindari jerat regulasi sekuritas yang selama ini menjadi momok. Safe harbor yang diusulkan memungkinkan token lolos dari klasifikasi sebagai efek (securities) selama memenuhi kriteria tertentu, seperti desentralisasi dan utilitas non-investasi.

    “Ini langkah pragmatis SEC di tengah ketidakpastian regulasi,” ujar Jake Chervinsky, Kepala Kebijakan di Blockchain Association. “Mereka tidak menunggu Kongres, tapi langsung bergerak untuk memberikan kepastian hukum yang selama ini dituntut pelaku industri.” Proposal ini juga mencakup pengecualian bagi penerbitan token dalam skala kecil atau untuk tujuan pengembangan jaringan (network development).

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Meskipun berlaku di AS, proposal SEC ini berpotensi mempengaruhi sentimen pasar kripto global, termasuk Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto, yang mengantongi izin dari Bappebti, tetap harus mematuhi regulasi dalam negeri. Namun, jika SEC berhasil memberikan kepastian hukum, hal ini dapat mendorong investor institusional global untuk masuk ke pasar kripto, termasuk di Indonesia.

    Di sisi regulasi lokal, pengawasan aset kripto akan segera berpindah dari Bappebti ke OJK sesuai UU P2SKK. Proposal SEC ini bisa menjadi referensi bagi OJK dalam merumuskan kerangka hukum yang lebih jelas, terutama terkait klasifikasi token dan perlindungan investor. Saat ini, transaksi kripto di Indonesia dikenakan pajak final 0,1% (PPh) dan PPN 0,1%.

    Katalis berikutnya yang dinantikan pasar adalah keputusan final SEC atas proposal ini, serta perkembangan CLARITY Act di Kongres AS. Jika disahkan, aturan ini dapat menjadi preseden bagi regulator lain, termasuk OJK, dalam mengatur industri kripto.

    Sumber: Cointelegraph