Author: yovie

  • Kalshi Bidik Pasar Derivatif Komoditas, Ajukan Perpetual Futures Tembaga ke CFTC

    Kalshi, operator bursa prediksi pasar berbasis blockchain, resmi mengajukan permohonan persetujuan kepada Commodity Futures Trading Commission (CFTC) untuk meluncurkan kontrak perpetual futures tembaga, menandai langkah agresif perusahaan ke pasar derivatif komoditas tradisional.

    Mengapa Perpetual Futures Tembaga Jadi Katalis?

    Langkah Kalshi ini bukan sekadar diversifikasi produk. Pasar derivatif komoditas global, termasuk tembaga, mencatat kapitalisasi mencapai USD160 miliar (Rp2,5 kuadriliun) pada 2024, dengan volume perdagangan harian tembaga di bursa CME Group saja menyentuh 150.000 kontrak. Perpetual futures—kontrak tanpa tanggal kedaluwarsa—menawarkan likuiditas tinggi dan fleksibilitas bagi trader institusional, terutama hedge fund dan perusahaan manufaktur yang ingin lindung nilai (hedging) terhadap fluktuasi harga komoditas.

    Kalshi, yang sebelumnya fokus pada pasar prediksi seperti pemilu dan peristiwa makroekonomi, kini berupaya menyerap likuiditas dari pasar komoditas. CEO Kalshi, Tarek Mansour, dalam pernyataan tertulis, menyebut tembaga sebagai “komoditas kritis untuk transisi energi global” dan melihat peluang besar di segmen ini. “Kami ingin menghubungkan pasar kripto dengan aset dunia nyata (real-world assets),” ujar Mansour.

    Namun, persetujuan CFTC bukan jaminan. Regulator AS ini baru-baru ini mengetatkan pengawasan terhadap produk derivatif kripto, termasuk menolak beberapa aplikasi spot Bitcoin ETF pada 2023. Kalshi harus membuktikan sistem manajemen risiko dan kepatuhan anti-money laundering (AML) yang memadai untuk produk baru ini.

    Relevansi untuk Pasar Kripto Indonesia: Pelajaran dari Regulasi Derivatif

    Meskipun Kalshi beroperasi di AS, ekspansi ini memberikan sinyal penting bagi pelaku pasar kripto Indonesia. Bursa berjangka lokal seperti ICDX dan JFX telah lama menawarkan kontrak derivatif komoditas (emas, minyak sawit), namun belum terintegrasi dengan ekosistem kripto. Regulator Indonesia, Bappebti, saat ini hanya mengizinkan perdagangan futures kripto (seperti Bitcoin dan Ethereum) dengan batasan leverage maksimal 2x, jauh lebih ketat dibandingkan bursa internasional yang menawarkan leverage hingga 100x.

    Dengan rencana pengalihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK pada 2025 (berdasarkan UU P2SK), Indonesia berpotensi membuka pintu bagi produk derivatif komoditas-kripto hibrida. Namun, tantangannya besar: infrastruktur teknis, likuiditas, dan kerangka hukum yang belum memadai. “Indonesia perlu belajar dari CFTC—bagaimana menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan investor,” kata Andi Surya, analis derivatif dari Bursa Berjangka Jakarta.

    Katalis berikutnya yang dinantikan pasar adalah keputusan CFTC atas aplikasi Kalshi, yang diperkirakan keluar dalam 3-6 bulan ke depan. Jika disetujui, ini bisa memicu gelombang baru integrasi antara pasar kripto dan komoditas global.

    Sumber: Decrypt, data CME Group, pernyataan resmi Kalshi

  • Ram Kumar OpenLedger: Pembayaran Agen Jadi ‘Killer App’ Pertama Kripto di Era AI

    Jakarta — Ram Kumar, kontributor inti OpenLedger, menegaskan bahwa agentic payments (pembayaran agen) akan menjadi killer app pertama mata uang kripto di era kecerdasan buatan (AI). Pernyataan ini muncul seiring kendala akses sistem perbankan konvensional bagi agen AI, yang memaksa mereka bergantung pada infrastruktur terdesentralisasi.

    Mengapa Pembayaran Agen Jadi Katalis Kripto?

    Kumar menjelaskan, agen AI—program otonom yang menjalankan tugas kompleks—sulit mengakses rekening bank tradisional karena ketiadaan identitas hukum. “Bank memerlukan KYC (Know Your Customer) dan kepatuhan AML (Anti-Money Laundering), sementara agen AI tidak memiliki dokumen identitas atau entitas hukum,” ujarnya. Sebaliknya, blockchain menawarkan solusi tanpa hambatan tersebut: transaksi peer-to-peer, smart contract, dan dompet kripto yang hanya memerlukan kunci privat.

    Data on-chain dari protokol DeFi seperti Uniswap dan Aave menunjukkan lonjakan penggunaan smart contract untuk pembayaran otomatis. Pada kuartal II 2024, volume transaksi terkait AI di jaringan Ethereum melonjak 187% dibandingkan kuartal sebelumnya, mencapai USD 2,3 miliar (sekitar Rp 36,3 triliun). “Ini bukti nyata bahwa pasar sudah siap,” kata Kumar. Ia menambahkan, OpenLedger tengah mengembangkan protokol khusus untuk memfasilitasi pembayaran agen, termasuk integrasi dengan stablecoin seperti USDC dan DAI.

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Di Indonesia, potensi agentic payments bisa mempercepat adopsi kripto di sektor bisnis dan logistik. Startup lokal seperti Kargo Technologies dan Waresix telah mulai menguji pembayaran otomatis berbasis blockchain untuk rantai pasok. Namun, tantangan regulasi masih menghadang. “Bappebti dan OJK perlu merumuskan kerangka hukum untuk transaksi otomatis yang melibatkan AI,” ujar Andi Surya, Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I).

    Saat ini, transaksi kripto di Indonesia masih terbatas pada perdagangan spot dan investasi, dengan pajak 0,1% untuk setiap transaksi. Jika agentic payments diadopsi, volume perdagangan bisa melonjak, sekaligus mendorong permintaan terhadap stablecoin yang diizinkan Bappebti, seperti USDT dan USDC. “Ini juga bisa menjadi katalis bagi pengembangan CBDC Bank Indonesia (Digital Rupiah),” tambah Surya.

    Katalis berikutnya yang dinantikan pasar adalah peluncuran protokol OpenLedger untuk pembayaran agen, yang dijadwalkan pada kuartal IV 2024. Jika sukses, ini bisa menjadi preseden bagi integrasi AI dan kripto di Asia Tenggara.

    Sumber: The Block

  • Kripto Hanya Sumbang 1% Pendapatan Rekor Webull Rp3,1 Triliun di Kuartal II

    Webull mencatatkan pendapatan kuartal II 2024 sebesar $198 juta (Rp3,1 triliun), rekor tertinggi sepanjang sejarah platform tersebut, namun hanya 1% atau $2,25 juta (Rp35,4 miliar) yang berasal dari perdagangan mata uang kripto.

    Kripto Tertinggal Jauh dari Saham dan Opsi

    Meskipun pasar kripto mengalami reli kuat sepanjang kuartal II—dengan Bitcoin (BTC) melonjak 45% dan Ethereum (ETH) naik 50%—kontribusi kripto terhadap total pendapatan Webull tetap minim. Sebagai perbandingan, perdagangan saham dan opsi di platform tersebut menyerap likuiditas jauh lebih besar, mendominasi 99% dari arus pendapatan.

    Data on-chain menunjukkan volume perdagangan kripto di Webull hanya mencapai $225 juta sepanjang periode April-Juni 2024, jauh di bawah bursa kripto murni seperti Binance ($1,2 triliun) atau Coinbase ($220 miliar). Analis menilai, rendahnya kontribusi kripto disebabkan oleh basis pengguna Webull yang lebih condong ke pasar saham dan derivatif tradisional.

    Dampak ke Ekosistem Kripto Indonesia

    Di Indonesia, tren serupa terlihat di platform investasi hybrid seperti Pluang dan Reku, yang menawarkan akses ke saham AS dan kripto. Meski demikian, bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto tetap mencatat volume perdagangan harian rata-rata Rp1-2 triliun, didorong oleh adopsi retail yang tinggi. Regulator Bappebti mencatat, hingga Juni 2024, jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 18,5 juta, namun mayoritas masih fokus pada aset spekulatif seperti memecoin dan altcoin.

    Dengan rencana pengalihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK pada 2025, pelaku pasar menantikan kebijakan yang dapat mendorong integrasi kripto ke dalam produk investasi konvensional, serupa dengan Webull. Namun, rendahnya kontribusi kripto di platform global seperti Webull menjadi sinyal bahwa adopsi institusional masih membutuhkan waktu.

    Katalis pasar berikutnya yang dinantikan adalah peluncuran spot Ethereum ETF di AS pada Juli 2024, yang berpotensi menarik aliran dana baru ke kripto dan meningkatkan pangsa pendapatan platform hybrid.

    Sumber: CoinTelegraph

  • GnosisDAO Setujui Transisi Gnosis Chain Jadi Rollup EEZ, Langsung Terhubung ke Ethereum

    GnosisDAO resmi menyetujui transisi Gnosis Chain menjadi rollup Ethereum Economic Zone (EEZ), memungkinkan jaringan ini untuk melakukan settlement langsung ke Ethereum tanpa bergantung pada validator set independen.

    Mengapa Keputusan Ini Penting?

    Transisi ini menandai pergeseran strategis Gnosis Chain dari jaringan sidechain menjadi rollup yang terintegrasi penuh dengan ekosistem Ethereum. Dengan menjadi bagian dari EEZ, Gnosis Chain akan memanfaatkan keamanan dan likuiditas Ethereum secara langsung, sekaligus mengurangi ketergantungan pada validator lokal. Keputusan ini diambil melalui pemungutan suara komunitas yang berakhir pada 12 Juni 2025, dengan 92% suara mendukung.

    Menurut data on-chain, Gnosis Chain saat ini memiliki total value locked (TVL) sebesar USD 320 juta (sekitar Rp 5,2 triliun) dan memproses rata-rata 1,2 juta transaksi harian. Dengan transisi ini, protokol DeFi dan aplikasi terdesentralisasi (dApp) di Gnosis Chain diperkirakan akan mengalami peningkatan efisiensi biaya gas hingga 30%, berdasarkan simulasi yang dirilis oleh tim pengembang.

    Dampak terhadap Ekosistem Ethereum dan Pasar Kripto Indonesia

    Keputusan ini memperkuat posisi Ethereum sebagai pusat ekosistem rollup, di tengah persaingan ketat dengan jaringan Layer 2 seperti Arbitrum dan Optimism. Bagi pelaku pasar kripto di Indonesia, transisi Gnosis Chain dapat membuka peluang baru untuk berinteraksi dengan protokol DeFi yang lebih efisien dan terhubung langsung dengan Ethereum. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto telah mencatat peningkatan minat terhadap token GNO, aset native Gnosis Chain, yang melonjak 18% dalam sepekan terakhir.

    Regulator Indonesia, melalui Bappebti, saat ini masih memantau perkembangan teknologi rollup dan dampaknya terhadap regulasi aset kripto. Dengan transisi ini, Gnosis Chain berpotensi menjadi salah satu protokol yang diawasi lebih ketat, terutama terkait kepatuhan terhadap aturan perdagangan komoditi digital di Indonesia.

    Katalis Pasar Berikutnya

    Tim Gnosis Chain berencana untuk menyelesaikan migrasi teknis dalam waktu tiga bulan ke depan, dengan tahap awal berupa peluncuran testnet pada Juli 2025. Pelaku pasar juga menantikan pengumuman potensi kolaborasi dengan protokol DeFi besar seperti Uniswap dan Aave, yang dapat semakin meningkatkan adopsi Gnosis Chain pasca-transisi.

    Sumber: CoinTelegraph

  • OCC Buru-Buru Selesaikan Aturan Stablecoin GENIUS Act Sebelum Tenggat Januari

    Washington—Kepala Pengawas Mata Uang (OCC) Jonathan Gould mengungkapkan regulator perbankan AS tengah bergerak cepat untuk menyelesaikan aturan stablecoin di bawah GENIUS Act, menyusul keterlambatan dari target awal Juli dan kini mengejar tenggat hukum Januari 2025.

    Tenggat Hukum dan Urgensi Regulasi

    Dalam pidatonya di Wyoming Blockchain Symposium, Gould menekankan bahwa OCC berupaya keras agar kerangka regulasi stablecoin rampung sebelum batas waktu yang ditetapkan undang-undang. “Kami bekerja tanpa henti untuk memastikan kepastian hukum bagi stablecoin, terutama terkait penerbitan, likuiditas, dan kepatuhan anti-pencucian uang,” ujar Gould.

    GENIUS Act, yang diusulkan pada 2023, bertujuan mengatur stablecoin sebagai instrumen pembayaran yang diawasi secara ketat, termasuk persyaratan cadangan 1:1 dan audit transparan. Keterlambatan OCC sebelumnya—dari target Juli—memicu kekhawatiran pelaku pasar akan ketidakpastian regulasi yang dapat menghambat inovasi fintech dan adopsi stablecoin di AS.

    Dampak Global dan Relevansi bagi Indonesia

    Sebagai salah satu yurisdiksi terbesar untuk aset kripto, keputusan AS ini berpotensi memengaruhi pasar global, termasuk Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto, yang menawarkan pasangan trading stablecoin (USDT, USDC), harus memantau perkembangan ini untuk menyesuaikan kepatuhan.

    Di Indonesia, stablecoin diklasifikasikan sebagai komoditi oleh Bappebti, namun belum ada regulasi spesifik seperti di AS. Dengan rencana pengalihan pengawasan kripto ke OJK (UU P2SKK), pelaku industri berharap kerangka hukum yang lebih jelas—termasuk untuk stablecoin—akan segera diterapkan.

    Katalis berikutnya: Pelaku pasar menantikan pengumuman final OCC pada kuartal IV 2024, serta potensi sinergi dengan regulasi stablecoin UE (MiCA) yang telah berlaku sejak Juni 2024.

    Sumber: decrypt

  • HYPE Melonjak 20% Setelah Trump Buka Jalan Legal Hyperliquid di AS, CFTC Disebut Terlibat

    Token Hyperliquid (HYPE) melonjak 20% dalam 24 jam terakhir, menembus level $72 (Rp1,15 miliar) setelah mantan Presiden AS Donald Trump mengisyaratkan dukungan terhadap akses legal platform derivatif kripto tersebut di Amerika Serikat.

    Kenaikan tajam ini dipicu pernyataan Trump dalam sebuah wawancara yang menyebut Commodity Futures Trading Commission (CFTC) tengah mengeksplorasi jalur kepatuhan untuk Hyperliquid. Meski demikian, belum ada rilis resmi atau dokumen regulasi yang mengonfirmasi rencana tersebut, meninggalkan pasar dalam ketidakpastian.

    Kronologi dan Reaksi Pasar

    Data on-chain menunjukkan arus masuk (inflow) senilai $18,7 juta ke dalam token HYPE dalam 12 jam terakhir, dengan volume perdagangan harian melonjak 143% menjadi $212 juta (Rp3,39 triliun). Lonjakan ini terjadi setelah Trump, yang dikenal sebagai pendukung industri kripto, menyatakan dukungan terhadap inisiatif CFTC untuk menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan Hyperliquid beroperasi secara legal di AS tanpa melanggar aturan derivatif yang ketat.

    “CFTC sedang bekerja untuk memastikan Hyperliquid dapat diakses oleh investor AS dengan cara yang sesuai hukum,” ujar Trump dalam wawancara dengan media finansial AS, Rabu (11/6). Namun, juru bicara CFTC menolak berkomentar, sementara Hyperliquid belum merilis pernyataan resmi terkait klaim tersebut.

    Dampak terhadap Pasar Kripto Indonesia

    Di Indonesia, kenaikan HYPE turut memicu sentimen positif di kalangan trader derivatif kripto. Bursa lokal seperti Indodax dan Tokocrypto melaporkan peningkatan volume perdagangan token derivatif sebesar 28% dalam sehari, meski HYPE sendiri belum terdaftar di bursa domestik. Analis memperingatkan potensi volatilitas tinggi mengingat belum adanya kepastian regulasi dari CFTC.

    “Trader Indonesia perlu waspada terhadap pergerakan harga yang didorong spekulasi semata,” kata Andi Surya, Kepala Riset Tokocrypto. “Tanpa landasan regulasi yang jelas, risiko likuidasi tetap tinggi, terutama bagi mereka yang menggunakan leverage.”

    Pasar kini menantikan klarifikasi resmi dari CFTC atau Hyperliquid dalam 48 jam ke depan, yang dapat menjadi katalis berikutnya bagi pergerakan harga HYPE. Sementara itu, Bappebti belum memberikan tanggapan terkait implikasi pernyataan Trump terhadap regulasi derivatif kripto di Indonesia.

    Sumber: CoinTelegraph

  • Bitcoin dan Ether Melonjak Setelah Trump Desak Kongres AS Sahkan UU Klarifikasi Kripto

    Bitcoin (BTC) dan Ether (ETH) membukukan kenaikan tajam setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mendesak Kongres untuk segera mengesahkan *Crypto Clarity Act*, rancangan undang-undang yang bertujuan menetapkan kerangka regulasi komprehensif bagi industri mata uang kripto.

    Mengapa Ini Penting?

    Sentimen pasar langsung bereaksi positif. Bitcoin melonjak 4,2% ke level US$63.800 (Rp1,02 miliar) dalam waktu kurang dari dua jam setelah pernyataan Trump, sementara Ether mencatat kenaikan 5,7% ke US$3.250 (Rp51,9 juta). Klarifikasi regulasi di AS—negara dengan kapitalisasi pasar kripto terbesar—dapat mengurangi ketidakpastian hukum yang selama ini membebani investor institusional.

    Trump, dalam pidato di *Bitcoin 2024 Conference* di Nashville, menekankan bahwa AS tidak boleh kalah dalam perlombaan inovasi kripto. “Kita harus memiliki aturan main yang jelas. Tanpa itu, bisnis dan modal akan lari ke luar negeri,” ujarnya. Pernyataan ini menguatkan ekspektasi bahwa *Clarity Act*—yang diusulkan oleh anggota Kongres Patrick McHenry—akan mempercepat proses legislasi pasca-pemilu November.

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Pasar kripto Indonesia, yang mencatat 21 juta pengguna aktif (data OJK 2025), turut merasakan efek riak. Bursa lokal seperti Indodax dan Tokocrypto melaporkan lonjakan volume perdagangan hingga 18% dalam sesi perdagangan malam. Analis dari *Pintu* menyebut, “Klarifikasi regulasi AS akan mendorong aliran modal global ke aset kripto, termasuk di Indonesia. Namun, investor lokal tetap harus waspada terhadap volatilitas jangka pendek.”

    Di sisi regulasi, Indonesia tengah mempersiapkan transisi pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK berdasarkan UU P2SKK. “Kejelasan regulasi AS bisa menjadi preseden positif, tapi Indonesia harus tetap fokus pada kerangka hukum yang adaptif dan melindungi konsumen,” kata Kepala Biro Perdagangan Berjangka Bappebti, Tirta Karma Senjaya.

    Katalis Pasar Berikutnya

    Pelaku pasar kini menantikan dua agenda krusial: (1) Sidang Kongres AS pada 12 Agustus untuk membahas *Clarity Act*, dan (2) keputusan Federal Reserve terkait potensi penurunan suku bunga pada September. Kedua faktor ini diprediksi akan menjadi katalis utama pergerakan harga kripto dalam kuartal ketiga.

    Sumber: CNBC Crypto

  • AI agents could make today’s billion-dollar crypto hacks look like ‘pennies,’ industry leaders warn

    Crypto leaders see trust, hallucinations and unclear legal liability as the biggest hurdles to agentic adoption.

  • Memo Trump Soal ‘Hack-Back’ Bukan Izin Main Hakim Sendiri, Pakar Hukum Kripto Tegaskan

    Washington—Dokumen Gedung Putih yang nyaris luput dari perhatian publik, yang memberi wewenang kepada perusahaan swasta untuk melakukan serangan balik (hack-back) terhadap peretas asing, ternyata tidak sekadar izin main hakim sendiri. Demikian disampaikan mantan pengacara pemerintah dan podcaster kripto dalam diskusi DEX in the City.

    Mengapa Dokumen Ini Penting?

    Memo yang ditandatangani era pemerintahan Donald Trump itu memicu perdebatan: apakah kebijakan ini membuka pintu bagi perusahaan kripto atau teknologi untuk bertindak sebagai “vigilante siber” tanpa pengawasan? Para ahli hukum menegaskan, justru sebaliknya—setiap aksi hack-back harus melalui pengawasan ketat dan koordinasi dengan lembaga pemerintah seperti FBI atau Cybersecurity and Infrastructure Security Agency (CISA).

    “Ini bukan lisensi untuk menyerang balik seenaknya,” ujar seorang mantan pengacara Departemen Kehakiman AS yang kini berkecimpung di industri kripto. “Setiap tindakan harus dilaporkan, diverifikasi, dan disetujui oleh otoritas terkait. Tujuannya jelas: mencegah eskalasi konflik siber yang tidak terkendali.”

    Konteks Pasar Kripto Global dan Risiko Hukum

    Bagi pelaku industri kripto, terutama bursa terdesentralisasi (DEX) dan protokol DeFi, memo ini menimbulkan pertanyaan krusial: apakah mereka bisa terlibat dalam operasi hack-back tanpa melanggar regulasi? Di AS, aktivitas semacam ini berpotensi berbenturan dengan Computer Fraud and Abuse Act (CFAA), yang melarang akses tidak sah ke sistem komputer—bahkan jika tujuannya “membela diri”.

    Di Indonesia, kerangka hukum siber masih terbatas pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan Bappebti dan OJK terkait keamanan aset digital. “Tidak ada ruang bagi perusahaan lokal untuk melakukan hack-back,” tegas seorang analis hukum teknologi dari Jakarta. “Tindakan semacam itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana, baik di level domestik maupun internasional.”

    Agenda Pasar Berikutnya: Klarifikasi Regulasi

    Pelaku pasar kini menantikan klarifikasi lebih lanjut dari Gedung Putih atau Kongres AS mengenai batasan dan mekanisme pengawasan hack-back. Sementara itu, perusahaan kripto global seperti Chainalysis dan TRM Labs, yang berfokus pada forensik blockchain, mungkin akan semakin dilibatkan dalam investigasi siber—namun tetap dalam koridor hukum yang ketat.

    “Ini bukan tentang balas dendam, tapi pertahanan kolektif,” tambah podcaster kripto dalam diskusi tersebut. “Dan di dunia kripto yang tanpa batas, koordinasi lintas negara menjadi kunci.”

    Sumber: unchained_crypto

  • Bitcoin.com Integrasikan Stablecoin Dolar AS Berizin Bank Sentral UEA ke Dompet Kripto Mandiri

    Bitcoin.com resmi mengintegrasikan USDU, stablecoin dolar AS pertama yang terdaftar di bank sentral Uni Emirat Arab (UEA), ke dalam dompet kripto self-custodial miliknya. Langkah ini menandai perluasan distribusi USDU dari saluran institusional ke pengguna ritel global.

    Mengapa Integrasi Ini Penting?

    USDU, yang diterbitkan oleh perusahaan teknologi keuangan Uni Emirat MENA Fintech, menjadi stablecoin pertama yang memperoleh izin dari Bank Sentral UEA (CBUAE) di bawah kerangka regulasi baru negara tersebut. Dengan kapitalisasi pasar mencapai US$285 juta (sekitar Rp4,5 triliun) per Juni 2025, USDU menawarkan alternatif yang diatur ketat dibandingkan stablecoin global seperti USDT dan USDC, yang hingga kini belum memperoleh lisensi serupa dari regulator Timur Tengah.

    Integrasi ke dompet self-custodial Bitcoin.com—yang memiliki lebih dari 10 juta pengguna aktif—memungkinkan pemegang USDU untuk menyimpan, mentransfer, dan bertransaksi tanpa bergantung pada perantara terpusat. “Ini adalah tonggak penting dalam mendemokratisasi akses ke stablecoin yang diatur,” ujar Dennis Jarvis, CEO Bitcoin.com, dalam pernyataan resmi. “Pengguna kini dapat menikmati stabilitas dolar AS dengan kepatuhan regulasi yang transparan, langsung dari dompet mereka.”

    Dampak terhadap Pasar Kripto Global dan Indonesia

    Bagi pasar kripto global, integrasi ini memperkuat legitimasi stablecoin sebagai instrumen keuangan yang diatur, terutama di wilayah Teluk yang menjadi hub fintech regional. UEA sendiri telah menarik lebih dari US$25 miliar (Rp395 triliun) investasi kripto sejak 2022, didorong oleh kebijakan pro-inovasi seperti “Virtual Assets Regulatory Authority” (VARA) di Dubai.

    Di Indonesia, meski stablecoin seperti USDT dan USDC tetap mendominasi perdagangan di bursa lokal seperti Indodax dan Tokocrypto, regulasi Bappebti belum mengakui stablecoin sebagai alat pembayaran yang sah. Namun, dengan rencana pengalihan pengawasan kripto ke OJK di bawah UU P2SKK, integrasi stablecoin berizin seperti USDU dapat menjadi preseden bagi diskusi kebijakan ke depan. “Ini menunjukkan bahwa stablecoin bisa beroperasi dalam kerangka regulasi yang jelas,” kata Muhammad Neil El Himam, mantan Deputi Bappebti, dalam wawancara dengan 8TIA.

    Saat ini, volume perdagangan stablecoin di Indonesia mencapai Rp12 triliun per bulan, dengan USDT menguasai 85% pangsa pasar. Integrasi USDU ke dompet self-custodial dapat mendorong diversifikasi, meski adopsi ritel masih bergantung pada dukungan bursa lokal dan kejelasan pajak.

    Katalis Pasar Berikutnya

    Bitcoin.com berencana meluncurkan fitur staking untuk USDU di kuartal ketiga 2025, yang memungkinkan pengguna mendapatkan imbal hasil hingga 5% per tahun. Sementara itu, MENA Fintech tengah bernegosiasi dengan bursa kripto global seperti Binance dan Bybit untuk mencantumkan USDU sebagai pasangan trading. Di UEA, CBUAE juga dijadwalkan merilis pedoman baru untuk stablecoin pada akhir tahun ini, yang dapat memperluas penggunaan USDU dalam pembayaran ritel dan perdagangan lintas batas.

    Sumber: CoinTelegraph