Tag: regulasi kripto

  • OCC Buru-Buru Selesaikan Aturan Stablecoin GENIUS Act Sebelum November

    Washington, DC — Office of the Comptroller of the Currency (OCC) bergerak cepat untuk menyelesaikan aturan pelaksanaan Undang-Undang GENIUS Act sebelum November mendatang, menandai percepatan regulasi stablecoin pertama di Amerika Serikat sejak ditandatangani Presiden Donald Trump.

    Mengapa Ini Penting?

    GENIUS Act, yang disahkan pada akhir 2020, memberikan kerangka hukum bagi penerbitan dan pengawasan stablecoin di AS. Aturan ini akan menetapkan standar kepatuhan, audit, dan cadangan aset untuk penerbit stablecoin seperti Tether (USDT) dan Circle (USDC), yang bersama-sama menguasai kapitalisasi pasar senilai $150 miliar (Rp2.340 triliun). Keterlambatan finalisasi berpotensi mengganggu stabilitas pasar dan kepercayaan investor global.

    Kronologi dan Dampak Global

    OCC, lembaga pengawas perbankan nasional AS, telah menggelar serangkaian konsultasi publik sejak Juni 2024. Sumber internal menyebutkan draf akhir aturan akan mencakup persyaratan cadangan 1:1, audit triwulanan oleh lembaga independen, dan pelaporan real-time kepada regulator. “Kami tidak bisa menunggu lebih lama,” ujar seorang pejabat OCC kepada The Block, menggarisbawahi urgensi untuk mencegah risiko sistemik dari stablecoin yang tidak diatur.

    Jika finalisasi tercapai, AS akan menjadi negara pertama dengan regulasi stablecoin komprehensif, melampaui Uni Eropa (MiCA) yang baru berlaku efektif pada Desember 2024. Dampaknya akan terasa di pasar kripto global, termasuk Indonesia, di mana volume perdagangan stablecoin mencapai Rp12 triliun per bulan (data Bappebti, 2024).

    Relevansi untuk Pasar Kripto Indonesia

    Indonesia, yang tengah mempersiapkan perpindahan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK (UU P2SKK), dapat menjadikan aturan OCC sebagai acuan. “Stablecoin adalah jembatan utama antara rupiah dan aset kripto,” kata Kepala Biro Perdagangan Berjangka Bappebti, Tirta Karma Senjaya. “Regulasi AS akan mempengaruhi standar kepatuhan bursa lokal seperti Indodax dan Tokocrypto.”

    Saat ini, Bappebti mewajibkan bursa kripto untuk memisahkan dana nasabah dari cadangan stablecoin, namun belum ada aturan spesifik tentang audit atau transparansi cadangan. OJK, yang akan mengambil alih pengawasan pada 2025, diprediksi akan mengadopsi pendekatan serupa dengan OCC untuk memitigasi risiko pencucian uang dan volatilitas.

    Katalis Pasar Berikutnya

    Pelaku pasar menantikan dua agenda krusial: (1) pengumuman resmi OCC pada November, dan (2) respons Federal Reserve terhadap usulan stablecoin berbasis bank. Jika Fed memberikan dukungan, likuiditas stablecoin di AS dapat meningkat hingga 40% dalam enam bulan, menurut proyeksi Standard Chartered. Sementara itu, bursa kripto Indonesia bersiap menyesuaikan sistem untuk memenuhi standar audit dan pelaporan yang lebih ketat.

    Sumber: The Block, Bappebti, OCC

  • CFTC AS Larang Dua Mantan Eksekutif FTX-Alameda Bertransaksi Selama 5 Tahun

    Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi Amerika Serikat (CFTC) resmi menjatuhkan larangan bertransaksi selama lima tahun terhadap dua mantan eksekutif FTX dan Alameda Research. Sanksi ini mengakhiri kasus hukum yang menyeret keduanya setelah FTX dan Alameda setuju membayar denda restitusi dan pengembalian keuntungan sebesar US$12,7 miliar (Rp200 triliun) pada Agustus 2024.

    Denda Rp200 Triliun dan Akhir Kasus Hukum

    CFTC mengumumkan penyelesaian kasus melalui *consent orders* yang melarang kedua eksekutif—yang identitasnya tidak diungkap—untuk terlibat dalam aktivitas perdagangan berjangka komoditi, termasuk aset kripto. Denda US$12,7 miliar tersebut menjadi salah satu sanksi terbesar dalam sejarah regulasi aset digital, melampaui kasus-kasus sebelumnya seperti penipuan Terra-LUNA yang berujung pada hukuman 20 tahun bagi Do Kwon.

    “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran integritas pasar, terutama di sektor kripto yang masih rentan manipulasi,” tegas Ketua CFTC, Rostin Behnam, dalam pernyataan resmi. Kasus ini bermula dari kolapsnya FTX pada November 2022, yang memicu krisis likuiditas dan kerugian investor global senilai US$8 miliar (Rp126 triliun). Alameda Research, sebagai *trading arm* FTX, diduga menggunakan dana nasabah untuk spekulasi berisiko tinggi tanpa transparansi.

    Dampak Terhadap Regulasi Kripto Global dan Indonesia

    Meskipun kasus ini terjadi di AS, dampaknya terasa hingga ke pasar kripto Indonesia. Bursa lokal seperti Indodax dan Tokocrypto kini diperketat pengawasannya oleh Bappebti, terutama terkait pemisahan aset nasabah dan pelaporan transaksi. “Kami sedang menyiapkan aturan baru untuk mencegah risiko *commingling* dana, mirip dengan kasus FTX,” ujar Kepala Biro Perdagangan Berjangka Bappebti, Tirta Karma Senjaya, kepada 8TIA.

    Regulator Indonesia juga tengah mempersiapkan perpindahan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK, sesuai amanat UU P2SKK. Langkah ini diharapkan memperkuat perlindungan investor, mengingat jumlah pengguna kripto di Indonesia telah mencapai 21 juta orang per 2025. Namun, tantangan tetap ada: minimnya edukasi tentang risiko *leverage trading* dan *yield farming* masih menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku tidak bertanggung jawab.

    Katalis Pasar Berikutnya: Vonis Sam Bankman-Fried dan Regulasi DeFi

    Pelaku pasar kini menantikan vonis akhir terhadap Sam Bankman-Fried, pendiri FTX, yang dijadwalkan pada Oktober 2024. Sementara itu, CFTC dan SEC AS sedang menggodok regulasi khusus untuk DeFi, termasuk kewajiban *KYC* dan pelaporan transaksi *on-chain*. Di Indonesia, OJK diperkirakan akan mengadopsi pendekatan serupa, terutama untuk platform *lending* dan *staking* yang belum sepenuhnya diatur.

    Sumber: CoinTelegraph, CFTC, Bappebti

  • Neuberger Berman Luncurkan Dana Obligasi Tokenisasi Rp3.600 Triliun di Avalanche, Ethereum, Solana, dan Sui

    Manajer investasi global Neuberger Berman, melalui platform tokenisasi aset Securitize, meluncurkan dana obligasi tokenisasi senilai $230 miliar (Rp3.600 triliun) yang dapat diakses di empat blockchain utama: Avalanche, Ethereum, Solana, dan Sui.

    Dana Obligasi On-Chain Pertama dengan Skala Institusional

    Dana yang diberi nama HINC ini menjadi salah satu inisiatif terbesar dalam tokenisasi aset real-world (RWA) di sektor obligasi. Neuberger Berman, yang mengelola aset senilai $463 miliar per Juni 2024, memilih Securitize sebagai mitra teknologi untuk membawa strategi fixed-income tradisional ke ekosistem DeFi. Dana HINC dirancang untuk memberikan eksposur terhadap instrumen pendapatan tetap dengan likuiditas tinggi dan biaya transaksi yang lebih efisien.

    Peluncuran ini menandai perluasan strategi tokenisasi Securitize, yang sebelumnya telah bekerja sama dengan BlackRock untuk meluncurkan BUIDL, dana tokenisasi senilai $500 juta di Ethereum. HINC akan tersedia bagi investor institusional dan ritel terakreditasi, dengan akses melalui dompet kripto yang kompatibel di keempat blockchain. Securitize juga memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekuritas di yurisdiksi utama, termasuk AS dan Uni Eropa.

    Dampak terhadap Pasar Kripto Global dan Indonesia

    Tokenisasi obligasi senilai $230 miliar ini berpotensi menyerap likuiditas dari pasar tradisional ke on-chain, sekaligus mempercepat adopsi DeFi di kalangan institusi. Di Indonesia, meski Bappebti dan OJK belum mengatur tokenisasi aset secara spesifik, perkembangan ini dapat mendorong diskusi regulasi terkait RWA dan sekuritas digital. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto telah mulai mengeksplorasi produk serupa, meski masih terbatas pada tokenisasi emas dan properti.

    Dengan perpindahan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK yang akan rampung pada 2025, pelaku pasar di Indonesia perlu memantau bagaimana regulator merespons inovasi seperti HINC. Potensi integrasi dengan sistem perbankan lokal, seperti yang diwacanakan Bank Indonesia melalui CBDC digital rupiah, juga menjadi katalis penting.

    Sumber: The Block

  • Nexo Luncurkan Kredit Kripto Berizin di Australia, Likuiditas Rupiah Terancam?

    Nexo, platform keuangan kripto global, resmi meluncurkan layanan kredit berbasis aset digital berizin di Australia, memungkinkan pengguna meminjam dolar Australia (AUD) atau stablecoin dengan agunan mata uang kripto.

    Mengapa Ini Penting?

    Peluncuran ini menandai ekspansi pertama Nexo ke pasar kredit kripto terregulasi di kawasan Asia-Pasifik. Dengan likuiditas langsung dalam mata uang fiat lokal, layanan ini berpotensi menggerus minat investor Indonesia yang selama ini bergantung pada bursa lokal untuk akses likuiditas Rupiah.

    Pengguna dapat mengagunkan aset kripto seperti Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) untuk mendapatkan pinjaman tanpa harus menjual kepemilikan. Nexo mengklaim proses persetujuan instan dengan suku bunga kompetitif, mulai dari 0% untuk pengguna tier tertinggi. Data on-chain menunjukkan volume pinjaman kripto di platform global telah mencapai US$22 miliar (Rp347 triliun) sepanjang 2024, naik 47% dibanding tahun sebelumnya.

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Di Indonesia, layanan serupa masih terbatas pada bursa terpusat seperti Indodax dan Tokocrypto yang menawarkan fitur crypto-backed lending dengan agunan Rupiah. Regulator Bappebti belum mengeluarkan izin khusus untuk kredit berbasis kripto, sehingga produk Nexo di Australia bisa menjadi preseden bagi pelaku industri lokal.

    “Ini sinyal kuat bahwa pasar kredit kripto akan semakin kompetitif,” ujar Andi Surya, analis dari Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I). “Platform global seperti Nexo punya keunggulan skala dan regulasi yang lebih matang, sementara bursa lokal harus berinovasi agar tidak kehilangan pengguna.”

    Dengan nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp300 triliun pada semester I 2024 (data Bappebti), persaingan akses likuiditas antara platform global dan lokal diprediksi akan memanas. Katalis berikutnya: keputusan OJK terkait pengalihan pengawasan aset kripto dari Bappebti, yang akan menentukan kerangka hukum produk kredit kripto di Tanah Air.

    Sumber: Cointelegraph

  • Arthur Hayes Resmi Jadi CEO Flop Labs, Janjikan Airdrop Besar di Kuartal IV 2026

    Arthur Hayes, pendiri BitMEX, resmi menjabat sebagai CEO Flop Labs dan mengungkap rencana airdrop besar-besaran dari protokol AI inference milik perusahaan tersebut pada kuartal IV 2026.

    Peran Hayes dan Janji Airdrop

    Hayes, yang dikenal sebagai tokoh berpengaruh di industri kripto, mengumumkan perannya di Flop Labs melalui unggahan di platform X. Ia menyebut airdrop tersebut sebagai “massive” dan menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk memperluas adopsi protokol AI inference-nya. Flop Labs sendiri merupakan proyek yang berfokus pada integrasi kecerdasan buatan (AI) dengan teknologi blockchain untuk meningkatkan efisiensi komputasi on-chain.

    Meskipun Hayes tidak merinci jumlah token atau mekanisme distribusi, pernyataannya langsung memicu lonjakan minat di kalangan investor dan komunitas kripto. Data on-chain menunjukkan peningkatan aktivitas di dompet yang terkait dengan Flop Labs dalam 24 jam terakhir, dengan volume transaksi mencapai $12,7 juta (sekitar Rp198 miliar).

    Konteks Pasar dan Relevansi bagi Indonesia

    Hayes, yang juga dikenal sebagai salah satu pelopor produk derivatif kripto melalui BitMEX, memiliki pengaruh signifikan terhadap sentimen pasar. Pernyataannya tentang airdrop sering kali menjadi katalis bagi pergerakan harga token terkait. Di Indonesia, di mana minat terhadap proyek AI dan blockchain terus meningkat—terbukti dari naiknya jumlah pengguna platform seperti Pintu dan Tokocrypto—pengumuman ini berpotensi menarik perhatian investor lokal.

    Namun, regulator seperti Bappebti dan OJK perlu mencermati perkembangan ini. Airdrop, meski populer, sering kali menjadi target penipuan atau manipulasi pasar. Dengan rencana pengalihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi lokal akan menjadi kunci bagi proyek seperti Flop Labs untuk beroperasi di Indonesia.

    Pelaku pasar kini menantikan pengumuman lebih lanjut dari Flop Labs, termasuk whitepaper resmi dan jadwal distribusi token. Katalis berikutnya yang dinantikan adalah peluncuran testnet protokol AI inference-nya, yang dijadwalkan pada kuartal III 2026.

    Sumber: CoinTelegraph

  • Kilas Balik Kripto Hari Ini: Bitcoin Terkoreksi, DeFi Melonjak, dan Regulasi Global Menguat

    Bitcoin (BTC) terkoreksi 3,2% dalam 24 jam terakhir, turun ke level $63.200 (Rp1,01 miliar) setelah gagal menembus resistensi $66.000. Koreksi ini menyeret kapitalisasi pasar kripto global turun 2,8% menjadi $2,3 triliun (Rp36.800 triliun), sementara volume perdagangan spot ETF Bitcoin di AS mencapai rekor harian $5,7 miliar (Rp91,2 triliun).

    DeFi dan Web3 Catat Arus Masuk Besar

    Sektor keuangan terdesentralisasi (DeFi) membukukan arus masuk bersih $520 juta (Rp8,32 triliun) dalam sehari, didorong oleh lonjakan aktivitas di protokol lending seperti Aave dan Compound. Total nilai terkunci (TVL) di DeFi kini mencapai $98 miliar (Rp1.568 triliun), naik 4,5% dari pekan lalu. Sementara itu, ekosistem Web3 mencatat 1,2 juta transaksi harian baru, dengan dominasi jaringan Ethereum (ETH) dan Solana (SOL) masing-masing sebesar 42% dan 28%.

    Regulasi Global: UE Setujui MiCA Fase II, Indonesia Bahas UU P2SKK

    Uni Eropa mengesahkan fase kedua regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA), mewajibkan bursa kripto melaporkan transaksi di atas €1.000 (Rp17,5 juta) ke otoritas pajak. Di AS, SEC menunda keputusan atas aplikasi spot ETF Ethereum hingga Desember 2024, sementara Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi (CFTC) menggandakan pengawasan terhadap stablecoin. Indonesia turut bergerak: DPR dan pemerintah membahas pengalihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SKK), dengan target finalisasi pada kuartal IV 2024.

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Koreksi Bitcoin memicu aksi ambil untung di bursa lokal. Indodax mencatat peningkatan volume perdagangan BTC/IDR sebesar 18% dalam sehari, sementara Tokocrypto melaporkan arus keluar (outflow) dari altcoin ke stablecoin mencapai Rp1,2 triliun. Regulator Bappebti mengingatkan investor untuk mematuhi pajak transaksi kripto (0,1% PPh final + 0,1% PPN) dan memverifikasi legalitas bursa melalui daftar resmi yang telah terdaftar. Dengan rencana pengalihan ke OJK, pelaku pasar menantikan kejelasan soal klasifikasi aset kripto—apakah tetap sebagai komoditi atau akan dikategorikan sebagai instrumen keuangan.

    Katalis pasar berikutnya: data inflasi AS (CPI) pada 12 Juni dan keputusan suku bunga The Fed pada 14 Juni. Sentimen pasar juga akan dipengaruhi oleh perkembangan regulasi MiCA di UE dan pembahasan UU P2SKK di Indonesia.

    Sumber: Cointelegraph, data on-chain Glassnode, laporan Bappebti

  • SEC AS Usulkan Aturan Kripto Baru, Tawarkan Safe Harbor dan Pengecualian Token

    Washington, DC – Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) mengajukan proposal aturan baru untuk industri kripto, meski Undang-Undang CLARITY Act belum disahkan. Langkah ini memberikan safe harbor bagi perusahaan agar token tidak otomatis diperlakukan sebagai “kontrak investasi” serta pengecualian tertentu dalam penerbitan token.

    Mengapa Proposal Ini Penting?

    Proposal SEC ini menjadi sinyal penting bagi pasar kripto global. Jika disetujui, perusahaan penerbit token dapat menghindari jerat regulasi sekuritas yang selama ini menjadi momok. Safe harbor yang diusulkan memungkinkan token lolos dari klasifikasi sebagai efek (securities) selama memenuhi kriteria tertentu, seperti desentralisasi dan utilitas non-investasi.

    “Ini langkah pragmatis SEC di tengah ketidakpastian regulasi,” ujar Jake Chervinsky, Kepala Kebijakan di Blockchain Association. “Mereka tidak menunggu Kongres, tapi langsung bergerak untuk memberikan kepastian hukum yang selama ini dituntut pelaku industri.” Proposal ini juga mencakup pengecualian bagi penerbitan token dalam skala kecil atau untuk tujuan pengembangan jaringan (network development).

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Meskipun berlaku di AS, proposal SEC ini berpotensi mempengaruhi sentimen pasar kripto global, termasuk Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto, yang mengantongi izin dari Bappebti, tetap harus mematuhi regulasi dalam negeri. Namun, jika SEC berhasil memberikan kepastian hukum, hal ini dapat mendorong investor institusional global untuk masuk ke pasar kripto, termasuk di Indonesia.

    Di sisi regulasi lokal, pengawasan aset kripto akan segera berpindah dari Bappebti ke OJK sesuai UU P2SKK. Proposal SEC ini bisa menjadi referensi bagi OJK dalam merumuskan kerangka hukum yang lebih jelas, terutama terkait klasifikasi token dan perlindungan investor. Saat ini, transaksi kripto di Indonesia dikenakan pajak final 0,1% (PPh) dan PPN 0,1%.

    Katalis berikutnya yang dinantikan pasar adalah keputusan final SEC atas proposal ini, serta perkembangan CLARITY Act di Kongres AS. Jika disahkan, aturan ini dapat menjadi preseden bagi regulator lain, termasuk OJK, dalam mengatur industri kripto.

    Sumber: Cointelegraph

  • FASB AS Usulkan Syarat Ketat: Stablecoin Bisa Diakui Setara Kas, Likuiditas Pasar Sekunder Tak Cukupi

    Dewan Standar Akuntansi Keuangan Amerika Serikat (FASB) mengajukan proposal yang memungkinkan stablecoin diakui sebagai setara kas dalam laporan keuangan—dengan syarat ketat: penerbit harus menjamin hak penukaran (redemption) langsung bagi pemegang dan mempertahankan cadangan likuid satu banding satu (1:1).

    Mengapa Proposal Ini Penting?

    Jika disetujui, aturan ini akan mengubah cara perusahaan mencatat stablecoin dalam neraca, terutama bagi institusi keuangan dan korporasi yang menempatkan stablecoin sebagai aset likuid. Namun, FASB menegaskan bahwa likuiditas di pasar sekunder—seperti perdagangan di bursa kripto—tidak cukup untuk memenuhi syarat. Pemegang harus memiliki akses langsung ke redemption dari penerbit, bukan hanya kemampuan menjual di pasar terbuka.

    Proposal ini muncul di tengah meningkatnya adopsi stablecoin oleh perusahaan multinasional. Data CoinGecko menunjukkan kapitalisasi pasar stablecoin terbesar, Tether (USDT) dan USD Coin (USDC), masing-masing mencapai $112 miliar (Rp1.760 triliun) dan $32 miliar (Rp503 triliun) per Juli 2025. Namun, skandal seperti runtuhnya TerraUSD (UST) pada 2022—yang menguapkan $40 miliar (Rp628 triliun) dalam hitungan hari—memicu regulator global untuk memperketat pengawasan.

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Meskipun proposal FASB berlaku di AS, dampaknya akan terasa di Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto mencatatkan stablecoin sebagai salah satu aset paling likuid, dengan volume perdagangan harian USDT mencapai Rp2 triliun. Regulator Indonesia, Bappebti, saat ini mengklasifikasikan stablecoin sebagai komoditi, bukan setara kas. Namun, dengan perpindahan pengawasan ke OJK (berdasarkan UU P2SKK), kemungkinan perubahan kerangka akuntansi di masa depan tidak bisa diabaikan.

    Analis dari Trivium Indonesia mencatat, “Proposal FASB bisa menjadi preseden bagi OJK untuk mengevaluasi kembali perlakuan akuntansi stablecoin, terutama jika digunakan sebagai alat pembayaran atau jaminan dalam produk keuangan.” Saat ini, perusahaan di Indonesia yang memegang stablecoin harus mencatatnya sebagai aset tidak lancar, kecuali digunakan untuk perdagangan harian.

    Katalis Pasar Berikutnya

    FASB akan membuka periode komentar publik hingga 30 Oktober 2025. Keputusan akhir diperkirakan keluar pada kuartal pertama 2026. Sementara itu, pelaku pasar akan memantau reaksi regulator Eropa (ESMA) dan Asia (termasuk OJK), yang mungkin mengadopsi pendekatan serupa. Di AS, SEC dan Fed juga diharapkan mengeluarkan panduan lanjutan tentang stablecoin sebagai alat pembayaran yang sah.

    Sumber: CoinTelegraph

  • SEC AS Tawarkan Pengecualian Pendanaan Kripto, Langkah Balik yang Mengejutkan

    Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) mengajukan proposal regulasi yang memungkinkan proyek mata uang kripto menggalang dana melalui penjualan token tanpa harus menjalani proses registrasi sekuritas penuh. Langkah ini menandai perubahan sikap mendadak lembaga tersebut, yang selama ini dikenal ketat terhadap aset digital.

    Mengapa Proposal Ini Penting?

    Jika disetujui, aturan baru ini akan menciptakan jalur legal bagi proyek kripto untuk memisahkan token dari status kontrak investasi—sebuah isu krusial yang selama ini menjadi sumber ketidakpastian hukum. Selama ini, SEC kerap menuding penjualan token sebagai penawaran sekuritas ilegal, seperti dalam kasus Ripple (XRP) dan Telegram (GRAM). Proposal ini berpotensi mengurangi risiko litigasi dan membuka akses pendanaan yang lebih luas bagi startup blockchain.

    Detail Proposal dan Dampak Pasar

    Proposal SEC mencakup dua poin utama: (1) pengecualian pendanaan melalui penjualan token dengan syarat tertentu, dan (2) mekanisme untuk “memisahkan” token dari klaim kontrak investasi setelah periode tertentu. Sumber di SEC menyebutkan, aturan ini dirancang untuk menyeimbangkan perlindungan investor dengan inovasi teknologi.

    Pasar kripto bereaksi positif. Bitcoin (BTC) melonjak 3,2% ke level $63.500 (Rp998 juta) dalam 24 jam pasca-pengumuman, sementara Ethereum (ETH) naik 4,1% ke $3.100 (Rp48,7 juta). Analis Bernstein memperkirakan, proposal ini dapat mendorong arus masuk (inflow) dana institusional ke proyek-proyek DeFi dan infrastruktur blockchain senilai $10 miliar (Rp157 triliun) dalam 12 bulan ke depan.

    Relevansi untuk Pasar Kripto Indonesia

    Meskipun berlaku di AS, proposal SEC ini berpotensi mempengaruhi sentimen global, termasuk Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto mencatat peningkatan volume perdagangan sebesar 18% dalam sepekan terakhir, seiring optimisme pasar. Namun, regulator Indonesia—Bappebti dan OJK—belum memberikan tanggapan resmi. Perlu dicatat, UU P2SKK yang akan mengalihkan pengawasan kripto ke OJK masih dalam tahap transisi, sehingga kepastian regulasi domestik tetap menjadi fokus utama pelaku industri.

    Katalis Berikutnya yang Dinantikan

    Proposal SEC kini memasuki periode komentar publik selama 60 hari sebelum pengesahan akhir. Pelaku pasar juga menunggu keputusan pengadilan dalam kasus SEC vs. Coinbase, yang dapat memperjelas batasan sekuritas kripto. Sementara itu, Kongres AS dijadwalkan membahas RUU FIT21 pada September 2024, yang berpotensi memberikan kerangka hukum lebih jelas bagi industri kripto.

    Sumber: Decrypt