Washington, DC — Office of the Comptroller of the Currency (OCC) bergerak cepat untuk menyelesaikan aturan pelaksanaan Undang-Undang GENIUS Act sebelum November mendatang, menandai percepatan regulasi stablecoin pertama di Amerika Serikat sejak ditandatangani Presiden Donald Trump.
Mengapa Ini Penting?
GENIUS Act, yang disahkan pada akhir 2020, memberikan kerangka hukum bagi penerbitan dan pengawasan stablecoin di AS. Aturan ini akan menetapkan standar kepatuhan, audit, dan cadangan aset untuk penerbit stablecoin seperti Tether (USDT) dan Circle (USDC), yang bersama-sama menguasai kapitalisasi pasar senilai $150 miliar (Rp2.340 triliun). Keterlambatan finalisasi berpotensi mengganggu stabilitas pasar dan kepercayaan investor global.
Kronologi dan Dampak Global
OCC, lembaga pengawas perbankan nasional AS, telah menggelar serangkaian konsultasi publik sejak Juni 2024. Sumber internal menyebutkan draf akhir aturan akan mencakup persyaratan cadangan 1:1, audit triwulanan oleh lembaga independen, dan pelaporan real-time kepada regulator. “Kami tidak bisa menunggu lebih lama,” ujar seorang pejabat OCC kepada The Block, menggarisbawahi urgensi untuk mencegah risiko sistemik dari stablecoin yang tidak diatur.
Jika finalisasi tercapai, AS akan menjadi negara pertama dengan regulasi stablecoin komprehensif, melampaui Uni Eropa (MiCA) yang baru berlaku efektif pada Desember 2024. Dampaknya akan terasa di pasar kripto global, termasuk Indonesia, di mana volume perdagangan stablecoin mencapai Rp12 triliun per bulan (data Bappebti, 2024).
Relevansi untuk Pasar Kripto Indonesia
Indonesia, yang tengah mempersiapkan perpindahan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK (UU P2SKK), dapat menjadikan aturan OCC sebagai acuan. “Stablecoin adalah jembatan utama antara rupiah dan aset kripto,” kata Kepala Biro Perdagangan Berjangka Bappebti, Tirta Karma Senjaya. “Regulasi AS akan mempengaruhi standar kepatuhan bursa lokal seperti Indodax dan Tokocrypto.”
Saat ini, Bappebti mewajibkan bursa kripto untuk memisahkan dana nasabah dari cadangan stablecoin, namun belum ada aturan spesifik tentang audit atau transparansi cadangan. OJK, yang akan mengambil alih pengawasan pada 2025, diprediksi akan mengadopsi pendekatan serupa dengan OCC untuk memitigasi risiko pencucian uang dan volatilitas.
Katalis Pasar Berikutnya
Pelaku pasar menantikan dua agenda krusial: (1) pengumuman resmi OCC pada November, dan (2) respons Federal Reserve terhadap usulan stablecoin berbasis bank. Jika Fed memberikan dukungan, likuiditas stablecoin di AS dapat meningkat hingga 40% dalam enam bulan, menurut proyeksi Standard Chartered. Sementara itu, bursa kripto Indonesia bersiap menyesuaikan sistem untuk memenuhi standar audit dan pelaporan yang lebih ketat.
Sumber: The Block, Bappebti, OCC