Tag: regulasi kripto

  • 17 Hacker Iran Didakwa Curi Rp95 Miliar Bitcoin dalam Serangan Siber Global

    Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mendakwa 17 tersangka hacker asal Iran yang terafiliasi dengan Mabna Institute atas kampanye peretasan massif yang menyasar lebih dari 300 universitas, perusahaan, dan lembaga pemerintah di 22 negara. Aksi mereka mengakibatkan pemerasan Bitcoin senilai $6 juta (sekitar Rp95 miliar).

    Modus Operasi dan Dampak Global

    Para tersangka, yang beroperasi sejak 2013, diduga menggunakan teknik spear-phishing untuk mencuri kredensial login dan mengakses data sensitif. Korban termasuk universitas terkemuka seperti Harvard, MIT, dan Oxford, serta perusahaan Fortune 500 dan badan pemerintah AS, Inggris, dan Israel. Data yang dicuri kemudian dijual di pasar gelap atau digunakan untuk memeras korban dengan imbalan Bitcoin.

    Menurut dakwaan, Mabna Institute berhasil mencuri lebih dari 31 terabyte data akademik dan penelitian, termasuk hasil riset senilai jutaan dolar. FBI mencatat bahwa kelompok ini secara khusus menargetkan penelitian di bidang energi, teknologi, dan kesehatan—sektor yang memiliki nilai strategis tinggi.

    Keterkaitan dengan Bitcoin dan Ekosistem Kripto

    Pemerasan dilakukan dengan meminta tebusan dalam bentuk Bitcoin, memanfaatkan anonimitas transaksi kripto untuk menghindari pelacakan. Analisis on-chain menunjukkan bahwa alamat dompet kripto yang digunakan Mabna Institute menerima setidaknya 1.000 BTC dari korban antara 2015 hingga 2018. Sebagian dana tersebut dikonversi ke mata uang fiat melalui bursa kripto yang tidak menerapkan KYC ketat.

    Kasus ini menyoroti risiko penggunaan kripto dalam kejahatan siber, sekaligus memperkuat tekanan global terhadap bursa yang abai terhadap kepatuhan AML. Di Indonesia, Bappebti dan OJK telah memperketat pengawasan terhadap transaksi kripto yang mencurigakan, termasuk mewajibkan pelaporan transaksi besar di atas Rp1 miliar.

    Respons Internasional dan Agenda Selanjutnya

    AS bekerja sama dengan Interpol dan Europol untuk memburu para tersangka, yang sebagian besar masih berada di Iran. Sementara itu, universitas dan perusahaan di seluruh dunia kini meningkatkan protokol keamanan siber, termasuk penggunaan multi-factor authentication (MFA) dan pelatihan kesadaran phishing.

    Kasus Mabna Institute menjadi pengingat bagi pelaku industri kripto di Indonesia untuk memperkuat sistem keamanan dompet dan transaksi. Regulator lokal juga diprediksi akan mempercepat implementasi aturan baru terkait pelaporan transaksi kripto mencurigakan, seiring dengan perpindahan pengawasan dari Bappebti ke OJK.

    Sumber: decrypt, Departemen Kehakiman AS, FBI

  • Payward, Induk Kraken, Gencar Ekspansi Jadi Bank Penuh di Luar AS

    Payward, perusahaan induk bursa kripto global Kraken, tengah menjajaki transformasi menjadi “full bank” di luar Amerika Serikat, dengan rencana ekspansi ke layanan perbankan, pinjaman, hingga manajemen aset. Mortgage atau kredit pemilikan rumah (KPR) disebut sebagai kemungkinan berikutnya dalam roadmap mereka.

    Mengapa Langkah Ini Penting?

    Jika terealisasi, Payward akan menjadi salah satu entitas kripto pertama yang mengintegrasikan layanan perbankan tradisional secara penuh. Langkah ini menandai pergeseran strategis dari sekadar bursa kripto menjadi lembaga keuangan terpadu, serupa dengan model yang diadopsi oleh platform seperti Revolut atau N26—namun dengan basis aset kripto sebagai diferensiasi utama.

    Saat ini, Kraken telah mengantongi izin perbankan di Wyoming, AS, melalui Kraken Bank, yang berfokus pada layanan penyimpanan aset digital dan pembayaran. Namun, ekspansi ke luar AS memungkinkan Payward menghindari regulasi ketat di negara asalnya, sekaligus membidik pasar dengan kerangka hukum yang lebih fleksibel, seperti Uni Eropa atau kawasan Asia Tenggara.

    Dampak terhadap Pasar Kripto Global dan Indonesia

    Langkah Payward dapat memicu tren baru di industri kripto, di mana bursa tidak lagi hanya menjadi tempat trading, tetapi juga penyedia layanan keuangan terintegrasi. Di Indonesia, di mana aset kripto masih diklasifikasikan sebagai komoditi oleh Bappebti, model ini sulit diterapkan dalam waktu dekat. Namun, dengan rencana pengalihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK (berdasarkan UU P2SKK), potensi integrasi layanan perbankan dan kripto di masa depan bukan tidak mungkin.

    Saat ini, bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto masih fokus pada trading dan edukasi, sementara layanan seperti pinjaman berbasis kripto (crypto lending) belum diatur secara jelas. Jika Payward berhasil, hal ini bisa mendorong regulator Indonesia untuk mengeksplorasi kerangka kerja serupa, terutama mengingat jumlah pengguna kripto di Tanah Air yang mencapai 21 juta orang (data OJK 2025).

    Katalis Pasar Berikutnya

    Pelaku pasar kini menantikan pengumuman resmi mengenai yurisdiksi yang akan dipilih Payward untuk ekspansi perbankan penuhnya. Uni Eropa, dengan regulasi MiCA (Markets in Crypto-Assets) yang telah berlaku, menjadi kandidat kuat. Sementara itu, kawasan Asia Tenggara—termasuk Singapura dan Hong Kong—juga menawarkan insentif regulasi yang menarik bagi perusahaan kripto yang ingin berekspansi ke layanan keuangan tradisional.

    Sumber: The Block

  • Ketua CFTC Siap Terbitkan Aturan Kripto Jika Kongres AS Mandek

    Ketua Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi AS (CFTC), Rostin Behnam, mengungkapkan staf lembaganya tengah mengeksplorasi kerangka struktur pasar kripto dan siap mengajukan aturan baru secara cepat jika Kongres AS tak kunjung meloloskan undang-undang yang memberikan kepastian regulasi.

    CFTC Siap Bertindak Tanpa Kongres

    Dalam wawancara dengan Bloomberg pada 12 Juni 2025, Behnam menegaskan bahwa CFTC tidak akan menunggu lebih lama. “Kami sudah mempersiapkan rancangan kerangka regulasi. Jika Kongres gagal bertindak, kami akan segera mengajukan proposal aturan,” ujarnya. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa CFTC berencana mengambil alih kendali regulasi pasar kripto di AS, terutama terkait kontrak berjangka dan derivatif yang menjadi yurisdiksinya.

    Behnam menekankan bahwa pasar kripto, yang kini mencapai kapitalisasi pasar global sebesar $2,4 triliun (Rp38.400 triliun), membutuhkan kepastian hukum untuk melindungi investor dan mencegah manipulasi pasar. “Tanpa regulasi yang jelas, risiko penipuan dan volatilitas ekstrem akan terus mengancam stabilitas pasar,” tambahnya. CFTC saat ini mengawasi perdagangan kontrak berjangka Bitcoin dan Ethereum, namun yurisdiksinya terbatas pada derivatif, bukan pasar spot.

    Dampak terhadap Pasar Kripto Global dan Indonesia

    Jika CFTC benar-benar mengeluarkan aturan baru, dampaknya akan terasa hingga ke pasar kripto Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto, yang menawarkan produk derivatif, harus menyesuaikan diri dengan standar global. “Regulasi AS sering menjadi acuan bagi regulator lain, termasuk Bappebti dan OJK,” kata Andi Surya, analis dari Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI).

    Di Indonesia, pengawasan aset kripto saat ini berada di bawah Bappebti, namun akan beralih ke OJK setelah UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) berlaku penuh. “Ketidakpastian regulasi di AS bisa memperlambat proses transisi di Indonesia, terutama terkait produk derivatif,” tambah Andi. Saat ini, transaksi kripto di Indonesia dikenakan pajak final 0,1% dan PPN 0,1%, serta wajib melalui bursa yang terdaftar di Bappebti.

    Pelaku pasar kini menantikan apakah Kongres AS akan segera meloloskan *Financial Innovation and Technology for the 21st Century Act* (FIT21), yang akan memberikan wewenang lebih besar kepada CFTC dan SEC dalam mengatur kripto. Jika gagal, CFTC dipastikan akan mengambil langkah unilateral—sebuah skenario yang bisa memicu ketegangan dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).

    Sumber: decrypt, Bloomberg

  • Kepala OCC Janjikan Aturan Final Stablecoin GENIUS Sebelum November

    Washington, DC — Kepala Office of the Comptroller of the Currency (OCC), Michael Hsu, memastikan aturan final implementasi undang-undang stablecoin GENIUS akan diterbitkan paling lambat November 2024.

    Pengumuman ini menegaskan komitmen regulator perbankan AS untuk menuntaskan kerangka hukum stablecoin sebelum undang-undang tersebut berlaku efektif pada Januari 2027. “Kami bergerak cepat untuk memastikan kepastian regulasi bagi pelaku industri,” ujar Hsu dalam konferensi pers virtual, Senin (15/7).

    Proposal 376 Halaman dan Respons Publik

    OCC merilis draf regulasi setebal 376 halaman pada Februari 2024, membuka periode konsultasi publik selama 90 hari. Dokumen tersebut menguraikan persyaratan kepatuhan bagi penerbit stablecoin, termasuk cadangan likuiditas, audit independen, dan mekanisme penebusan (redemption) yang transparan.

    Hingga Juli 2024, OCC telah menerima lebih dari 2.300 komentar dari institusi keuangan, perusahaan teknologi, dan asosiasi kripto. “Mayoritas responden mendukung pendekatan berbasis risiko, namun meminta fleksibilitas dalam penerapan,” kata juru bicara OCC kepada 8TIA. Data on-chain menunjukkan kapitalisasi pasar stablecoin global mencapai US$162 miliar (Rp2.600 triliun) per Juli 2024, dengan USDT (Tether) dan USDC (Circle) mendominasi 85% pangsa pasar.

    Dampak terhadap Pasar Kripto Indonesia

    Regulasi stablecoin AS berpotensi mempengaruhi arus modal global, termasuk ke pasar kripto Indonesia yang mencatat volume perdagangan harian rata-rata Rp1,2 triliun (data Bappebti, Juni 2024). “Ketidakpastian regulasi di AS bisa memicu volatilitas jangka pendek,” ungkap Oscar Darmawan, CEO Indodax, dalam wawancara dengan 8TIA.

    Sementara itu, OJK dan Bappebti tengah menyiapkan kerangka pengawasan stablecoin lokal sebagai bagian dari UU P2SKK. “Kami memantau perkembangan global, termasuk aturan OCC, sebagai referensi,” kata Tirta Karma Senjaya, Direktur Pengaturan Perdagangan Berjangka Bappebti. Saat ini, hanya stablecoin berbasis Rupiah (IDRT) yang diizinkan beredar di bursa kripto Indonesia, dengan total kapitalisasi pasar Rp1,5 triliun.

    Pelaku pasar kini menantikan klarifikasi lebih lanjut mengenai:

    • Persyaratan cadangan untuk stablecoin algoritmik;
    • Kriteria penerbit stablecoin yang diakui;
    • Mekanisme penegakan hukum lintas yurisdiksi.

    Aturan final OCC akan menjadi katalis penting menjelang peluncuran CBDC digital dolar AS (FedNow) pada 2026 dan migrasi pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK di Indonesia.

    Sumber: CoinTelegraph, OCC, Bappebti, Indodax

  • GnosisDAO Setujui Transisi Gnosis Chain Jadi Rollup EEZ, Langsung Terhubung ke Ethereum

    GnosisDAO resmi menyetujui transisi Gnosis Chain menjadi rollup Ethereum Economic Zone (EEZ), memungkinkan jaringan ini untuk melakukan settlement langsung ke Ethereum tanpa bergantung pada validator set independen.

    Mengapa Keputusan Ini Penting?

    Transisi ini menandai pergeseran strategis Gnosis Chain dari jaringan sidechain menjadi rollup yang terintegrasi penuh dengan ekosistem Ethereum. Dengan menjadi bagian dari EEZ, Gnosis Chain akan memanfaatkan keamanan dan likuiditas Ethereum secara langsung, sekaligus mengurangi ketergantungan pada validator lokal. Keputusan ini diambil melalui pemungutan suara komunitas yang berakhir pada 12 Juni 2025, dengan 92% suara mendukung.

    Menurut data on-chain, Gnosis Chain saat ini memiliki total value locked (TVL) sebesar USD 320 juta (sekitar Rp 5,2 triliun) dan memproses rata-rata 1,2 juta transaksi harian. Dengan transisi ini, protokol DeFi dan aplikasi terdesentralisasi (dApp) di Gnosis Chain diperkirakan akan mengalami peningkatan efisiensi biaya gas hingga 30%, berdasarkan simulasi yang dirilis oleh tim pengembang.

    Dampak terhadap Ekosistem Ethereum dan Pasar Kripto Indonesia

    Keputusan ini memperkuat posisi Ethereum sebagai pusat ekosistem rollup, di tengah persaingan ketat dengan jaringan Layer 2 seperti Arbitrum dan Optimism. Bagi pelaku pasar kripto di Indonesia, transisi Gnosis Chain dapat membuka peluang baru untuk berinteraksi dengan protokol DeFi yang lebih efisien dan terhubung langsung dengan Ethereum. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto telah mencatat peningkatan minat terhadap token GNO, aset native Gnosis Chain, yang melonjak 18% dalam sepekan terakhir.

    Regulator Indonesia, melalui Bappebti, saat ini masih memantau perkembangan teknologi rollup dan dampaknya terhadap regulasi aset kripto. Dengan transisi ini, Gnosis Chain berpotensi menjadi salah satu protokol yang diawasi lebih ketat, terutama terkait kepatuhan terhadap aturan perdagangan komoditi digital di Indonesia.

    Katalis Pasar Berikutnya

    Tim Gnosis Chain berencana untuk menyelesaikan migrasi teknis dalam waktu tiga bulan ke depan, dengan tahap awal berupa peluncuran testnet pada Juli 2025. Pelaku pasar juga menantikan pengumuman potensi kolaborasi dengan protokol DeFi besar seperti Uniswap dan Aave, yang dapat semakin meningkatkan adopsi Gnosis Chain pasca-transisi.

    Sumber: CoinTelegraph

  • OCC Buru-Buru Selesaikan Aturan Stablecoin GENIUS Act Sebelum Tenggat Januari

    Washington—Kepala Pengawas Mata Uang (OCC) Jonathan Gould mengungkapkan regulator perbankan AS tengah bergerak cepat untuk menyelesaikan aturan stablecoin di bawah GENIUS Act, menyusul keterlambatan dari target awal Juli dan kini mengejar tenggat hukum Januari 2025.

    Tenggat Hukum dan Urgensi Regulasi

    Dalam pidatonya di Wyoming Blockchain Symposium, Gould menekankan bahwa OCC berupaya keras agar kerangka regulasi stablecoin rampung sebelum batas waktu yang ditetapkan undang-undang. “Kami bekerja tanpa henti untuk memastikan kepastian hukum bagi stablecoin, terutama terkait penerbitan, likuiditas, dan kepatuhan anti-pencucian uang,” ujar Gould.

    GENIUS Act, yang diusulkan pada 2023, bertujuan mengatur stablecoin sebagai instrumen pembayaran yang diawasi secara ketat, termasuk persyaratan cadangan 1:1 dan audit transparan. Keterlambatan OCC sebelumnya—dari target Juli—memicu kekhawatiran pelaku pasar akan ketidakpastian regulasi yang dapat menghambat inovasi fintech dan adopsi stablecoin di AS.

    Dampak Global dan Relevansi bagi Indonesia

    Sebagai salah satu yurisdiksi terbesar untuk aset kripto, keputusan AS ini berpotensi memengaruhi pasar global, termasuk Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto, yang menawarkan pasangan trading stablecoin (USDT, USDC), harus memantau perkembangan ini untuk menyesuaikan kepatuhan.

    Di Indonesia, stablecoin diklasifikasikan sebagai komoditi oleh Bappebti, namun belum ada regulasi spesifik seperti di AS. Dengan rencana pengalihan pengawasan kripto ke OJK (UU P2SKK), pelaku industri berharap kerangka hukum yang lebih jelas—termasuk untuk stablecoin—akan segera diterapkan.

    Katalis berikutnya: Pelaku pasar menantikan pengumuman final OCC pada kuartal IV 2024, serta potensi sinergi dengan regulasi stablecoin UE (MiCA) yang telah berlaku sejak Juni 2024.

    Sumber: decrypt

  • Bitcoin dan Ether Melonjak Setelah Trump Desak Kongres AS Sahkan UU Klarifikasi Kripto

    Bitcoin (BTC) dan Ether (ETH) membukukan kenaikan tajam setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mendesak Kongres untuk segera mengesahkan *Crypto Clarity Act*, rancangan undang-undang yang bertujuan menetapkan kerangka regulasi komprehensif bagi industri mata uang kripto.

    Mengapa Ini Penting?

    Sentimen pasar langsung bereaksi positif. Bitcoin melonjak 4,2% ke level US$63.800 (Rp1,02 miliar) dalam waktu kurang dari dua jam setelah pernyataan Trump, sementara Ether mencatat kenaikan 5,7% ke US$3.250 (Rp51,9 juta). Klarifikasi regulasi di AS—negara dengan kapitalisasi pasar kripto terbesar—dapat mengurangi ketidakpastian hukum yang selama ini membebani investor institusional.

    Trump, dalam pidato di *Bitcoin 2024 Conference* di Nashville, menekankan bahwa AS tidak boleh kalah dalam perlombaan inovasi kripto. “Kita harus memiliki aturan main yang jelas. Tanpa itu, bisnis dan modal akan lari ke luar negeri,” ujarnya. Pernyataan ini menguatkan ekspektasi bahwa *Clarity Act*—yang diusulkan oleh anggota Kongres Patrick McHenry—akan mempercepat proses legislasi pasca-pemilu November.

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Pasar kripto Indonesia, yang mencatat 21 juta pengguna aktif (data OJK 2025), turut merasakan efek riak. Bursa lokal seperti Indodax dan Tokocrypto melaporkan lonjakan volume perdagangan hingga 18% dalam sesi perdagangan malam. Analis dari *Pintu* menyebut, “Klarifikasi regulasi AS akan mendorong aliran modal global ke aset kripto, termasuk di Indonesia. Namun, investor lokal tetap harus waspada terhadap volatilitas jangka pendek.”

    Di sisi regulasi, Indonesia tengah mempersiapkan transisi pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK berdasarkan UU P2SKK. “Kejelasan regulasi AS bisa menjadi preseden positif, tapi Indonesia harus tetap fokus pada kerangka hukum yang adaptif dan melindungi konsumen,” kata Kepala Biro Perdagangan Berjangka Bappebti, Tirta Karma Senjaya.

    Katalis Pasar Berikutnya

    Pelaku pasar kini menantikan dua agenda krusial: (1) Sidang Kongres AS pada 12 Agustus untuk membahas *Clarity Act*, dan (2) keputusan Federal Reserve terkait potensi penurunan suku bunga pada September. Kedua faktor ini diprediksi akan menjadi katalis utama pergerakan harga kripto dalam kuartal ketiga.

    Sumber: CNBC Crypto

  • Memo Trump Soal ‘Hack-Back’ Bukan Izin Main Hakim Sendiri, Pakar Hukum Kripto Tegaskan

    Washington—Dokumen Gedung Putih yang nyaris luput dari perhatian publik, yang memberi wewenang kepada perusahaan swasta untuk melakukan serangan balik (hack-back) terhadap peretas asing, ternyata tidak sekadar izin main hakim sendiri. Demikian disampaikan mantan pengacara pemerintah dan podcaster kripto dalam diskusi DEX in the City.

    Mengapa Dokumen Ini Penting?

    Memo yang ditandatangani era pemerintahan Donald Trump itu memicu perdebatan: apakah kebijakan ini membuka pintu bagi perusahaan kripto atau teknologi untuk bertindak sebagai “vigilante siber” tanpa pengawasan? Para ahli hukum menegaskan, justru sebaliknya—setiap aksi hack-back harus melalui pengawasan ketat dan koordinasi dengan lembaga pemerintah seperti FBI atau Cybersecurity and Infrastructure Security Agency (CISA).

    “Ini bukan lisensi untuk menyerang balik seenaknya,” ujar seorang mantan pengacara Departemen Kehakiman AS yang kini berkecimpung di industri kripto. “Setiap tindakan harus dilaporkan, diverifikasi, dan disetujui oleh otoritas terkait. Tujuannya jelas: mencegah eskalasi konflik siber yang tidak terkendali.”

    Konteks Pasar Kripto Global dan Risiko Hukum

    Bagi pelaku industri kripto, terutama bursa terdesentralisasi (DEX) dan protokol DeFi, memo ini menimbulkan pertanyaan krusial: apakah mereka bisa terlibat dalam operasi hack-back tanpa melanggar regulasi? Di AS, aktivitas semacam ini berpotensi berbenturan dengan Computer Fraud and Abuse Act (CFAA), yang melarang akses tidak sah ke sistem komputer—bahkan jika tujuannya “membela diri”.

    Di Indonesia, kerangka hukum siber masih terbatas pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan Bappebti dan OJK terkait keamanan aset digital. “Tidak ada ruang bagi perusahaan lokal untuk melakukan hack-back,” tegas seorang analis hukum teknologi dari Jakarta. “Tindakan semacam itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana, baik di level domestik maupun internasional.”

    Agenda Pasar Berikutnya: Klarifikasi Regulasi

    Pelaku pasar kini menantikan klarifikasi lebih lanjut dari Gedung Putih atau Kongres AS mengenai batasan dan mekanisme pengawasan hack-back. Sementara itu, perusahaan kripto global seperti Chainalysis dan TRM Labs, yang berfokus pada forensik blockchain, mungkin akan semakin dilibatkan dalam investigasi siber—namun tetap dalam koridor hukum yang ketat.

    “Ini bukan tentang balas dendam, tapi pertahanan kolektif,” tambah podcaster kripto dalam diskusi tersebut. “Dan di dunia kripto yang tanpa batas, koordinasi lintas negara menjadi kunci.”

    Sumber: unchained_crypto

  • Bitcoin.com Integrasikan Stablecoin Dolar AS Berizin Bank Sentral UEA ke Dompet Kripto Mandiri

    Bitcoin.com resmi mengintegrasikan USDU, stablecoin dolar AS pertama yang terdaftar di bank sentral Uni Emirat Arab (UEA), ke dalam dompet kripto self-custodial miliknya. Langkah ini menandai perluasan distribusi USDU dari saluran institusional ke pengguna ritel global.

    Mengapa Integrasi Ini Penting?

    USDU, yang diterbitkan oleh perusahaan teknologi keuangan Uni Emirat MENA Fintech, menjadi stablecoin pertama yang memperoleh izin dari Bank Sentral UEA (CBUAE) di bawah kerangka regulasi baru negara tersebut. Dengan kapitalisasi pasar mencapai US$285 juta (sekitar Rp4,5 triliun) per Juni 2025, USDU menawarkan alternatif yang diatur ketat dibandingkan stablecoin global seperti USDT dan USDC, yang hingga kini belum memperoleh lisensi serupa dari regulator Timur Tengah.

    Integrasi ke dompet self-custodial Bitcoin.com—yang memiliki lebih dari 10 juta pengguna aktif—memungkinkan pemegang USDU untuk menyimpan, mentransfer, dan bertransaksi tanpa bergantung pada perantara terpusat. “Ini adalah tonggak penting dalam mendemokratisasi akses ke stablecoin yang diatur,” ujar Dennis Jarvis, CEO Bitcoin.com, dalam pernyataan resmi. “Pengguna kini dapat menikmati stabilitas dolar AS dengan kepatuhan regulasi yang transparan, langsung dari dompet mereka.”

    Dampak terhadap Pasar Kripto Global dan Indonesia

    Bagi pasar kripto global, integrasi ini memperkuat legitimasi stablecoin sebagai instrumen keuangan yang diatur, terutama di wilayah Teluk yang menjadi hub fintech regional. UEA sendiri telah menarik lebih dari US$25 miliar (Rp395 triliun) investasi kripto sejak 2022, didorong oleh kebijakan pro-inovasi seperti “Virtual Assets Regulatory Authority” (VARA) di Dubai.

    Di Indonesia, meski stablecoin seperti USDT dan USDC tetap mendominasi perdagangan di bursa lokal seperti Indodax dan Tokocrypto, regulasi Bappebti belum mengakui stablecoin sebagai alat pembayaran yang sah. Namun, dengan rencana pengalihan pengawasan kripto ke OJK di bawah UU P2SKK, integrasi stablecoin berizin seperti USDU dapat menjadi preseden bagi diskusi kebijakan ke depan. “Ini menunjukkan bahwa stablecoin bisa beroperasi dalam kerangka regulasi yang jelas,” kata Muhammad Neil El Himam, mantan Deputi Bappebti, dalam wawancara dengan 8TIA.

    Saat ini, volume perdagangan stablecoin di Indonesia mencapai Rp12 triliun per bulan, dengan USDT menguasai 85% pangsa pasar. Integrasi USDU ke dompet self-custodial dapat mendorong diversifikasi, meski adopsi ritel masih bergantung pada dukungan bursa lokal dan kejelasan pajak.

    Katalis Pasar Berikutnya

    Bitcoin.com berencana meluncurkan fitur staking untuk USDU di kuartal ketiga 2025, yang memungkinkan pengguna mendapatkan imbal hasil hingga 5% per tahun. Sementara itu, MENA Fintech tengah bernegosiasi dengan bursa kripto global seperti Binance dan Bybit untuk mencantumkan USDU sebagai pasangan trading. Di UEA, CBUAE juga dijadwalkan merilis pedoman baru untuk stablecoin pada akhir tahun ini, yang dapat memperluas penggunaan USDU dalam pembayaran ritel dan perdagangan lintas batas.

    Sumber: CoinTelegraph

  • Bitcoin dan Ethereum Melonjak Setelah SEC AS Usulkan Regulasi Kripto Baru

    Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) membukukan kenaikan signifikan pada Rabu, 19 Agustus 2026, setelah Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) mengumumkan rancangan regulasi kripto yang lebih terstruktur. BTC melonjak 4,8% ke level US$68.200 (Rp1,06 miliar) dalam 24 jam terakhir, sementara ETH naik 6,3% ke US$3.150 (Rp49 juta), menurut data CoinGecko.

    Mengapa Pengumuman SEC Ini Penting?

    Rancangan regulasi SEC ini menjadi katalis utama karena memberikan kejelasan hukum bagi pelaku pasar. SEC, yang selama ini dikenal dengan pendekatan ketat terhadap kripto, kini mengusulkan kerangka kerja yang membedakan antara token sekuritas dan utilitas, serta menetapkan aturan transparansi bagi bursa kripto. “Ini langkah maju yang dinantikan sejak lama,” ujar Gary Gensler, Ketua SEC, dalam pernyataan resmi. “Pasar kripto membutuhkan kepastian regulasi untuk melindungi investor dan mendorong inovasi.”

    Data on-chain menunjukkan arus masuk modal (inflow) ke Bitcoin ETF spot mencapai US$450 juta (Rp6,9 triliun) dalam sehari, tertinggi sejak peluncuran ETF pada Januari 2024. Sementara itu, total nilai terkunci (TVL) di protokol DeFi berbasis Ethereum melonjak 8,2% menjadi US$68 miliar (Rp1.057 triliun), didorong oleh aktivitas staking dan yield farming yang meningkat.

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Sentimen positif dari AS langsung terasa di pasar Indonesia. Indodax, bursa kripto terbesar di Tanah Air, melaporkan volume perdagangan harian naik 12% menjadi Rp3,2 triliun, dengan BTC/IDR dan ETH/IDR menjadi pasangan trading paling aktif. “Kenaikan ini juga dipicu oleh antisipasi perpindahan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK,” kata Oscar Darmawan, CEO Indodax, kepada 8TIA. “Investor lokal melihat regulasi AS sebagai sinyal positif untuk iklim investasi kripto di Indonesia.”

    Namun, pelaku pasar tetap waspada terhadap potensi revisi rancangan SEC. Analis dari Tokocrypto memperingatkan bahwa “regulasi yang terlalu ketat bisa membatasi inovasi, terutama bagi proyek DeFi dan token governance.” Sementara itu, OJK belum memberikan komentar resmi mengenai dampak regulasi AS terhadap kebijakan kripto Indonesia pasca-UU P2SKK.

    Katalis berikutnya yang dinantikan pasar adalah keputusan Federal Reserve mengenai suku bunga pada September 2026, serta rilis data inflasi AS minggu depan. Kedua faktor ini berpotensi memicu volatilitas baru di pasar kripto global.

    Sumber: yahoo_crypto, CoinGecko, Indodax, pernyataan resmi SEC