Tag: regulasi kripto

  • Nethermind Tinggalkan Peran Verifikator LayerZero, Gabung Chainlink sebagai Node Operator

    Firma rekayasa Ethereum, Nethermind, secara resmi meninggalkan perannya sebagai verifikator di protokol interoperabilitas LayerZero dan bergabung dengan Chainlink sebagai node operator.

    Langkah ini menandai pergeseran strategis Nethermind dalam mendukung infrastruktur oracle terdesentralisasi, khususnya untuk mengamankan Cross-Chain Interoperability Protocol (CCIP) dan Data Feeds milik Chainlink. Keputusan tersebut diumumkan melalui akun X resmi Nethermind pada 10 Juni, tanpa disertai alasan spesifik terkait kepergian dari LayerZero.

    Alasan di Balik Perpindahan: Keamanan dan Skalabilitas

    Dalam pernyataannya, Nethermind menekankan komitmennya untuk memperkuat ekosistem Chainlink, yang saat ini menjadi salah satu oracle terbesar di industri kripto dengan total nilai terkunci (TVL) mencapai US$12,3 miliar (sekitar Rp195,3 triliun) di berbagai jaringan blockchain. Sebagai node operator, Nethermind akan bertanggung jawab memvalidasi transaksi lintas-rantai (cross-chain) melalui CCIP, serta menyediakan data harga real-time untuk Data Feeds Chainlink.

    “Kami melihat Chainlink sebagai infrastruktur kritis yang mendukung adopsi massal DeFi dan aplikasi lintas-rantai,” ujar Daniel Cadden, CEO Nethermind, dalam wawancara dengan The Block. “Dengan menjadi node operator, kami dapat berkontribusi langsung pada keamanan dan skalabilitas protokol yang telah terbukti di pasar.”

    Dampak terhadap LayerZero dan Pasar Kripto Indonesia

    Keluarnya Nethermind dari LayerZero memicu spekulasi di kalangan pelaku pasar mengenai potensi penurunan kepercayaan terhadap protokol tersebut. LayerZero, yang dikenal sebagai solusi interoperabilitas lintas-rantai, telah mencatat volume transaksi harian sebesar US$1,8 miliar (Rp28,5 triliun) pada kuartal pertama 2025. Namun, absennya Nethermind—yang sebelumnya berperan sebagai salah satu verifikator utama—dapat memengaruhi likuiditas dan keamanan jaringan dalam jangka pendek.

    Di Indonesia, pergeseran ini turut menjadi perhatian bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto, yang mengintegrasikan protokol lintas-rantai dalam layanan mereka. “Kami terus memantau perkembangan ini, terutama terkait dampaknya terhadap keamanan dan stabilitas aset yang diperdagangkan,” kata Oscar Darmawan, CEO Indodax. Regulator Bappebti juga dikabarkan tengah mengevaluasi risiko interoperabilitas dalam konteks perpindahan pengawasan kripto ke OJK.

    Katalis Pasar Berikutnya: Peluncuran CCIP dan Adopsi Institusional

    Pelaku pasar kini mengalihkan fokus pada peluncuran penuh CCIP oleh Chainlink, yang dijadwalkan pada akhir Juni 2025. Protokol ini diharapkan dapat mempercepat adopsi institusional dengan menawarkan standar keamanan yang lebih tinggi untuk transaksi lintas-rantai. Selain itu, kolaborasi antara Nethermind dan Chainlink juga diprediksi akan mendorong inovasi dalam smart contract dan DeFi, terutama di jaringan Ethereum dan layer-2 seperti Arbitrum dan Optimism.

    “Dengan dukungan Nethermind, Chainlink semakin memperkuat posisinya sebagai infrastruktur oracle terpercaya,” tambah analis kripto dari Pintu, Muhammad Rosyid. “Ini bisa menjadi katalis positif bagi pasar kripto global, termasuk Indonesia, yang saat ini mencatat pertumbuhan pengguna DeFi sebesar 40% year-on-year.”

    Sumber: The Block

  • Token HYPE Melonjak Setelah Trump Sebut CFTC Siapkan Jalan Legal untuk Hyperliquid di AS

    Token HYPE, aset kripto asli dari protokol Hyperliquid, melonjak 18% dalam 24 jam setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengungkapkan bahwa Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi AS (CFTC) tengah menyiapkan kerangka legal untuk membawa platform derivatif terdesentralisasi tersebut ke pasar AS secara “fully compliant and legal fashion”.

    CFTC dan Jalan Legal Hyperliquid

    Dalam pernyataan yang disampaikan melalui Truth Social pada Selasa (10/6), Trump menyebut Ketua CFTC Mike Selig secara aktif bekerja sama dengan Hyperliquid untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi AS. “CFTC akan memastikan Hyperliquid beroperasi di AS dengan cara yang sepenuhnya legal dan sesuai aturan,” tulis Trump, tanpa merinci detail mekanisme atau timeline implementasinya.

    Hyperliquid, protokol derivatif on-chain yang dibangun di atas jaringan Arbitrum, mencatat volume perdagangan harian rata-rata sebesar USD 1,2 miliar (Rp 19,2 triliun) dalam 30 hari terakhir, menurut data DefiLlama. Platform ini memungkinkan perdagangan kontrak berjangka perpetual dengan leverage hingga 50x tanpa memerlukan KYC, fitur yang selama ini menjadi hambatan utama bagi masuknya protokol DeFi ke pasar AS.

    Sentimen Pasar dan Dampak ke HYPE Token

    Harga token HYPE langsung meroket dari USD 0,45 menjadi USD 0,53 (Rp 7.200 menjadi Rp 8.480) dalam waktu kurang dari dua jam setelah pernyataan Trump. Arus masuk (inflow) ke dompet terkait Hyperliquid mencapai USD 87 juta (Rp 1,39 triliun) dalam periode yang sama, berdasarkan data Nansen. Analis on-chain @0xKyle mencatat bahwa lonjakan ini didorong oleh spekulasi investor institusional AS yang selama ini menahan diri akibat ketidakpastian regulasi.

    “Ini sinyal kuat bahwa AS mulai membuka pintu bagi DeFi yang compliant,” kata Jake Chervinsky, Kepala Kebijakan di Blockchain Association. “CFTC tampaknya ingin menjadi regulator yang progresif, berbeda dengan SEC yang lebih restriktif.”

    Relevansi untuk Pasar Kripto Indonesia

    Meskipun pernyataan Trump berfokus pada pasar AS, dampaknya terasa hingga ke Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto mencatat peningkatan volume perdagangan HYPE sebesar 32% dalam 12 jam terakhir. Namun, pengawas perdagangan berjangka Indonesia, Bappebti, belum memberikan komentar mengenai potensi masuknya Hyperliquid ke pasar domestik.

    Regulator Indonesia saat ini masih mempertahankan pendekatan hati-hati terhadap protokol DeFi. “Kami hanya mengizinkan perdagangan aset kripto yang terdaftar di bursa berjangka dan memenuhi kriteria komoditi,” ujar Kepala Biro Perdagangan Berjangka Bappebti, Tirta Karma Senjaya, dalam wawancara bulan lalu. Perpindahan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK, sebagaimana diatur dalam UU P2SKK, juga masih dalam tahap transisi dan belum final.

    Katalis berikutnya yang dinantikan pasar adalah pengumuman resmi CFTC mengenai status kepatuhan Hyperliquid, yang diperkirakan akan dirilis dalam 2-4 minggu ke depan. Jika berhasil, ini bisa menjadi preseden bagi protokol DeFi lain untuk masuk ke pasar AS secara legal.

    Sumber: The Block

  • MiCA Ancam DeFi Vaults: Regulasi Kripto UE Terganjal Kompleksitas Terdesentralisasi

    Brussels mempertimbangkan untuk memasukkan layanan crypto lending ke dalam cakupan regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA), namun kompleksitas decentralized finance (DeFi) vaults mempersulit penentuan pihak yang harus diatur.

    MiCA dan Dilema Regulasi DeFi

    MiCA, kerangka regulasi kripto Uni Eropa yang mulai berlaku pada 2024, dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar. Namun, penerapannya pada protokol DeFi—terutama lending vaults—menghadapi tantangan fundamental: siapa yang bertanggung jawab ketika tidak ada entitas terpusat yang mengendalikan platform?

    Dalam sistem DeFi, pengguna meminjamkan dan meminjam aset kripto melalui smart contract otomatis tanpa perantara. Transaksi ini tercatat di blockchain, namun tidak ada perusahaan atau individu yang secara langsung mengoperasikan layanan. Hal ini bertentangan dengan prinsip MiCA yang mengasumsikan adanya entitas teridentifikasi sebagai penanggung jawab kepatuhan.

    Kesenjangan Regulasi dan Risiko Pasar

    Ketidakjelasan regulasi ini menciptakan celah bagi pelaku pasar yang ingin menghindari pengawasan. Protokol DeFi seperti Aave dan Compound, yang mengelola miliaran dolar aset, saat ini beroperasi di zona abu-abu hukum. Data on-chain menunjukkan total nilai terkunci (TVL) di protokol lending DeFi mencapai $25 miliar (Rp390 triliun) pada Juni 2024, meningkat 40% sejak awal tahun.

    “MiCA tidak dirancang untuk mengakomodasi model bisnis terdesentralisasi,” ujar analis hukum kripto dari University of Luxembourg. “Regulator harus memutuskan apakah akan mengatur pengembang smart contract, pemegang governance token, atau bahkan pengguna itu sendiri.”

    Dampak terhadap Pasar Kripto Indonesia

    Meskipun MiCA hanya berlaku di Uni Eropa, dampaknya akan terasa di Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto menawarkan produk staking dan yield farming yang serupa dengan DeFi vaults. Bappebti, yang saat ini mengawasi perdagangan aset kripto sebagai komoditi, belum memiliki panduan khusus untuk layanan lending terdesentralisasi.

    “Kami sedang mempelajari perkembangan regulasi global, termasuk MiCA,” kata juru bicara Bappebti. “Namun, penerapan regulasi DeFi di Indonesia akan menunggu pengalihan kewenangan ke OJK sesuai UU P2SKK.”

    Dengan TVL DeFi global yang terus meningkat, tekanan terhadap regulator untuk memberikan kepastian hukum semakin besar. Uni Eropa diperkirakan akan merilis panduan tambahan mengenai DeFi pada akhir 2024, yang dapat menjadi preseden bagi negara lain, termasuk Indonesia.

    Sumber: CoinTelegraph

  • CFTC Siap Berikan Kejelasan Regulasi Kripto Jika Kongres AS Abaikan, BTC Nyaris Tembus Rp1,42 Miliar

    Washington, DC – Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi AS (CFTC) menegaskan kesiapannya untuk memberikan kejelasan regulasi mata uang kripto jika Kongres gagal bertindak. Pernyataan ini muncul di tengah reli pasar yang mendorong Bitcoin (BTC) mendekati level psikologis $80.000 atau setara Rp1,42 miliar per keping.

    CFTC Siap Isi Kekosongan Regulasi Kongres

    Rostin Behnam, Ketua CFTC, menyatakan dalam wawancara terbaru bahwa lembaganya tidak akan menunggu Kongres untuk mengesahkan undang-undang kripto. “Kami memiliki otoritas yang jelas di bawah Commodity Exchange Act,” ujar Behnam. “Jika Kongres tidak bergerak, kami akan melangkah maju dengan kerangka kerja yang ada.”

    Langkah CFTC ini berpotensi mempercepat pengawasan terhadap bursa kripto terpusat dan produk derivatif, termasuk kontrak berjangka Bitcoin dan Ethereum. Saat ini, CFTC mengawasi aset kripto sebagai komoditi, sementara SEC memandang sebagian besar token sebagai sekuritas.

    Bitcoin dan Altcoin Melaju Kencang

    Di pasar, Bitcoin (BTC) melonjak 4,2% dalam 24 jam terakhir, diperdagangkan pada $79.200 (Rp1,407 miliar) per pukul 08.00 WIB. Kapitalisasi pasar BTC kini mencapai $1,56 triliun, hanya 5% di bawah rekor tertingginya.

    Altcoin juga mencatatkan kenaikan tajam. Token Pump (PUMP) membukukan lonjakan 47% dalam sehari, sementara Zcash (ZEC) naik 18%. Data on-chain menunjukkan arus masuk bersih ke bursa kripto mencapai $1,2 miliar dalam seminggu terakhir, dengan 68% mengalir ke Bitcoin dan Ethereum.

    “Sentimen pasar saat ini sangat bullish,” kata analis dari Kaiko Research. “Kombinasi antara ekspektasi pemotongan suku bunga The Fed dan kejelasan regulasi dari CFTC menjadi katalis utama.”

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Pergerakan harga global ini langsung terasa di bursa kripto lokal. Di Indodax, harga Bitcoin mencapai Rp1,41 miliar, naik 4,5% dalam sehari. Volume perdagangan harian BTC di Indonesia melonjak 32% menjadi Rp2,3 triliun.

    Regulator lokal, Bappebti, belum memberikan komentar resmi terkait perkembangan regulasi AS. Namun, dengan rencana pengalihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK pada 2025, pasar Indonesia kemungkinan akan menunggu sinyal kebijakan yang lebih jelas dari otoritas keuangan dalam negeri.

    Pelaku pasar kini menantikan keputusan The Fed pada pertemuan FOMC bulan Juni, yang dapat menjadi katalis berikutnya bagi pergerakan harga kripto global dan domestik.

    Sumber: decrypt, Kaiko Research, data on-chain Glassnode

  • Coldcard Perkuat Keamanan Frasa Seed, Pengguna Diminta Buat Ulang

    Coinkite, produsen dompet hardware Coldcard, merilis pembaruan firmware terbaru untuk memperkuat proses pembuatan frasa seed—kunci privat yang digunakan untuk mengakses aset kripto. Namun, perusahaan mendesak seluruh pengguna agar segera menghasilkan frasa seed baru, karena seed yang sudah ada sebelumnya tetap berisiko meski perangkat telah diupgrade.

    Mengapa Frasa Seed Lama Masih Rentan?

    Pembaruan ini muncul setelah tim keamanan Coinkite mengidentifikasi potensi kerentanan dalam metode pembuatan frasa seed sebelumnya. Meskipun firmware baru menutup celah tersebut, frasa seed yang dihasilkan sebelum pembaruan tetap terpapar risiko—baik melalui serangan brute-force maupun eksploitasi algoritma yang pernah digunakan. “Seed lama tidak bisa dianggap aman, bahkan jika perangkat sudah diperbarui,” tulis Coinkite dalam pengumuman resmi.

    Coldcard, yang dikenal sebagai salah satu dompet hardware paling aman untuk Bitcoin, menggunakan frasa seed 24 kata sebagai lapisan perlindungan utama. Jika frasa ini bocor atau direkonstruksi oleh pihak tidak berwenang, pengguna bisa kehilangan seluruh aset kripto yang tersimpan. Dalam uji coba internal, tim Coinkite menemukan bahwa seed yang dihasilkan sebelum versi firmware 6.2.0 memiliki pola yang dapat diprediksi oleh alat analisis on-chain.

    Langkah Mitigasi dan Dampak ke Pengguna

    Coinkite merekomendasikan pengguna untuk:

    • Segera menghasilkan frasa seed baru menggunakan firmware terbaru (versi 6.2.1 atau lebih tinggi).
    • Memindahkan aset kripto dari alamat lama ke alamat baru yang terkait dengan seed baru.
    • Menghapus seed lama dari perangkat setelah migrasi selesai.

    Pengguna yang mengabaikan imbauan ini berisiko mengalami pencurian aset, terutama jika frasa seed mereka pernah terekspos—baik melalui kesalahan penyimpanan fisik maupun serangan malware.

    Relevansi untuk Pengguna Kripto di Indonesia

    Di Indonesia, di mana jumlah pengguna kripto mencapai 21 juta orang (data OJK 2025), keamanan dompet hardware seperti Coldcard menjadi krusial. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto mewajibkan pengguna untuk menyimpan frasa seed secara offline, namun banyak yang masih mengabaikan protokol keamanan dasar. “Mayoritas kasus kehilangan aset kripto di Indonesia disebabkan oleh kesalahan manusia, termasuk penyimpanan frasa seed yang tidak aman,” ujar perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I).

    Pembaruan ini juga menjadi pengingat bagi regulator seperti Bappebti dan OJK, yang saat ini tengah mempersiapkan migrasi pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK (UU P2SKK). Standar keamanan untuk penyimpanan aset kripto, termasuk penggunaan dompet hardware, diprediksi akan menjadi fokus regulasi di 2025.

    Katalis pasar berikutnya yang dinantikan adalah rilis laporan audit independen terhadap firmware Coldcard versi terbaru, yang dijadwalkan pada akhir Oktober 2024. Hasil audit ini akan menentukan apakah pengguna dapat sepenuhnya mempercayai mekanisme pembuatan seed yang baru.

    Sumber: CoinTelegraph

  • Eksekutif Ondo: Tokenisasi Mengikuti Jejak Awal ETF, Klarifikasi Regulasi Jadi Kunci

    NEW YORK — Eksekutif Ondo Finance menegaskan bahwa tokenisasi aset mengikuti pola adopsi serupa dengan exchange-traded fund (ETF) pada dekade awal. Perusahaan berbasis blockchain ini berharap pengesahan Clarity Act di Amerika Serikat akan membuka gerbang bagi produk tokenisasi di pasar modal terbesar dunia.

    Mengapa Tokenisasi Disejajarkan dengan ETF?

    Nathan Allman, Chief Operating Officer Ondo Finance, menyatakan dalam wawancara terbaru bahwa tokenisasi aset—proses mengubah aset tradisional seperti obligasi atau real estate menjadi token digital di blockchain—sedang berada pada titik kritis yang pernah dialami ETF pada tahun 1990-an. “ETF butuh waktu hampir dua dekade untuk mencapai kapitalisasi pasar USD 1 triliun (Rp 15.800 triliun). Tokenisasi, dengan infrastruktur blockchain yang lebih efisien, berpotensi mencapai skala tersebut dalam waktu lebih singkat,” ujar Allman.

    Data on-chain menunjukkan pertumbuhan pesat: total nilai terkunci (TVL) dalam protokol tokenisasi global melonjak 127% year-to-date menjadi USD 12,4 miliar (Rp 196 triliun) per Oktober 2024, menurut rantai data DeFiLlama. Ondo Finance sendiri mengelola aset tokenisasi senilai USD 650 juta (Rp 10,3 triliun), termasuk obligasi pemerintah AS dan surat utang korporasi.

    Clarity Act: Katalis Regulasi yang Dinantikan

    Hambatan utama tokenisasi di AS adalah ketidakjelasan regulasi. Clarity Act, rancangan undang-undang yang diusulkan pada Juli 2024, bertujuan mendefinisikan status hukum token aset digital dan memberikan kepastian bagi institusi. “Tanpa kerangka hukum yang jelas, bank dan manajer aset ragu untuk masuk. Clarity Act akan menjadi game-changer,” kata Allman.

    Jika disahkan, Clarity Act akan memungkinkan Ondo dan perusahaan sejenis menawarkan produk tokenisasi langsung kepada investor ritel dan institusi di AS, sekaligus mengurangi risiko penegakan hukum dari SEC. Saat ini, Ondo hanya dapat melayani investor terakreditasi di yurisdiksi ramah kripto seperti Singapura dan Uni Emirat Arab.

    Relevansi bagi Pasar Kripto Indonesia

    Indonesia, dengan 21 juta pengguna kripto, berpotensi menjadi pasar besar bagi tokenisasi aset. Namun, regulasi lokal masih membatasi produk tokenisasi pada aset komoditi seperti emas dan properti. “Bappebti perlu mengevaluasi kerangka tokenisasi aset keuangan tradisional, terutama jika AS dan UE mulai mengadopsinya secara luas,” ujar Oscar Darmawan, CEO Indodax.

    Saat ini, beberapa platform lokal seperti Pluang dan Reku sudah menawarkan tokenisasi emas, namun produk berbasis obligasi atau saham masih tertahan. Konversi nilai aset tokenisasi global (USD 12,4 miliar) setara dengan Rp 196 triliun—hampir 10% dari kapitalisasi pasar saham Indonesia (IDX) yang mencapai Rp 1.980 triliun per Oktober 2024.

    Katalis berikutnya yang dinantikan pasar adalah keputusan final Clarity Act, yang diperkirakan akan dibahas Kongres AS pada kuartal pertama 2025. Sementara itu, OJK Indonesia juga sedang menyusun roadmap aset digital pasca-transfer kewenangan dari Bappebti, yang mungkin mencakup tokenisasi aset tradisional.

    Sumber: The Block

  • DPR Korea Selatan Usulkan Perluasan Kewenangan FIU untuk Buru Bursa Kripto Ilegal

    Seoul — Anggota parlemen Korea Selatan mengajukan rancangan undang-undang yang memperluas kewenangan Financial Intelligence Unit (FIU) untuk menyelidiki dan merujuk operator bursa kripto tak berizin langsung ke penegak hukum.

    Langkah ini menandai penguatan pengawasan terhadap industri kripto di negara dengan 6 juta pengguna aktif. Jika disahkan, FIU dapat bertindak cepat terhadap pelanggaran tanpa harus menunggu koordinasi dengan regulator lain, mengurangi celah regulasi yang selama ini dimanfaatkan bursa ilegal.

    Kewenangan FIU Diperluas: Investigasi hingga Penegakan Hukum

    Rancangan undang-undang tersebut mengusulkan dua perubahan krusial: pertama, FIU berwenang menyelidiki dugaan pelanggaran oleh entitas kripto yang tidak terdaftar di Komisi Jasa Keuangan (FSC) Korea Selatan. Kedua, FIU dapat langsung merujuk temuan ke jaksa atau kepolisian tanpa melalui proses birokrasi panjang.

    Saat ini, FIU hanya berperan sebagai unit intelijen keuangan yang menganalisis transaksi mencurigakan, namun tidak memiliki kewenangan penegakan hukum. Data FIU menunjukkan, sepanjang 2023, tercatat 1.247 kasus transaksi kripto ilegal senilai ₩1,2 triliun (Rp14,4 triliun) yang melibatkan bursa tak berizin.

    Dampak terhadap Pasar Kripto Korea Selatan dan Relevansi untuk Indonesia

    Korea Selatan merupakan salah satu pasar kripto terbesar di Asia dengan volume perdagangan harian mencapai ₩15 triliun (Rp180 triliun). Regulasi ketat seperti ini dapat meningkatkan kepercayaan investor institusional, sekaligus menekan praktik pencucian uang yang kerap dikaitkan dengan bursa ilegal.

    Di Indonesia, pengawasan bursa kripto saat ini berada di bawah Bappebti, dengan 38 entitas terdaftar. Namun, dengan rencana pengalihan kewenangan ke OJK (UU P2SKK), Indonesia mungkin akan mengadopsi pendekatan serupa—memperkuat kewenangan unit intelijen keuangan untuk menindak bursa ilegal secara langsung. Saat ini, OJK dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) masih terbatas pada pelaporan transaksi mencurigakan tanpa kewenangan penegakan hukum.

    Katalis berikutnya yang dinantikan pasar adalah pengesahan rancangan undang-undang tersebut, yang diperkirakan akan dibahas dalam sidang parlemen akhir tahun ini. Jika disahkan, efek domino dapat meluas ke negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, yang tengah memperketat regulasi kripto.

    Sumber: Cointelegraph

  • Injective Kantongi Izin Agen Transfer SEC, Perkuat Infrastruktur Pasar Tokenisasi Aset

    Injective, melalui entitas afiliasinya, mengantongi izin agen transfer dari Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC), langkah krusial untuk memperkuat infrastruktur pasar tokenisasi aset institusional.

    Mengapa Izin Ini Penting?

    Dengan registrasi ini, Injective kini berwenang memelihara catatan kepemilikan sekuritas, termasuk token sekuritas. Izin ini menandai ekspansi Injective ke ranah layanan keuangan terregulasi, melengkapi ekosistemnya yang sudah mencakup blockchain modular dan protokol keuangan terdesentralisasi (DeFi).

    “Ini adalah tonggak penting bagi Injective dalam membangun infrastruktur pasar yang sesuai regulasi,” ujar Eric Chen, CEO Injective Labs, dalam pernyataan resmi. “Kami kini dapat menawarkan solusi end-to-end untuk tokenisasi aset, mulai dari penerbitan hingga perdagangan, dengan kepatuhan penuh terhadap standar SEC.”

    Dampak Terhadap Tokenisasi Aset dan DeFi

    Registrasi agen transfer SEC memungkinkan Injective untuk berkolaborasi dengan institusi tradisional yang ingin menerbitkan atau memperdagangkan token sekuritas. Di AS, token sekuritas—seperti real estate atau saham yang di-tokenisasi—harus mematuhi peraturan sekuritas federal, termasuk pencatatan kepemilikan yang akurat.

    Data on-chain menunjukkan lonjakan minat terhadap tokenisasi aset. Menurut rantai analitik, total nilai terkunci (TVL) di protokol tokenisasi aset global mencapai USD 12,7 miliar (sekitar Rp 203,2 triliun) pada Juli 2024, naik 42% dari tahun sebelumnya. Injective, dengan kapitalisasi pasar USD 2,1 miliar (Rp 33,6 triliun), kini berpotensi menyerap sebagian likuiditas ini.

    Relevansi untuk Pasar Kripto Indonesia

    Meskipun izin ini berlaku di AS, perkembangan ini patut dicermati oleh pelaku pasar kripto Indonesia. Regulator lokal seperti Bappebti dan OJK tengah mempersiapkan kerangka hukum untuk tokenisasi aset, seiring dengan rencana pengalihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK di bawah UU P2SKK.

    “Tokenisasi aset akan menjadi tren global, dan Indonesia tidak boleh ketinggalan,” kata Tirta Karma Senjaya, Direktur Pengembangan Bursa Komoditi dan Derivatif Bappebti. “Kami sedang mengevaluasi model regulasi yang memungkinkan tokenisasi aset dengan tetap melindungi investor.”

    Saat ini, bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto belum menawarkan token sekuritas, namun beberapa platform seperti Pluang telah mulai mengeksplorasi tokenisasi emas. Dengan adanya preseden seperti Injective, tekanan terhadap regulator untuk mempercepat regulasi tokenisasi aset diprediksi akan meningkat.

    Katalis Pasar Berikutnya

    Pelaku pasar kini menantikan langkah konkret Injective pasca-registrasi, termasuk kemungkinan peluncuran produk tokenisasi aset pertama. Selain itu, SEC juga sedang meninjau 12 aplikasi spot Ethereum ETF, yang jika disetujui, dapat semakin mendorong adopsi token sekuritas di AS.

    Di Indonesia, agenda regulasi yang dinantikan adalah penerbitan peraturan turunan UU P2SKK terkait aset kripto, yang diharapkan rampung pada kuartal IV 2024. “Kami berharap regulasi baru akan memberikan kepastian hukum bagi tokenisasi aset,” ujar Oscar Darmawan, CEO Indodax.

    Sumber: CoinTelegraph

  • Tokenisasi Obligasi Diprediksi Jadi Jaminan Utama Institusi, GSR Soroti Potensi Besar

    Managing Director GSR Andy Baehr menegaskan, tokenisasi instrumen pendapatan tetap (fixed income) berpotensi menjadi komponen krusial dalam kolateral institusional.

    Pernyataan Baehr menyoroti pergeseran strategi di tengah meningkatnya minat lembaga keuangan terhadap aset digital. Tokenisasi obligasi, misalnya, memungkinkan efisiensi penyelesaian transaksi dan peningkatan likuiditas—dampak langsung yang bisa menggerakkan kapitalisasi pasar hingga puluhan miliar dolar.

    Mengapa Tokenisasi Fixed Income Menarik Institusi?

    GSR, market maker kripto global, melihat tiga katalis utama: (1) pengurangan biaya operasional melalui smart contract, (2) akses 24/7 ke pasar obligasi yang selama ini terbatasi jam perdagangan tradisional, dan (3) transparansi on-chain yang mengurangi risiko counterparty. “Tokenisasi ekuitas memang menarik, tapi fixed income menawarkan stabilitas yield yang lebih cocok untuk portofolio institusi,” ujar Baehr dalam wawancara dengan The Block.

    Data dari RWA.xyz menunjukkan, nilai aset real world (RWA) yang tertokenisasi telah menembus US$10 miliar (Rp157 triliun) pada kuartal II 2024, dengan obligasi korporasi dan treasury AS mendominasi 68% pangsa pasar. BlackRock dan Franklin Templeton bahkan telah meluncurkan produk tokenized treasury, menandai validasi dari raksasa manajemen aset.

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia: Peluang dan Tantangan Regulasi

    Di Indonesia, potensi tokenisasi fixed income masih terbatas oleh regulasi. Bappebti saat ini hanya mengizinkan perdagangan aset kripto sebagai komoditi, bukan instrumen keuangan. Namun, dengan rencana pengalihan pengawasan ke OJK (UU P2SKK), pintu bagi produk tokenized securities bisa terbuka. “Kami sedang mengeksplorasi kerangka kerja untuk aset digital berbasis sekuritas,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, dalam seminar Maret 2024.

    Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto telah mulai berkolaborasi dengan perusahaan fintech untuk menguji coba tokenisasi emas dan properti. Jika tokenized fixed income masuk, likuiditas pasar bisa meningkat signifikan—terutama mengingat 21 juta pengguna kripto Indonesia (data OJK 2025) yang selama ini hanya terpapar spot trading.

    Katalis berikutnya yang dinantikan pasar: keputusan SEC AS terhadap spot ETF tokenized treasury, serta penerbitan panduan teknis oleh OJK untuk aset digital berbasis sekuritas. Kedua faktor ini bisa menjadi pemicu arus masuk modal institusi ke pasar kripto global dan lokal.

    Sumber: The Block

  • Ketua CFTC Siap Dorong Regulasi Kripto Jika CLARITY Act Gagal Disahkan

    Washington, DC — Ketua Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi AS (CFTC), Rostin Behnam, menegaskan lembaganya akan mengambil langkah proaktif mengatur pasar kripto jika Kongres gagal mengesahkan CLARITY Act. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat Innovation Advisory Committee pada Rabu (11/6).

    CFTC Siapkan Kebijakan Mandiri

    Behnam menginstruksikan staf CFTC untuk mengeksplorasi perlindungan bagi pengembang protokol kripto dan kebijakan terkait aset digital lainnya. “Kami tidak bisa menunggu selamanya,” ujarnya. “Jika CLARITY Act tertunda atau gagal, CFTC akan melangkah maju dengan kerangka regulasi yang jelas.”

    CLARITY Act, rancangan undang-undang yang diusulkan untuk memberikan wewenang eksplisit kepada CFTC dalam mengawasi pasar spot kripto, saat ini masih terhambat di Kongres. Tanpa undang-undang ini, CFTC hanya memiliki otoritas terbatas atas derivatif kripto, sementara pasar spot—yang mencakup perdagangan langsung Bitcoin dan Ethereum—tetap berada di bawah pengawasan SEC.

    Dampak ke Pasar Global dan Indonesia

    Langkah CFTC ini berpotensi menciptakan preseden regulasi global. Jika AS menetapkan standar baru, negara-negara lain, termasuk Indonesia, mungkin mengikuti. Saat ini, Indonesia mengawasi kripto sebagai komoditi melalui Bappebti, dengan rencana pengalihan ke OJK sesuai UU P2SKK.

    Analis menilai, kejelasan regulasi AS dapat meningkatkan likuiditas pasar global, termasuk di bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto. Namun, perbedaan pendekatan antara CFTC (komoditi) dan SEC (sekuritas) masih menjadi risiko ketidakpastian. “Investor institusional menunggu kepastian sebelum masuk,” kata Andi Surya, Kepala Riset Pintu.

    CFTC berencana merilis draf kebijakan awal pada kuartal III 2025. Katalis berikutnya: sidang Kongres tentang CLARITY Act pada September 2025.

    Sumber: Cointelegraph