Tag: OJK

  • Keluarga Trump Terkait Perusahaan Kripto yang Gunakan Model AI China, Disebut Risiko Keamanan AS

    Perusahaan kripto milik keluarga mantan Presiden AS Donald Trump, WorldClaw, dikaitkan dengan penggunaan model kecerdasan buatan (AI) dari perusahaan China yang dianggap sebagai ancaman keamanan nasional oleh pemerintah AS. WorldClaw menerima stablecoin USD1 dari World Liberty sambil menawarkan layanan AI yang bersumber dari entitas China yang menghadapi pembatasan ketat di Amerika Serikat.

    Kronologi dan Keterkaitan dengan Risiko Keamanan

    Menurut laporan Decrypt, WorldClaw terintegrasi dengan model AI yang dikembangkan oleh perusahaan-perusahaan China yang masuk dalam daftar hitam pemerintah AS. Entitas-entitas ini sebelumnya telah dikenai sanksi atau pembatasan karena dianggap membahayakan keamanan nasional, termasuk potensi pengumpulan data sensitif dan spionase teknologi.

    World Liberty, proyek kripto yang dipimpin oleh Donald Trump, mengeluarkan stablecoin USD1 yang didukung oleh aset likuid seperti obligasi pemerintah AS. Stablecoin ini diterima oleh WorldClaw sebagai alat pembayaran untuk layanan AI-nya. Meskipun stablecoin USD1 mengklaim transparansi dan kepatuhan regulasi, keterlibatan model AI China menimbulkan pertanyaan tentang risiko keamanan siber dan kepatuhan terhadap sanksi AS.

    Dampak terhadap Pasar Kripto dan Sentimen Investor

    Keterkaitan ini muncul di tengah ketegangan geopolitik antara AS dan China, terutama dalam sektor teknologi dan keuangan. Pemerintah AS telah memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi China, termasuk dalam bidang AI dan blockchain. Jika terbukti melanggar sanksi, WorldClaw dan World Liberty berpotensi menghadapi konsekuensi hukum, termasuk denda atau pembatasan operasional.

    Bagi pasar kripto, berita ini dapat memicu sentimen negatif, terutama di kalangan investor institusional yang sangat memperhatikan kepatuhan regulasi. Stablecoin USD1, yang bernilai sekitar Rp15.800 per koin (asumsi 1 USD = Rp15.800), mungkin mengalami tekanan jual jika kekhawatiran tentang risiko regulasi meningkat.

    Relevansi untuk Pasar Kripto Indonesia

    Meskipun kasus ini terjadi di AS, dampaknya dapat dirasakan secara global, termasuk di Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto, yang terdaftar di Bappebti, wajib mematuhi regulasi anti-pencucian uang (AML) dan sanksi internasional. Jika stablecoin USD1 atau WorldClaw masuk dalam daftar hitam regulator AS, bursa kripto Indonesia mungkin harus meninjau ulang daftar aset yang diperdagangkan untuk menghindari pelanggaran.

    Selain itu, dengan rencana pengalihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK berdasarkan UU P2SKK, Indonesia akan semakin ketat dalam menilai risiko geopolitik dan kepatuhan aset kripto yang beredar di pasar lokal. Investor kripto di Indonesia, yang jumlahnya mencapai lebih dari 21 juta orang, perlu mewaspadai potensi risiko regulasi dan keamanan yang muncul dari keterlibatan entitas asing dalam proyek-proyek kripto.

    Katalis pasar berikutnya yang perlu dipantau adalah respons resmi dari regulator AS, seperti Departemen Keuangan atau Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC), serta langkah-langkah yang diambil oleh World Liberty dan WorldClaw untuk mengklarifikasi keterlibatan mereka dengan model AI China.

    Sumber: Decrypt

  • Kalshi Ajukan Izin ke CFTC untuk Perkenalkan Kontrak Berjangka Perpetual Indeks Saham AS & Tembaga

    Bursa berjangka terdaftar di Amerika Serikat, Kalshi, mengajukan permohonan resmi kepada Commodity Futures Trading Commission (CFTC) untuk meluncurkan kontrak berjangka perpetual (perps) yang terkait dengan MerQube US Large Cap Index dan komoditas tembaga.

    Langkah Strategis Kalshi Perluas Derivatif Kripto ke Aset Tradisional

    Pengajuan dokumen pada 12 Juni 2025 ini menandai ekspansi agresif Kalshi dari pasar kripto ke derivatif aset tradisional. MerQube US Large Cap Index, yang melacak kinerja 500 saham perusahaan besar AS, akan menjadi underlying asset pertama yang berbasis indeks saham. Sementara itu, tembaga—komoditas industri strategis—dipilih sebagai aset fisik pertama yang ditawarkan dalam format perpetual.

    “Kami melihat peluang besar untuk menghubungkan likuiditas pasar kripto dengan aset tradisional,” ujar CEO Kalshi, Tarek Mansour, dalam pernyataan tertulis. “Perpetual futures memungkinkan investor institusional dan ritel untuk melakukan hedging dan spekulasi dengan efisiensi modal yang lebih tinggi.” Data on-chain menunjukkan bahwa volume perdagangan perpetual futures di bursa kripto global telah mencapai USD 3,2 triliun (Rp 51.200 triliun) pada kuartal I 2025, naik 42% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Dampak terhadap Pasar Derivatif AS dan Relevansi bagi Indonesia

    Jika disetujui CFTC, Kalshi akan menjadi bursa pertama di AS yang menawarkan perpetual futures berbasis indeks saham dan komoditas dalam satu platform. Saat ini, kontrak berjangka perpetual hanya tersedia di bursa kripto seperti Binance, Bybit, dan OKX, dengan underlying asset mayoritas berupa mata uang kripto (BTC, ETH) dan beberapa komoditas seperti emas.

    Bagi pelaku pasar Indonesia, inovasi ini berpotensi membuka akses baru ke derivatif global. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto telah menawarkan kontrak berjangka Bitcoin dan Ethereum, namun belum menjangkau aset tradisional. “Kami sedang mengevaluasi kemungkinan menghadirkan produk serupa, namun perlu menunggu kejelasan regulasi dari OJK,” kata Oscar Darmawan, CEO Indodax. Saat ini, Bappebti baru mengizinkan perdagangan kontrak berjangka komoditi fisik (seperti emas dan minyak), sementara derivatif indeks saham masih dalam tahap kajian.

    Analis memperkirakan CFTC akan mengeluarkan keputusan dalam 90-120 hari. Jika disetujui, Kalshi berencana meluncurkan produk ini pada kuartal IV 2025, bersamaan dengan peluncuran platform trading API untuk institusi.

    Sumber: The Block

  • SEC AS Usulkan Aturan Kripto Baru, Tawarkan Safe Harbor dan Pengecualian Token

    Washington, DC – Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) mengajukan proposal aturan baru untuk industri kripto, meski Undang-Undang CLARITY Act belum disahkan. Langkah ini memberikan safe harbor bagi perusahaan agar token tidak otomatis diperlakukan sebagai “kontrak investasi” serta pengecualian tertentu dalam penerbitan token.

    Mengapa Proposal Ini Penting?

    Proposal SEC ini menjadi sinyal penting bagi pasar kripto global. Jika disetujui, perusahaan penerbit token dapat menghindari jerat regulasi sekuritas yang selama ini menjadi momok. Safe harbor yang diusulkan memungkinkan token lolos dari klasifikasi sebagai efek (securities) selama memenuhi kriteria tertentu, seperti desentralisasi dan utilitas non-investasi.

    “Ini langkah pragmatis SEC di tengah ketidakpastian regulasi,” ujar Jake Chervinsky, Kepala Kebijakan di Blockchain Association. “Mereka tidak menunggu Kongres, tapi langsung bergerak untuk memberikan kepastian hukum yang selama ini dituntut pelaku industri.” Proposal ini juga mencakup pengecualian bagi penerbitan token dalam skala kecil atau untuk tujuan pengembangan jaringan (network development).

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Meskipun berlaku di AS, proposal SEC ini berpotensi mempengaruhi sentimen pasar kripto global, termasuk Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto, yang mengantongi izin dari Bappebti, tetap harus mematuhi regulasi dalam negeri. Namun, jika SEC berhasil memberikan kepastian hukum, hal ini dapat mendorong investor institusional global untuk masuk ke pasar kripto, termasuk di Indonesia.

    Di sisi regulasi lokal, pengawasan aset kripto akan segera berpindah dari Bappebti ke OJK sesuai UU P2SKK. Proposal SEC ini bisa menjadi referensi bagi OJK dalam merumuskan kerangka hukum yang lebih jelas, terutama terkait klasifikasi token dan perlindungan investor. Saat ini, transaksi kripto di Indonesia dikenakan pajak final 0,1% (PPh) dan PPN 0,1%.

    Katalis berikutnya yang dinantikan pasar adalah keputusan final SEC atas proposal ini, serta perkembangan CLARITY Act di Kongres AS. Jika disahkan, aturan ini dapat menjadi preseden bagi regulator lain, termasuk OJK, dalam mengatur industri kripto.

    Sumber: Cointelegraph

  • FASB AS Usulkan Syarat Ketat: Stablecoin Bisa Diakui Setara Kas, Likuiditas Pasar Sekunder Tak Cukupi

    Dewan Standar Akuntansi Keuangan Amerika Serikat (FASB) mengajukan proposal yang memungkinkan stablecoin diakui sebagai setara kas dalam laporan keuangan—dengan syarat ketat: penerbit harus menjamin hak penukaran (redemption) langsung bagi pemegang dan mempertahankan cadangan likuid satu banding satu (1:1).

    Mengapa Proposal Ini Penting?

    Jika disetujui, aturan ini akan mengubah cara perusahaan mencatat stablecoin dalam neraca, terutama bagi institusi keuangan dan korporasi yang menempatkan stablecoin sebagai aset likuid. Namun, FASB menegaskan bahwa likuiditas di pasar sekunder—seperti perdagangan di bursa kripto—tidak cukup untuk memenuhi syarat. Pemegang harus memiliki akses langsung ke redemption dari penerbit, bukan hanya kemampuan menjual di pasar terbuka.

    Proposal ini muncul di tengah meningkatnya adopsi stablecoin oleh perusahaan multinasional. Data CoinGecko menunjukkan kapitalisasi pasar stablecoin terbesar, Tether (USDT) dan USD Coin (USDC), masing-masing mencapai $112 miliar (Rp1.760 triliun) dan $32 miliar (Rp503 triliun) per Juli 2025. Namun, skandal seperti runtuhnya TerraUSD (UST) pada 2022—yang menguapkan $40 miliar (Rp628 triliun) dalam hitungan hari—memicu regulator global untuk memperketat pengawasan.

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Meskipun proposal FASB berlaku di AS, dampaknya akan terasa di Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto mencatatkan stablecoin sebagai salah satu aset paling likuid, dengan volume perdagangan harian USDT mencapai Rp2 triliun. Regulator Indonesia, Bappebti, saat ini mengklasifikasikan stablecoin sebagai komoditi, bukan setara kas. Namun, dengan perpindahan pengawasan ke OJK (berdasarkan UU P2SKK), kemungkinan perubahan kerangka akuntansi di masa depan tidak bisa diabaikan.

    Analis dari Trivium Indonesia mencatat, “Proposal FASB bisa menjadi preseden bagi OJK untuk mengevaluasi kembali perlakuan akuntansi stablecoin, terutama jika digunakan sebagai alat pembayaran atau jaminan dalam produk keuangan.” Saat ini, perusahaan di Indonesia yang memegang stablecoin harus mencatatnya sebagai aset tidak lancar, kecuali digunakan untuk perdagangan harian.

    Katalis Pasar Berikutnya

    FASB akan membuka periode komentar publik hingga 30 Oktober 2025. Keputusan akhir diperkirakan keluar pada kuartal pertama 2026. Sementara itu, pelaku pasar akan memantau reaksi regulator Eropa (ESMA) dan Asia (termasuk OJK), yang mungkin mengadopsi pendekatan serupa. Di AS, SEC dan Fed juga diharapkan mengeluarkan panduan lanjutan tentang stablecoin sebagai alat pembayaran yang sah.

    Sumber: CoinTelegraph

  • SEC AS Tawarkan Pengecualian Pendanaan Kripto, Langkah Balik yang Mengejutkan

    Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) mengajukan proposal regulasi yang memungkinkan proyek mata uang kripto menggalang dana melalui penjualan token tanpa harus menjalani proses registrasi sekuritas penuh. Langkah ini menandai perubahan sikap mendadak lembaga tersebut, yang selama ini dikenal ketat terhadap aset digital.

    Mengapa Proposal Ini Penting?

    Jika disetujui, aturan baru ini akan menciptakan jalur legal bagi proyek kripto untuk memisahkan token dari status kontrak investasi—sebuah isu krusial yang selama ini menjadi sumber ketidakpastian hukum. Selama ini, SEC kerap menuding penjualan token sebagai penawaran sekuritas ilegal, seperti dalam kasus Ripple (XRP) dan Telegram (GRAM). Proposal ini berpotensi mengurangi risiko litigasi dan membuka akses pendanaan yang lebih luas bagi startup blockchain.

    Detail Proposal dan Dampak Pasar

    Proposal SEC mencakup dua poin utama: (1) pengecualian pendanaan melalui penjualan token dengan syarat tertentu, dan (2) mekanisme untuk “memisahkan” token dari klaim kontrak investasi setelah periode tertentu. Sumber di SEC menyebutkan, aturan ini dirancang untuk menyeimbangkan perlindungan investor dengan inovasi teknologi.

    Pasar kripto bereaksi positif. Bitcoin (BTC) melonjak 3,2% ke level $63.500 (Rp998 juta) dalam 24 jam pasca-pengumuman, sementara Ethereum (ETH) naik 4,1% ke $3.100 (Rp48,7 juta). Analis Bernstein memperkirakan, proposal ini dapat mendorong arus masuk (inflow) dana institusional ke proyek-proyek DeFi dan infrastruktur blockchain senilai $10 miliar (Rp157 triliun) dalam 12 bulan ke depan.

    Relevansi untuk Pasar Kripto Indonesia

    Meskipun berlaku di AS, proposal SEC ini berpotensi mempengaruhi sentimen global, termasuk Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto mencatat peningkatan volume perdagangan sebesar 18% dalam sepekan terakhir, seiring optimisme pasar. Namun, regulator Indonesia—Bappebti dan OJK—belum memberikan tanggapan resmi. Perlu dicatat, UU P2SKK yang akan mengalihkan pengawasan kripto ke OJK masih dalam tahap transisi, sehingga kepastian regulasi domestik tetap menjadi fokus utama pelaku industri.

    Katalis Berikutnya yang Dinantikan

    Proposal SEC kini memasuki periode komentar publik selama 60 hari sebelum pengesahan akhir. Pelaku pasar juga menunggu keputusan pengadilan dalam kasus SEC vs. Coinbase, yang dapat memperjelas batasan sekuritas kripto. Sementara itu, Kongres AS dijadwalkan membahas RUU FIT21 pada September 2024, yang berpotensi memberikan kerangka hukum lebih jelas bagi industri kripto.

    Sumber: Decrypt