Tag: UU P2SKK

  • DPR Korea Selatan Usulkan Perluasan Kewenangan FIU untuk Buru Bursa Kripto Ilegal

    Seoul — Anggota parlemen Korea Selatan mengajukan rancangan undang-undang yang memperluas kewenangan Financial Intelligence Unit (FIU) untuk menyelidiki dan merujuk operator bursa kripto tak berizin langsung ke penegak hukum.

    Langkah ini menandai penguatan pengawasan terhadap industri kripto di negara dengan 6 juta pengguna aktif. Jika disahkan, FIU dapat bertindak cepat terhadap pelanggaran tanpa harus menunggu koordinasi dengan regulator lain, mengurangi celah regulasi yang selama ini dimanfaatkan bursa ilegal.

    Kewenangan FIU Diperluas: Investigasi hingga Penegakan Hukum

    Rancangan undang-undang tersebut mengusulkan dua perubahan krusial: pertama, FIU berwenang menyelidiki dugaan pelanggaran oleh entitas kripto yang tidak terdaftar di Komisi Jasa Keuangan (FSC) Korea Selatan. Kedua, FIU dapat langsung merujuk temuan ke jaksa atau kepolisian tanpa melalui proses birokrasi panjang.

    Saat ini, FIU hanya berperan sebagai unit intelijen keuangan yang menganalisis transaksi mencurigakan, namun tidak memiliki kewenangan penegakan hukum. Data FIU menunjukkan, sepanjang 2023, tercatat 1.247 kasus transaksi kripto ilegal senilai ₩1,2 triliun (Rp14,4 triliun) yang melibatkan bursa tak berizin.

    Dampak terhadap Pasar Kripto Korea Selatan dan Relevansi untuk Indonesia

    Korea Selatan merupakan salah satu pasar kripto terbesar di Asia dengan volume perdagangan harian mencapai ₩15 triliun (Rp180 triliun). Regulasi ketat seperti ini dapat meningkatkan kepercayaan investor institusional, sekaligus menekan praktik pencucian uang yang kerap dikaitkan dengan bursa ilegal.

    Di Indonesia, pengawasan bursa kripto saat ini berada di bawah Bappebti, dengan 38 entitas terdaftar. Namun, dengan rencana pengalihan kewenangan ke OJK (UU P2SKK), Indonesia mungkin akan mengadopsi pendekatan serupa—memperkuat kewenangan unit intelijen keuangan untuk menindak bursa ilegal secara langsung. Saat ini, OJK dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) masih terbatas pada pelaporan transaksi mencurigakan tanpa kewenangan penegakan hukum.

    Katalis berikutnya yang dinantikan pasar adalah pengesahan rancangan undang-undang tersebut, yang diperkirakan akan dibahas dalam sidang parlemen akhir tahun ini. Jika disahkan, efek domino dapat meluas ke negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, yang tengah memperketat regulasi kripto.

    Sumber: Cointelegraph

  • Injective Kantongi Izin Agen Transfer SEC, Perkuat Infrastruktur Pasar Tokenisasi Aset

    Injective, melalui entitas afiliasinya, mengantongi izin agen transfer dari Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC), langkah krusial untuk memperkuat infrastruktur pasar tokenisasi aset institusional.

    Mengapa Izin Ini Penting?

    Dengan registrasi ini, Injective kini berwenang memelihara catatan kepemilikan sekuritas, termasuk token sekuritas. Izin ini menandai ekspansi Injective ke ranah layanan keuangan terregulasi, melengkapi ekosistemnya yang sudah mencakup blockchain modular dan protokol keuangan terdesentralisasi (DeFi).

    “Ini adalah tonggak penting bagi Injective dalam membangun infrastruktur pasar yang sesuai regulasi,” ujar Eric Chen, CEO Injective Labs, dalam pernyataan resmi. “Kami kini dapat menawarkan solusi end-to-end untuk tokenisasi aset, mulai dari penerbitan hingga perdagangan, dengan kepatuhan penuh terhadap standar SEC.”

    Dampak Terhadap Tokenisasi Aset dan DeFi

    Registrasi agen transfer SEC memungkinkan Injective untuk berkolaborasi dengan institusi tradisional yang ingin menerbitkan atau memperdagangkan token sekuritas. Di AS, token sekuritas—seperti real estate atau saham yang di-tokenisasi—harus mematuhi peraturan sekuritas federal, termasuk pencatatan kepemilikan yang akurat.

    Data on-chain menunjukkan lonjakan minat terhadap tokenisasi aset. Menurut rantai analitik, total nilai terkunci (TVL) di protokol tokenisasi aset global mencapai USD 12,7 miliar (sekitar Rp 203,2 triliun) pada Juli 2024, naik 42% dari tahun sebelumnya. Injective, dengan kapitalisasi pasar USD 2,1 miliar (Rp 33,6 triliun), kini berpotensi menyerap sebagian likuiditas ini.

    Relevansi untuk Pasar Kripto Indonesia

    Meskipun izin ini berlaku di AS, perkembangan ini patut dicermati oleh pelaku pasar kripto Indonesia. Regulator lokal seperti Bappebti dan OJK tengah mempersiapkan kerangka hukum untuk tokenisasi aset, seiring dengan rencana pengalihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK di bawah UU P2SKK.

    “Tokenisasi aset akan menjadi tren global, dan Indonesia tidak boleh ketinggalan,” kata Tirta Karma Senjaya, Direktur Pengembangan Bursa Komoditi dan Derivatif Bappebti. “Kami sedang mengevaluasi model regulasi yang memungkinkan tokenisasi aset dengan tetap melindungi investor.”

    Saat ini, bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto belum menawarkan token sekuritas, namun beberapa platform seperti Pluang telah mulai mengeksplorasi tokenisasi emas. Dengan adanya preseden seperti Injective, tekanan terhadap regulator untuk mempercepat regulasi tokenisasi aset diprediksi akan meningkat.

    Katalis Pasar Berikutnya

    Pelaku pasar kini menantikan langkah konkret Injective pasca-registrasi, termasuk kemungkinan peluncuran produk tokenisasi aset pertama. Selain itu, SEC juga sedang meninjau 12 aplikasi spot Ethereum ETF, yang jika disetujui, dapat semakin mendorong adopsi token sekuritas di AS.

    Di Indonesia, agenda regulasi yang dinantikan adalah penerbitan peraturan turunan UU P2SKK terkait aset kripto, yang diharapkan rampung pada kuartal IV 2024. “Kami berharap regulasi baru akan memberikan kepastian hukum bagi tokenisasi aset,” ujar Oscar Darmawan, CEO Indodax.

    Sumber: CoinTelegraph

  • Ketua CFTC Siap Dorong Regulasi Kripto Jika CLARITY Act Gagal Disahkan

    Washington, DC — Ketua Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi AS (CFTC), Rostin Behnam, menegaskan lembaganya akan mengambil langkah proaktif mengatur pasar kripto jika Kongres gagal mengesahkan CLARITY Act. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat Innovation Advisory Committee pada Rabu (11/6).

    CFTC Siapkan Kebijakan Mandiri

    Behnam menginstruksikan staf CFTC untuk mengeksplorasi perlindungan bagi pengembang protokol kripto dan kebijakan terkait aset digital lainnya. “Kami tidak bisa menunggu selamanya,” ujarnya. “Jika CLARITY Act tertunda atau gagal, CFTC akan melangkah maju dengan kerangka regulasi yang jelas.”

    CLARITY Act, rancangan undang-undang yang diusulkan untuk memberikan wewenang eksplisit kepada CFTC dalam mengawasi pasar spot kripto, saat ini masih terhambat di Kongres. Tanpa undang-undang ini, CFTC hanya memiliki otoritas terbatas atas derivatif kripto, sementara pasar spot—yang mencakup perdagangan langsung Bitcoin dan Ethereum—tetap berada di bawah pengawasan SEC.

    Dampak ke Pasar Global dan Indonesia

    Langkah CFTC ini berpotensi menciptakan preseden regulasi global. Jika AS menetapkan standar baru, negara-negara lain, termasuk Indonesia, mungkin mengikuti. Saat ini, Indonesia mengawasi kripto sebagai komoditi melalui Bappebti, dengan rencana pengalihan ke OJK sesuai UU P2SKK.

    Analis menilai, kejelasan regulasi AS dapat meningkatkan likuiditas pasar global, termasuk di bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto. Namun, perbedaan pendekatan antara CFTC (komoditi) dan SEC (sekuritas) masih menjadi risiko ketidakpastian. “Investor institusional menunggu kepastian sebelum masuk,” kata Andi Surya, Kepala Riset Pintu.

    CFTC berencana merilis draf kebijakan awal pada kuartal III 2025. Katalis berikutnya: sidang Kongres tentang CLARITY Act pada September 2025.

    Sumber: Cointelegraph

  • Payward, Induk Kraken, Gencar Ekspansi Jadi Bank Penuh di Luar AS

    Payward, perusahaan induk bursa kripto global Kraken, tengah menjajaki transformasi menjadi “full bank” di luar Amerika Serikat, dengan rencana ekspansi ke layanan perbankan, pinjaman, hingga manajemen aset. Mortgage atau kredit pemilikan rumah (KPR) disebut sebagai kemungkinan berikutnya dalam roadmap mereka.

    Mengapa Langkah Ini Penting?

    Jika terealisasi, Payward akan menjadi salah satu entitas kripto pertama yang mengintegrasikan layanan perbankan tradisional secara penuh. Langkah ini menandai pergeseran strategis dari sekadar bursa kripto menjadi lembaga keuangan terpadu, serupa dengan model yang diadopsi oleh platform seperti Revolut atau N26—namun dengan basis aset kripto sebagai diferensiasi utama.

    Saat ini, Kraken telah mengantongi izin perbankan di Wyoming, AS, melalui Kraken Bank, yang berfokus pada layanan penyimpanan aset digital dan pembayaran. Namun, ekspansi ke luar AS memungkinkan Payward menghindari regulasi ketat di negara asalnya, sekaligus membidik pasar dengan kerangka hukum yang lebih fleksibel, seperti Uni Eropa atau kawasan Asia Tenggara.

    Dampak terhadap Pasar Kripto Global dan Indonesia

    Langkah Payward dapat memicu tren baru di industri kripto, di mana bursa tidak lagi hanya menjadi tempat trading, tetapi juga penyedia layanan keuangan terintegrasi. Di Indonesia, di mana aset kripto masih diklasifikasikan sebagai komoditi oleh Bappebti, model ini sulit diterapkan dalam waktu dekat. Namun, dengan rencana pengalihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK (berdasarkan UU P2SKK), potensi integrasi layanan perbankan dan kripto di masa depan bukan tidak mungkin.

    Saat ini, bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto masih fokus pada trading dan edukasi, sementara layanan seperti pinjaman berbasis kripto (crypto lending) belum diatur secara jelas. Jika Payward berhasil, hal ini bisa mendorong regulator Indonesia untuk mengeksplorasi kerangka kerja serupa, terutama mengingat jumlah pengguna kripto di Tanah Air yang mencapai 21 juta orang (data OJK 2025).

    Katalis Pasar Berikutnya

    Pelaku pasar kini menantikan pengumuman resmi mengenai yurisdiksi yang akan dipilih Payward untuk ekspansi perbankan penuhnya. Uni Eropa, dengan regulasi MiCA (Markets in Crypto-Assets) yang telah berlaku, menjadi kandidat kuat. Sementara itu, kawasan Asia Tenggara—termasuk Singapura dan Hong Kong—juga menawarkan insentif regulasi yang menarik bagi perusahaan kripto yang ingin berekspansi ke layanan keuangan tradisional.

    Sumber: The Block

  • Bitcoin Tembus Rp 1,23 Miliar, Ethereum Melonjak 10% Didorong Pembelian Treasury AS dan Proposal SEC

    Bitcoin (BTC) menembus level psikologis US$69.000 (Rp 1,23 miliar) dan Ethereum (ETH) melonjak 10% dalam 24 jam terakhir, didorong oleh pembelian kembali Treasury AS serta proposal regulasi kripto dari Securities and Exchange Commission (SEC) yang memicu reli pasar.

    Likuidasi US$2 Miliar dan Saham Kripto Terbang

    Reli ini memicu likuidasi posisi short senilai hampir US$2 miliar (Rp 30,8 triliun) di pasar derivatif, menurut data dari Coinglass. Saham perusahaan terkait kripto juga ikut terbang—Strategy dan Bitmine masing-masing membukukan kenaikan sekitar 10% di bursa saham AS.

    Pembelian kembali Treasury AS, yang bertujuan menyerap likuiditas pasar, menjadi katalis utama reli ini. Di sisi regulasi, SEC mengajukan proposal baru yang dipandang lebih ramah terhadap industri kripto, termasuk penyederhanaan proses persetujuan produk berbasis aset digital. “Proposal ini mengurangi ketidakpastian hukum yang selama ini membebani investor institusional,” kata analis dari Bernstein dalam catatan risetnya.

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Di Indonesia, reli ini langsung terasa. Harga Bitcoin di bursa lokal seperti Indodax dan Tokocrypto menyentuh Rp 1,24 miliar, naik 8% dalam sehari. Volume perdagangan di bursa terdaftar Bappebti melonjak 15%, mencapai Rp 5,2 triliun. Namun, pelaku pasar tetap waspada terhadap peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK, yang akan diatur dalam UU P2SKK. “Ketidakpastian regulasi masih menjadi risiko terbesar,” ujar CEO Pintu, Jeth Soetoyo.

    Katalis berikutnya yang dinantikan pasar adalah keputusan SEC atas aplikasi spot Ethereum ETF, yang akan diumumkan pada akhir Mei. Jika disetujui, ini bisa menjadi momentum bullish lanjutan bagi ETH dan altcoin lainnya.

    Sumber: The Block

  • Kilas Balik Kripto Hari Ini: Bitcoin Terkoreksi, DeFi Melonjak, dan Regulasi Global Menguat

    Bitcoin (BTC) terkoreksi 3,2% dalam 24 jam terakhir, turun ke level $63.200 (Rp1,01 miliar) setelah gagal menembus resistensi $66.000. Koreksi ini menyeret kapitalisasi pasar kripto global turun 2,8% menjadi $2,3 triliun (Rp36.800 triliun), sementara volume perdagangan spot ETF Bitcoin di AS mencapai rekor harian $5,7 miliar (Rp91,2 triliun).

    DeFi dan Web3 Catat Arus Masuk Besar

    Sektor keuangan terdesentralisasi (DeFi) membukukan arus masuk bersih $520 juta (Rp8,32 triliun) dalam sehari, didorong oleh lonjakan aktivitas di protokol lending seperti Aave dan Compound. Total nilai terkunci (TVL) di DeFi kini mencapai $98 miliar (Rp1.568 triliun), naik 4,5% dari pekan lalu. Sementara itu, ekosistem Web3 mencatat 1,2 juta transaksi harian baru, dengan dominasi jaringan Ethereum (ETH) dan Solana (SOL) masing-masing sebesar 42% dan 28%.

    Regulasi Global: UE Setujui MiCA Fase II, Indonesia Bahas UU P2SKK

    Uni Eropa mengesahkan fase kedua regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA), mewajibkan bursa kripto melaporkan transaksi di atas €1.000 (Rp17,5 juta) ke otoritas pajak. Di AS, SEC menunda keputusan atas aplikasi spot ETF Ethereum hingga Desember 2024, sementara Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi (CFTC) menggandakan pengawasan terhadap stablecoin. Indonesia turut bergerak: DPR dan pemerintah membahas pengalihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SKK), dengan target finalisasi pada kuartal IV 2024.

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Koreksi Bitcoin memicu aksi ambil untung di bursa lokal. Indodax mencatat peningkatan volume perdagangan BTC/IDR sebesar 18% dalam sehari, sementara Tokocrypto melaporkan arus keluar (outflow) dari altcoin ke stablecoin mencapai Rp1,2 triliun. Regulator Bappebti mengingatkan investor untuk mematuhi pajak transaksi kripto (0,1% PPh final + 0,1% PPN) dan memverifikasi legalitas bursa melalui daftar resmi yang telah terdaftar. Dengan rencana pengalihan ke OJK, pelaku pasar menantikan kejelasan soal klasifikasi aset kripto—apakah tetap sebagai komoditi atau akan dikategorikan sebagai instrumen keuangan.

    Katalis pasar berikutnya: data inflasi AS (CPI) pada 12 Juni dan keputusan suku bunga The Fed pada 14 Juni. Sentimen pasar juga akan dipengaruhi oleh perkembangan regulasi MiCA di UE dan pembahasan UU P2SKK di Indonesia.

    Sumber: Cointelegraph, data on-chain Glassnode, laporan Bappebti

  • SEC AS Usulkan Aturan Kripto Baru, Tawarkan Safe Harbor dan Pengecualian Token

    Washington, DC – Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) mengajukan proposal aturan baru untuk industri kripto, meski Undang-Undang CLARITY Act belum disahkan. Langkah ini memberikan safe harbor bagi perusahaan agar token tidak otomatis diperlakukan sebagai “kontrak investasi” serta pengecualian tertentu dalam penerbitan token.

    Mengapa Proposal Ini Penting?

    Proposal SEC ini menjadi sinyal penting bagi pasar kripto global. Jika disetujui, perusahaan penerbit token dapat menghindari jerat regulasi sekuritas yang selama ini menjadi momok. Safe harbor yang diusulkan memungkinkan token lolos dari klasifikasi sebagai efek (securities) selama memenuhi kriteria tertentu, seperti desentralisasi dan utilitas non-investasi.

    “Ini langkah pragmatis SEC di tengah ketidakpastian regulasi,” ujar Jake Chervinsky, Kepala Kebijakan di Blockchain Association. “Mereka tidak menunggu Kongres, tapi langsung bergerak untuk memberikan kepastian hukum yang selama ini dituntut pelaku industri.” Proposal ini juga mencakup pengecualian bagi penerbitan token dalam skala kecil atau untuk tujuan pengembangan jaringan (network development).

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Meskipun berlaku di AS, proposal SEC ini berpotensi mempengaruhi sentimen pasar kripto global, termasuk Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto, yang mengantongi izin dari Bappebti, tetap harus mematuhi regulasi dalam negeri. Namun, jika SEC berhasil memberikan kepastian hukum, hal ini dapat mendorong investor institusional global untuk masuk ke pasar kripto, termasuk di Indonesia.

    Di sisi regulasi lokal, pengawasan aset kripto akan segera berpindah dari Bappebti ke OJK sesuai UU P2SKK. Proposal SEC ini bisa menjadi referensi bagi OJK dalam merumuskan kerangka hukum yang lebih jelas, terutama terkait klasifikasi token dan perlindungan investor. Saat ini, transaksi kripto di Indonesia dikenakan pajak final 0,1% (PPh) dan PPN 0,1%.

    Katalis berikutnya yang dinantikan pasar adalah keputusan final SEC atas proposal ini, serta perkembangan CLARITY Act di Kongres AS. Jika disahkan, aturan ini dapat menjadi preseden bagi regulator lain, termasuk OJK, dalam mengatur industri kripto.

    Sumber: Cointelegraph

  • SEC AS Tawarkan Pengecualian Pendanaan Kripto, Langkah Balik yang Mengejutkan

    Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) mengajukan proposal regulasi yang memungkinkan proyek mata uang kripto menggalang dana melalui penjualan token tanpa harus menjalani proses registrasi sekuritas penuh. Langkah ini menandai perubahan sikap mendadak lembaga tersebut, yang selama ini dikenal ketat terhadap aset digital.

    Mengapa Proposal Ini Penting?

    Jika disetujui, aturan baru ini akan menciptakan jalur legal bagi proyek kripto untuk memisahkan token dari status kontrak investasi—sebuah isu krusial yang selama ini menjadi sumber ketidakpastian hukum. Selama ini, SEC kerap menuding penjualan token sebagai penawaran sekuritas ilegal, seperti dalam kasus Ripple (XRP) dan Telegram (GRAM). Proposal ini berpotensi mengurangi risiko litigasi dan membuka akses pendanaan yang lebih luas bagi startup blockchain.

    Detail Proposal dan Dampak Pasar

    Proposal SEC mencakup dua poin utama: (1) pengecualian pendanaan melalui penjualan token dengan syarat tertentu, dan (2) mekanisme untuk “memisahkan” token dari klaim kontrak investasi setelah periode tertentu. Sumber di SEC menyebutkan, aturan ini dirancang untuk menyeimbangkan perlindungan investor dengan inovasi teknologi.

    Pasar kripto bereaksi positif. Bitcoin (BTC) melonjak 3,2% ke level $63.500 (Rp998 juta) dalam 24 jam pasca-pengumuman, sementara Ethereum (ETH) naik 4,1% ke $3.100 (Rp48,7 juta). Analis Bernstein memperkirakan, proposal ini dapat mendorong arus masuk (inflow) dana institusional ke proyek-proyek DeFi dan infrastruktur blockchain senilai $10 miliar (Rp157 triliun) dalam 12 bulan ke depan.

    Relevansi untuk Pasar Kripto Indonesia

    Meskipun berlaku di AS, proposal SEC ini berpotensi mempengaruhi sentimen global, termasuk Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto mencatat peningkatan volume perdagangan sebesar 18% dalam sepekan terakhir, seiring optimisme pasar. Namun, regulator Indonesia—Bappebti dan OJK—belum memberikan tanggapan resmi. Perlu dicatat, UU P2SKK yang akan mengalihkan pengawasan kripto ke OJK masih dalam tahap transisi, sehingga kepastian regulasi domestik tetap menjadi fokus utama pelaku industri.

    Katalis Berikutnya yang Dinantikan

    Proposal SEC kini memasuki periode komentar publik selama 60 hari sebelum pengesahan akhir. Pelaku pasar juga menunggu keputusan pengadilan dalam kasus SEC vs. Coinbase, yang dapat memperjelas batasan sekuritas kripto. Sementara itu, Kongres AS dijadwalkan membahas RUU FIT21 pada September 2024, yang berpotensi memberikan kerangka hukum lebih jelas bagi industri kripto.

    Sumber: Decrypt