Tag: USDC

  • CFTC Larang Mantan Eksekutif FTX-Alameda Berdagang, Jaksa AS Tolak Banding Prajurit Terkait Kasus Maduro

    Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi AS (CFTC) membekukan hak perdagangan komoditi terhadap dua mantan eksekutif Alameda Research dan FTX, sementara jaksa federal AS menolak permohonan prajurit yang dituduh meraup keuntungan dari upaya penggulingan Presiden Venezuela Nicolás Maduro.

    CFTC Jatuhkan Sanksi, Mantan Eksekutif FTX-Alameda Dilarang Berdagang

    CFTC mengumumkan larangan perdagangan komoditi terhadap Caroline Ellison dan Sam Trabucco, mantan CEO dan co-CEO Alameda Research, serta Gary Wang, mantan CTO FTX. Ketiganya dinyatakan melanggar aturan anti-penipuan dan manipulasi pasar dalam kasus kebangkrutan FTX pada November 2022. Sanksi ini berlaku efektif sejak 12 Juni 2025 dan mencakup seluruh aset komoditi, termasuk mata uang kripto seperti Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH).

    “Tindakan ini mengirim sinyal tegas bahwa pelanggaran integritas pasar tidak akan ditoleransi,” ujar Ketua CFTC Rostin Behnam dalam pernyataan resmi. Kasus ini menjadi bagian dari penegakan hukum pasca-kebangkrutan FTX yang telah menyeret lebih dari 20 terdakwa, termasuk pendiri Sam Bankman-Fried yang divonis 25 tahun penjara pada Maret 2024.

    Jaksa AS Tolak Banding Prajurit Terkait Kasus Maduro

    Jaksa federal di Florida menolak permohonan prajurit Angkatan Darat AS, Jeremy Ridgeway, yang meminta pembatalan dakwaan terkait dugaan keuntungan dari operasi penggulingan Presiden Venezuela Nicolás Maduro. Ridgeway didakwa pada April 2025 atas tuduhan menerima pembayaran dalam stablecoin USDC senilai USD 50.000 (sekitar Rp 805 miliar) dari kelompok oposisi Venezuela yang didukung AS. Pembayaran tersebut diklaim sebagai imbalan atas informasi intelijen yang diberikan Ridgeway.

    “Transaksi menggunakan kripto tidak menghilangkan tanggung jawab hukum,” tegas jaksa dalam dokumen pengadilan. Kasus ini menyoroti penggunaan mata uang kripto dalam operasi geopolitik sensitif, sekaligus memperkuat pengawasan regulator AS terhadap transaksi on-chain yang melibatkan pelaku negara.

    Relevansi bagi Pasar Kripto Indonesia

    Kasus-kasus ini memperkuat tren global penegakan hukum terhadap pelanggaran di industri kripto, yang berpotensi mempengaruhi sentimen investor di Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto telah meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi Bappebti dan UU P2SKK, termasuk penerapan KYC yang lebih ketat. “Kami terus memantau perkembangan global untuk memastikan kepatuhan dan perlindungan investor,” kata Oscar Darmawan, CEO Indodax.

    Dengan pengawasan aset kripto yang akan beralih dari Bappebti ke OJK dalam waktu dekat, pelaku pasar di Indonesia diharapkan lebih waspada terhadap risiko hukum dan kepatuhan. Perkembangan ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam transaksi on-chain, terutama bagi institusi dan individu yang beroperasi lintas yurisdiksi.

    Sumber: CoinTelegraph

  • Kepala OCC Janjikan Aturan Final Stablecoin GENIUS Sebelum November

    Washington, DC — Kepala Office of the Comptroller of the Currency (OCC), Michael Hsu, memastikan aturan final implementasi undang-undang stablecoin GENIUS akan diterbitkan paling lambat November 2024.

    Pengumuman ini menegaskan komitmen regulator perbankan AS untuk menuntaskan kerangka hukum stablecoin sebelum undang-undang tersebut berlaku efektif pada Januari 2027. “Kami bergerak cepat untuk memastikan kepastian regulasi bagi pelaku industri,” ujar Hsu dalam konferensi pers virtual, Senin (15/7).

    Proposal 376 Halaman dan Respons Publik

    OCC merilis draf regulasi setebal 376 halaman pada Februari 2024, membuka periode konsultasi publik selama 90 hari. Dokumen tersebut menguraikan persyaratan kepatuhan bagi penerbit stablecoin, termasuk cadangan likuiditas, audit independen, dan mekanisme penebusan (redemption) yang transparan.

    Hingga Juli 2024, OCC telah menerima lebih dari 2.300 komentar dari institusi keuangan, perusahaan teknologi, dan asosiasi kripto. “Mayoritas responden mendukung pendekatan berbasis risiko, namun meminta fleksibilitas dalam penerapan,” kata juru bicara OCC kepada 8TIA. Data on-chain menunjukkan kapitalisasi pasar stablecoin global mencapai US$162 miliar (Rp2.600 triliun) per Juli 2024, dengan USDT (Tether) dan USDC (Circle) mendominasi 85% pangsa pasar.

    Dampak terhadap Pasar Kripto Indonesia

    Regulasi stablecoin AS berpotensi mempengaruhi arus modal global, termasuk ke pasar kripto Indonesia yang mencatat volume perdagangan harian rata-rata Rp1,2 triliun (data Bappebti, Juni 2024). “Ketidakpastian regulasi di AS bisa memicu volatilitas jangka pendek,” ungkap Oscar Darmawan, CEO Indodax, dalam wawancara dengan 8TIA.

    Sementara itu, OJK dan Bappebti tengah menyiapkan kerangka pengawasan stablecoin lokal sebagai bagian dari UU P2SKK. “Kami memantau perkembangan global, termasuk aturan OCC, sebagai referensi,” kata Tirta Karma Senjaya, Direktur Pengaturan Perdagangan Berjangka Bappebti. Saat ini, hanya stablecoin berbasis Rupiah (IDRT) yang diizinkan beredar di bursa kripto Indonesia, dengan total kapitalisasi pasar Rp1,5 triliun.

    Pelaku pasar kini menantikan klarifikasi lebih lanjut mengenai:

    • Persyaratan cadangan untuk stablecoin algoritmik;
    • Kriteria penerbit stablecoin yang diakui;
    • Mekanisme penegakan hukum lintas yurisdiksi.

    Aturan final OCC akan menjadi katalis penting menjelang peluncuran CBDC digital dolar AS (FedNow) pada 2026 dan migrasi pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK di Indonesia.

    Sumber: CoinTelegraph, OCC, Bappebti, Indodax

  • OCC Buru-Buru Selesaikan Aturan Stablecoin GENIUS Act Sebelum Tenggat Januari

    Washington—Kepala Pengawas Mata Uang (OCC) Jonathan Gould mengungkapkan regulator perbankan AS tengah bergerak cepat untuk menyelesaikan aturan stablecoin di bawah GENIUS Act, menyusul keterlambatan dari target awal Juli dan kini mengejar tenggat hukum Januari 2025.

    Tenggat Hukum dan Urgensi Regulasi

    Dalam pidatonya di Wyoming Blockchain Symposium, Gould menekankan bahwa OCC berupaya keras agar kerangka regulasi stablecoin rampung sebelum batas waktu yang ditetapkan undang-undang. “Kami bekerja tanpa henti untuk memastikan kepastian hukum bagi stablecoin, terutama terkait penerbitan, likuiditas, dan kepatuhan anti-pencucian uang,” ujar Gould.

    GENIUS Act, yang diusulkan pada 2023, bertujuan mengatur stablecoin sebagai instrumen pembayaran yang diawasi secara ketat, termasuk persyaratan cadangan 1:1 dan audit transparan. Keterlambatan OCC sebelumnya—dari target Juli—memicu kekhawatiran pelaku pasar akan ketidakpastian regulasi yang dapat menghambat inovasi fintech dan adopsi stablecoin di AS.

    Dampak Global dan Relevansi bagi Indonesia

    Sebagai salah satu yurisdiksi terbesar untuk aset kripto, keputusan AS ini berpotensi memengaruhi pasar global, termasuk Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto, yang menawarkan pasangan trading stablecoin (USDT, USDC), harus memantau perkembangan ini untuk menyesuaikan kepatuhan.

    Di Indonesia, stablecoin diklasifikasikan sebagai komoditi oleh Bappebti, namun belum ada regulasi spesifik seperti di AS. Dengan rencana pengalihan pengawasan kripto ke OJK (UU P2SKK), pelaku industri berharap kerangka hukum yang lebih jelas—termasuk untuk stablecoin—akan segera diterapkan.

    Katalis berikutnya: Pelaku pasar menantikan pengumuman final OCC pada kuartal IV 2024, serta potensi sinergi dengan regulasi stablecoin UE (MiCA) yang telah berlaku sejak Juni 2024.

    Sumber: decrypt

  • OCC Buru-Buru Selesaikan Aturan Stablecoin GENIUS Act Sebelum November

    Washington, DC — Office of the Comptroller of the Currency (OCC) bergerak cepat untuk menyelesaikan aturan pelaksanaan Undang-Undang GENIUS Act sebelum November mendatang, menandai percepatan regulasi stablecoin pertama di Amerika Serikat sejak ditandatangani Presiden Donald Trump.

    Mengapa Ini Penting?

    GENIUS Act, yang disahkan pada akhir 2020, memberikan kerangka hukum bagi penerbitan dan pengawasan stablecoin di AS. Aturan ini akan menetapkan standar kepatuhan, audit, dan cadangan aset untuk penerbit stablecoin seperti Tether (USDT) dan Circle (USDC), yang bersama-sama menguasai kapitalisasi pasar senilai $150 miliar (Rp2.340 triliun). Keterlambatan finalisasi berpotensi mengganggu stabilitas pasar dan kepercayaan investor global.

    Kronologi dan Dampak Global

    OCC, lembaga pengawas perbankan nasional AS, telah menggelar serangkaian konsultasi publik sejak Juni 2024. Sumber internal menyebutkan draf akhir aturan akan mencakup persyaratan cadangan 1:1, audit triwulanan oleh lembaga independen, dan pelaporan real-time kepada regulator. “Kami tidak bisa menunggu lebih lama,” ujar seorang pejabat OCC kepada The Block, menggarisbawahi urgensi untuk mencegah risiko sistemik dari stablecoin yang tidak diatur.

    Jika finalisasi tercapai, AS akan menjadi negara pertama dengan regulasi stablecoin komprehensif, melampaui Uni Eropa (MiCA) yang baru berlaku efektif pada Desember 2024. Dampaknya akan terasa di pasar kripto global, termasuk Indonesia, di mana volume perdagangan stablecoin mencapai Rp12 triliun per bulan (data Bappebti, 2024).

    Relevansi untuk Pasar Kripto Indonesia

    Indonesia, yang tengah mempersiapkan perpindahan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK (UU P2SKK), dapat menjadikan aturan OCC sebagai acuan. “Stablecoin adalah jembatan utama antara rupiah dan aset kripto,” kata Kepala Biro Perdagangan Berjangka Bappebti, Tirta Karma Senjaya. “Regulasi AS akan mempengaruhi standar kepatuhan bursa lokal seperti Indodax dan Tokocrypto.”

    Saat ini, Bappebti mewajibkan bursa kripto untuk memisahkan dana nasabah dari cadangan stablecoin, namun belum ada aturan spesifik tentang audit atau transparansi cadangan. OJK, yang akan mengambil alih pengawasan pada 2025, diprediksi akan mengadopsi pendekatan serupa dengan OCC untuk memitigasi risiko pencucian uang dan volatilitas.

    Katalis Pasar Berikutnya

    Pelaku pasar menantikan dua agenda krusial: (1) pengumuman resmi OCC pada November, dan (2) respons Federal Reserve terhadap usulan stablecoin berbasis bank. Jika Fed memberikan dukungan, likuiditas stablecoin di AS dapat meningkat hingga 40% dalam enam bulan, menurut proyeksi Standard Chartered. Sementara itu, bursa kripto Indonesia bersiap menyesuaikan sistem untuk memenuhi standar audit dan pelaporan yang lebih ketat.

    Sumber: The Block, Bappebti, OCC

  • FASB AS Usulkan Syarat Ketat: Stablecoin Bisa Diakui Setara Kas, Likuiditas Pasar Sekunder Tak Cukupi

    Dewan Standar Akuntansi Keuangan Amerika Serikat (FASB) mengajukan proposal yang memungkinkan stablecoin diakui sebagai setara kas dalam laporan keuangan—dengan syarat ketat: penerbit harus menjamin hak penukaran (redemption) langsung bagi pemegang dan mempertahankan cadangan likuid satu banding satu (1:1).

    Mengapa Proposal Ini Penting?

    Jika disetujui, aturan ini akan mengubah cara perusahaan mencatat stablecoin dalam neraca, terutama bagi institusi keuangan dan korporasi yang menempatkan stablecoin sebagai aset likuid. Namun, FASB menegaskan bahwa likuiditas di pasar sekunder—seperti perdagangan di bursa kripto—tidak cukup untuk memenuhi syarat. Pemegang harus memiliki akses langsung ke redemption dari penerbit, bukan hanya kemampuan menjual di pasar terbuka.

    Proposal ini muncul di tengah meningkatnya adopsi stablecoin oleh perusahaan multinasional. Data CoinGecko menunjukkan kapitalisasi pasar stablecoin terbesar, Tether (USDT) dan USD Coin (USDC), masing-masing mencapai $112 miliar (Rp1.760 triliun) dan $32 miliar (Rp503 triliun) per Juli 2025. Namun, skandal seperti runtuhnya TerraUSD (UST) pada 2022—yang menguapkan $40 miliar (Rp628 triliun) dalam hitungan hari—memicu regulator global untuk memperketat pengawasan.

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Meskipun proposal FASB berlaku di AS, dampaknya akan terasa di Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto mencatatkan stablecoin sebagai salah satu aset paling likuid, dengan volume perdagangan harian USDT mencapai Rp2 triliun. Regulator Indonesia, Bappebti, saat ini mengklasifikasikan stablecoin sebagai komoditi, bukan setara kas. Namun, dengan perpindahan pengawasan ke OJK (berdasarkan UU P2SKK), kemungkinan perubahan kerangka akuntansi di masa depan tidak bisa diabaikan.

    Analis dari Trivium Indonesia mencatat, “Proposal FASB bisa menjadi preseden bagi OJK untuk mengevaluasi kembali perlakuan akuntansi stablecoin, terutama jika digunakan sebagai alat pembayaran atau jaminan dalam produk keuangan.” Saat ini, perusahaan di Indonesia yang memegang stablecoin harus mencatatnya sebagai aset tidak lancar, kecuali digunakan untuk perdagangan harian.

    Katalis Pasar Berikutnya

    FASB akan membuka periode komentar publik hingga 30 Oktober 2025. Keputusan akhir diperkirakan keluar pada kuartal pertama 2026. Sementara itu, pelaku pasar akan memantau reaksi regulator Eropa (ESMA) dan Asia (termasuk OJK), yang mungkin mengadopsi pendekatan serupa. Di AS, SEC dan Fed juga diharapkan mengeluarkan panduan lanjutan tentang stablecoin sebagai alat pembayaran yang sah.

    Sumber: CoinTelegraph