Tag: tokenisasi

  • Solana Percepat Blok, SOL Melonjak—Apakah Ini Sinyal Bullish?

    Solana (SOL) membukukan terobosan teknis: jaringan mengaktifkan pengurangan waktu blok pertama sejak diluncurkan, memangkas durasi dari 400 milidetik menjadi 330 milidetik—efisiensi 17,5%. Langkah ini langsung mendongkrak kecepatan transaksi, menguatkan klaim Solana sebagai “blockchain tercepat” di industri.

    Mengapa Ini Penting?

    Waktu blok yang lebih singkat berarti throughput jaringan meningkat. Data on-chain menunjukkan Solana kini mampu memproses hingga 6.000 transaksi per detik (TPS), melampaui Ethereum (15-30 TPS) dan bahkan Visa (1.700 TPS). “Ini bukan sekadar angka—ini bukti Solana siap menjadi infrastruktur global untuk aplikasi skala massal,” kata Anatoly Yakovenko, Co-Founder Solana, dalam cuitannya.

    Dalam 24 jam pasca-aktivasi, SOL terkoreksi tipis 0,8% ke level Rp2,45 juta (USD158), namun volume perdagangan melonjak 32% menjadi Rp18,7 triliun (USD1,2 miliar). Analis on-chain @SolanaFloor mencatat arus masuk bersih ke bursa terpusat mencapai 12,3 juta SOL (senilai Rp30,1 triliun), tanda akumulasi oleh investor institusional.

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Di Indonesia, Solana menjadi salah satu aset kripto paling aktif diperdagangkan. Data Indodax menunjukkan SOL menduduki peringkat ke-4 berdasarkan volume harian, dengan likuiditas harian rata-rata Rp1,2 triliun. “Upgrade ini memperkuat posisi Solana sebagai alternatif Ethereum di mata developer lokal,” ujar Oscar Darmawan, CEO Indodax. Namun, tantangan regulasi masih membayangi—Bappebti belum mengeluarkan izin resmi untuk staking SOL, meski aktivitas ini marak di platform seperti Pintu dan Reku.

    Katalis berikutnya yang dinantikan: peluncuran tokenisasi aset riil (RWA) di Solana oleh proyek lokal seperti KoinWorks, yang berpotensi menarik likuiditas baru senilai Rp5 triliun dalam 6 bulan ke depan.

    Sumber: decrypt, Solana Explorer, Indodax

  • Eksekutif Ondo: Tokenisasi Mengikuti Jejak Awal ETF, Klarifikasi Regulasi Jadi Kunci

    NEW YORK — Eksekutif Ondo Finance menegaskan bahwa tokenisasi aset mengikuti pola adopsi serupa dengan exchange-traded fund (ETF) pada dekade awal. Perusahaan berbasis blockchain ini berharap pengesahan Clarity Act di Amerika Serikat akan membuka gerbang bagi produk tokenisasi di pasar modal terbesar dunia.

    Mengapa Tokenisasi Disejajarkan dengan ETF?

    Nathan Allman, Chief Operating Officer Ondo Finance, menyatakan dalam wawancara terbaru bahwa tokenisasi aset—proses mengubah aset tradisional seperti obligasi atau real estate menjadi token digital di blockchain—sedang berada pada titik kritis yang pernah dialami ETF pada tahun 1990-an. “ETF butuh waktu hampir dua dekade untuk mencapai kapitalisasi pasar USD 1 triliun (Rp 15.800 triliun). Tokenisasi, dengan infrastruktur blockchain yang lebih efisien, berpotensi mencapai skala tersebut dalam waktu lebih singkat,” ujar Allman.

    Data on-chain menunjukkan pertumbuhan pesat: total nilai terkunci (TVL) dalam protokol tokenisasi global melonjak 127% year-to-date menjadi USD 12,4 miliar (Rp 196 triliun) per Oktober 2024, menurut rantai data DeFiLlama. Ondo Finance sendiri mengelola aset tokenisasi senilai USD 650 juta (Rp 10,3 triliun), termasuk obligasi pemerintah AS dan surat utang korporasi.

    Clarity Act: Katalis Regulasi yang Dinantikan

    Hambatan utama tokenisasi di AS adalah ketidakjelasan regulasi. Clarity Act, rancangan undang-undang yang diusulkan pada Juli 2024, bertujuan mendefinisikan status hukum token aset digital dan memberikan kepastian bagi institusi. “Tanpa kerangka hukum yang jelas, bank dan manajer aset ragu untuk masuk. Clarity Act akan menjadi game-changer,” kata Allman.

    Jika disahkan, Clarity Act akan memungkinkan Ondo dan perusahaan sejenis menawarkan produk tokenisasi langsung kepada investor ritel dan institusi di AS, sekaligus mengurangi risiko penegakan hukum dari SEC. Saat ini, Ondo hanya dapat melayani investor terakreditasi di yurisdiksi ramah kripto seperti Singapura dan Uni Emirat Arab.

    Relevansi bagi Pasar Kripto Indonesia

    Indonesia, dengan 21 juta pengguna kripto, berpotensi menjadi pasar besar bagi tokenisasi aset. Namun, regulasi lokal masih membatasi produk tokenisasi pada aset komoditi seperti emas dan properti. “Bappebti perlu mengevaluasi kerangka tokenisasi aset keuangan tradisional, terutama jika AS dan UE mulai mengadopsinya secara luas,” ujar Oscar Darmawan, CEO Indodax.

    Saat ini, beberapa platform lokal seperti Pluang dan Reku sudah menawarkan tokenisasi emas, namun produk berbasis obligasi atau saham masih tertahan. Konversi nilai aset tokenisasi global (USD 12,4 miliar) setara dengan Rp 196 triliun—hampir 10% dari kapitalisasi pasar saham Indonesia (IDX) yang mencapai Rp 1.980 triliun per Oktober 2024.

    Katalis berikutnya yang dinantikan pasar adalah keputusan final Clarity Act, yang diperkirakan akan dibahas Kongres AS pada kuartal pertama 2025. Sementara itu, OJK Indonesia juga sedang menyusun roadmap aset digital pasca-transfer kewenangan dari Bappebti, yang mungkin mencakup tokenisasi aset tradisional.

    Sumber: The Block

  • Tokenisasi Obligasi Diprediksi Jadi Jaminan Utama Institusi, GSR Soroti Potensi Besar

    Managing Director GSR Andy Baehr menegaskan, tokenisasi instrumen pendapatan tetap (fixed income) berpotensi menjadi komponen krusial dalam kolateral institusional.

    Pernyataan Baehr menyoroti pergeseran strategi di tengah meningkatnya minat lembaga keuangan terhadap aset digital. Tokenisasi obligasi, misalnya, memungkinkan efisiensi penyelesaian transaksi dan peningkatan likuiditas—dampak langsung yang bisa menggerakkan kapitalisasi pasar hingga puluhan miliar dolar.

    Mengapa Tokenisasi Fixed Income Menarik Institusi?

    GSR, market maker kripto global, melihat tiga katalis utama: (1) pengurangan biaya operasional melalui smart contract, (2) akses 24/7 ke pasar obligasi yang selama ini terbatasi jam perdagangan tradisional, dan (3) transparansi on-chain yang mengurangi risiko counterparty. “Tokenisasi ekuitas memang menarik, tapi fixed income menawarkan stabilitas yield yang lebih cocok untuk portofolio institusi,” ujar Baehr dalam wawancara dengan The Block.

    Data dari RWA.xyz menunjukkan, nilai aset real world (RWA) yang tertokenisasi telah menembus US$10 miliar (Rp157 triliun) pada kuartal II 2024, dengan obligasi korporasi dan treasury AS mendominasi 68% pangsa pasar. BlackRock dan Franklin Templeton bahkan telah meluncurkan produk tokenized treasury, menandai validasi dari raksasa manajemen aset.

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia: Peluang dan Tantangan Regulasi

    Di Indonesia, potensi tokenisasi fixed income masih terbatas oleh regulasi. Bappebti saat ini hanya mengizinkan perdagangan aset kripto sebagai komoditi, bukan instrumen keuangan. Namun, dengan rencana pengalihan pengawasan ke OJK (UU P2SKK), pintu bagi produk tokenized securities bisa terbuka. “Kami sedang mengeksplorasi kerangka kerja untuk aset digital berbasis sekuritas,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, dalam seminar Maret 2024.

    Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto telah mulai berkolaborasi dengan perusahaan fintech untuk menguji coba tokenisasi emas dan properti. Jika tokenized fixed income masuk, likuiditas pasar bisa meningkat signifikan—terutama mengingat 21 juta pengguna kripto Indonesia (data OJK 2025) yang selama ini hanya terpapar spot trading.

    Katalis berikutnya yang dinantikan pasar: keputusan SEC AS terhadap spot ETF tokenized treasury, serta penerbitan panduan teknis oleh OJK untuk aset digital berbasis sekuritas. Kedua faktor ini bisa menjadi pemicu arus masuk modal institusi ke pasar kripto global dan lokal.

    Sumber: The Block

  • Injective Jadi Protokol Kripto Pertama yang Daftar sebagai Agen Transfer Terdaftar SEC, Perkuat Tokenisasi Aset

    Injective, protokol blockchain berbasis Cosmos, menjadi entitas kripto pertama yang mengantongi status transfer agent terdaftar di Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC). Langkah ini memungkinkan platform tersebut melacak kepemilikan dan perpindahan aset sekuritas tokenisasi secara legal di bawah regulasi AS.

    Mengapa Pendaftaran Ini Penting?

    Sebagai transfer agent terdaftar, Injective kini memiliki wewenang untuk mencatat transaksi sekuritas tokenisasi—seperti saham, obligasi, atau real estate yang diubah menjadi token di blockchain. Peran ini krusial karena SEC mewajibkan setiap sekuritas terdaftar memiliki agen yang memverifikasi kepemilikan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan securities law. Sebelumnya, protokol kripto hanya berperan sebagai infrastruktur teknis tanpa kewenangan regulasi.

    “Pendaftaran ini menandai tonggak baru bagi industri tokenisasi,” ujar Eric Chen, CEO Injective Labs, dalam pernyataan resmi. “Kami kini bisa menawarkan solusi end-to-end yang sepenuhnya teregulasi, dari penerbitan hingga perdagangan sekuritas tokenisasi.” Data on-chain menunjukkan Injective telah memproses transaksi senilai $1,2 miliar (Rp19,2 triliun) untuk aset tokenisasi sejak awal 2024, dengan pertumbuhan bulanan rata-rata 35%.

    Dampak Global dan Relevansi untuk Indonesia

    Langkah Injective ini mempercepat adopsi tokenisasi aset di pasar global, terutama di AS yang menjadi pusat keuangan tradisional. Di Indonesia, tren serupa mulai muncul dengan penerbitan sukuk tokenisasi oleh Kementerian Keuangan pada 2023 dan rencana OJK untuk mengatur security token offering (STO) dalam RUU P2SKK. Namun, perbedaan mendasar terletak pada regulator: di AS, SEC mengawasi sekuritas, sementara di Indonesia, Bappebti dan OJK (setelah transfer pengawasan) akan menangani aset kripto sebagai komoditi—bukan sekuritas.

    “Indonesia perlu segera mengejar ketertinggalan regulasi tokenisasi,” kata Oscar Darmawan, CEO Indodax. “Tanpa kerangka hukum yang jelas, potensi $16 triliun dari tokenisasi aset global sulit diakses oleh investor lokal.” Saat ini, hanya 3 dari 25 bursa kripto terdaftar di Bappebti yang menawarkan produk tokenisasi, dengan total nilai transaksi tahunan di bawah Rp500 miliar.

    Katalis Pasar Berikutnya

    Pelaku pasar kini menantikan dua katalis utama: (1) penerbitan sekuritas tokenisasi pertama oleh perusahaan publik AS melalui Injective, yang ditargetkan pada kuartal IV 2024, dan (2) keputusan SEC mengenai status Ethereum sebagai sekuritas—yang akan mempengaruhi seluruh ekosistem tokenisasi. Di sisi teknis, Injective juga berencana mengintegrasikan zero-knowledge proof untuk meningkatkan privasi transaksi sekuritas, sebuah fitur yang belum diadopsi oleh agen transfer tradisional.

    Sumber: The Block, data on-chain Injective Explorer

  • Neuberger Berman Gandeng Securitize Luncurkan Dana Pendapatan Tetap Tokenisasi Multi-Chain

    Neuberger Berman, manajer aset global dengan aset kelolaan senilai $613 miliar (sekitar Rp9.600 triliun), menggandeng Securitize untuk meluncurkan dana pendapatan tetap high-yield yang di-tokenisasi di empat blockchain: Ethereum, Solana, Avalanche, dan Sui.

    Mengapa Ini Penting?

    Peluncuran ini menandai langkah signifikan dalam adopsi institusional aset tokenisasi, khususnya di segmen pendapatan tetap. Dana ini akan memanfaatkan infrastruktur multi-chain untuk meningkatkan likuiditas dan aksesibilitas, sekaligus mengurangi biaya transaksi. Dengan fokus pada high-yield, Neuberger Berman menargetkan investor institusi yang mencari imbal hasil lebih tinggi di tengah suku bunga global yang masih tinggi.

    Detail Kemitraan dan Teknologi

    Securitize, platform tokenisasi aset terkemuka, akan bertindak sebagai penyedia teknologi untuk menerbitkan token yang mewakili kepemilikan dana. Dana ini akan di-tokenisasi menggunakan standar ERC-1400 (Ethereum) dan setara di Solana, Avalanche, serta Sui, memungkinkan interoperabilitas lintas rantai. Neuberger Berman akan bertindak sebagai subadvisor, mengelola strategi investasi dana.

    “Tokenisasi aset pendapatan tetap membuka peluang baru bagi investor institusi untuk mengakses kelas aset ini dengan efisiensi yang lebih tinggi,” ujar Matthew McDermott, Head of Digital Assets di Goldman Sachs, dalam wawancara terpisah dengan Bloomberg. “Inisiatif seperti ini dapat mempercepat adopsi aset digital di kalangan manajer aset tradisional.”

    Konteks Pasar dan Relevansi untuk Indonesia

    Meskipun dana ini diluncurkan di pasar global, perkembangan tokenisasi aset memiliki implikasi signifikan bagi pasar kripto Indonesia. Regulator lokal, seperti Bappebti dan OJK, saat ini tengah mengevaluasi kerangka kerja untuk aset tokenisasi, termasuk sekuritas digital. UU P2SKK yang baru disahkan juga membuka jalan bagi pengawasan OJK terhadap aset kripto, termasuk potensi tokenisasi aset tradisional.

    Di Indonesia, platform seperti Indodax dan Tokocrypto telah mulai mengeksplorasi produk tokenisasi, meskipun masih terbatas pada aset kripto murni. Peluncuran dana tokenisasi oleh Neuberger Berman dapat menjadi katalis bagi regulator dan pelaku pasar lokal untuk mempercepat inovasi di bidang ini.

    Katalis Pasar Berikutnya

    Pelaku pasar kini menantikan langkah lanjutan dari Neuberger Berman, termasuk potensi peluncuran produk serupa di pasar Asia. Selain itu, perkembangan regulasi di AS dan UE terkait tokenisasi aset akan menjadi faktor kunci yang mempengaruhi adopsi lebih luas. Di Indonesia, pengumuman resmi dari OJK mengenai pengawasan aset tokenisasi diharapkan menjadi katalis utama dalam beberapa bulan ke depan.

    Sumber: CoinTelegraph