Injective, melalui entitas afiliasinya, mengantongi izin agen transfer dari Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC), langkah krusial untuk memperkuat infrastruktur pasar tokenisasi aset institusional.
Mengapa Izin Ini Penting?
Dengan registrasi ini, Injective kini berwenang memelihara catatan kepemilikan sekuritas, termasuk token sekuritas. Izin ini menandai ekspansi Injective ke ranah layanan keuangan terregulasi, melengkapi ekosistemnya yang sudah mencakup blockchain modular dan protokol keuangan terdesentralisasi (DeFi).
“Ini adalah tonggak penting bagi Injective dalam membangun infrastruktur pasar yang sesuai regulasi,” ujar Eric Chen, CEO Injective Labs, dalam pernyataan resmi. “Kami kini dapat menawarkan solusi end-to-end untuk tokenisasi aset, mulai dari penerbitan hingga perdagangan, dengan kepatuhan penuh terhadap standar SEC.”
Dampak Terhadap Tokenisasi Aset dan DeFi
Registrasi agen transfer SEC memungkinkan Injective untuk berkolaborasi dengan institusi tradisional yang ingin menerbitkan atau memperdagangkan token sekuritas. Di AS, token sekuritas—seperti real estate atau saham yang di-tokenisasi—harus mematuhi peraturan sekuritas federal, termasuk pencatatan kepemilikan yang akurat.
Data on-chain menunjukkan lonjakan minat terhadap tokenisasi aset. Menurut rantai analitik, total nilai terkunci (TVL) di protokol tokenisasi aset global mencapai USD 12,7 miliar (sekitar Rp 203,2 triliun) pada Juli 2024, naik 42% dari tahun sebelumnya. Injective, dengan kapitalisasi pasar USD 2,1 miliar (Rp 33,6 triliun), kini berpotensi menyerap sebagian likuiditas ini.
Relevansi untuk Pasar Kripto Indonesia
Meskipun izin ini berlaku di AS, perkembangan ini patut dicermati oleh pelaku pasar kripto Indonesia. Regulator lokal seperti Bappebti dan OJK tengah mempersiapkan kerangka hukum untuk tokenisasi aset, seiring dengan rencana pengalihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK di bawah UU P2SKK.
“Tokenisasi aset akan menjadi tren global, dan Indonesia tidak boleh ketinggalan,” kata Tirta Karma Senjaya, Direktur Pengembangan Bursa Komoditi dan Derivatif Bappebti. “Kami sedang mengevaluasi model regulasi yang memungkinkan tokenisasi aset dengan tetap melindungi investor.”
Saat ini, bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto belum menawarkan token sekuritas, namun beberapa platform seperti Pluang telah mulai mengeksplorasi tokenisasi emas. Dengan adanya preseden seperti Injective, tekanan terhadap regulator untuk mempercepat regulasi tokenisasi aset diprediksi akan meningkat.
Katalis Pasar Berikutnya
Pelaku pasar kini menantikan langkah konkret Injective pasca-registrasi, termasuk kemungkinan peluncuran produk tokenisasi aset pertama. Selain itu, SEC juga sedang meninjau 12 aplikasi spot Ethereum ETF, yang jika disetujui, dapat semakin mendorong adopsi token sekuritas di AS.
Di Indonesia, agenda regulasi yang dinantikan adalah penerbitan peraturan turunan UU P2SKK terkait aset kripto, yang diharapkan rampung pada kuartal IV 2024. “Kami berharap regulasi baru akan memberikan kepastian hukum bagi tokenisasi aset,” ujar Oscar Darmawan, CEO Indodax.
Sumber: CoinTelegraph