Tag: token

  • SEC AS Usulkan Aturan Kripto Baru, Tawarkan Safe Harbor dan Pengecualian Token

    Washington, DC – Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) mengajukan proposal aturan baru untuk industri kripto, meski Undang-Undang CLARITY Act belum disahkan. Langkah ini memberikan safe harbor bagi perusahaan agar token tidak otomatis diperlakukan sebagai “kontrak investasi” serta pengecualian tertentu dalam penerbitan token.

    Mengapa Proposal Ini Penting?

    Proposal SEC ini menjadi sinyal penting bagi pasar kripto global. Jika disetujui, perusahaan penerbit token dapat menghindari jerat regulasi sekuritas yang selama ini menjadi momok. Safe harbor yang diusulkan memungkinkan token lolos dari klasifikasi sebagai efek (securities) selama memenuhi kriteria tertentu, seperti desentralisasi dan utilitas non-investasi.

    “Ini langkah pragmatis SEC di tengah ketidakpastian regulasi,” ujar Jake Chervinsky, Kepala Kebijakan di Blockchain Association. “Mereka tidak menunggu Kongres, tapi langsung bergerak untuk memberikan kepastian hukum yang selama ini dituntut pelaku industri.” Proposal ini juga mencakup pengecualian bagi penerbitan token dalam skala kecil atau untuk tujuan pengembangan jaringan (network development).

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Meskipun berlaku di AS, proposal SEC ini berpotensi mempengaruhi sentimen pasar kripto global, termasuk Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto, yang mengantongi izin dari Bappebti, tetap harus mematuhi regulasi dalam negeri. Namun, jika SEC berhasil memberikan kepastian hukum, hal ini dapat mendorong investor institusional global untuk masuk ke pasar kripto, termasuk di Indonesia.

    Di sisi regulasi lokal, pengawasan aset kripto akan segera berpindah dari Bappebti ke OJK sesuai UU P2SKK. Proposal SEC ini bisa menjadi referensi bagi OJK dalam merumuskan kerangka hukum yang lebih jelas, terutama terkait klasifikasi token dan perlindungan investor. Saat ini, transaksi kripto di Indonesia dikenakan pajak final 0,1% (PPh) dan PPN 0,1%.

    Katalis berikutnya yang dinantikan pasar adalah keputusan final SEC atas proposal ini, serta perkembangan CLARITY Act di Kongres AS. Jika disahkan, aturan ini dapat menjadi preseden bagi regulator lain, termasuk OJK, dalam mengatur industri kripto.

    Sumber: Cointelegraph

  • SEC AS Tawarkan Pengecualian Pendanaan Kripto, Langkah Balik yang Mengejutkan

    Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) mengajukan proposal regulasi yang memungkinkan proyek mata uang kripto menggalang dana melalui penjualan token tanpa harus menjalani proses registrasi sekuritas penuh. Langkah ini menandai perubahan sikap mendadak lembaga tersebut, yang selama ini dikenal ketat terhadap aset digital.

    Mengapa Proposal Ini Penting?

    Jika disetujui, aturan baru ini akan menciptakan jalur legal bagi proyek kripto untuk memisahkan token dari status kontrak investasi—sebuah isu krusial yang selama ini menjadi sumber ketidakpastian hukum. Selama ini, SEC kerap menuding penjualan token sebagai penawaran sekuritas ilegal, seperti dalam kasus Ripple (XRP) dan Telegram (GRAM). Proposal ini berpotensi mengurangi risiko litigasi dan membuka akses pendanaan yang lebih luas bagi startup blockchain.

    Detail Proposal dan Dampak Pasar

    Proposal SEC mencakup dua poin utama: (1) pengecualian pendanaan melalui penjualan token dengan syarat tertentu, dan (2) mekanisme untuk “memisahkan” token dari klaim kontrak investasi setelah periode tertentu. Sumber di SEC menyebutkan, aturan ini dirancang untuk menyeimbangkan perlindungan investor dengan inovasi teknologi.

    Pasar kripto bereaksi positif. Bitcoin (BTC) melonjak 3,2% ke level $63.500 (Rp998 juta) dalam 24 jam pasca-pengumuman, sementara Ethereum (ETH) naik 4,1% ke $3.100 (Rp48,7 juta). Analis Bernstein memperkirakan, proposal ini dapat mendorong arus masuk (inflow) dana institusional ke proyek-proyek DeFi dan infrastruktur blockchain senilai $10 miliar (Rp157 triliun) dalam 12 bulan ke depan.

    Relevansi untuk Pasar Kripto Indonesia

    Meskipun berlaku di AS, proposal SEC ini berpotensi mempengaruhi sentimen global, termasuk Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto mencatat peningkatan volume perdagangan sebesar 18% dalam sepekan terakhir, seiring optimisme pasar. Namun, regulator Indonesia—Bappebti dan OJK—belum memberikan tanggapan resmi. Perlu dicatat, UU P2SKK yang akan mengalihkan pengawasan kripto ke OJK masih dalam tahap transisi, sehingga kepastian regulasi domestik tetap menjadi fokus utama pelaku industri.

    Katalis Berikutnya yang Dinantikan

    Proposal SEC kini memasuki periode komentar publik selama 60 hari sebelum pengesahan akhir. Pelaku pasar juga menunggu keputusan pengadilan dalam kasus SEC vs. Coinbase, yang dapat memperjelas batasan sekuritas kripto. Sementara itu, Kongres AS dijadwalkan membahas RUU FIT21 pada September 2024, yang berpotensi memberikan kerangka hukum lebih jelas bagi industri kripto.

    Sumber: Decrypt