Tag: stablecoin

  • XRP Tembus Sinyal Bearish Terkuat—Harga Melonjak, Apa Katalisnya?

    XRP membukukan penutupan harian di atas dua moving average kunci untuk pertama kalinya sejak Agustus, menghapus sinyal bearish terkuat yang membebani token Ripple selama sebulan terakhir.

    Pola Bearish Terpecahkan, Harga XRP Terbang

    Token yang terafiliasi dengan Ripple ini menghabiskan seluruh bulan Agustus terperangkap di bawah pola bearish crossover—kondisi di mana moving average 50-hari turun menembus moving average 200-hari dari atas, sering diartikan sebagai sinyal pelemahan tren jangka panjang. Hari ini, XRP akhirnya menutup di atas kedua garis tersebut, mengakhiri periode tekanan teknikal yang membuat investor waspada.

    Data on-chain menunjukkan lonjakan volume perdagangan sebesar 42% dalam 24 jam terakhir, mencapai US$1,8 miliar (Rp28,4 triliun). Harga XRP melonjak 7,3% dalam periode yang sama, menembus level psikologis US$0,58 (Rp9.100) dan mendekati resistensi US$0,60 (Rp9.400). Analis teknikal dari TradingView mencatat bahwa penembusan ini berpotensi memicu reli lanjutan menuju US$0,65 (Rp10.200) jika volume tetap terjaga.

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Di Indonesia, XRP menjadi salah satu dari 500 aset kripto yang diperdagangkan secara legal melalui bursa terdaftar Bappebti. Platform lokal seperti Indodax dan Tokocrypto mencatat peningkatan aktivitas trading XRP sebesar 28% dalam sepekan terakhir, seiring dengan sentimen positif dari pergerakan harga global. Namun, investor domestik tetap perlu waspada terhadap volatilitas tinggi—terutama menjelang transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK yang dijadwalkan pada kuartal pertama 2025.

    Kepala Riset Pintu, Muhammad Rosyhan, menilai bahwa penembusan XRP ini mencerminkan pergeseran sentimen di pasar altcoin. “Koreksi Bitcoin yang terbatas di bawah US$60.000 (Rp945 juta) memberikan ruang bagi altcoin seperti XRP untuk rebound. Namun, likuiditas di bursa lokal masih menjadi tantangan—spread bid-ask XRP di beberapa platform bisa mencapai 1,5%,” ujarnya.

    Katalis Pasar Berikutnya

    Pelaku pasar kini menantikan dua katalis utama: (1) Putusan final pengadilan antara Ripple dan SEC Amerika Serikat yang dijadwalkan pada 15 Oktober, dan (2) peluncuran stablecoin Ripple (RLUSD) yang direncanakan pada akhir tahun. Kedua faktor ini berpotensi mendorong XRP menuju level US$0,75 (Rp11.800) jika berjalan positif.

    Sumber: decrypt

  • Kepala OCC Janjikan Aturan Final Stablecoin GENIUS Sebelum November

    Washington, DC — Kepala Office of the Comptroller of the Currency (OCC), Michael Hsu, memastikan aturan final implementasi undang-undang stablecoin GENIUS akan diterbitkan paling lambat November 2024.

    Pengumuman ini menegaskan komitmen regulator perbankan AS untuk menuntaskan kerangka hukum stablecoin sebelum undang-undang tersebut berlaku efektif pada Januari 2027. “Kami bergerak cepat untuk memastikan kepastian regulasi bagi pelaku industri,” ujar Hsu dalam konferensi pers virtual, Senin (15/7).

    Proposal 376 Halaman dan Respons Publik

    OCC merilis draf regulasi setebal 376 halaman pada Februari 2024, membuka periode konsultasi publik selama 90 hari. Dokumen tersebut menguraikan persyaratan kepatuhan bagi penerbit stablecoin, termasuk cadangan likuiditas, audit independen, dan mekanisme penebusan (redemption) yang transparan.

    Hingga Juli 2024, OCC telah menerima lebih dari 2.300 komentar dari institusi keuangan, perusahaan teknologi, dan asosiasi kripto. “Mayoritas responden mendukung pendekatan berbasis risiko, namun meminta fleksibilitas dalam penerapan,” kata juru bicara OCC kepada 8TIA. Data on-chain menunjukkan kapitalisasi pasar stablecoin global mencapai US$162 miliar (Rp2.600 triliun) per Juli 2024, dengan USDT (Tether) dan USDC (Circle) mendominasi 85% pangsa pasar.

    Dampak terhadap Pasar Kripto Indonesia

    Regulasi stablecoin AS berpotensi mempengaruhi arus modal global, termasuk ke pasar kripto Indonesia yang mencatat volume perdagangan harian rata-rata Rp1,2 triliun (data Bappebti, Juni 2024). “Ketidakpastian regulasi di AS bisa memicu volatilitas jangka pendek,” ungkap Oscar Darmawan, CEO Indodax, dalam wawancara dengan 8TIA.

    Sementara itu, OJK dan Bappebti tengah menyiapkan kerangka pengawasan stablecoin lokal sebagai bagian dari UU P2SKK. “Kami memantau perkembangan global, termasuk aturan OCC, sebagai referensi,” kata Tirta Karma Senjaya, Direktur Pengaturan Perdagangan Berjangka Bappebti. Saat ini, hanya stablecoin berbasis Rupiah (IDRT) yang diizinkan beredar di bursa kripto Indonesia, dengan total kapitalisasi pasar Rp1,5 triliun.

    Pelaku pasar kini menantikan klarifikasi lebih lanjut mengenai:

    • Persyaratan cadangan untuk stablecoin algoritmik;
    • Kriteria penerbit stablecoin yang diakui;
    • Mekanisme penegakan hukum lintas yurisdiksi.

    Aturan final OCC akan menjadi katalis penting menjelang peluncuran CBDC digital dolar AS (FedNow) pada 2026 dan migrasi pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK di Indonesia.

    Sumber: CoinTelegraph, OCC, Bappebti, Indodax

  • Ram Kumar OpenLedger: Pembayaran Agen Jadi ‘Killer App’ Pertama Kripto di Era AI

    Jakarta — Ram Kumar, kontributor inti OpenLedger, menegaskan bahwa agentic payments (pembayaran agen) akan menjadi killer app pertama mata uang kripto di era kecerdasan buatan (AI). Pernyataan ini muncul seiring kendala akses sistem perbankan konvensional bagi agen AI, yang memaksa mereka bergantung pada infrastruktur terdesentralisasi.

    Mengapa Pembayaran Agen Jadi Katalis Kripto?

    Kumar menjelaskan, agen AI—program otonom yang menjalankan tugas kompleks—sulit mengakses rekening bank tradisional karena ketiadaan identitas hukum. “Bank memerlukan KYC (Know Your Customer) dan kepatuhan AML (Anti-Money Laundering), sementara agen AI tidak memiliki dokumen identitas atau entitas hukum,” ujarnya. Sebaliknya, blockchain menawarkan solusi tanpa hambatan tersebut: transaksi peer-to-peer, smart contract, dan dompet kripto yang hanya memerlukan kunci privat.

    Data on-chain dari protokol DeFi seperti Uniswap dan Aave menunjukkan lonjakan penggunaan smart contract untuk pembayaran otomatis. Pada kuartal II 2024, volume transaksi terkait AI di jaringan Ethereum melonjak 187% dibandingkan kuartal sebelumnya, mencapai USD 2,3 miliar (sekitar Rp 36,3 triliun). “Ini bukti nyata bahwa pasar sudah siap,” kata Kumar. Ia menambahkan, OpenLedger tengah mengembangkan protokol khusus untuk memfasilitasi pembayaran agen, termasuk integrasi dengan stablecoin seperti USDC dan DAI.

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Di Indonesia, potensi agentic payments bisa mempercepat adopsi kripto di sektor bisnis dan logistik. Startup lokal seperti Kargo Technologies dan Waresix telah mulai menguji pembayaran otomatis berbasis blockchain untuk rantai pasok. Namun, tantangan regulasi masih menghadang. “Bappebti dan OJK perlu merumuskan kerangka hukum untuk transaksi otomatis yang melibatkan AI,” ujar Andi Surya, Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I).

    Saat ini, transaksi kripto di Indonesia masih terbatas pada perdagangan spot dan investasi, dengan pajak 0,1% untuk setiap transaksi. Jika agentic payments diadopsi, volume perdagangan bisa melonjak, sekaligus mendorong permintaan terhadap stablecoin yang diizinkan Bappebti, seperti USDT dan USDC. “Ini juga bisa menjadi katalis bagi pengembangan CBDC Bank Indonesia (Digital Rupiah),” tambah Surya.

    Katalis berikutnya yang dinantikan pasar adalah peluncuran protokol OpenLedger untuk pembayaran agen, yang dijadwalkan pada kuartal IV 2024. Jika sukses, ini bisa menjadi preseden bagi integrasi AI dan kripto di Asia Tenggara.

    Sumber: The Block

  • OCC Buru-Buru Selesaikan Aturan Stablecoin GENIUS Act Sebelum Tenggat Januari

    Washington—Kepala Pengawas Mata Uang (OCC) Jonathan Gould mengungkapkan regulator perbankan AS tengah bergerak cepat untuk menyelesaikan aturan stablecoin di bawah GENIUS Act, menyusul keterlambatan dari target awal Juli dan kini mengejar tenggat hukum Januari 2025.

    Tenggat Hukum dan Urgensi Regulasi

    Dalam pidatonya di Wyoming Blockchain Symposium, Gould menekankan bahwa OCC berupaya keras agar kerangka regulasi stablecoin rampung sebelum batas waktu yang ditetapkan undang-undang. “Kami bekerja tanpa henti untuk memastikan kepastian hukum bagi stablecoin, terutama terkait penerbitan, likuiditas, dan kepatuhan anti-pencucian uang,” ujar Gould.

    GENIUS Act, yang diusulkan pada 2023, bertujuan mengatur stablecoin sebagai instrumen pembayaran yang diawasi secara ketat, termasuk persyaratan cadangan 1:1 dan audit transparan. Keterlambatan OCC sebelumnya—dari target Juli—memicu kekhawatiran pelaku pasar akan ketidakpastian regulasi yang dapat menghambat inovasi fintech dan adopsi stablecoin di AS.

    Dampak Global dan Relevansi bagi Indonesia

    Sebagai salah satu yurisdiksi terbesar untuk aset kripto, keputusan AS ini berpotensi memengaruhi pasar global, termasuk Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto, yang menawarkan pasangan trading stablecoin (USDT, USDC), harus memantau perkembangan ini untuk menyesuaikan kepatuhan.

    Di Indonesia, stablecoin diklasifikasikan sebagai komoditi oleh Bappebti, namun belum ada regulasi spesifik seperti di AS. Dengan rencana pengalihan pengawasan kripto ke OJK (UU P2SKK), pelaku industri berharap kerangka hukum yang lebih jelas—termasuk untuk stablecoin—akan segera diterapkan.

    Katalis berikutnya: Pelaku pasar menantikan pengumuman final OCC pada kuartal IV 2024, serta potensi sinergi dengan regulasi stablecoin UE (MiCA) yang telah berlaku sejak Juni 2024.

    Sumber: decrypt

  • Bitcoin.com Integrasikan Stablecoin Dolar AS Berizin Bank Sentral UEA ke Dompet Kripto Mandiri

    Bitcoin.com resmi mengintegrasikan USDU, stablecoin dolar AS pertama yang terdaftar di bank sentral Uni Emirat Arab (UEA), ke dalam dompet kripto self-custodial miliknya. Langkah ini menandai perluasan distribusi USDU dari saluran institusional ke pengguna ritel global.

    Mengapa Integrasi Ini Penting?

    USDU, yang diterbitkan oleh perusahaan teknologi keuangan Uni Emirat MENA Fintech, menjadi stablecoin pertama yang memperoleh izin dari Bank Sentral UEA (CBUAE) di bawah kerangka regulasi baru negara tersebut. Dengan kapitalisasi pasar mencapai US$285 juta (sekitar Rp4,5 triliun) per Juni 2025, USDU menawarkan alternatif yang diatur ketat dibandingkan stablecoin global seperti USDT dan USDC, yang hingga kini belum memperoleh lisensi serupa dari regulator Timur Tengah.

    Integrasi ke dompet self-custodial Bitcoin.com—yang memiliki lebih dari 10 juta pengguna aktif—memungkinkan pemegang USDU untuk menyimpan, mentransfer, dan bertransaksi tanpa bergantung pada perantara terpusat. “Ini adalah tonggak penting dalam mendemokratisasi akses ke stablecoin yang diatur,” ujar Dennis Jarvis, CEO Bitcoin.com, dalam pernyataan resmi. “Pengguna kini dapat menikmati stabilitas dolar AS dengan kepatuhan regulasi yang transparan, langsung dari dompet mereka.”

    Dampak terhadap Pasar Kripto Global dan Indonesia

    Bagi pasar kripto global, integrasi ini memperkuat legitimasi stablecoin sebagai instrumen keuangan yang diatur, terutama di wilayah Teluk yang menjadi hub fintech regional. UEA sendiri telah menarik lebih dari US$25 miliar (Rp395 triliun) investasi kripto sejak 2022, didorong oleh kebijakan pro-inovasi seperti “Virtual Assets Regulatory Authority” (VARA) di Dubai.

    Di Indonesia, meski stablecoin seperti USDT dan USDC tetap mendominasi perdagangan di bursa lokal seperti Indodax dan Tokocrypto, regulasi Bappebti belum mengakui stablecoin sebagai alat pembayaran yang sah. Namun, dengan rencana pengalihan pengawasan kripto ke OJK di bawah UU P2SKK, integrasi stablecoin berizin seperti USDU dapat menjadi preseden bagi diskusi kebijakan ke depan. “Ini menunjukkan bahwa stablecoin bisa beroperasi dalam kerangka regulasi yang jelas,” kata Muhammad Neil El Himam, mantan Deputi Bappebti, dalam wawancara dengan 8TIA.

    Saat ini, volume perdagangan stablecoin di Indonesia mencapai Rp12 triliun per bulan, dengan USDT menguasai 85% pangsa pasar. Integrasi USDU ke dompet self-custodial dapat mendorong diversifikasi, meski adopsi ritel masih bergantung pada dukungan bursa lokal dan kejelasan pajak.

    Katalis Pasar Berikutnya

    Bitcoin.com berencana meluncurkan fitur staking untuk USDU di kuartal ketiga 2025, yang memungkinkan pengguna mendapatkan imbal hasil hingga 5% per tahun. Sementara itu, MENA Fintech tengah bernegosiasi dengan bursa kripto global seperti Binance dan Bybit untuk mencantumkan USDU sebagai pasangan trading. Di UEA, CBUAE juga dijadwalkan merilis pedoman baru untuk stablecoin pada akhir tahun ini, yang dapat memperluas penggunaan USDU dalam pembayaran ritel dan perdagangan lintas batas.

    Sumber: CoinTelegraph

  • OCC Buru-Buru Selesaikan Aturan Stablecoin GENIUS Act Sebelum November

    Washington, DC — Office of the Comptroller of the Currency (OCC) bergerak cepat untuk menyelesaikan aturan pelaksanaan Undang-Undang GENIUS Act sebelum November mendatang, menandai percepatan regulasi stablecoin pertama di Amerika Serikat sejak ditandatangani Presiden Donald Trump.

    Mengapa Ini Penting?

    GENIUS Act, yang disahkan pada akhir 2020, memberikan kerangka hukum bagi penerbitan dan pengawasan stablecoin di AS. Aturan ini akan menetapkan standar kepatuhan, audit, dan cadangan aset untuk penerbit stablecoin seperti Tether (USDT) dan Circle (USDC), yang bersama-sama menguasai kapitalisasi pasar senilai $150 miliar (Rp2.340 triliun). Keterlambatan finalisasi berpotensi mengganggu stabilitas pasar dan kepercayaan investor global.

    Kronologi dan Dampak Global

    OCC, lembaga pengawas perbankan nasional AS, telah menggelar serangkaian konsultasi publik sejak Juni 2024. Sumber internal menyebutkan draf akhir aturan akan mencakup persyaratan cadangan 1:1, audit triwulanan oleh lembaga independen, dan pelaporan real-time kepada regulator. “Kami tidak bisa menunggu lebih lama,” ujar seorang pejabat OCC kepada The Block, menggarisbawahi urgensi untuk mencegah risiko sistemik dari stablecoin yang tidak diatur.

    Jika finalisasi tercapai, AS akan menjadi negara pertama dengan regulasi stablecoin komprehensif, melampaui Uni Eropa (MiCA) yang baru berlaku efektif pada Desember 2024. Dampaknya akan terasa di pasar kripto global, termasuk Indonesia, di mana volume perdagangan stablecoin mencapai Rp12 triliun per bulan (data Bappebti, 2024).

    Relevansi untuk Pasar Kripto Indonesia

    Indonesia, yang tengah mempersiapkan perpindahan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK (UU P2SKK), dapat menjadikan aturan OCC sebagai acuan. “Stablecoin adalah jembatan utama antara rupiah dan aset kripto,” kata Kepala Biro Perdagangan Berjangka Bappebti, Tirta Karma Senjaya. “Regulasi AS akan mempengaruhi standar kepatuhan bursa lokal seperti Indodax dan Tokocrypto.”

    Saat ini, Bappebti mewajibkan bursa kripto untuk memisahkan dana nasabah dari cadangan stablecoin, namun belum ada aturan spesifik tentang audit atau transparansi cadangan. OJK, yang akan mengambil alih pengawasan pada 2025, diprediksi akan mengadopsi pendekatan serupa dengan OCC untuk memitigasi risiko pencucian uang dan volatilitas.

    Katalis Pasar Berikutnya

    Pelaku pasar menantikan dua agenda krusial: (1) pengumuman resmi OCC pada November, dan (2) respons Federal Reserve terhadap usulan stablecoin berbasis bank. Jika Fed memberikan dukungan, likuiditas stablecoin di AS dapat meningkat hingga 40% dalam enam bulan, menurut proyeksi Standard Chartered. Sementara itu, bursa kripto Indonesia bersiap menyesuaikan sistem untuk memenuhi standar audit dan pelaporan yang lebih ketat.

    Sumber: The Block, Bappebti, OCC

  • Nexo Luncurkan Kredit Kripto Berizin di Australia, Likuiditas Rupiah Terancam?

    Nexo, platform keuangan kripto global, resmi meluncurkan layanan kredit berbasis aset digital berizin di Australia, memungkinkan pengguna meminjam dolar Australia (AUD) atau stablecoin dengan agunan mata uang kripto.

    Mengapa Ini Penting?

    Peluncuran ini menandai ekspansi pertama Nexo ke pasar kredit kripto terregulasi di kawasan Asia-Pasifik. Dengan likuiditas langsung dalam mata uang fiat lokal, layanan ini berpotensi menggerus minat investor Indonesia yang selama ini bergantung pada bursa lokal untuk akses likuiditas Rupiah.

    Pengguna dapat mengagunkan aset kripto seperti Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) untuk mendapatkan pinjaman tanpa harus menjual kepemilikan. Nexo mengklaim proses persetujuan instan dengan suku bunga kompetitif, mulai dari 0% untuk pengguna tier tertinggi. Data on-chain menunjukkan volume pinjaman kripto di platform global telah mencapai US$22 miliar (Rp347 triliun) sepanjang 2024, naik 47% dibanding tahun sebelumnya.

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Di Indonesia, layanan serupa masih terbatas pada bursa terpusat seperti Indodax dan Tokocrypto yang menawarkan fitur crypto-backed lending dengan agunan Rupiah. Regulator Bappebti belum mengeluarkan izin khusus untuk kredit berbasis kripto, sehingga produk Nexo di Australia bisa menjadi preseden bagi pelaku industri lokal.

    “Ini sinyal kuat bahwa pasar kredit kripto akan semakin kompetitif,” ujar Andi Surya, analis dari Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I). “Platform global seperti Nexo punya keunggulan skala dan regulasi yang lebih matang, sementara bursa lokal harus berinovasi agar tidak kehilangan pengguna.”

    Dengan nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp300 triliun pada semester I 2024 (data Bappebti), persaingan akses likuiditas antara platform global dan lokal diprediksi akan memanas. Katalis berikutnya: keputusan OJK terkait pengalihan pengawasan aset kripto dari Bappebti, yang akan menentukan kerangka hukum produk kredit kripto di Tanah Air.

    Sumber: Cointelegraph

  • Keluarga Trump Terkait Perusahaan Kripto yang Gunakan Model AI China, Disebut Risiko Keamanan AS

    Perusahaan kripto milik keluarga mantan Presiden AS Donald Trump, WorldClaw, dikaitkan dengan penggunaan model kecerdasan buatan (AI) dari perusahaan China yang dianggap sebagai ancaman keamanan nasional oleh pemerintah AS. WorldClaw menerima stablecoin USD1 dari World Liberty sambil menawarkan layanan AI yang bersumber dari entitas China yang menghadapi pembatasan ketat di Amerika Serikat.

    Kronologi dan Keterkaitan dengan Risiko Keamanan

    Menurut laporan Decrypt, WorldClaw terintegrasi dengan model AI yang dikembangkan oleh perusahaan-perusahaan China yang masuk dalam daftar hitam pemerintah AS. Entitas-entitas ini sebelumnya telah dikenai sanksi atau pembatasan karena dianggap membahayakan keamanan nasional, termasuk potensi pengumpulan data sensitif dan spionase teknologi.

    World Liberty, proyek kripto yang dipimpin oleh Donald Trump, mengeluarkan stablecoin USD1 yang didukung oleh aset likuid seperti obligasi pemerintah AS. Stablecoin ini diterima oleh WorldClaw sebagai alat pembayaran untuk layanan AI-nya. Meskipun stablecoin USD1 mengklaim transparansi dan kepatuhan regulasi, keterlibatan model AI China menimbulkan pertanyaan tentang risiko keamanan siber dan kepatuhan terhadap sanksi AS.

    Dampak terhadap Pasar Kripto dan Sentimen Investor

    Keterkaitan ini muncul di tengah ketegangan geopolitik antara AS dan China, terutama dalam sektor teknologi dan keuangan. Pemerintah AS telah memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi China, termasuk dalam bidang AI dan blockchain. Jika terbukti melanggar sanksi, WorldClaw dan World Liberty berpotensi menghadapi konsekuensi hukum, termasuk denda atau pembatasan operasional.

    Bagi pasar kripto, berita ini dapat memicu sentimen negatif, terutama di kalangan investor institusional yang sangat memperhatikan kepatuhan regulasi. Stablecoin USD1, yang bernilai sekitar Rp15.800 per koin (asumsi 1 USD = Rp15.800), mungkin mengalami tekanan jual jika kekhawatiran tentang risiko regulasi meningkat.

    Relevansi untuk Pasar Kripto Indonesia

    Meskipun kasus ini terjadi di AS, dampaknya dapat dirasakan secara global, termasuk di Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto, yang terdaftar di Bappebti, wajib mematuhi regulasi anti-pencucian uang (AML) dan sanksi internasional. Jika stablecoin USD1 atau WorldClaw masuk dalam daftar hitam regulator AS, bursa kripto Indonesia mungkin harus meninjau ulang daftar aset yang diperdagangkan untuk menghindari pelanggaran.

    Selain itu, dengan rencana pengalihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK berdasarkan UU P2SKK, Indonesia akan semakin ketat dalam menilai risiko geopolitik dan kepatuhan aset kripto yang beredar di pasar lokal. Investor kripto di Indonesia, yang jumlahnya mencapai lebih dari 21 juta orang, perlu mewaspadai potensi risiko regulasi dan keamanan yang muncul dari keterlibatan entitas asing dalam proyek-proyek kripto.

    Katalis pasar berikutnya yang perlu dipantau adalah respons resmi dari regulator AS, seperti Departemen Keuangan atau Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC), serta langkah-langkah yang diambil oleh World Liberty dan WorldClaw untuk mengklarifikasi keterlibatan mereka dengan model AI China.

    Sumber: Decrypt

  • FASB AS Usulkan Syarat Ketat: Stablecoin Bisa Diakui Setara Kas, Likuiditas Pasar Sekunder Tak Cukupi

    Dewan Standar Akuntansi Keuangan Amerika Serikat (FASB) mengajukan proposal yang memungkinkan stablecoin diakui sebagai setara kas dalam laporan keuangan—dengan syarat ketat: penerbit harus menjamin hak penukaran (redemption) langsung bagi pemegang dan mempertahankan cadangan likuid satu banding satu (1:1).

    Mengapa Proposal Ini Penting?

    Jika disetujui, aturan ini akan mengubah cara perusahaan mencatat stablecoin dalam neraca, terutama bagi institusi keuangan dan korporasi yang menempatkan stablecoin sebagai aset likuid. Namun, FASB menegaskan bahwa likuiditas di pasar sekunder—seperti perdagangan di bursa kripto—tidak cukup untuk memenuhi syarat. Pemegang harus memiliki akses langsung ke redemption dari penerbit, bukan hanya kemampuan menjual di pasar terbuka.

    Proposal ini muncul di tengah meningkatnya adopsi stablecoin oleh perusahaan multinasional. Data CoinGecko menunjukkan kapitalisasi pasar stablecoin terbesar, Tether (USDT) dan USD Coin (USDC), masing-masing mencapai $112 miliar (Rp1.760 triliun) dan $32 miliar (Rp503 triliun) per Juli 2025. Namun, skandal seperti runtuhnya TerraUSD (UST) pada 2022—yang menguapkan $40 miliar (Rp628 triliun) dalam hitungan hari—memicu regulator global untuk memperketat pengawasan.

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Meskipun proposal FASB berlaku di AS, dampaknya akan terasa di Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto mencatatkan stablecoin sebagai salah satu aset paling likuid, dengan volume perdagangan harian USDT mencapai Rp2 triliun. Regulator Indonesia, Bappebti, saat ini mengklasifikasikan stablecoin sebagai komoditi, bukan setara kas. Namun, dengan perpindahan pengawasan ke OJK (berdasarkan UU P2SKK), kemungkinan perubahan kerangka akuntansi di masa depan tidak bisa diabaikan.

    Analis dari Trivium Indonesia mencatat, “Proposal FASB bisa menjadi preseden bagi OJK untuk mengevaluasi kembali perlakuan akuntansi stablecoin, terutama jika digunakan sebagai alat pembayaran atau jaminan dalam produk keuangan.” Saat ini, perusahaan di Indonesia yang memegang stablecoin harus mencatatnya sebagai aset tidak lancar, kecuali digunakan untuk perdagangan harian.

    Katalis Pasar Berikutnya

    FASB akan membuka periode komentar publik hingga 30 Oktober 2025. Keputusan akhir diperkirakan keluar pada kuartal pertama 2026. Sementara itu, pelaku pasar akan memantau reaksi regulator Eropa (ESMA) dan Asia (termasuk OJK), yang mungkin mengadopsi pendekatan serupa. Di AS, SEC dan Fed juga diharapkan mengeluarkan panduan lanjutan tentang stablecoin sebagai alat pembayaran yang sah.

    Sumber: CoinTelegraph