Tag: Spot ETF

  • Kripto Hanya Sumbang 1% Pendapatan Rekor Webull Rp3,1 Triliun di Kuartal II

    Webull mencatatkan pendapatan kuartal II 2024 sebesar $198 juta (Rp3,1 triliun), rekor tertinggi sepanjang sejarah platform tersebut, namun hanya 1% atau $2,25 juta (Rp35,4 miliar) yang berasal dari perdagangan mata uang kripto.

    Kripto Tertinggal Jauh dari Saham dan Opsi

    Meskipun pasar kripto mengalami reli kuat sepanjang kuartal II—dengan Bitcoin (BTC) melonjak 45% dan Ethereum (ETH) naik 50%—kontribusi kripto terhadap total pendapatan Webull tetap minim. Sebagai perbandingan, perdagangan saham dan opsi di platform tersebut menyerap likuiditas jauh lebih besar, mendominasi 99% dari arus pendapatan.

    Data on-chain menunjukkan volume perdagangan kripto di Webull hanya mencapai $225 juta sepanjang periode April-Juni 2024, jauh di bawah bursa kripto murni seperti Binance ($1,2 triliun) atau Coinbase ($220 miliar). Analis menilai, rendahnya kontribusi kripto disebabkan oleh basis pengguna Webull yang lebih condong ke pasar saham dan derivatif tradisional.

    Dampak ke Ekosistem Kripto Indonesia

    Di Indonesia, tren serupa terlihat di platform investasi hybrid seperti Pluang dan Reku, yang menawarkan akses ke saham AS dan kripto. Meski demikian, bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto tetap mencatat volume perdagangan harian rata-rata Rp1-2 triliun, didorong oleh adopsi retail yang tinggi. Regulator Bappebti mencatat, hingga Juni 2024, jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 18,5 juta, namun mayoritas masih fokus pada aset spekulatif seperti memecoin dan altcoin.

    Dengan rencana pengalihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK pada 2025, pelaku pasar menantikan kebijakan yang dapat mendorong integrasi kripto ke dalam produk investasi konvensional, serupa dengan Webull. Namun, rendahnya kontribusi kripto di platform global seperti Webull menjadi sinyal bahwa adopsi institusional masih membutuhkan waktu.

    Katalis pasar berikutnya yang dinantikan adalah peluncuran spot Ethereum ETF di AS pada Juli 2024, yang berpotensi menarik aliran dana baru ke kripto dan meningkatkan pangsa pendapatan platform hybrid.

    Sumber: CoinTelegraph

  • Kilas Balik Kripto Hari Ini: Bitcoin Terkoreksi, DeFi Melonjak, dan Regulasi Global Menguat

    Bitcoin (BTC) terkoreksi 3,2% dalam 24 jam terakhir, turun ke level $63.200 (Rp1,01 miliar) setelah gagal menembus resistensi $66.000. Koreksi ini menyeret kapitalisasi pasar kripto global turun 2,8% menjadi $2,3 triliun (Rp36.800 triliun), sementara volume perdagangan spot ETF Bitcoin di AS mencapai rekor harian $5,7 miliar (Rp91,2 triliun).

    DeFi dan Web3 Catat Arus Masuk Besar

    Sektor keuangan terdesentralisasi (DeFi) membukukan arus masuk bersih $520 juta (Rp8,32 triliun) dalam sehari, didorong oleh lonjakan aktivitas di protokol lending seperti Aave dan Compound. Total nilai terkunci (TVL) di DeFi kini mencapai $98 miliar (Rp1.568 triliun), naik 4,5% dari pekan lalu. Sementara itu, ekosistem Web3 mencatat 1,2 juta transaksi harian baru, dengan dominasi jaringan Ethereum (ETH) dan Solana (SOL) masing-masing sebesar 42% dan 28%.

    Regulasi Global: UE Setujui MiCA Fase II, Indonesia Bahas UU P2SKK

    Uni Eropa mengesahkan fase kedua regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA), mewajibkan bursa kripto melaporkan transaksi di atas €1.000 (Rp17,5 juta) ke otoritas pajak. Di AS, SEC menunda keputusan atas aplikasi spot ETF Ethereum hingga Desember 2024, sementara Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi (CFTC) menggandakan pengawasan terhadap stablecoin. Indonesia turut bergerak: DPR dan pemerintah membahas pengalihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SKK), dengan target finalisasi pada kuartal IV 2024.

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Koreksi Bitcoin memicu aksi ambil untung di bursa lokal. Indodax mencatat peningkatan volume perdagangan BTC/IDR sebesar 18% dalam sehari, sementara Tokocrypto melaporkan arus keluar (outflow) dari altcoin ke stablecoin mencapai Rp1,2 triliun. Regulator Bappebti mengingatkan investor untuk mematuhi pajak transaksi kripto (0,1% PPh final + 0,1% PPN) dan memverifikasi legalitas bursa melalui daftar resmi yang telah terdaftar. Dengan rencana pengalihan ke OJK, pelaku pasar menantikan kejelasan soal klasifikasi aset kripto—apakah tetap sebagai komoditi atau akan dikategorikan sebagai instrumen keuangan.

    Katalis pasar berikutnya: data inflasi AS (CPI) pada 12 Juni dan keputusan suku bunga The Fed pada 14 Juni. Sentimen pasar juga akan dipengaruhi oleh perkembangan regulasi MiCA di UE dan pembahasan UU P2SKK di Indonesia.

    Sumber: Cointelegraph, data on-chain Glassnode, laporan Bappebti