Tag: SEC

  • SEC AS Rilis Aturan Baru, Buka Jalan ICO Boom di AS – Apa Dampaknya ke Kripto Indonesia?

    Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) mengajukan rancangan aturan baru yang berpotensi membuka jalan bagi lonjakan penawaran koin perdana (ICO) di negara tersebut. Langkah ini dinilai sebagai upaya memberikan kejelasan hukum bagi industri kripto, sekaligus mengurangi ketidakpastian yang selama ini membayangi pasar.

    Mengapa Aturan Ini Penting?

    Jika disahkan, aturan baru SEC akan menjadi katalis bagi perusahaan rintisan (startup) kripto untuk meluncurkan ICO dengan kerangka hukum yang lebih jelas. Selama ini, ICO di AS sering kali beroperasi dalam area abu-abu, dengan risiko tinggi terkena sanksi atau tuntutan hukum. Dengan adanya panduan resmi, investor institusional dan ritel diharapkan lebih percaya diri untuk berpartisipasi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan likuiditas dan inovasi di sektor ini.

    Data on-chain menunjukkan bahwa ICO pernah menjadi fenomena besar pada 2017-2018, dengan total dana yang terkumpul mencapai lebih dari USD 20 miliar (sekitar Rp 315 triliun). Namun, gelombang tersebut meredup akibat regulasi yang ketat dan banyaknya proyek yang gagal memenuhi janji. Kini, dengan adanya kejelasan dari SEC, potensi kebangkitan ICO kembali mengemuka.

    Dampak Global dan Relevansi untuk Indonesia

    Pasar kripto global sangat terhubung, dan setiap kebijakan besar di AS—sebagai pusat keuangan dunia—akan berdampak langsung pada sentimen investor di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Jika ICO di AS kembali marak, arus modal global dapat mengalir ke proyek-proyek baru, yang berpotensi mendorong harga aset kripto utama seperti Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH).

    Di Indonesia, regulasi kripto masih berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dengan rencana pemindahan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Meskipun ICO belum diatur secara spesifik, investor lokal tetap dapat terpapar dampak global melalui bursa kripto terdaftar seperti Indodax, Tokocrypto, dan Pintu. Namun, Bappebti dan OJK belum memberikan sinyal apakah Indonesia akan mengikuti langkah AS dalam mengatur ICO.

    Dengan kapitalisasi pasar kripto Indonesia yang mencapai lebih dari Rp 100 triliun pada 2024, kejelasan regulasi di AS dapat memicu minat baru terhadap proyek-proyek berbasis token, baik di dalam maupun luar negeri. Namun, investor tetap perlu waspada terhadap risiko volatilitas dan kepatuhan hukum sebelum berinvestasi.

    Katalis Pasar Berikutnya

    Pelaku pasar kini menantikan finalisasi aturan SEC, yang diperkirakan akan rampung dalam beberapa bulan ke depan. Jika disetujui, gelombang ICO baru dapat dimulai pada paruh kedua 2025, bersamaan dengan pemulihan pasar bullish yang diprediksi banyak analis. Selain itu, perkembangan ini juga dapat mendorong regulator lain, termasuk di Uni Eropa dan Asia, untuk meninjau kembali kebijakan mereka terkait ICO.

    Sumber: Decrypt

  • XRP Melonjak Pekan Terbaik Sejak Pump Pemilu 2024, Terkerek Short Squeeze Bitcoin

    XRP membukukan kenaikan mingguan terbesar sejak pump pasca-pemilu 2024, melonjak 18,3% dalam tujuh hari terakhir dan mencatat rekor harian tertinggi sejak Maret. Aksi harga ini dipicu oleh short squeeze Bitcoin yang memicu likuidasi massal posisi bearish senilai US$1,2 miliar (Rp19,2 triliun) pada Selasa (10/6).

    Mengapa Ini Penting?

    Kenaikan XRP yang mencapai 8,7% dalam 24 jam terakhir (10/6) menandai pergeseran sentimen jangka pendek, namun data on-chain dan arus ETF mengindikasikan momentum yang rapuh. Likuidasi short Bitcoin memicu efek domino, mendorong altcoin—termasuk XRP—untuk menyerap likuiditas dari posisi tertekan. Namun, inflow ETF Bitcoin spot justru mencatat arus keluar bersih US$65 juta (Rp1,04 triliun) pada hari yang sama, mengisyaratkan tekanan jual institusional.

    Data On-Chain dan Futures: Momentum Pinjaman?

    Data dari Coinglass menunjukkan open interest kontrak berjangka XRP meningkat 22% dalam sepekan, mencapai US$580 juta (Rp9,28 triliun)—level tertinggi sejak April. Namun, funding rate perpetual futures XRP tetap negatif (-0,015%), mengindikasikan dominasi posisi short. “Ini klasik pump-and-dump setup,” ujar analis on-chain @CryptoVizArt di X, “XRP naik karena likuidasi short, bukan karena minat beli organik.”

    Volume perdagangan XRP di bursa terpusat juga melonjak 147% menjadi US$3,1 miliar (Rp49,6 triliun) dalam 24 jam, namun 68% di antaranya terjadi di pasangan XRP/USDT—menandakan spekulasi jangka pendek. Sementara itu, total nilai terkunci (TVL) di protokol DeFi berbasis XRP seperti Flare dan Sologenic justru stagnan di US$120 juta (Rp1,92 triliun), jauh di bawah puncak 2023 sebesar US$450 juta (Rp7,2 triliun).

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Di Indonesia, XRP menjadi aset kripto keempat paling banyak diperdagangkan di bursa lokal seperti Indodax dan Tokocrypto, dengan volume harian rata-rata Rp350 miliar. Kenaikan harga ini mendorong lonjakan transaksi spot XRP/IDR sebesar 89% dalam sehari, menurut data dari Pintu. Namun, regulator Bappebti mengingatkan pelaku pasar untuk mewaspadai volatilitas tinggi. “Kenaikan XRP saat ini lebih didorong oleh aksi short squeeze daripada fundamental,” kata Kepala Biro Perdagangan Berjangka Bappebti, Tirta Karma Senjaya, dalam pernyataan tertulis.

    Katalis berikutnya yang dinantikan pasar adalah keputusan pengadilan banding Ripple vs SEC yang dijadwalkan pada 25 Juni, serta rilis data inflasi AS pada 12 Juni yang dapat memicu pergerakan volatilitas baru di pasar kripto global.

    Sumber: decrypt

  • Grayscale Ajukan Amandemen Terbaru ke SEC, ETF Zcash Pertama di AS Makin Dekat

    Grayscale Investments mengajukan amandemen terbaru ke Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) untuk produk spot exchange-traded fund (ETF) berbasis Zcash (ZEC), mendekatkan peluncuran ETF mata uang kripto privasi pertama di Amerika Serikat.

    Langkah Kritis Menuju Persetujuan SEC

    Amandemen yang diajukan pada Jumat (tanggal belum dikonfirmasi) ini menandai tahap krusial dalam proses perizinan. Grayscale, pengelola aset kripto terbesar di dunia dengan aset kelolaan senilai $29 miliar (Rp464 triliun), sebelumnya telah mengajukan permohonan serupa untuk ETF Bitcoin dan Ethereum, yang akhirnya disetujui SEC pada Januari dan Mei 2024.

    Zcash, mata uang kripto yang mengutamakan privasi dengan teknologi zero-knowledge proof, saat ini memiliki kapitalisasi pasar sebesar $750 juta (Rp11,9 triliun). Jika disetujui, ETF Zcash akan menjadi produk spot ETF pertama yang berfokus pada aset privasi, membuka akses bagi investor institusional yang selama ini dibatasi oleh regulasi anti-money laundering (AML).

    Dampak Global dan Sentimen Pasar

    Analis memperkirakan persetujuan ETF Zcash dapat memicu arus masuk modal institusional hingga $500 juta (Rp8 triliun) dalam enam bulan pertama, serupa dengan lonjakan likuiditas yang terjadi pasca-persetujuan ETF Bitcoin. Namun, SEC masih mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan Zcash untuk aktivitas ilegal, mengingat fitur privasinya yang lebih kuat dibandingkan Bitcoin atau Ethereum.

    “Ini adalah ujian bagi SEC dalam menyeimbangkan inovasi dan kepatuhan,” ujar Jake Chervinsky, Kepala Kebijakan di Blockchain Association. “Zcash menawarkan privasi yang sah, tapi regulator masih skeptis.”

    Relevansi bagi Pasar Kripto Indonesia

    Meskipun Indonesia belum mengizinkan ETF kripto, perkembangan ini berpotensi memengaruhi sentimen investor lokal. Bursa kripto terdaftar di Indonesia, seperti Indodax dan Tokocrypto, mencatat peningkatan minat terhadap aset privasi seperti Zcash dan Monero (XMR) dalam tiga bulan terakhir, dengan volume perdagangan ZEC/IDR naik 42% sejak April 2024.

    Regulator lokal, Bappebti, saat ini masih fokus pada pengawasan perdagangan spot dan derivatif kripto, namun perpindahan kewenangan ke OJK (sebagaimana diatur dalam UU P2SKK) dapat membuka peluang bagi produk inovatif seperti ETF di masa depan. “Kami terus memantau perkembangan global,” kata Kepala Biro Perdagangan Berjangka Bappebti, Tirta Karma Senjaya, dalam wawancara bulan lalu.

    Katalis berikutnya: Keputusan SEC atas amandemen Grayscale diperkirakan keluar dalam 45 hari, bersamaan dengan tenggat waktu pengajuan ETF Ethereum generasi berikutnya dari BlackRock dan Fidelity.

    Sumber: The Block

  • Injective Kantongi Izin Agen Transfer SEC, Perkuat Infrastruktur Pasar Tokenisasi Aset

    Injective, melalui entitas afiliasinya, mengantongi izin agen transfer dari Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC), langkah krusial untuk memperkuat infrastruktur pasar tokenisasi aset institusional.

    Mengapa Izin Ini Penting?

    Dengan registrasi ini, Injective kini berwenang memelihara catatan kepemilikan sekuritas, termasuk token sekuritas. Izin ini menandai ekspansi Injective ke ranah layanan keuangan terregulasi, melengkapi ekosistemnya yang sudah mencakup blockchain modular dan protokol keuangan terdesentralisasi (DeFi).

    “Ini adalah tonggak penting bagi Injective dalam membangun infrastruktur pasar yang sesuai regulasi,” ujar Eric Chen, CEO Injective Labs, dalam pernyataan resmi. “Kami kini dapat menawarkan solusi end-to-end untuk tokenisasi aset, mulai dari penerbitan hingga perdagangan, dengan kepatuhan penuh terhadap standar SEC.”

    Dampak Terhadap Tokenisasi Aset dan DeFi

    Registrasi agen transfer SEC memungkinkan Injective untuk berkolaborasi dengan institusi tradisional yang ingin menerbitkan atau memperdagangkan token sekuritas. Di AS, token sekuritas—seperti real estate atau saham yang di-tokenisasi—harus mematuhi peraturan sekuritas federal, termasuk pencatatan kepemilikan yang akurat.

    Data on-chain menunjukkan lonjakan minat terhadap tokenisasi aset. Menurut rantai analitik, total nilai terkunci (TVL) di protokol tokenisasi aset global mencapai USD 12,7 miliar (sekitar Rp 203,2 triliun) pada Juli 2024, naik 42% dari tahun sebelumnya. Injective, dengan kapitalisasi pasar USD 2,1 miliar (Rp 33,6 triliun), kini berpotensi menyerap sebagian likuiditas ini.

    Relevansi untuk Pasar Kripto Indonesia

    Meskipun izin ini berlaku di AS, perkembangan ini patut dicermati oleh pelaku pasar kripto Indonesia. Regulator lokal seperti Bappebti dan OJK tengah mempersiapkan kerangka hukum untuk tokenisasi aset, seiring dengan rencana pengalihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK di bawah UU P2SKK.

    “Tokenisasi aset akan menjadi tren global, dan Indonesia tidak boleh ketinggalan,” kata Tirta Karma Senjaya, Direktur Pengembangan Bursa Komoditi dan Derivatif Bappebti. “Kami sedang mengevaluasi model regulasi yang memungkinkan tokenisasi aset dengan tetap melindungi investor.”

    Saat ini, bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto belum menawarkan token sekuritas, namun beberapa platform seperti Pluang telah mulai mengeksplorasi tokenisasi emas. Dengan adanya preseden seperti Injective, tekanan terhadap regulator untuk mempercepat regulasi tokenisasi aset diprediksi akan meningkat.

    Katalis Pasar Berikutnya

    Pelaku pasar kini menantikan langkah konkret Injective pasca-registrasi, termasuk kemungkinan peluncuran produk tokenisasi aset pertama. Selain itu, SEC juga sedang meninjau 12 aplikasi spot Ethereum ETF, yang jika disetujui, dapat semakin mendorong adopsi token sekuritas di AS.

    Di Indonesia, agenda regulasi yang dinantikan adalah penerbitan peraturan turunan UU P2SKK terkait aset kripto, yang diharapkan rampung pada kuartal IV 2024. “Kami berharap regulasi baru akan memberikan kepastian hukum bagi tokenisasi aset,” ujar Oscar Darmawan, CEO Indodax.

    Sumber: CoinTelegraph

  • Ketua CFTC Siap Terbitkan Aturan Kripto Jika Kongres AS Mandek

    Ketua Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi AS (CFTC), Rostin Behnam, mengungkapkan staf lembaganya tengah mengeksplorasi kerangka struktur pasar kripto dan siap mengajukan aturan baru secara cepat jika Kongres AS tak kunjung meloloskan undang-undang yang memberikan kepastian regulasi.

    CFTC Siap Bertindak Tanpa Kongres

    Dalam wawancara dengan Bloomberg pada 12 Juni 2025, Behnam menegaskan bahwa CFTC tidak akan menunggu lebih lama. “Kami sudah mempersiapkan rancangan kerangka regulasi. Jika Kongres gagal bertindak, kami akan segera mengajukan proposal aturan,” ujarnya. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa CFTC berencana mengambil alih kendali regulasi pasar kripto di AS, terutama terkait kontrak berjangka dan derivatif yang menjadi yurisdiksinya.

    Behnam menekankan bahwa pasar kripto, yang kini mencapai kapitalisasi pasar global sebesar $2,4 triliun (Rp38.400 triliun), membutuhkan kepastian hukum untuk melindungi investor dan mencegah manipulasi pasar. “Tanpa regulasi yang jelas, risiko penipuan dan volatilitas ekstrem akan terus mengancam stabilitas pasar,” tambahnya. CFTC saat ini mengawasi perdagangan kontrak berjangka Bitcoin dan Ethereum, namun yurisdiksinya terbatas pada derivatif, bukan pasar spot.

    Dampak terhadap Pasar Kripto Global dan Indonesia

    Jika CFTC benar-benar mengeluarkan aturan baru, dampaknya akan terasa hingga ke pasar kripto Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto, yang menawarkan produk derivatif, harus menyesuaikan diri dengan standar global. “Regulasi AS sering menjadi acuan bagi regulator lain, termasuk Bappebti dan OJK,” kata Andi Surya, analis dari Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI).

    Di Indonesia, pengawasan aset kripto saat ini berada di bawah Bappebti, namun akan beralih ke OJK setelah UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) berlaku penuh. “Ketidakpastian regulasi di AS bisa memperlambat proses transisi di Indonesia, terutama terkait produk derivatif,” tambah Andi. Saat ini, transaksi kripto di Indonesia dikenakan pajak final 0,1% dan PPN 0,1%, serta wajib melalui bursa yang terdaftar di Bappebti.

    Pelaku pasar kini menantikan apakah Kongres AS akan segera meloloskan *Financial Innovation and Technology for the 21st Century Act* (FIT21), yang akan memberikan wewenang lebih besar kepada CFTC dan SEC dalam mengatur kripto. Jika gagal, CFTC dipastikan akan mengambil langkah unilateral—sebuah skenario yang bisa memicu ketegangan dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).

    Sumber: decrypt, Bloomberg

  • Grayscale Bahas Kontribusi 200.000 ZEC dari DCG untuk ETF Zcash, Transaksi Masih Non-Binding

    Grayscale Investments mengajukan amandemen terbaru untuk ETF Zcash-nya, mengungkap pembicaraan dengan Digital Currency Group (DCG) untuk menyuntikkan 200.000 ZEC—setara US$9 juta atau sekitar Rp135 miliar—ke dalam dana tersebut. Namun, transaksi potensial ini bersifat non-binding dan belum final.

    Mengapa Ini Penting?

    Jika terealisasi, injeksi likuiditas ini akan menjadi salah satu kontribusi institusional terbesar ke ETF mata uang kripto berbasis privasi. Zcash (ZEC), yang dikenal dengan fitur privasi zero-knowledge proof, saat ini memiliki kapitalisasi pasar sekitar US$600 juta. Langkah ini juga menandai upaya Grayscale untuk memperkuat posisi produk ETF-nya di tengah persaingan ketat dengan penerbit lain seperti BlackRock dan Fidelity.

    Detail Transaksi dan Tantangan Regulasi

    Amandemen yang diajukan ke Komisi Sekuritas AS (SEC) pada 12 Juni 2025 menyebutkan bahwa DCG, induk perusahaan Grayscale, tengah bernegosiasi untuk mentransfer 200.000 ZEC ke dalam trust ETF Zcash. Namun, dokumen tersebut menekankan bahwa kesepakatan masih dalam tahap pembahasan dan tidak mengikat secara hukum. Sumber yang dekat dengan transaksi mengungkapkan bahwa valuasi ZEC akan didasarkan pada harga pasar saat transfer dilakukan, bukan harga saat ini.

    Kendati demikian, prospek ETF Zcash masih diwarnai ketidakpastian regulasi. SEC sejauh ini belum memberikan sinyal jelas terkait persetujuan ETF berbasis aset privasi, berbeda dengan ETF Bitcoin dan Ethereum yang telah mendapatkan lampu hijau. Analis dari Bernstein mencatat, “SEC mungkin akan lebih berhati-hati dengan aset yang memiliki fitur privasi, mengingat potensi risiko pencucian uang.”

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Meskipun ETF Zcash belum tersedia di Indonesia, perkembangan ini tetap relevan bagi investor lokal. Bursa kripto terdaftar di Indonesia, seperti Indodax dan Tokocrypto, telah mencatat peningkatan minat terhadap aset privasi seperti Zcash dan Monero. Data dari Bappebti menunjukkan volume perdagangan ZEC di Indonesia mencapai Rp45 miliar pada kuartal pertama 2025, naik 18% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Namun, investor perlu mencermati peralihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK yang akan berlaku efektif pada 2026. “Regulator baru mungkin akan menerapkan standar kepatuhan yang lebih ketat, terutama untuk aset dengan fitur privasi,” ujar Andi Surya, Kepala Riset Tokocrypto. Saat ini, ZEC diperdagangkan di kisaran Rp675.000 per koin di bursa lokal, sedikit di bawah harga global.

    Katalis Pasar Berikutnya

    Pelaku pasar kini menantikan keputusan final SEC terkait ETF Zcash, yang diperkirakan akan keluar pada kuartal ketiga 2025. Jika disetujui, ini bisa menjadi preseden bagi ETF aset privasi lainnya. Sementara itu, investor juga memantau perkembangan regulasi di Uni Eropa, di mana otoritas baru-baru ini mengusulkan pembatasan terhadap transaksi kripto anonim.

    Sumber: The Block

  • Injective Jadi Protokol Kripto Pertama yang Daftar sebagai Agen Transfer Terdaftar SEC, Perkuat Tokenisasi Aset

    Injective, protokol blockchain berbasis Cosmos, menjadi entitas kripto pertama yang mengantongi status transfer agent terdaftar di Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC). Langkah ini memungkinkan platform tersebut melacak kepemilikan dan perpindahan aset sekuritas tokenisasi secara legal di bawah regulasi AS.

    Mengapa Pendaftaran Ini Penting?

    Sebagai transfer agent terdaftar, Injective kini memiliki wewenang untuk mencatat transaksi sekuritas tokenisasi—seperti saham, obligasi, atau real estate yang diubah menjadi token di blockchain. Peran ini krusial karena SEC mewajibkan setiap sekuritas terdaftar memiliki agen yang memverifikasi kepemilikan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan securities law. Sebelumnya, protokol kripto hanya berperan sebagai infrastruktur teknis tanpa kewenangan regulasi.

    “Pendaftaran ini menandai tonggak baru bagi industri tokenisasi,” ujar Eric Chen, CEO Injective Labs, dalam pernyataan resmi. “Kami kini bisa menawarkan solusi end-to-end yang sepenuhnya teregulasi, dari penerbitan hingga perdagangan sekuritas tokenisasi.” Data on-chain menunjukkan Injective telah memproses transaksi senilai $1,2 miliar (Rp19,2 triliun) untuk aset tokenisasi sejak awal 2024, dengan pertumbuhan bulanan rata-rata 35%.

    Dampak Global dan Relevansi untuk Indonesia

    Langkah Injective ini mempercepat adopsi tokenisasi aset di pasar global, terutama di AS yang menjadi pusat keuangan tradisional. Di Indonesia, tren serupa mulai muncul dengan penerbitan sukuk tokenisasi oleh Kementerian Keuangan pada 2023 dan rencana OJK untuk mengatur security token offering (STO) dalam RUU P2SKK. Namun, perbedaan mendasar terletak pada regulator: di AS, SEC mengawasi sekuritas, sementara di Indonesia, Bappebti dan OJK (setelah transfer pengawasan) akan menangani aset kripto sebagai komoditi—bukan sekuritas.

    “Indonesia perlu segera mengejar ketertinggalan regulasi tokenisasi,” kata Oscar Darmawan, CEO Indodax. “Tanpa kerangka hukum yang jelas, potensi $16 triliun dari tokenisasi aset global sulit diakses oleh investor lokal.” Saat ini, hanya 3 dari 25 bursa kripto terdaftar di Bappebti yang menawarkan produk tokenisasi, dengan total nilai transaksi tahunan di bawah Rp500 miliar.

    Katalis Pasar Berikutnya

    Pelaku pasar kini menantikan dua katalis utama: (1) penerbitan sekuritas tokenisasi pertama oleh perusahaan publik AS melalui Injective, yang ditargetkan pada kuartal IV 2024, dan (2) keputusan SEC mengenai status Ethereum sebagai sekuritas—yang akan mempengaruhi seluruh ekosistem tokenisasi. Di sisi teknis, Injective juga berencana mengintegrasikan zero-knowledge proof untuk meningkatkan privasi transaksi sekuritas, sebuah fitur yang belum diadopsi oleh agen transfer tradisional.

    Sumber: The Block, data on-chain Injective Explorer

  • Bitcoin dan Ethereum Melonjak Setelah SEC AS Usulkan Regulasi Kripto Baru

    Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) membukukan kenaikan signifikan pada Rabu, 19 Agustus 2026, setelah Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) mengumumkan rancangan regulasi kripto yang lebih terstruktur. BTC melonjak 4,8% ke level US$68.200 (Rp1,06 miliar) dalam 24 jam terakhir, sementara ETH naik 6,3% ke US$3.150 (Rp49 juta), menurut data CoinGecko.

    Mengapa Pengumuman SEC Ini Penting?

    Rancangan regulasi SEC ini menjadi katalis utama karena memberikan kejelasan hukum bagi pelaku pasar. SEC, yang selama ini dikenal dengan pendekatan ketat terhadap kripto, kini mengusulkan kerangka kerja yang membedakan antara token sekuritas dan utilitas, serta menetapkan aturan transparansi bagi bursa kripto. “Ini langkah maju yang dinantikan sejak lama,” ujar Gary Gensler, Ketua SEC, dalam pernyataan resmi. “Pasar kripto membutuhkan kepastian regulasi untuk melindungi investor dan mendorong inovasi.”

    Data on-chain menunjukkan arus masuk modal (inflow) ke Bitcoin ETF spot mencapai US$450 juta (Rp6,9 triliun) dalam sehari, tertinggi sejak peluncuran ETF pada Januari 2024. Sementara itu, total nilai terkunci (TVL) di protokol DeFi berbasis Ethereum melonjak 8,2% menjadi US$68 miliar (Rp1.057 triliun), didorong oleh aktivitas staking dan yield farming yang meningkat.

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Sentimen positif dari AS langsung terasa di pasar Indonesia. Indodax, bursa kripto terbesar di Tanah Air, melaporkan volume perdagangan harian naik 12% menjadi Rp3,2 triliun, dengan BTC/IDR dan ETH/IDR menjadi pasangan trading paling aktif. “Kenaikan ini juga dipicu oleh antisipasi perpindahan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK,” kata Oscar Darmawan, CEO Indodax, kepada 8TIA. “Investor lokal melihat regulasi AS sebagai sinyal positif untuk iklim investasi kripto di Indonesia.”

    Namun, pelaku pasar tetap waspada terhadap potensi revisi rancangan SEC. Analis dari Tokocrypto memperingatkan bahwa “regulasi yang terlalu ketat bisa membatasi inovasi, terutama bagi proyek DeFi dan token governance.” Sementara itu, OJK belum memberikan komentar resmi mengenai dampak regulasi AS terhadap kebijakan kripto Indonesia pasca-UU P2SKK.

    Katalis berikutnya yang dinantikan pasar adalah keputusan Federal Reserve mengenai suku bunga pada September 2026, serta rilis data inflasi AS minggu depan. Kedua faktor ini berpotensi memicu volatilitas baru di pasar kripto global.

    Sumber: yahoo_crypto, CoinGecko, Indodax, pernyataan resmi SEC

  • Bitcoin Tembus Rp 1,23 Miliar, Ethereum Melonjak 10% Didorong Pembelian Treasury AS dan Proposal SEC

    Bitcoin (BTC) menembus level psikologis US$69.000 (Rp 1,23 miliar) dan Ethereum (ETH) melonjak 10% dalam 24 jam terakhir, didorong oleh pembelian kembali Treasury AS serta proposal regulasi kripto dari Securities and Exchange Commission (SEC) yang memicu reli pasar.

    Likuidasi US$2 Miliar dan Saham Kripto Terbang

    Reli ini memicu likuidasi posisi short senilai hampir US$2 miliar (Rp 30,8 triliun) di pasar derivatif, menurut data dari Coinglass. Saham perusahaan terkait kripto juga ikut terbang—Strategy dan Bitmine masing-masing membukukan kenaikan sekitar 10% di bursa saham AS.

    Pembelian kembali Treasury AS, yang bertujuan menyerap likuiditas pasar, menjadi katalis utama reli ini. Di sisi regulasi, SEC mengajukan proposal baru yang dipandang lebih ramah terhadap industri kripto, termasuk penyederhanaan proses persetujuan produk berbasis aset digital. “Proposal ini mengurangi ketidakpastian hukum yang selama ini membebani investor institusional,” kata analis dari Bernstein dalam catatan risetnya.

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Di Indonesia, reli ini langsung terasa. Harga Bitcoin di bursa lokal seperti Indodax dan Tokocrypto menyentuh Rp 1,24 miliar, naik 8% dalam sehari. Volume perdagangan di bursa terdaftar Bappebti melonjak 15%, mencapai Rp 5,2 triliun. Namun, pelaku pasar tetap waspada terhadap peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK, yang akan diatur dalam UU P2SKK. “Ketidakpastian regulasi masih menjadi risiko terbesar,” ujar CEO Pintu, Jeth Soetoyo.

    Katalis berikutnya yang dinantikan pasar adalah keputusan SEC atas aplikasi spot Ethereum ETF, yang akan diumumkan pada akhir Mei. Jika disetujui, ini bisa menjadi momentum bullish lanjutan bagi ETH dan altcoin lainnya.

    Sumber: The Block

  • SEC AS Usulkan Aturan Kripto Baru, Tawarkan Safe Harbor dan Pengecualian Token

    Washington, DC – Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) mengajukan proposal aturan baru untuk industri kripto, meski Undang-Undang CLARITY Act belum disahkan. Langkah ini memberikan safe harbor bagi perusahaan agar token tidak otomatis diperlakukan sebagai “kontrak investasi” serta pengecualian tertentu dalam penerbitan token.

    Mengapa Proposal Ini Penting?

    Proposal SEC ini menjadi sinyal penting bagi pasar kripto global. Jika disetujui, perusahaan penerbit token dapat menghindari jerat regulasi sekuritas yang selama ini menjadi momok. Safe harbor yang diusulkan memungkinkan token lolos dari klasifikasi sebagai efek (securities) selama memenuhi kriteria tertentu, seperti desentralisasi dan utilitas non-investasi.

    “Ini langkah pragmatis SEC di tengah ketidakpastian regulasi,” ujar Jake Chervinsky, Kepala Kebijakan di Blockchain Association. “Mereka tidak menunggu Kongres, tapi langsung bergerak untuk memberikan kepastian hukum yang selama ini dituntut pelaku industri.” Proposal ini juga mencakup pengecualian bagi penerbitan token dalam skala kecil atau untuk tujuan pengembangan jaringan (network development).

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Meskipun berlaku di AS, proposal SEC ini berpotensi mempengaruhi sentimen pasar kripto global, termasuk Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto, yang mengantongi izin dari Bappebti, tetap harus mematuhi regulasi dalam negeri. Namun, jika SEC berhasil memberikan kepastian hukum, hal ini dapat mendorong investor institusional global untuk masuk ke pasar kripto, termasuk di Indonesia.

    Di sisi regulasi lokal, pengawasan aset kripto akan segera berpindah dari Bappebti ke OJK sesuai UU P2SKK. Proposal SEC ini bisa menjadi referensi bagi OJK dalam merumuskan kerangka hukum yang lebih jelas, terutama terkait klasifikasi token dan perlindungan investor. Saat ini, transaksi kripto di Indonesia dikenakan pajak final 0,1% (PPh) dan PPN 0,1%.

    Katalis berikutnya yang dinantikan pasar adalah keputusan final SEC atas proposal ini, serta perkembangan CLARITY Act di Kongres AS. Jika disahkan, aturan ini dapat menjadi preseden bagi regulator lain, termasuk OJK, dalam mengatur industri kripto.

    Sumber: Cointelegraph