Tag: Rostin Behnam

  • Ketua CFTC Siap Dorong Regulasi Kripto Jika CLARITY Act Gagal Disahkan

    Washington, DC — Ketua Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi AS (CFTC), Rostin Behnam, menegaskan lembaganya akan mengambil langkah proaktif mengatur pasar kripto jika Kongres gagal mengesahkan CLARITY Act. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat Innovation Advisory Committee pada Rabu (11/6).

    CFTC Siapkan Kebijakan Mandiri

    Behnam menginstruksikan staf CFTC untuk mengeksplorasi perlindungan bagi pengembang protokol kripto dan kebijakan terkait aset digital lainnya. “Kami tidak bisa menunggu selamanya,” ujarnya. “Jika CLARITY Act tertunda atau gagal, CFTC akan melangkah maju dengan kerangka regulasi yang jelas.”

    CLARITY Act, rancangan undang-undang yang diusulkan untuk memberikan wewenang eksplisit kepada CFTC dalam mengawasi pasar spot kripto, saat ini masih terhambat di Kongres. Tanpa undang-undang ini, CFTC hanya memiliki otoritas terbatas atas derivatif kripto, sementara pasar spot—yang mencakup perdagangan langsung Bitcoin dan Ethereum—tetap berada di bawah pengawasan SEC.

    Dampak ke Pasar Global dan Indonesia

    Langkah CFTC ini berpotensi menciptakan preseden regulasi global. Jika AS menetapkan standar baru, negara-negara lain, termasuk Indonesia, mungkin mengikuti. Saat ini, Indonesia mengawasi kripto sebagai komoditi melalui Bappebti, dengan rencana pengalihan ke OJK sesuai UU P2SKK.

    Analis menilai, kejelasan regulasi AS dapat meningkatkan likuiditas pasar global, termasuk di bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto. Namun, perbedaan pendekatan antara CFTC (komoditi) dan SEC (sekuritas) masih menjadi risiko ketidakpastian. “Investor institusional menunggu kepastian sebelum masuk,” kata Andi Surya, Kepala Riset Pintu.

    CFTC berencana merilis draf kebijakan awal pada kuartal III 2025. Katalis berikutnya: sidang Kongres tentang CLARITY Act pada September 2025.

    Sumber: Cointelegraph

  • Ketua CFTC Siap Terbitkan Aturan Kripto Jika Kongres AS Mandek

    Ketua Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi AS (CFTC), Rostin Behnam, mengungkapkan staf lembaganya tengah mengeksplorasi kerangka struktur pasar kripto dan siap mengajukan aturan baru secara cepat jika Kongres AS tak kunjung meloloskan undang-undang yang memberikan kepastian regulasi.

    CFTC Siap Bertindak Tanpa Kongres

    Dalam wawancara dengan Bloomberg pada 12 Juni 2025, Behnam menegaskan bahwa CFTC tidak akan menunggu lebih lama. “Kami sudah mempersiapkan rancangan kerangka regulasi. Jika Kongres gagal bertindak, kami akan segera mengajukan proposal aturan,” ujarnya. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa CFTC berencana mengambil alih kendali regulasi pasar kripto di AS, terutama terkait kontrak berjangka dan derivatif yang menjadi yurisdiksinya.

    Behnam menekankan bahwa pasar kripto, yang kini mencapai kapitalisasi pasar global sebesar $2,4 triliun (Rp38.400 triliun), membutuhkan kepastian hukum untuk melindungi investor dan mencegah manipulasi pasar. “Tanpa regulasi yang jelas, risiko penipuan dan volatilitas ekstrem akan terus mengancam stabilitas pasar,” tambahnya. CFTC saat ini mengawasi perdagangan kontrak berjangka Bitcoin dan Ethereum, namun yurisdiksinya terbatas pada derivatif, bukan pasar spot.

    Dampak terhadap Pasar Kripto Global dan Indonesia

    Jika CFTC benar-benar mengeluarkan aturan baru, dampaknya akan terasa hingga ke pasar kripto Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto, yang menawarkan produk derivatif, harus menyesuaikan diri dengan standar global. “Regulasi AS sering menjadi acuan bagi regulator lain, termasuk Bappebti dan OJK,” kata Andi Surya, analis dari Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI).

    Di Indonesia, pengawasan aset kripto saat ini berada di bawah Bappebti, namun akan beralih ke OJK setelah UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) berlaku penuh. “Ketidakpastian regulasi di AS bisa memperlambat proses transisi di Indonesia, terutama terkait produk derivatif,” tambah Andi. Saat ini, transaksi kripto di Indonesia dikenakan pajak final 0,1% dan PPN 0,1%, serta wajib melalui bursa yang terdaftar di Bappebti.

    Pelaku pasar kini menantikan apakah Kongres AS akan segera meloloskan *Financial Innovation and Technology for the 21st Century Act* (FIT21), yang akan memberikan wewenang lebih besar kepada CFTC dan SEC dalam mengatur kripto. Jika gagal, CFTC dipastikan akan mengambil langkah unilateral—sebuah skenario yang bisa memicu ketegangan dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).

    Sumber: decrypt, Bloomberg