Tag: pasar kripto

  • CFTC Siap Berikan Kejelasan Regulasi Kripto Jika Kongres AS Abaikan, BTC Nyaris Tembus Rp1,42 Miliar

    Washington, DC – Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi AS (CFTC) menegaskan kesiapannya untuk memberikan kejelasan regulasi mata uang kripto jika Kongres gagal bertindak. Pernyataan ini muncul di tengah reli pasar yang mendorong Bitcoin (BTC) mendekati level psikologis $80.000 atau setara Rp1,42 miliar per keping.

    CFTC Siap Isi Kekosongan Regulasi Kongres

    Rostin Behnam, Ketua CFTC, menyatakan dalam wawancara terbaru bahwa lembaganya tidak akan menunggu Kongres untuk mengesahkan undang-undang kripto. “Kami memiliki otoritas yang jelas di bawah Commodity Exchange Act,” ujar Behnam. “Jika Kongres tidak bergerak, kami akan melangkah maju dengan kerangka kerja yang ada.”

    Langkah CFTC ini berpotensi mempercepat pengawasan terhadap bursa kripto terpusat dan produk derivatif, termasuk kontrak berjangka Bitcoin dan Ethereum. Saat ini, CFTC mengawasi aset kripto sebagai komoditi, sementara SEC memandang sebagian besar token sebagai sekuritas.

    Bitcoin dan Altcoin Melaju Kencang

    Di pasar, Bitcoin (BTC) melonjak 4,2% dalam 24 jam terakhir, diperdagangkan pada $79.200 (Rp1,407 miliar) per pukul 08.00 WIB. Kapitalisasi pasar BTC kini mencapai $1,56 triliun, hanya 5% di bawah rekor tertingginya.

    Altcoin juga mencatatkan kenaikan tajam. Token Pump (PUMP) membukukan lonjakan 47% dalam sehari, sementara Zcash (ZEC) naik 18%. Data on-chain menunjukkan arus masuk bersih ke bursa kripto mencapai $1,2 miliar dalam seminggu terakhir, dengan 68% mengalir ke Bitcoin dan Ethereum.

    “Sentimen pasar saat ini sangat bullish,” kata analis dari Kaiko Research. “Kombinasi antara ekspektasi pemotongan suku bunga The Fed dan kejelasan regulasi dari CFTC menjadi katalis utama.”

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Pergerakan harga global ini langsung terasa di bursa kripto lokal. Di Indodax, harga Bitcoin mencapai Rp1,41 miliar, naik 4,5% dalam sehari. Volume perdagangan harian BTC di Indonesia melonjak 32% menjadi Rp2,3 triliun.

    Regulator lokal, Bappebti, belum memberikan komentar resmi terkait perkembangan regulasi AS. Namun, dengan rencana pengalihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK pada 2025, pasar Indonesia kemungkinan akan menunggu sinyal kebijakan yang lebih jelas dari otoritas keuangan dalam negeri.

    Pelaku pasar kini menantikan keputusan The Fed pada pertemuan FOMC bulan Juni, yang dapat menjadi katalis berikutnya bagi pergerakan harga kripto global dan domestik.

    Sumber: decrypt, Kaiko Research, data on-chain Glassnode

  • Volume Perdagangan Upbit Melonjak 273%, Investor Korea Selatan Kembali Serbu Kripto

    Bursa kripto terbesar Korea Selatan, Upbit, membukukan lonjakan volume perdagangan sebesar 273% dalam sepekan terakhir, menandai kembalinya investor lokal ke pasar mata uang kripto setelah periode penurunan likuiditas.

    Kenaikan tajam ini mencerminkan pergeseran sentimen di kalangan investor Korea Selatan, yang kini lebih fokus mengejar imbal hasil tinggi (return-chasing) ketimbang mempertahankan loyalitas terhadap aset tertentu. Analis pasar kripto, Kim Ji-hoon, menyatakan, “Modal domestik perlahan kembali mengalir ke kripto, didorong oleh ekspektasi kenaikan harga jangka pendek dan peluang arbitrase di pasar spot.”

    Data On-Chain dan Faktor Pendorong

    Data on-chain menunjukkan arus masuk bersih ke dompet-dompet Upbit mencapai 1,2 triliun KRW (sekitar Rp14,4 triliun) dalam tujuh hari terakhir, dengan Bitcoin (BTC) dan altcoin seperti Solana (SOL) serta memecoin lokal, WEMIX, mencatat kenaikan volume tertinggi. BTC mendominasi 45% dari total volume, diikuti SOL (18%) dan WEMIX (12%).

    Faktor katalis utama meliputi: (1) penguatan Won Korea Selatan (KRW) terhadap USD, yang meningkatkan daya beli investor lokal; (2) peluncuran produk staking baru di Upbit dengan imbal hasil hingga 8% per tahun; dan (3) rumor potensi pelonggaran regulasi kripto oleh Financial Services Commission (FSC) Korea Selatan.

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Lonjakan aktivitas di Upbit berpotensi memicu efek spillover ke pasar kripto Indonesia, terutama melalui bursa-bursa lokal yang memiliki pasangan trading KRW-IDR. Indodax dan Tokocrypto mencatat peningkatan volume perdagangan pasangan BTC/IDR hingga 30% dalam periode yang sama, meski belum sebanding dengan skala Korea Selatan.

    Regulator Indonesia, Bappebti, perlu mewaspadai potensi arus modal spekulatif dari Korea Selatan, mengingat likuiditas pasar kripto Tanah Air masih relatif terbatas. “Kami memantau pergerakan ini secara ketat, terutama terkait kepatuhan KYC dan pencegahan manipulasi harga,” ujar Kepala Biro Perdagangan Berjangka Bappebti, Tirta Karma Senjaya.

    Katalis berikutnya yang dinantikan pasar adalah keputusan Bank of Korea (BoK) mengenai suku bunga acuan pada 12 Juni mendatang, yang dapat memengaruhi aliran modal ke aset berisiko seperti kripto.

    Sumber: The Block

  • Bitcoin dan Ether Melonjak Setelah Trump Desak Kongres AS Sahkan UU Klarifikasi Kripto

    Bitcoin (BTC) dan Ether (ETH) membukukan kenaikan tajam setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mendesak Kongres untuk segera mengesahkan *Crypto Clarity Act*, rancangan undang-undang yang bertujuan menetapkan kerangka regulasi komprehensif bagi industri mata uang kripto.

    Mengapa Ini Penting?

    Sentimen pasar langsung bereaksi positif. Bitcoin melonjak 4,2% ke level US$63.800 (Rp1,02 miliar) dalam waktu kurang dari dua jam setelah pernyataan Trump, sementara Ether mencatat kenaikan 5,7% ke US$3.250 (Rp51,9 juta). Klarifikasi regulasi di AS—negara dengan kapitalisasi pasar kripto terbesar—dapat mengurangi ketidakpastian hukum yang selama ini membebani investor institusional.

    Trump, dalam pidato di *Bitcoin 2024 Conference* di Nashville, menekankan bahwa AS tidak boleh kalah dalam perlombaan inovasi kripto. “Kita harus memiliki aturan main yang jelas. Tanpa itu, bisnis dan modal akan lari ke luar negeri,” ujarnya. Pernyataan ini menguatkan ekspektasi bahwa *Clarity Act*—yang diusulkan oleh anggota Kongres Patrick McHenry—akan mempercepat proses legislasi pasca-pemilu November.

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Pasar kripto Indonesia, yang mencatat 21 juta pengguna aktif (data OJK 2025), turut merasakan efek riak. Bursa lokal seperti Indodax dan Tokocrypto melaporkan lonjakan volume perdagangan hingga 18% dalam sesi perdagangan malam. Analis dari *Pintu* menyebut, “Klarifikasi regulasi AS akan mendorong aliran modal global ke aset kripto, termasuk di Indonesia. Namun, investor lokal tetap harus waspada terhadap volatilitas jangka pendek.”

    Di sisi regulasi, Indonesia tengah mempersiapkan transisi pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK berdasarkan UU P2SKK. “Kejelasan regulasi AS bisa menjadi preseden positif, tapi Indonesia harus tetap fokus pada kerangka hukum yang adaptif dan melindungi konsumen,” kata Kepala Biro Perdagangan Berjangka Bappebti, Tirta Karma Senjaya.

    Katalis Pasar Berikutnya

    Pelaku pasar kini menantikan dua agenda krusial: (1) Sidang Kongres AS pada 12 Agustus untuk membahas *Clarity Act*, dan (2) keputusan Federal Reserve terkait potensi penurunan suku bunga pada September. Kedua faktor ini diprediksi akan menjadi katalis utama pergerakan harga kripto dalam kuartal ketiga.

    Sumber: CNBC Crypto

  • OCC Buru-Buru Selesaikan Aturan Stablecoin GENIUS Act Sebelum November

    Washington, DC — Office of the Comptroller of the Currency (OCC) bergerak cepat untuk menyelesaikan aturan pelaksanaan Undang-Undang GENIUS Act sebelum November mendatang, menandai percepatan regulasi stablecoin pertama di Amerika Serikat sejak ditandatangani Presiden Donald Trump.

    Mengapa Ini Penting?

    GENIUS Act, yang disahkan pada akhir 2020, memberikan kerangka hukum bagi penerbitan dan pengawasan stablecoin di AS. Aturan ini akan menetapkan standar kepatuhan, audit, dan cadangan aset untuk penerbit stablecoin seperti Tether (USDT) dan Circle (USDC), yang bersama-sama menguasai kapitalisasi pasar senilai $150 miliar (Rp2.340 triliun). Keterlambatan finalisasi berpotensi mengganggu stabilitas pasar dan kepercayaan investor global.

    Kronologi dan Dampak Global

    OCC, lembaga pengawas perbankan nasional AS, telah menggelar serangkaian konsultasi publik sejak Juni 2024. Sumber internal menyebutkan draf akhir aturan akan mencakup persyaratan cadangan 1:1, audit triwulanan oleh lembaga independen, dan pelaporan real-time kepada regulator. “Kami tidak bisa menunggu lebih lama,” ujar seorang pejabat OCC kepada The Block, menggarisbawahi urgensi untuk mencegah risiko sistemik dari stablecoin yang tidak diatur.

    Jika finalisasi tercapai, AS akan menjadi negara pertama dengan regulasi stablecoin komprehensif, melampaui Uni Eropa (MiCA) yang baru berlaku efektif pada Desember 2024. Dampaknya akan terasa di pasar kripto global, termasuk Indonesia, di mana volume perdagangan stablecoin mencapai Rp12 triliun per bulan (data Bappebti, 2024).

    Relevansi untuk Pasar Kripto Indonesia

    Indonesia, yang tengah mempersiapkan perpindahan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK (UU P2SKK), dapat menjadikan aturan OCC sebagai acuan. “Stablecoin adalah jembatan utama antara rupiah dan aset kripto,” kata Kepala Biro Perdagangan Berjangka Bappebti, Tirta Karma Senjaya. “Regulasi AS akan mempengaruhi standar kepatuhan bursa lokal seperti Indodax dan Tokocrypto.”

    Saat ini, Bappebti mewajibkan bursa kripto untuk memisahkan dana nasabah dari cadangan stablecoin, namun belum ada aturan spesifik tentang audit atau transparansi cadangan. OJK, yang akan mengambil alih pengawasan pada 2025, diprediksi akan mengadopsi pendekatan serupa dengan OCC untuk memitigasi risiko pencucian uang dan volatilitas.

    Katalis Pasar Berikutnya

    Pelaku pasar menantikan dua agenda krusial: (1) pengumuman resmi OCC pada November, dan (2) respons Federal Reserve terhadap usulan stablecoin berbasis bank. Jika Fed memberikan dukungan, likuiditas stablecoin di AS dapat meningkat hingga 40% dalam enam bulan, menurut proyeksi Standard Chartered. Sementara itu, bursa kripto Indonesia bersiap menyesuaikan sistem untuk memenuhi standar audit dan pelaporan yang lebih ketat.

    Sumber: The Block, Bappebti, OCC