Tag: Ondo Finance

  • Eksekutif Ondo: Tokenisasi Mengikuti Jejak Awal ETF, Klarifikasi Regulasi Jadi Kunci

    NEW YORK — Eksekutif Ondo Finance menegaskan bahwa tokenisasi aset mengikuti pola adopsi serupa dengan exchange-traded fund (ETF) pada dekade awal. Perusahaan berbasis blockchain ini berharap pengesahan Clarity Act di Amerika Serikat akan membuka gerbang bagi produk tokenisasi di pasar modal terbesar dunia.

    Mengapa Tokenisasi Disejajarkan dengan ETF?

    Nathan Allman, Chief Operating Officer Ondo Finance, menyatakan dalam wawancara terbaru bahwa tokenisasi aset—proses mengubah aset tradisional seperti obligasi atau real estate menjadi token digital di blockchain—sedang berada pada titik kritis yang pernah dialami ETF pada tahun 1990-an. “ETF butuh waktu hampir dua dekade untuk mencapai kapitalisasi pasar USD 1 triliun (Rp 15.800 triliun). Tokenisasi, dengan infrastruktur blockchain yang lebih efisien, berpotensi mencapai skala tersebut dalam waktu lebih singkat,” ujar Allman.

    Data on-chain menunjukkan pertumbuhan pesat: total nilai terkunci (TVL) dalam protokol tokenisasi global melonjak 127% year-to-date menjadi USD 12,4 miliar (Rp 196 triliun) per Oktober 2024, menurut rantai data DeFiLlama. Ondo Finance sendiri mengelola aset tokenisasi senilai USD 650 juta (Rp 10,3 triliun), termasuk obligasi pemerintah AS dan surat utang korporasi.

    Clarity Act: Katalis Regulasi yang Dinantikan

    Hambatan utama tokenisasi di AS adalah ketidakjelasan regulasi. Clarity Act, rancangan undang-undang yang diusulkan pada Juli 2024, bertujuan mendefinisikan status hukum token aset digital dan memberikan kepastian bagi institusi. “Tanpa kerangka hukum yang jelas, bank dan manajer aset ragu untuk masuk. Clarity Act akan menjadi game-changer,” kata Allman.

    Jika disahkan, Clarity Act akan memungkinkan Ondo dan perusahaan sejenis menawarkan produk tokenisasi langsung kepada investor ritel dan institusi di AS, sekaligus mengurangi risiko penegakan hukum dari SEC. Saat ini, Ondo hanya dapat melayani investor terakreditasi di yurisdiksi ramah kripto seperti Singapura dan Uni Emirat Arab.

    Relevansi bagi Pasar Kripto Indonesia

    Indonesia, dengan 21 juta pengguna kripto, berpotensi menjadi pasar besar bagi tokenisasi aset. Namun, regulasi lokal masih membatasi produk tokenisasi pada aset komoditi seperti emas dan properti. “Bappebti perlu mengevaluasi kerangka tokenisasi aset keuangan tradisional, terutama jika AS dan UE mulai mengadopsinya secara luas,” ujar Oscar Darmawan, CEO Indodax.

    Saat ini, beberapa platform lokal seperti Pluang dan Reku sudah menawarkan tokenisasi emas, namun produk berbasis obligasi atau saham masih tertahan. Konversi nilai aset tokenisasi global (USD 12,4 miliar) setara dengan Rp 196 triliun—hampir 10% dari kapitalisasi pasar saham Indonesia (IDX) yang mencapai Rp 1.980 triliun per Oktober 2024.

    Katalis berikutnya yang dinantikan pasar adalah keputusan final Clarity Act, yang diperkirakan akan dibahas Kongres AS pada kuartal pertama 2025. Sementara itu, OJK Indonesia juga sedang menyusun roadmap aset digital pasca-transfer kewenangan dari Bappebti, yang mungkin mencakup tokenisasi aset tradisional.

    Sumber: The Block