Tag: MiCA

  • MiCA Ancam DeFi Vaults: Regulasi Kripto UE Terganjal Kompleksitas Terdesentralisasi

    Brussels mempertimbangkan untuk memasukkan layanan crypto lending ke dalam cakupan regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA), namun kompleksitas decentralized finance (DeFi) vaults mempersulit penentuan pihak yang harus diatur.

    MiCA dan Dilema Regulasi DeFi

    MiCA, kerangka regulasi kripto Uni Eropa yang mulai berlaku pada 2024, dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar. Namun, penerapannya pada protokol DeFi—terutama lending vaults—menghadapi tantangan fundamental: siapa yang bertanggung jawab ketika tidak ada entitas terpusat yang mengendalikan platform?

    Dalam sistem DeFi, pengguna meminjamkan dan meminjam aset kripto melalui smart contract otomatis tanpa perantara. Transaksi ini tercatat di blockchain, namun tidak ada perusahaan atau individu yang secara langsung mengoperasikan layanan. Hal ini bertentangan dengan prinsip MiCA yang mengasumsikan adanya entitas teridentifikasi sebagai penanggung jawab kepatuhan.

    Kesenjangan Regulasi dan Risiko Pasar

    Ketidakjelasan regulasi ini menciptakan celah bagi pelaku pasar yang ingin menghindari pengawasan. Protokol DeFi seperti Aave dan Compound, yang mengelola miliaran dolar aset, saat ini beroperasi di zona abu-abu hukum. Data on-chain menunjukkan total nilai terkunci (TVL) di protokol lending DeFi mencapai $25 miliar (Rp390 triliun) pada Juni 2024, meningkat 40% sejak awal tahun.

    “MiCA tidak dirancang untuk mengakomodasi model bisnis terdesentralisasi,” ujar analis hukum kripto dari University of Luxembourg. “Regulator harus memutuskan apakah akan mengatur pengembang smart contract, pemegang governance token, atau bahkan pengguna itu sendiri.”

    Dampak terhadap Pasar Kripto Indonesia

    Meskipun MiCA hanya berlaku di Uni Eropa, dampaknya akan terasa di Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto menawarkan produk staking dan yield farming yang serupa dengan DeFi vaults. Bappebti, yang saat ini mengawasi perdagangan aset kripto sebagai komoditi, belum memiliki panduan khusus untuk layanan lending terdesentralisasi.

    “Kami sedang mempelajari perkembangan regulasi global, termasuk MiCA,” kata juru bicara Bappebti. “Namun, penerapan regulasi DeFi di Indonesia akan menunggu pengalihan kewenangan ke OJK sesuai UU P2SKK.”

    Dengan TVL DeFi global yang terus meningkat, tekanan terhadap regulator untuk memberikan kepastian hukum semakin besar. Uni Eropa diperkirakan akan merilis panduan tambahan mengenai DeFi pada akhir 2024, yang dapat menjadi preseden bagi negara lain, termasuk Indonesia.

    Sumber: CoinTelegraph

  • Payward, Induk Kraken, Gencar Ekspansi Jadi Bank Penuh di Luar AS

    Payward, perusahaan induk bursa kripto global Kraken, tengah menjajaki transformasi menjadi “full bank” di luar Amerika Serikat, dengan rencana ekspansi ke layanan perbankan, pinjaman, hingga manajemen aset. Mortgage atau kredit pemilikan rumah (KPR) disebut sebagai kemungkinan berikutnya dalam roadmap mereka.

    Mengapa Langkah Ini Penting?

    Jika terealisasi, Payward akan menjadi salah satu entitas kripto pertama yang mengintegrasikan layanan perbankan tradisional secara penuh. Langkah ini menandai pergeseran strategis dari sekadar bursa kripto menjadi lembaga keuangan terpadu, serupa dengan model yang diadopsi oleh platform seperti Revolut atau N26—namun dengan basis aset kripto sebagai diferensiasi utama.

    Saat ini, Kraken telah mengantongi izin perbankan di Wyoming, AS, melalui Kraken Bank, yang berfokus pada layanan penyimpanan aset digital dan pembayaran. Namun, ekspansi ke luar AS memungkinkan Payward menghindari regulasi ketat di negara asalnya, sekaligus membidik pasar dengan kerangka hukum yang lebih fleksibel, seperti Uni Eropa atau kawasan Asia Tenggara.

    Dampak terhadap Pasar Kripto Global dan Indonesia

    Langkah Payward dapat memicu tren baru di industri kripto, di mana bursa tidak lagi hanya menjadi tempat trading, tetapi juga penyedia layanan keuangan terintegrasi. Di Indonesia, di mana aset kripto masih diklasifikasikan sebagai komoditi oleh Bappebti, model ini sulit diterapkan dalam waktu dekat. Namun, dengan rencana pengalihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK (berdasarkan UU P2SKK), potensi integrasi layanan perbankan dan kripto di masa depan bukan tidak mungkin.

    Saat ini, bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto masih fokus pada trading dan edukasi, sementara layanan seperti pinjaman berbasis kripto (crypto lending) belum diatur secara jelas. Jika Payward berhasil, hal ini bisa mendorong regulator Indonesia untuk mengeksplorasi kerangka kerja serupa, terutama mengingat jumlah pengguna kripto di Tanah Air yang mencapai 21 juta orang (data OJK 2025).

    Katalis Pasar Berikutnya

    Pelaku pasar kini menantikan pengumuman resmi mengenai yurisdiksi yang akan dipilih Payward untuk ekspansi perbankan penuhnya. Uni Eropa, dengan regulasi MiCA (Markets in Crypto-Assets) yang telah berlaku, menjadi kandidat kuat. Sementara itu, kawasan Asia Tenggara—termasuk Singapura dan Hong Kong—juga menawarkan insentif regulasi yang menarik bagi perusahaan kripto yang ingin berekspansi ke layanan keuangan tradisional.

    Sumber: The Block