Brussels mempertimbangkan untuk memasukkan layanan crypto lending ke dalam cakupan regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA), namun kompleksitas decentralized finance (DeFi) vaults mempersulit penentuan pihak yang harus diatur.
MiCA dan Dilema Regulasi DeFi
MiCA, kerangka regulasi kripto Uni Eropa yang mulai berlaku pada 2024, dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar. Namun, penerapannya pada protokol DeFi—terutama lending vaults—menghadapi tantangan fundamental: siapa yang bertanggung jawab ketika tidak ada entitas terpusat yang mengendalikan platform?
Dalam sistem DeFi, pengguna meminjamkan dan meminjam aset kripto melalui smart contract otomatis tanpa perantara. Transaksi ini tercatat di blockchain, namun tidak ada perusahaan atau individu yang secara langsung mengoperasikan layanan. Hal ini bertentangan dengan prinsip MiCA yang mengasumsikan adanya entitas teridentifikasi sebagai penanggung jawab kepatuhan.
Kesenjangan Regulasi dan Risiko Pasar
Ketidakjelasan regulasi ini menciptakan celah bagi pelaku pasar yang ingin menghindari pengawasan. Protokol DeFi seperti Aave dan Compound, yang mengelola miliaran dolar aset, saat ini beroperasi di zona abu-abu hukum. Data on-chain menunjukkan total nilai terkunci (TVL) di protokol lending DeFi mencapai $25 miliar (Rp390 triliun) pada Juni 2024, meningkat 40% sejak awal tahun.
“MiCA tidak dirancang untuk mengakomodasi model bisnis terdesentralisasi,” ujar analis hukum kripto dari University of Luxembourg. “Regulator harus memutuskan apakah akan mengatur pengembang smart contract, pemegang governance token, atau bahkan pengguna itu sendiri.”
Dampak terhadap Pasar Kripto Indonesia
Meskipun MiCA hanya berlaku di Uni Eropa, dampaknya akan terasa di Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto menawarkan produk staking dan yield farming yang serupa dengan DeFi vaults. Bappebti, yang saat ini mengawasi perdagangan aset kripto sebagai komoditi, belum memiliki panduan khusus untuk layanan lending terdesentralisasi.
“Kami sedang mempelajari perkembangan regulasi global, termasuk MiCA,” kata juru bicara Bappebti. “Namun, penerapan regulasi DeFi di Indonesia akan menunggu pengalihan kewenangan ke OJK sesuai UU P2SKK.”
Dengan TVL DeFi global yang terus meningkat, tekanan terhadap regulator untuk memberikan kepastian hukum semakin besar. Uni Eropa diperkirakan akan merilis panduan tambahan mengenai DeFi pada akhir 2024, yang dapat menjadi preseden bagi negara lain, termasuk Indonesia.
Sumber: CoinTelegraph