Tag: Korea Selatan

  • Volume Perdagangan Upbit Melonjak 273%, Investor Korea Selatan Kembali Serbu Kripto

    Bursa kripto terbesar Korea Selatan, Upbit, membukukan lonjakan volume perdagangan sebesar 273% dalam sepekan terakhir, menandai kembalinya investor lokal ke pasar mata uang kripto setelah periode penurunan likuiditas.

    Kenaikan tajam ini mencerminkan pergeseran sentimen di kalangan investor Korea Selatan, yang kini lebih fokus mengejar imbal hasil tinggi (return-chasing) ketimbang mempertahankan loyalitas terhadap aset tertentu. Analis pasar kripto, Kim Ji-hoon, menyatakan, “Modal domestik perlahan kembali mengalir ke kripto, didorong oleh ekspektasi kenaikan harga jangka pendek dan peluang arbitrase di pasar spot.”

    Data On-Chain dan Faktor Pendorong

    Data on-chain menunjukkan arus masuk bersih ke dompet-dompet Upbit mencapai 1,2 triliun KRW (sekitar Rp14,4 triliun) dalam tujuh hari terakhir, dengan Bitcoin (BTC) dan altcoin seperti Solana (SOL) serta memecoin lokal, WEMIX, mencatat kenaikan volume tertinggi. BTC mendominasi 45% dari total volume, diikuti SOL (18%) dan WEMIX (12%).

    Faktor katalis utama meliputi: (1) penguatan Won Korea Selatan (KRW) terhadap USD, yang meningkatkan daya beli investor lokal; (2) peluncuran produk staking baru di Upbit dengan imbal hasil hingga 8% per tahun; dan (3) rumor potensi pelonggaran regulasi kripto oleh Financial Services Commission (FSC) Korea Selatan.

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Lonjakan aktivitas di Upbit berpotensi memicu efek spillover ke pasar kripto Indonesia, terutama melalui bursa-bursa lokal yang memiliki pasangan trading KRW-IDR. Indodax dan Tokocrypto mencatat peningkatan volume perdagangan pasangan BTC/IDR hingga 30% dalam periode yang sama, meski belum sebanding dengan skala Korea Selatan.

    Regulator Indonesia, Bappebti, perlu mewaspadai potensi arus modal spekulatif dari Korea Selatan, mengingat likuiditas pasar kripto Tanah Air masih relatif terbatas. “Kami memantau pergerakan ini secara ketat, terutama terkait kepatuhan KYC dan pencegahan manipulasi harga,” ujar Kepala Biro Perdagangan Berjangka Bappebti, Tirta Karma Senjaya.

    Katalis berikutnya yang dinantikan pasar adalah keputusan Bank of Korea (BoK) mengenai suku bunga acuan pada 12 Juni mendatang, yang dapat memengaruhi aliran modal ke aset berisiko seperti kripto.

    Sumber: The Block

  • DPR Korea Selatan Usulkan Perluasan Kewenangan FIU untuk Buru Bursa Kripto Ilegal

    Seoul — Anggota parlemen Korea Selatan mengajukan rancangan undang-undang yang memperluas kewenangan Financial Intelligence Unit (FIU) untuk menyelidiki dan merujuk operator bursa kripto tak berizin langsung ke penegak hukum.

    Langkah ini menandai penguatan pengawasan terhadap industri kripto di negara dengan 6 juta pengguna aktif. Jika disahkan, FIU dapat bertindak cepat terhadap pelanggaran tanpa harus menunggu koordinasi dengan regulator lain, mengurangi celah regulasi yang selama ini dimanfaatkan bursa ilegal.

    Kewenangan FIU Diperluas: Investigasi hingga Penegakan Hukum

    Rancangan undang-undang tersebut mengusulkan dua perubahan krusial: pertama, FIU berwenang menyelidiki dugaan pelanggaran oleh entitas kripto yang tidak terdaftar di Komisi Jasa Keuangan (FSC) Korea Selatan. Kedua, FIU dapat langsung merujuk temuan ke jaksa atau kepolisian tanpa melalui proses birokrasi panjang.

    Saat ini, FIU hanya berperan sebagai unit intelijen keuangan yang menganalisis transaksi mencurigakan, namun tidak memiliki kewenangan penegakan hukum. Data FIU menunjukkan, sepanjang 2023, tercatat 1.247 kasus transaksi kripto ilegal senilai ₩1,2 triliun (Rp14,4 triliun) yang melibatkan bursa tak berizin.

    Dampak terhadap Pasar Kripto Korea Selatan dan Relevansi untuk Indonesia

    Korea Selatan merupakan salah satu pasar kripto terbesar di Asia dengan volume perdagangan harian mencapai ₩15 triliun (Rp180 triliun). Regulasi ketat seperti ini dapat meningkatkan kepercayaan investor institusional, sekaligus menekan praktik pencucian uang yang kerap dikaitkan dengan bursa ilegal.

    Di Indonesia, pengawasan bursa kripto saat ini berada di bawah Bappebti, dengan 38 entitas terdaftar. Namun, dengan rencana pengalihan kewenangan ke OJK (UU P2SKK), Indonesia mungkin akan mengadopsi pendekatan serupa—memperkuat kewenangan unit intelijen keuangan untuk menindak bursa ilegal secara langsung. Saat ini, OJK dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) masih terbatas pada pelaporan transaksi mencurigakan tanpa kewenangan penegakan hukum.

    Katalis berikutnya yang dinantikan pasar adalah pengesahan rancangan undang-undang tersebut, yang diperkirakan akan dibahas dalam sidang parlemen akhir tahun ini. Jika disahkan, efek domino dapat meluas ke negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, yang tengah memperketat regulasi kripto.

    Sumber: Cointelegraph