Tag: Injective

  • Injective Kantongi Izin Agen Transfer SEC, Perkuat Infrastruktur Pasar Tokenisasi Aset

    Injective, melalui entitas afiliasinya, mengantongi izin agen transfer dari Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC), langkah krusial untuk memperkuat infrastruktur pasar tokenisasi aset institusional.

    Mengapa Izin Ini Penting?

    Dengan registrasi ini, Injective kini berwenang memelihara catatan kepemilikan sekuritas, termasuk token sekuritas. Izin ini menandai ekspansi Injective ke ranah layanan keuangan terregulasi, melengkapi ekosistemnya yang sudah mencakup blockchain modular dan protokol keuangan terdesentralisasi (DeFi).

    “Ini adalah tonggak penting bagi Injective dalam membangun infrastruktur pasar yang sesuai regulasi,” ujar Eric Chen, CEO Injective Labs, dalam pernyataan resmi. “Kami kini dapat menawarkan solusi end-to-end untuk tokenisasi aset, mulai dari penerbitan hingga perdagangan, dengan kepatuhan penuh terhadap standar SEC.”

    Dampak Terhadap Tokenisasi Aset dan DeFi

    Registrasi agen transfer SEC memungkinkan Injective untuk berkolaborasi dengan institusi tradisional yang ingin menerbitkan atau memperdagangkan token sekuritas. Di AS, token sekuritas—seperti real estate atau saham yang di-tokenisasi—harus mematuhi peraturan sekuritas federal, termasuk pencatatan kepemilikan yang akurat.

    Data on-chain menunjukkan lonjakan minat terhadap tokenisasi aset. Menurut rantai analitik, total nilai terkunci (TVL) di protokol tokenisasi aset global mencapai USD 12,7 miliar (sekitar Rp 203,2 triliun) pada Juli 2024, naik 42% dari tahun sebelumnya. Injective, dengan kapitalisasi pasar USD 2,1 miliar (Rp 33,6 triliun), kini berpotensi menyerap sebagian likuiditas ini.

    Relevansi untuk Pasar Kripto Indonesia

    Meskipun izin ini berlaku di AS, perkembangan ini patut dicermati oleh pelaku pasar kripto Indonesia. Regulator lokal seperti Bappebti dan OJK tengah mempersiapkan kerangka hukum untuk tokenisasi aset, seiring dengan rencana pengalihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK di bawah UU P2SKK.

    “Tokenisasi aset akan menjadi tren global, dan Indonesia tidak boleh ketinggalan,” kata Tirta Karma Senjaya, Direktur Pengembangan Bursa Komoditi dan Derivatif Bappebti. “Kami sedang mengevaluasi model regulasi yang memungkinkan tokenisasi aset dengan tetap melindungi investor.”

    Saat ini, bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto belum menawarkan token sekuritas, namun beberapa platform seperti Pluang telah mulai mengeksplorasi tokenisasi emas. Dengan adanya preseden seperti Injective, tekanan terhadap regulator untuk mempercepat regulasi tokenisasi aset diprediksi akan meningkat.

    Katalis Pasar Berikutnya

    Pelaku pasar kini menantikan langkah konkret Injective pasca-registrasi, termasuk kemungkinan peluncuran produk tokenisasi aset pertama. Selain itu, SEC juga sedang meninjau 12 aplikasi spot Ethereum ETF, yang jika disetujui, dapat semakin mendorong adopsi token sekuritas di AS.

    Di Indonesia, agenda regulasi yang dinantikan adalah penerbitan peraturan turunan UU P2SKK terkait aset kripto, yang diharapkan rampung pada kuartal IV 2024. “Kami berharap regulasi baru akan memberikan kepastian hukum bagi tokenisasi aset,” ujar Oscar Darmawan, CEO Indodax.

    Sumber: CoinTelegraph

  • Injective Jadi Protokol Kripto Pertama yang Daftar sebagai Agen Transfer Terdaftar SEC, Perkuat Tokenisasi Aset

    Injective, protokol blockchain berbasis Cosmos, menjadi entitas kripto pertama yang mengantongi status transfer agent terdaftar di Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC). Langkah ini memungkinkan platform tersebut melacak kepemilikan dan perpindahan aset sekuritas tokenisasi secara legal di bawah regulasi AS.

    Mengapa Pendaftaran Ini Penting?

    Sebagai transfer agent terdaftar, Injective kini memiliki wewenang untuk mencatat transaksi sekuritas tokenisasi—seperti saham, obligasi, atau real estate yang diubah menjadi token di blockchain. Peran ini krusial karena SEC mewajibkan setiap sekuritas terdaftar memiliki agen yang memverifikasi kepemilikan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan securities law. Sebelumnya, protokol kripto hanya berperan sebagai infrastruktur teknis tanpa kewenangan regulasi.

    “Pendaftaran ini menandai tonggak baru bagi industri tokenisasi,” ujar Eric Chen, CEO Injective Labs, dalam pernyataan resmi. “Kami kini bisa menawarkan solusi end-to-end yang sepenuhnya teregulasi, dari penerbitan hingga perdagangan sekuritas tokenisasi.” Data on-chain menunjukkan Injective telah memproses transaksi senilai $1,2 miliar (Rp19,2 triliun) untuk aset tokenisasi sejak awal 2024, dengan pertumbuhan bulanan rata-rata 35%.

    Dampak Global dan Relevansi untuk Indonesia

    Langkah Injective ini mempercepat adopsi tokenisasi aset di pasar global, terutama di AS yang menjadi pusat keuangan tradisional. Di Indonesia, tren serupa mulai muncul dengan penerbitan sukuk tokenisasi oleh Kementerian Keuangan pada 2023 dan rencana OJK untuk mengatur security token offering (STO) dalam RUU P2SKK. Namun, perbedaan mendasar terletak pada regulator: di AS, SEC mengawasi sekuritas, sementara di Indonesia, Bappebti dan OJK (setelah transfer pengawasan) akan menangani aset kripto sebagai komoditi—bukan sekuritas.

    “Indonesia perlu segera mengejar ketertinggalan regulasi tokenisasi,” kata Oscar Darmawan, CEO Indodax. “Tanpa kerangka hukum yang jelas, potensi $16 triliun dari tokenisasi aset global sulit diakses oleh investor lokal.” Saat ini, hanya 3 dari 25 bursa kripto terdaftar di Bappebti yang menawarkan produk tokenisasi, dengan total nilai transaksi tahunan di bawah Rp500 miliar.

    Katalis Pasar Berikutnya

    Pelaku pasar kini menantikan dua katalis utama: (1) penerbitan sekuritas tokenisasi pertama oleh perusahaan publik AS melalui Injective, yang ditargetkan pada kuartal IV 2024, dan (2) keputusan SEC mengenai status Ethereum sebagai sekuritas—yang akan mempengaruhi seluruh ekosistem tokenisasi. Di sisi teknis, Injective juga berencana mengintegrasikan zero-knowledge proof untuk meningkatkan privasi transaksi sekuritas, sebuah fitur yang belum diadopsi oleh agen transfer tradisional.

    Sumber: The Block, data on-chain Injective Explorer