Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mendakwa 17 tersangka hacker asal Iran yang terafiliasi dengan Mabna Institute atas kampanye peretasan massif yang menyasar lebih dari 300 universitas, perusahaan, dan lembaga pemerintah di 22 negara. Aksi mereka mengakibatkan pemerasan Bitcoin senilai $6 juta (sekitar Rp95 miliar).
Modus Operasi dan Dampak Global
Para tersangka, yang beroperasi sejak 2013, diduga menggunakan teknik spear-phishing untuk mencuri kredensial login dan mengakses data sensitif. Korban termasuk universitas terkemuka seperti Harvard, MIT, dan Oxford, serta perusahaan Fortune 500 dan badan pemerintah AS, Inggris, dan Israel. Data yang dicuri kemudian dijual di pasar gelap atau digunakan untuk memeras korban dengan imbalan Bitcoin.
Menurut dakwaan, Mabna Institute berhasil mencuri lebih dari 31 terabyte data akademik dan penelitian, termasuk hasil riset senilai jutaan dolar. FBI mencatat bahwa kelompok ini secara khusus menargetkan penelitian di bidang energi, teknologi, dan kesehatan—sektor yang memiliki nilai strategis tinggi.
Keterkaitan dengan Bitcoin dan Ekosistem Kripto
Pemerasan dilakukan dengan meminta tebusan dalam bentuk Bitcoin, memanfaatkan anonimitas transaksi kripto untuk menghindari pelacakan. Analisis on-chain menunjukkan bahwa alamat dompet kripto yang digunakan Mabna Institute menerima setidaknya 1.000 BTC dari korban antara 2015 hingga 2018. Sebagian dana tersebut dikonversi ke mata uang fiat melalui bursa kripto yang tidak menerapkan KYC ketat.
Kasus ini menyoroti risiko penggunaan kripto dalam kejahatan siber, sekaligus memperkuat tekanan global terhadap bursa yang abai terhadap kepatuhan AML. Di Indonesia, Bappebti dan OJK telah memperketat pengawasan terhadap transaksi kripto yang mencurigakan, termasuk mewajibkan pelaporan transaksi besar di atas Rp1 miliar.
Respons Internasional dan Agenda Selanjutnya
AS bekerja sama dengan Interpol dan Europol untuk memburu para tersangka, yang sebagian besar masih berada di Iran. Sementara itu, universitas dan perusahaan di seluruh dunia kini meningkatkan protokol keamanan siber, termasuk penggunaan multi-factor authentication (MFA) dan pelatihan kesadaran phishing.
Kasus Mabna Institute menjadi pengingat bagi pelaku industri kripto di Indonesia untuk memperkuat sistem keamanan dompet dan transaksi. Regulator lokal juga diprediksi akan mempercepat implementasi aturan baru terkait pelaporan transaksi kripto mencurigakan, seiring dengan perpindahan pengawasan dari Bappebti ke OJK.
Sumber: decrypt, Departemen Kehakiman AS, FBI