Seoul — Anggota parlemen Korea Selatan mengajukan rancangan undang-undang yang memperluas kewenangan Financial Intelligence Unit (FIU) untuk menyelidiki dan merujuk operator bursa kripto tak berizin langsung ke penegak hukum.
Langkah ini menandai penguatan pengawasan terhadap industri kripto di negara dengan 6 juta pengguna aktif. Jika disahkan, FIU dapat bertindak cepat terhadap pelanggaran tanpa harus menunggu koordinasi dengan regulator lain, mengurangi celah regulasi yang selama ini dimanfaatkan bursa ilegal.
Kewenangan FIU Diperluas: Investigasi hingga Penegakan Hukum
Rancangan undang-undang tersebut mengusulkan dua perubahan krusial: pertama, FIU berwenang menyelidiki dugaan pelanggaran oleh entitas kripto yang tidak terdaftar di Komisi Jasa Keuangan (FSC) Korea Selatan. Kedua, FIU dapat langsung merujuk temuan ke jaksa atau kepolisian tanpa melalui proses birokrasi panjang.
Saat ini, FIU hanya berperan sebagai unit intelijen keuangan yang menganalisis transaksi mencurigakan, namun tidak memiliki kewenangan penegakan hukum. Data FIU menunjukkan, sepanjang 2023, tercatat 1.247 kasus transaksi kripto ilegal senilai ₩1,2 triliun (Rp14,4 triliun) yang melibatkan bursa tak berizin.
Dampak terhadap Pasar Kripto Korea Selatan dan Relevansi untuk Indonesia
Korea Selatan merupakan salah satu pasar kripto terbesar di Asia dengan volume perdagangan harian mencapai ₩15 triliun (Rp180 triliun). Regulasi ketat seperti ini dapat meningkatkan kepercayaan investor institusional, sekaligus menekan praktik pencucian uang yang kerap dikaitkan dengan bursa ilegal.
Di Indonesia, pengawasan bursa kripto saat ini berada di bawah Bappebti, dengan 38 entitas terdaftar. Namun, dengan rencana pengalihan kewenangan ke OJK (UU P2SKK), Indonesia mungkin akan mengadopsi pendekatan serupa—memperkuat kewenangan unit intelijen keuangan untuk menindak bursa ilegal secara langsung. Saat ini, OJK dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) masih terbatas pada pelaporan transaksi mencurigakan tanpa kewenangan penegakan hukum.
Katalis berikutnya yang dinantikan pasar adalah pengesahan rancangan undang-undang tersebut, yang diperkirakan akan dibahas dalam sidang parlemen akhir tahun ini. Jika disahkan, efek domino dapat meluas ke negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, yang tengah memperketat regulasi kripto.
Sumber: Cointelegraph