Tag: FIT21

  • Ketua CFTC Siap Terbitkan Aturan Kripto Jika Kongres AS Mandek

    Ketua Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi AS (CFTC), Rostin Behnam, mengungkapkan staf lembaganya tengah mengeksplorasi kerangka struktur pasar kripto dan siap mengajukan aturan baru secara cepat jika Kongres AS tak kunjung meloloskan undang-undang yang memberikan kepastian regulasi.

    CFTC Siap Bertindak Tanpa Kongres

    Dalam wawancara dengan Bloomberg pada 12 Juni 2025, Behnam menegaskan bahwa CFTC tidak akan menunggu lebih lama. “Kami sudah mempersiapkan rancangan kerangka regulasi. Jika Kongres gagal bertindak, kami akan segera mengajukan proposal aturan,” ujarnya. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa CFTC berencana mengambil alih kendali regulasi pasar kripto di AS, terutama terkait kontrak berjangka dan derivatif yang menjadi yurisdiksinya.

    Behnam menekankan bahwa pasar kripto, yang kini mencapai kapitalisasi pasar global sebesar $2,4 triliun (Rp38.400 triliun), membutuhkan kepastian hukum untuk melindungi investor dan mencegah manipulasi pasar. “Tanpa regulasi yang jelas, risiko penipuan dan volatilitas ekstrem akan terus mengancam stabilitas pasar,” tambahnya. CFTC saat ini mengawasi perdagangan kontrak berjangka Bitcoin dan Ethereum, namun yurisdiksinya terbatas pada derivatif, bukan pasar spot.

    Dampak terhadap Pasar Kripto Global dan Indonesia

    Jika CFTC benar-benar mengeluarkan aturan baru, dampaknya akan terasa hingga ke pasar kripto Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto, yang menawarkan produk derivatif, harus menyesuaikan diri dengan standar global. “Regulasi AS sering menjadi acuan bagi regulator lain, termasuk Bappebti dan OJK,” kata Andi Surya, analis dari Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI).

    Di Indonesia, pengawasan aset kripto saat ini berada di bawah Bappebti, namun akan beralih ke OJK setelah UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) berlaku penuh. “Ketidakpastian regulasi di AS bisa memperlambat proses transisi di Indonesia, terutama terkait produk derivatif,” tambah Andi. Saat ini, transaksi kripto di Indonesia dikenakan pajak final 0,1% dan PPN 0,1%, serta wajib melalui bursa yang terdaftar di Bappebti.

    Pelaku pasar kini menantikan apakah Kongres AS akan segera meloloskan *Financial Innovation and Technology for the 21st Century Act* (FIT21), yang akan memberikan wewenang lebih besar kepada CFTC dan SEC dalam mengatur kripto. Jika gagal, CFTC dipastikan akan mengambil langkah unilateral—sebuah skenario yang bisa memicu ketegangan dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).

    Sumber: decrypt, Bloomberg