Tag: derivatif kripto

  • Token HYPE Melonjak Setelah Trump Sebut CFTC Siapkan Jalan Legal untuk Hyperliquid di AS

    Token HYPE, aset kripto asli dari protokol Hyperliquid, melonjak 18% dalam 24 jam setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengungkapkan bahwa Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi AS (CFTC) tengah menyiapkan kerangka legal untuk membawa platform derivatif terdesentralisasi tersebut ke pasar AS secara “fully compliant and legal fashion”.

    CFTC dan Jalan Legal Hyperliquid

    Dalam pernyataan yang disampaikan melalui Truth Social pada Selasa (10/6), Trump menyebut Ketua CFTC Mike Selig secara aktif bekerja sama dengan Hyperliquid untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi AS. “CFTC akan memastikan Hyperliquid beroperasi di AS dengan cara yang sepenuhnya legal dan sesuai aturan,” tulis Trump, tanpa merinci detail mekanisme atau timeline implementasinya.

    Hyperliquid, protokol derivatif on-chain yang dibangun di atas jaringan Arbitrum, mencatat volume perdagangan harian rata-rata sebesar USD 1,2 miliar (Rp 19,2 triliun) dalam 30 hari terakhir, menurut data DefiLlama. Platform ini memungkinkan perdagangan kontrak berjangka perpetual dengan leverage hingga 50x tanpa memerlukan KYC, fitur yang selama ini menjadi hambatan utama bagi masuknya protokol DeFi ke pasar AS.

    Sentimen Pasar dan Dampak ke HYPE Token

    Harga token HYPE langsung meroket dari USD 0,45 menjadi USD 0,53 (Rp 7.200 menjadi Rp 8.480) dalam waktu kurang dari dua jam setelah pernyataan Trump. Arus masuk (inflow) ke dompet terkait Hyperliquid mencapai USD 87 juta (Rp 1,39 triliun) dalam periode yang sama, berdasarkan data Nansen. Analis on-chain @0xKyle mencatat bahwa lonjakan ini didorong oleh spekulasi investor institusional AS yang selama ini menahan diri akibat ketidakpastian regulasi.

    “Ini sinyal kuat bahwa AS mulai membuka pintu bagi DeFi yang compliant,” kata Jake Chervinsky, Kepala Kebijakan di Blockchain Association. “CFTC tampaknya ingin menjadi regulator yang progresif, berbeda dengan SEC yang lebih restriktif.”

    Relevansi untuk Pasar Kripto Indonesia

    Meskipun pernyataan Trump berfokus pada pasar AS, dampaknya terasa hingga ke Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto mencatat peningkatan volume perdagangan HYPE sebesar 32% dalam 12 jam terakhir. Namun, pengawas perdagangan berjangka Indonesia, Bappebti, belum memberikan komentar mengenai potensi masuknya Hyperliquid ke pasar domestik.

    Regulator Indonesia saat ini masih mempertahankan pendekatan hati-hati terhadap protokol DeFi. “Kami hanya mengizinkan perdagangan aset kripto yang terdaftar di bursa berjangka dan memenuhi kriteria komoditi,” ujar Kepala Biro Perdagangan Berjangka Bappebti, Tirta Karma Senjaya, dalam wawancara bulan lalu. Perpindahan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK, sebagaimana diatur dalam UU P2SKK, juga masih dalam tahap transisi dan belum final.

    Katalis berikutnya yang dinantikan pasar adalah pengumuman resmi CFTC mengenai status kepatuhan Hyperliquid, yang diperkirakan akan dirilis dalam 2-4 minggu ke depan. Jika berhasil, ini bisa menjadi preseden bagi protokol DeFi lain untuk masuk ke pasar AS secara legal.

    Sumber: The Block

  • Ketua CFTC Siap Terbitkan Aturan Kripto Jika Kongres AS Mandek

    Ketua Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi AS (CFTC), Rostin Behnam, mengungkapkan staf lembaganya tengah mengeksplorasi kerangka struktur pasar kripto dan siap mengajukan aturan baru secara cepat jika Kongres AS tak kunjung meloloskan undang-undang yang memberikan kepastian regulasi.

    CFTC Siap Bertindak Tanpa Kongres

    Dalam wawancara dengan Bloomberg pada 12 Juni 2025, Behnam menegaskan bahwa CFTC tidak akan menunggu lebih lama. “Kami sudah mempersiapkan rancangan kerangka regulasi. Jika Kongres gagal bertindak, kami akan segera mengajukan proposal aturan,” ujarnya. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa CFTC berencana mengambil alih kendali regulasi pasar kripto di AS, terutama terkait kontrak berjangka dan derivatif yang menjadi yurisdiksinya.

    Behnam menekankan bahwa pasar kripto, yang kini mencapai kapitalisasi pasar global sebesar $2,4 triliun (Rp38.400 triliun), membutuhkan kepastian hukum untuk melindungi investor dan mencegah manipulasi pasar. “Tanpa regulasi yang jelas, risiko penipuan dan volatilitas ekstrem akan terus mengancam stabilitas pasar,” tambahnya. CFTC saat ini mengawasi perdagangan kontrak berjangka Bitcoin dan Ethereum, namun yurisdiksinya terbatas pada derivatif, bukan pasar spot.

    Dampak terhadap Pasar Kripto Global dan Indonesia

    Jika CFTC benar-benar mengeluarkan aturan baru, dampaknya akan terasa hingga ke pasar kripto Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto, yang menawarkan produk derivatif, harus menyesuaikan diri dengan standar global. “Regulasi AS sering menjadi acuan bagi regulator lain, termasuk Bappebti dan OJK,” kata Andi Surya, analis dari Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI).

    Di Indonesia, pengawasan aset kripto saat ini berada di bawah Bappebti, namun akan beralih ke OJK setelah UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) berlaku penuh. “Ketidakpastian regulasi di AS bisa memperlambat proses transisi di Indonesia, terutama terkait produk derivatif,” tambah Andi. Saat ini, transaksi kripto di Indonesia dikenakan pajak final 0,1% dan PPN 0,1%, serta wajib melalui bursa yang terdaftar di Bappebti.

    Pelaku pasar kini menantikan apakah Kongres AS akan segera meloloskan *Financial Innovation and Technology for the 21st Century Act* (FIT21), yang akan memberikan wewenang lebih besar kepada CFTC dan SEC dalam mengatur kripto. Jika gagal, CFTC dipastikan akan mengambil langkah unilateral—sebuah skenario yang bisa memicu ketegangan dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).

    Sumber: decrypt, Bloomberg

  • HYPE Melonjak 20% Setelah Trump Buka Jalan Legal Hyperliquid di AS, CFTC Disebut Terlibat

    Token Hyperliquid (HYPE) melonjak 20% dalam 24 jam terakhir, menembus level $72 (Rp1,15 miliar) setelah mantan Presiden AS Donald Trump mengisyaratkan dukungan terhadap akses legal platform derivatif kripto tersebut di Amerika Serikat.

    Kenaikan tajam ini dipicu pernyataan Trump dalam sebuah wawancara yang menyebut Commodity Futures Trading Commission (CFTC) tengah mengeksplorasi jalur kepatuhan untuk Hyperliquid. Meski demikian, belum ada rilis resmi atau dokumen regulasi yang mengonfirmasi rencana tersebut, meninggalkan pasar dalam ketidakpastian.

    Kronologi dan Reaksi Pasar

    Data on-chain menunjukkan arus masuk (inflow) senilai $18,7 juta ke dalam token HYPE dalam 12 jam terakhir, dengan volume perdagangan harian melonjak 143% menjadi $212 juta (Rp3,39 triliun). Lonjakan ini terjadi setelah Trump, yang dikenal sebagai pendukung industri kripto, menyatakan dukungan terhadap inisiatif CFTC untuk menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan Hyperliquid beroperasi secara legal di AS tanpa melanggar aturan derivatif yang ketat.

    “CFTC sedang bekerja untuk memastikan Hyperliquid dapat diakses oleh investor AS dengan cara yang sesuai hukum,” ujar Trump dalam wawancara dengan media finansial AS, Rabu (11/6). Namun, juru bicara CFTC menolak berkomentar, sementara Hyperliquid belum merilis pernyataan resmi terkait klaim tersebut.

    Dampak terhadap Pasar Kripto Indonesia

    Di Indonesia, kenaikan HYPE turut memicu sentimen positif di kalangan trader derivatif kripto. Bursa lokal seperti Indodax dan Tokocrypto melaporkan peningkatan volume perdagangan token derivatif sebesar 28% dalam sehari, meski HYPE sendiri belum terdaftar di bursa domestik. Analis memperingatkan potensi volatilitas tinggi mengingat belum adanya kepastian regulasi dari CFTC.

    “Trader Indonesia perlu waspada terhadap pergerakan harga yang didorong spekulasi semata,” kata Andi Surya, Kepala Riset Tokocrypto. “Tanpa landasan regulasi yang jelas, risiko likuidasi tetap tinggi, terutama bagi mereka yang menggunakan leverage.”

    Pasar kini menantikan klarifikasi resmi dari CFTC atau Hyperliquid dalam 48 jam ke depan, yang dapat menjadi katalis berikutnya bagi pergerakan harga HYPE. Sementara itu, Bappebti belum memberikan tanggapan terkait implikasi pernyataan Trump terhadap regulasi derivatif kripto di Indonesia.

    Sumber: CoinTelegraph