Kalshi, operator bursa prediksi pasar berbasis blockchain, resmi mengajukan permohonan persetujuan kepada Commodity Futures Trading Commission (CFTC) untuk meluncurkan kontrak perpetual futures tembaga, menandai langkah agresif perusahaan ke pasar derivatif komoditas tradisional.
Mengapa Perpetual Futures Tembaga Jadi Katalis?
Langkah Kalshi ini bukan sekadar diversifikasi produk. Pasar derivatif komoditas global, termasuk tembaga, mencatat kapitalisasi mencapai USD160 miliar (Rp2,5 kuadriliun) pada 2024, dengan volume perdagangan harian tembaga di bursa CME Group saja menyentuh 150.000 kontrak. Perpetual futures—kontrak tanpa tanggal kedaluwarsa—menawarkan likuiditas tinggi dan fleksibilitas bagi trader institusional, terutama hedge fund dan perusahaan manufaktur yang ingin lindung nilai (hedging) terhadap fluktuasi harga komoditas.
Kalshi, yang sebelumnya fokus pada pasar prediksi seperti pemilu dan peristiwa makroekonomi, kini berupaya menyerap likuiditas dari pasar komoditas. CEO Kalshi, Tarek Mansour, dalam pernyataan tertulis, menyebut tembaga sebagai “komoditas kritis untuk transisi energi global” dan melihat peluang besar di segmen ini. “Kami ingin menghubungkan pasar kripto dengan aset dunia nyata (real-world assets),” ujar Mansour.
Namun, persetujuan CFTC bukan jaminan. Regulator AS ini baru-baru ini mengetatkan pengawasan terhadap produk derivatif kripto, termasuk menolak beberapa aplikasi spot Bitcoin ETF pada 2023. Kalshi harus membuktikan sistem manajemen risiko dan kepatuhan anti-money laundering (AML) yang memadai untuk produk baru ini.
Relevansi untuk Pasar Kripto Indonesia: Pelajaran dari Regulasi Derivatif
Meskipun Kalshi beroperasi di AS, ekspansi ini memberikan sinyal penting bagi pelaku pasar kripto Indonesia. Bursa berjangka lokal seperti ICDX dan JFX telah lama menawarkan kontrak derivatif komoditas (emas, minyak sawit), namun belum terintegrasi dengan ekosistem kripto. Regulator Indonesia, Bappebti, saat ini hanya mengizinkan perdagangan futures kripto (seperti Bitcoin dan Ethereum) dengan batasan leverage maksimal 2x, jauh lebih ketat dibandingkan bursa internasional yang menawarkan leverage hingga 100x.
Dengan rencana pengalihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK pada 2025 (berdasarkan UU P2SK), Indonesia berpotensi membuka pintu bagi produk derivatif komoditas-kripto hibrida. Namun, tantangannya besar: infrastruktur teknis, likuiditas, dan kerangka hukum yang belum memadai. “Indonesia perlu belajar dari CFTC—bagaimana menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan investor,” kata Andi Surya, analis derivatif dari Bursa Berjangka Jakarta.
Katalis berikutnya yang dinantikan pasar adalah keputusan CFTC atas aplikasi Kalshi, yang diperkirakan keluar dalam 3-6 bulan ke depan. Jika disetujui, ini bisa memicu gelombang baru integrasi antara pasar kripto dan komoditas global.
Sumber: Decrypt, data CME Group, pernyataan resmi Kalshi