Tag: DeFi

  • Kilas Balik Kripto Hari Ini: Bitcoin Terkoreksi, DeFi Melonjak, dan Regulasi Global Menguat

    Bitcoin (BTC) terkoreksi 3,2% dalam 24 jam terakhir, turun ke level $63.200 (Rp1,01 miliar) setelah gagal menembus resistensi $66.000. Koreksi ini menyeret kapitalisasi pasar kripto global turun 2,8% menjadi $2,3 triliun (Rp36.800 triliun), sementara volume perdagangan spot ETF Bitcoin di AS mencapai rekor harian $5,7 miliar (Rp91,2 triliun).

    DeFi dan Web3 Catat Arus Masuk Besar

    Sektor keuangan terdesentralisasi (DeFi) membukukan arus masuk bersih $520 juta (Rp8,32 triliun) dalam sehari, didorong oleh lonjakan aktivitas di protokol lending seperti Aave dan Compound. Total nilai terkunci (TVL) di DeFi kini mencapai $98 miliar (Rp1.568 triliun), naik 4,5% dari pekan lalu. Sementara itu, ekosistem Web3 mencatat 1,2 juta transaksi harian baru, dengan dominasi jaringan Ethereum (ETH) dan Solana (SOL) masing-masing sebesar 42% dan 28%.

    Regulasi Global: UE Setujui MiCA Fase II, Indonesia Bahas UU P2SKK

    Uni Eropa mengesahkan fase kedua regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA), mewajibkan bursa kripto melaporkan transaksi di atas €1.000 (Rp17,5 juta) ke otoritas pajak. Di AS, SEC menunda keputusan atas aplikasi spot ETF Ethereum hingga Desember 2024, sementara Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi (CFTC) menggandakan pengawasan terhadap stablecoin. Indonesia turut bergerak: DPR dan pemerintah membahas pengalihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SKK), dengan target finalisasi pada kuartal IV 2024.

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Koreksi Bitcoin memicu aksi ambil untung di bursa lokal. Indodax mencatat peningkatan volume perdagangan BTC/IDR sebesar 18% dalam sehari, sementara Tokocrypto melaporkan arus keluar (outflow) dari altcoin ke stablecoin mencapai Rp1,2 triliun. Regulator Bappebti mengingatkan investor untuk mematuhi pajak transaksi kripto (0,1% PPh final + 0,1% PPN) dan memverifikasi legalitas bursa melalui daftar resmi yang telah terdaftar. Dengan rencana pengalihan ke OJK, pelaku pasar menantikan kejelasan soal klasifikasi aset kripto—apakah tetap sebagai komoditi atau akan dikategorikan sebagai instrumen keuangan.

    Katalis pasar berikutnya: data inflasi AS (CPI) pada 12 Juni dan keputusan suku bunga The Fed pada 14 Juni. Sentimen pasar juga akan dipengaruhi oleh perkembangan regulasi MiCA di UE dan pembahasan UU P2SKK di Indonesia.

    Sumber: Cointelegraph, data on-chain Glassnode, laporan Bappebti

  • SEC AS Tawarkan Pengecualian Pendanaan Kripto, Langkah Balik yang Mengejutkan

    Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) mengajukan proposal regulasi yang memungkinkan proyek mata uang kripto menggalang dana melalui penjualan token tanpa harus menjalani proses registrasi sekuritas penuh. Langkah ini menandai perubahan sikap mendadak lembaga tersebut, yang selama ini dikenal ketat terhadap aset digital.

    Mengapa Proposal Ini Penting?

    Jika disetujui, aturan baru ini akan menciptakan jalur legal bagi proyek kripto untuk memisahkan token dari status kontrak investasi—sebuah isu krusial yang selama ini menjadi sumber ketidakpastian hukum. Selama ini, SEC kerap menuding penjualan token sebagai penawaran sekuritas ilegal, seperti dalam kasus Ripple (XRP) dan Telegram (GRAM). Proposal ini berpotensi mengurangi risiko litigasi dan membuka akses pendanaan yang lebih luas bagi startup blockchain.

    Detail Proposal dan Dampak Pasar

    Proposal SEC mencakup dua poin utama: (1) pengecualian pendanaan melalui penjualan token dengan syarat tertentu, dan (2) mekanisme untuk “memisahkan” token dari klaim kontrak investasi setelah periode tertentu. Sumber di SEC menyebutkan, aturan ini dirancang untuk menyeimbangkan perlindungan investor dengan inovasi teknologi.

    Pasar kripto bereaksi positif. Bitcoin (BTC) melonjak 3,2% ke level $63.500 (Rp998 juta) dalam 24 jam pasca-pengumuman, sementara Ethereum (ETH) naik 4,1% ke $3.100 (Rp48,7 juta). Analis Bernstein memperkirakan, proposal ini dapat mendorong arus masuk (inflow) dana institusional ke proyek-proyek DeFi dan infrastruktur blockchain senilai $10 miliar (Rp157 triliun) dalam 12 bulan ke depan.

    Relevansi untuk Pasar Kripto Indonesia

    Meskipun berlaku di AS, proposal SEC ini berpotensi mempengaruhi sentimen global, termasuk Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto mencatat peningkatan volume perdagangan sebesar 18% dalam sepekan terakhir, seiring optimisme pasar. Namun, regulator Indonesia—Bappebti dan OJK—belum memberikan tanggapan resmi. Perlu dicatat, UU P2SKK yang akan mengalihkan pengawasan kripto ke OJK masih dalam tahap transisi, sehingga kepastian regulasi domestik tetap menjadi fokus utama pelaku industri.

    Katalis Berikutnya yang Dinantikan

    Proposal SEC kini memasuki periode komentar publik selama 60 hari sebelum pengesahan akhir. Pelaku pasar juga menunggu keputusan pengadilan dalam kasus SEC vs. Coinbase, yang dapat memperjelas batasan sekuritas kripto. Sementara itu, Kongres AS dijadwalkan membahas RUU FIT21 pada September 2024, yang berpotensi memberikan kerangka hukum lebih jelas bagi industri kripto.

    Sumber: Decrypt