Tag: CLARITY Act

  • Eksekutif Ondo: Tokenisasi Mengikuti Jejak Awal ETF, Klarifikasi Regulasi Jadi Kunci

    NEW YORK — Eksekutif Ondo Finance menegaskan bahwa tokenisasi aset mengikuti pola adopsi serupa dengan exchange-traded fund (ETF) pada dekade awal. Perusahaan berbasis blockchain ini berharap pengesahan Clarity Act di Amerika Serikat akan membuka gerbang bagi produk tokenisasi di pasar modal terbesar dunia.

    Mengapa Tokenisasi Disejajarkan dengan ETF?

    Nathan Allman, Chief Operating Officer Ondo Finance, menyatakan dalam wawancara terbaru bahwa tokenisasi aset—proses mengubah aset tradisional seperti obligasi atau real estate menjadi token digital di blockchain—sedang berada pada titik kritis yang pernah dialami ETF pada tahun 1990-an. “ETF butuh waktu hampir dua dekade untuk mencapai kapitalisasi pasar USD 1 triliun (Rp 15.800 triliun). Tokenisasi, dengan infrastruktur blockchain yang lebih efisien, berpotensi mencapai skala tersebut dalam waktu lebih singkat,” ujar Allman.

    Data on-chain menunjukkan pertumbuhan pesat: total nilai terkunci (TVL) dalam protokol tokenisasi global melonjak 127% year-to-date menjadi USD 12,4 miliar (Rp 196 triliun) per Oktober 2024, menurut rantai data DeFiLlama. Ondo Finance sendiri mengelola aset tokenisasi senilai USD 650 juta (Rp 10,3 triliun), termasuk obligasi pemerintah AS dan surat utang korporasi.

    Clarity Act: Katalis Regulasi yang Dinantikan

    Hambatan utama tokenisasi di AS adalah ketidakjelasan regulasi. Clarity Act, rancangan undang-undang yang diusulkan pada Juli 2024, bertujuan mendefinisikan status hukum token aset digital dan memberikan kepastian bagi institusi. “Tanpa kerangka hukum yang jelas, bank dan manajer aset ragu untuk masuk. Clarity Act akan menjadi game-changer,” kata Allman.

    Jika disahkan, Clarity Act akan memungkinkan Ondo dan perusahaan sejenis menawarkan produk tokenisasi langsung kepada investor ritel dan institusi di AS, sekaligus mengurangi risiko penegakan hukum dari SEC. Saat ini, Ondo hanya dapat melayani investor terakreditasi di yurisdiksi ramah kripto seperti Singapura dan Uni Emirat Arab.

    Relevansi bagi Pasar Kripto Indonesia

    Indonesia, dengan 21 juta pengguna kripto, berpotensi menjadi pasar besar bagi tokenisasi aset. Namun, regulasi lokal masih membatasi produk tokenisasi pada aset komoditi seperti emas dan properti. “Bappebti perlu mengevaluasi kerangka tokenisasi aset keuangan tradisional, terutama jika AS dan UE mulai mengadopsinya secara luas,” ujar Oscar Darmawan, CEO Indodax.

    Saat ini, beberapa platform lokal seperti Pluang dan Reku sudah menawarkan tokenisasi emas, namun produk berbasis obligasi atau saham masih tertahan. Konversi nilai aset tokenisasi global (USD 12,4 miliar) setara dengan Rp 196 triliun—hampir 10% dari kapitalisasi pasar saham Indonesia (IDX) yang mencapai Rp 1.980 triliun per Oktober 2024.

    Katalis berikutnya yang dinantikan pasar adalah keputusan final Clarity Act, yang diperkirakan akan dibahas Kongres AS pada kuartal pertama 2025. Sementara itu, OJK Indonesia juga sedang menyusun roadmap aset digital pasca-transfer kewenangan dari Bappebti, yang mungkin mencakup tokenisasi aset tradisional.

    Sumber: The Block

  • Ketua CFTC Siap Dorong Regulasi Kripto Jika CLARITY Act Gagal Disahkan

    Washington, DC — Ketua Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi AS (CFTC), Rostin Behnam, menegaskan lembaganya akan mengambil langkah proaktif mengatur pasar kripto jika Kongres gagal mengesahkan CLARITY Act. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat Innovation Advisory Committee pada Rabu (11/6).

    CFTC Siapkan Kebijakan Mandiri

    Behnam menginstruksikan staf CFTC untuk mengeksplorasi perlindungan bagi pengembang protokol kripto dan kebijakan terkait aset digital lainnya. “Kami tidak bisa menunggu selamanya,” ujarnya. “Jika CLARITY Act tertunda atau gagal, CFTC akan melangkah maju dengan kerangka regulasi yang jelas.”

    CLARITY Act, rancangan undang-undang yang diusulkan untuk memberikan wewenang eksplisit kepada CFTC dalam mengawasi pasar spot kripto, saat ini masih terhambat di Kongres. Tanpa undang-undang ini, CFTC hanya memiliki otoritas terbatas atas derivatif kripto, sementara pasar spot—yang mencakup perdagangan langsung Bitcoin dan Ethereum—tetap berada di bawah pengawasan SEC.

    Dampak ke Pasar Global dan Indonesia

    Langkah CFTC ini berpotensi menciptakan preseden regulasi global. Jika AS menetapkan standar baru, negara-negara lain, termasuk Indonesia, mungkin mengikuti. Saat ini, Indonesia mengawasi kripto sebagai komoditi melalui Bappebti, dengan rencana pengalihan ke OJK sesuai UU P2SKK.

    Analis menilai, kejelasan regulasi AS dapat meningkatkan likuiditas pasar global, termasuk di bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto. Namun, perbedaan pendekatan antara CFTC (komoditi) dan SEC (sekuritas) masih menjadi risiko ketidakpastian. “Investor institusional menunggu kepastian sebelum masuk,” kata Andi Surya, Kepala Riset Pintu.

    CFTC berencana merilis draf kebijakan awal pada kuartal III 2025. Katalis berikutnya: sidang Kongres tentang CLARITY Act pada September 2025.

    Sumber: Cointelegraph

  • SEC AS Usulkan Aturan Kripto Baru, Tawarkan Safe Harbor dan Pengecualian Token

    Washington, DC – Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) mengajukan proposal aturan baru untuk industri kripto, meski Undang-Undang CLARITY Act belum disahkan. Langkah ini memberikan safe harbor bagi perusahaan agar token tidak otomatis diperlakukan sebagai “kontrak investasi” serta pengecualian tertentu dalam penerbitan token.

    Mengapa Proposal Ini Penting?

    Proposal SEC ini menjadi sinyal penting bagi pasar kripto global. Jika disetujui, perusahaan penerbit token dapat menghindari jerat regulasi sekuritas yang selama ini menjadi momok. Safe harbor yang diusulkan memungkinkan token lolos dari klasifikasi sebagai efek (securities) selama memenuhi kriteria tertentu, seperti desentralisasi dan utilitas non-investasi.

    “Ini langkah pragmatis SEC di tengah ketidakpastian regulasi,” ujar Jake Chervinsky, Kepala Kebijakan di Blockchain Association. “Mereka tidak menunggu Kongres, tapi langsung bergerak untuk memberikan kepastian hukum yang selama ini dituntut pelaku industri.” Proposal ini juga mencakup pengecualian bagi penerbitan token dalam skala kecil atau untuk tujuan pengembangan jaringan (network development).

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Meskipun berlaku di AS, proposal SEC ini berpotensi mempengaruhi sentimen pasar kripto global, termasuk Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto, yang mengantongi izin dari Bappebti, tetap harus mematuhi regulasi dalam negeri. Namun, jika SEC berhasil memberikan kepastian hukum, hal ini dapat mendorong investor institusional global untuk masuk ke pasar kripto, termasuk di Indonesia.

    Di sisi regulasi lokal, pengawasan aset kripto akan segera berpindah dari Bappebti ke OJK sesuai UU P2SKK. Proposal SEC ini bisa menjadi referensi bagi OJK dalam merumuskan kerangka hukum yang lebih jelas, terutama terkait klasifikasi token dan perlindungan investor. Saat ini, transaksi kripto di Indonesia dikenakan pajak final 0,1% (PPh) dan PPN 0,1%.

    Katalis berikutnya yang dinantikan pasar adalah keputusan final SEC atas proposal ini, serta perkembangan CLARITY Act di Kongres AS. Jika disahkan, aturan ini dapat menjadi preseden bagi regulator lain, termasuk OJK, dalam mengatur industri kripto.

    Sumber: Cointelegraph