Tag: CFTC

  • Token HYPE Melonjak Setelah Trump Sebut CFTC Siapkan Jalan Legal untuk Hyperliquid di AS

    Token HYPE, aset kripto asli dari protokol Hyperliquid, melonjak 18% dalam 24 jam setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengungkapkan bahwa Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi AS (CFTC) tengah menyiapkan kerangka legal untuk membawa platform derivatif terdesentralisasi tersebut ke pasar AS secara “fully compliant and legal fashion”.

    CFTC dan Jalan Legal Hyperliquid

    Dalam pernyataan yang disampaikan melalui Truth Social pada Selasa (10/6), Trump menyebut Ketua CFTC Mike Selig secara aktif bekerja sama dengan Hyperliquid untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi AS. “CFTC akan memastikan Hyperliquid beroperasi di AS dengan cara yang sepenuhnya legal dan sesuai aturan,” tulis Trump, tanpa merinci detail mekanisme atau timeline implementasinya.

    Hyperliquid, protokol derivatif on-chain yang dibangun di atas jaringan Arbitrum, mencatat volume perdagangan harian rata-rata sebesar USD 1,2 miliar (Rp 19,2 triliun) dalam 30 hari terakhir, menurut data DefiLlama. Platform ini memungkinkan perdagangan kontrak berjangka perpetual dengan leverage hingga 50x tanpa memerlukan KYC, fitur yang selama ini menjadi hambatan utama bagi masuknya protokol DeFi ke pasar AS.

    Sentimen Pasar dan Dampak ke HYPE Token

    Harga token HYPE langsung meroket dari USD 0,45 menjadi USD 0,53 (Rp 7.200 menjadi Rp 8.480) dalam waktu kurang dari dua jam setelah pernyataan Trump. Arus masuk (inflow) ke dompet terkait Hyperliquid mencapai USD 87 juta (Rp 1,39 triliun) dalam periode yang sama, berdasarkan data Nansen. Analis on-chain @0xKyle mencatat bahwa lonjakan ini didorong oleh spekulasi investor institusional AS yang selama ini menahan diri akibat ketidakpastian regulasi.

    “Ini sinyal kuat bahwa AS mulai membuka pintu bagi DeFi yang compliant,” kata Jake Chervinsky, Kepala Kebijakan di Blockchain Association. “CFTC tampaknya ingin menjadi regulator yang progresif, berbeda dengan SEC yang lebih restriktif.”

    Relevansi untuk Pasar Kripto Indonesia

    Meskipun pernyataan Trump berfokus pada pasar AS, dampaknya terasa hingga ke Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto mencatat peningkatan volume perdagangan HYPE sebesar 32% dalam 12 jam terakhir. Namun, pengawas perdagangan berjangka Indonesia, Bappebti, belum memberikan komentar mengenai potensi masuknya Hyperliquid ke pasar domestik.

    Regulator Indonesia saat ini masih mempertahankan pendekatan hati-hati terhadap protokol DeFi. “Kami hanya mengizinkan perdagangan aset kripto yang terdaftar di bursa berjangka dan memenuhi kriteria komoditi,” ujar Kepala Biro Perdagangan Berjangka Bappebti, Tirta Karma Senjaya, dalam wawancara bulan lalu. Perpindahan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK, sebagaimana diatur dalam UU P2SKK, juga masih dalam tahap transisi dan belum final.

    Katalis berikutnya yang dinantikan pasar adalah pengumuman resmi CFTC mengenai status kepatuhan Hyperliquid, yang diperkirakan akan dirilis dalam 2-4 minggu ke depan. Jika berhasil, ini bisa menjadi preseden bagi protokol DeFi lain untuk masuk ke pasar AS secara legal.

    Sumber: The Block

  • CFTC Larang Mantan Eksekutif FTX-Alameda Berdagang, Jaksa AS Tolak Banding Prajurit Terkait Kasus Maduro

    Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi AS (CFTC) membekukan hak perdagangan komoditi terhadap dua mantan eksekutif Alameda Research dan FTX, sementara jaksa federal AS menolak permohonan prajurit yang dituduh meraup keuntungan dari upaya penggulingan Presiden Venezuela Nicolás Maduro.

    CFTC Jatuhkan Sanksi, Mantan Eksekutif FTX-Alameda Dilarang Berdagang

    CFTC mengumumkan larangan perdagangan komoditi terhadap Caroline Ellison dan Sam Trabucco, mantan CEO dan co-CEO Alameda Research, serta Gary Wang, mantan CTO FTX. Ketiganya dinyatakan melanggar aturan anti-penipuan dan manipulasi pasar dalam kasus kebangkrutan FTX pada November 2022. Sanksi ini berlaku efektif sejak 12 Juni 2025 dan mencakup seluruh aset komoditi, termasuk mata uang kripto seperti Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH).

    “Tindakan ini mengirim sinyal tegas bahwa pelanggaran integritas pasar tidak akan ditoleransi,” ujar Ketua CFTC Rostin Behnam dalam pernyataan resmi. Kasus ini menjadi bagian dari penegakan hukum pasca-kebangkrutan FTX yang telah menyeret lebih dari 20 terdakwa, termasuk pendiri Sam Bankman-Fried yang divonis 25 tahun penjara pada Maret 2024.

    Jaksa AS Tolak Banding Prajurit Terkait Kasus Maduro

    Jaksa federal di Florida menolak permohonan prajurit Angkatan Darat AS, Jeremy Ridgeway, yang meminta pembatalan dakwaan terkait dugaan keuntungan dari operasi penggulingan Presiden Venezuela Nicolás Maduro. Ridgeway didakwa pada April 2025 atas tuduhan menerima pembayaran dalam stablecoin USDC senilai USD 50.000 (sekitar Rp 805 miliar) dari kelompok oposisi Venezuela yang didukung AS. Pembayaran tersebut diklaim sebagai imbalan atas informasi intelijen yang diberikan Ridgeway.

    “Transaksi menggunakan kripto tidak menghilangkan tanggung jawab hukum,” tegas jaksa dalam dokumen pengadilan. Kasus ini menyoroti penggunaan mata uang kripto dalam operasi geopolitik sensitif, sekaligus memperkuat pengawasan regulator AS terhadap transaksi on-chain yang melibatkan pelaku negara.

    Relevansi bagi Pasar Kripto Indonesia

    Kasus-kasus ini memperkuat tren global penegakan hukum terhadap pelanggaran di industri kripto, yang berpotensi mempengaruhi sentimen investor di Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto telah meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi Bappebti dan UU P2SKK, termasuk penerapan KYC yang lebih ketat. “Kami terus memantau perkembangan global untuk memastikan kepatuhan dan perlindungan investor,” kata Oscar Darmawan, CEO Indodax.

    Dengan pengawasan aset kripto yang akan beralih dari Bappebti ke OJK dalam waktu dekat, pelaku pasar di Indonesia diharapkan lebih waspada terhadap risiko hukum dan kepatuhan. Perkembangan ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam transaksi on-chain, terutama bagi institusi dan individu yang beroperasi lintas yurisdiksi.

    Sumber: CoinTelegraph

  • CFTC Siap Berikan Kejelasan Regulasi Kripto Jika Kongres AS Abaikan, BTC Nyaris Tembus Rp1,42 Miliar

    Washington, DC – Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi AS (CFTC) menegaskan kesiapannya untuk memberikan kejelasan regulasi mata uang kripto jika Kongres gagal bertindak. Pernyataan ini muncul di tengah reli pasar yang mendorong Bitcoin (BTC) mendekati level psikologis $80.000 atau setara Rp1,42 miliar per keping.

    CFTC Siap Isi Kekosongan Regulasi Kongres

    Rostin Behnam, Ketua CFTC, menyatakan dalam wawancara terbaru bahwa lembaganya tidak akan menunggu Kongres untuk mengesahkan undang-undang kripto. “Kami memiliki otoritas yang jelas di bawah Commodity Exchange Act,” ujar Behnam. “Jika Kongres tidak bergerak, kami akan melangkah maju dengan kerangka kerja yang ada.”

    Langkah CFTC ini berpotensi mempercepat pengawasan terhadap bursa kripto terpusat dan produk derivatif, termasuk kontrak berjangka Bitcoin dan Ethereum. Saat ini, CFTC mengawasi aset kripto sebagai komoditi, sementara SEC memandang sebagian besar token sebagai sekuritas.

    Bitcoin dan Altcoin Melaju Kencang

    Di pasar, Bitcoin (BTC) melonjak 4,2% dalam 24 jam terakhir, diperdagangkan pada $79.200 (Rp1,407 miliar) per pukul 08.00 WIB. Kapitalisasi pasar BTC kini mencapai $1,56 triliun, hanya 5% di bawah rekor tertingginya.

    Altcoin juga mencatatkan kenaikan tajam. Token Pump (PUMP) membukukan lonjakan 47% dalam sehari, sementara Zcash (ZEC) naik 18%. Data on-chain menunjukkan arus masuk bersih ke bursa kripto mencapai $1,2 miliar dalam seminggu terakhir, dengan 68% mengalir ke Bitcoin dan Ethereum.

    “Sentimen pasar saat ini sangat bullish,” kata analis dari Kaiko Research. “Kombinasi antara ekspektasi pemotongan suku bunga The Fed dan kejelasan regulasi dari CFTC menjadi katalis utama.”

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Pergerakan harga global ini langsung terasa di bursa kripto lokal. Di Indodax, harga Bitcoin mencapai Rp1,41 miliar, naik 4,5% dalam sehari. Volume perdagangan harian BTC di Indonesia melonjak 32% menjadi Rp2,3 triliun.

    Regulator lokal, Bappebti, belum memberikan komentar resmi terkait perkembangan regulasi AS. Namun, dengan rencana pengalihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK pada 2025, pasar Indonesia kemungkinan akan menunggu sinyal kebijakan yang lebih jelas dari otoritas keuangan dalam negeri.

    Pelaku pasar kini menantikan keputusan The Fed pada pertemuan FOMC bulan Juni, yang dapat menjadi katalis berikutnya bagi pergerakan harga kripto global dan domestik.

    Sumber: decrypt, Kaiko Research, data on-chain Glassnode

  • Ketua CFTC Siap Dorong Regulasi Kripto Jika CLARITY Act Gagal Disahkan

    Washington, DC — Ketua Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi AS (CFTC), Rostin Behnam, menegaskan lembaganya akan mengambil langkah proaktif mengatur pasar kripto jika Kongres gagal mengesahkan CLARITY Act. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat Innovation Advisory Committee pada Rabu (11/6).

    CFTC Siapkan Kebijakan Mandiri

    Behnam menginstruksikan staf CFTC untuk mengeksplorasi perlindungan bagi pengembang protokol kripto dan kebijakan terkait aset digital lainnya. “Kami tidak bisa menunggu selamanya,” ujarnya. “Jika CLARITY Act tertunda atau gagal, CFTC akan melangkah maju dengan kerangka regulasi yang jelas.”

    CLARITY Act, rancangan undang-undang yang diusulkan untuk memberikan wewenang eksplisit kepada CFTC dalam mengawasi pasar spot kripto, saat ini masih terhambat di Kongres. Tanpa undang-undang ini, CFTC hanya memiliki otoritas terbatas atas derivatif kripto, sementara pasar spot—yang mencakup perdagangan langsung Bitcoin dan Ethereum—tetap berada di bawah pengawasan SEC.

    Dampak ke Pasar Global dan Indonesia

    Langkah CFTC ini berpotensi menciptakan preseden regulasi global. Jika AS menetapkan standar baru, negara-negara lain, termasuk Indonesia, mungkin mengikuti. Saat ini, Indonesia mengawasi kripto sebagai komoditi melalui Bappebti, dengan rencana pengalihan ke OJK sesuai UU P2SKK.

    Analis menilai, kejelasan regulasi AS dapat meningkatkan likuiditas pasar global, termasuk di bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto. Namun, perbedaan pendekatan antara CFTC (komoditi) dan SEC (sekuritas) masih menjadi risiko ketidakpastian. “Investor institusional menunggu kepastian sebelum masuk,” kata Andi Surya, Kepala Riset Pintu.

    CFTC berencana merilis draf kebijakan awal pada kuartal III 2025. Katalis berikutnya: sidang Kongres tentang CLARITY Act pada September 2025.

    Sumber: Cointelegraph

  • Ketua CFTC Siap Terbitkan Aturan Kripto Jika Kongres AS Mandek

    Ketua Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi AS (CFTC), Rostin Behnam, mengungkapkan staf lembaganya tengah mengeksplorasi kerangka struktur pasar kripto dan siap mengajukan aturan baru secara cepat jika Kongres AS tak kunjung meloloskan undang-undang yang memberikan kepastian regulasi.

    CFTC Siap Bertindak Tanpa Kongres

    Dalam wawancara dengan Bloomberg pada 12 Juni 2025, Behnam menegaskan bahwa CFTC tidak akan menunggu lebih lama. “Kami sudah mempersiapkan rancangan kerangka regulasi. Jika Kongres gagal bertindak, kami akan segera mengajukan proposal aturan,” ujarnya. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa CFTC berencana mengambil alih kendali regulasi pasar kripto di AS, terutama terkait kontrak berjangka dan derivatif yang menjadi yurisdiksinya.

    Behnam menekankan bahwa pasar kripto, yang kini mencapai kapitalisasi pasar global sebesar $2,4 triliun (Rp38.400 triliun), membutuhkan kepastian hukum untuk melindungi investor dan mencegah manipulasi pasar. “Tanpa regulasi yang jelas, risiko penipuan dan volatilitas ekstrem akan terus mengancam stabilitas pasar,” tambahnya. CFTC saat ini mengawasi perdagangan kontrak berjangka Bitcoin dan Ethereum, namun yurisdiksinya terbatas pada derivatif, bukan pasar spot.

    Dampak terhadap Pasar Kripto Global dan Indonesia

    Jika CFTC benar-benar mengeluarkan aturan baru, dampaknya akan terasa hingga ke pasar kripto Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto, yang menawarkan produk derivatif, harus menyesuaikan diri dengan standar global. “Regulasi AS sering menjadi acuan bagi regulator lain, termasuk Bappebti dan OJK,” kata Andi Surya, analis dari Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI).

    Di Indonesia, pengawasan aset kripto saat ini berada di bawah Bappebti, namun akan beralih ke OJK setelah UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) berlaku penuh. “Ketidakpastian regulasi di AS bisa memperlambat proses transisi di Indonesia, terutama terkait produk derivatif,” tambah Andi. Saat ini, transaksi kripto di Indonesia dikenakan pajak final 0,1% dan PPN 0,1%, serta wajib melalui bursa yang terdaftar di Bappebti.

    Pelaku pasar kini menantikan apakah Kongres AS akan segera meloloskan *Financial Innovation and Technology for the 21st Century Act* (FIT21), yang akan memberikan wewenang lebih besar kepada CFTC dan SEC dalam mengatur kripto. Jika gagal, CFTC dipastikan akan mengambil langkah unilateral—sebuah skenario yang bisa memicu ketegangan dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).

    Sumber: decrypt, Bloomberg

  • Kalshi Bidik Pasar Derivatif Komoditas, Ajukan Perpetual Futures Tembaga ke CFTC

    Kalshi, operator bursa prediksi pasar berbasis blockchain, resmi mengajukan permohonan persetujuan kepada Commodity Futures Trading Commission (CFTC) untuk meluncurkan kontrak perpetual futures tembaga, menandai langkah agresif perusahaan ke pasar derivatif komoditas tradisional.

    Mengapa Perpetual Futures Tembaga Jadi Katalis?

    Langkah Kalshi ini bukan sekadar diversifikasi produk. Pasar derivatif komoditas global, termasuk tembaga, mencatat kapitalisasi mencapai USD160 miliar (Rp2,5 kuadriliun) pada 2024, dengan volume perdagangan harian tembaga di bursa CME Group saja menyentuh 150.000 kontrak. Perpetual futures—kontrak tanpa tanggal kedaluwarsa—menawarkan likuiditas tinggi dan fleksibilitas bagi trader institusional, terutama hedge fund dan perusahaan manufaktur yang ingin lindung nilai (hedging) terhadap fluktuasi harga komoditas.

    Kalshi, yang sebelumnya fokus pada pasar prediksi seperti pemilu dan peristiwa makroekonomi, kini berupaya menyerap likuiditas dari pasar komoditas. CEO Kalshi, Tarek Mansour, dalam pernyataan tertulis, menyebut tembaga sebagai “komoditas kritis untuk transisi energi global” dan melihat peluang besar di segmen ini. “Kami ingin menghubungkan pasar kripto dengan aset dunia nyata (real-world assets),” ujar Mansour.

    Namun, persetujuan CFTC bukan jaminan. Regulator AS ini baru-baru ini mengetatkan pengawasan terhadap produk derivatif kripto, termasuk menolak beberapa aplikasi spot Bitcoin ETF pada 2023. Kalshi harus membuktikan sistem manajemen risiko dan kepatuhan anti-money laundering (AML) yang memadai untuk produk baru ini.

    Relevansi untuk Pasar Kripto Indonesia: Pelajaran dari Regulasi Derivatif

    Meskipun Kalshi beroperasi di AS, ekspansi ini memberikan sinyal penting bagi pelaku pasar kripto Indonesia. Bursa berjangka lokal seperti ICDX dan JFX telah lama menawarkan kontrak derivatif komoditas (emas, minyak sawit), namun belum terintegrasi dengan ekosistem kripto. Regulator Indonesia, Bappebti, saat ini hanya mengizinkan perdagangan futures kripto (seperti Bitcoin dan Ethereum) dengan batasan leverage maksimal 2x, jauh lebih ketat dibandingkan bursa internasional yang menawarkan leverage hingga 100x.

    Dengan rencana pengalihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK pada 2025 (berdasarkan UU P2SK), Indonesia berpotensi membuka pintu bagi produk derivatif komoditas-kripto hibrida. Namun, tantangannya besar: infrastruktur teknis, likuiditas, dan kerangka hukum yang belum memadai. “Indonesia perlu belajar dari CFTC—bagaimana menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan investor,” kata Andi Surya, analis derivatif dari Bursa Berjangka Jakarta.

    Katalis berikutnya yang dinantikan pasar adalah keputusan CFTC atas aplikasi Kalshi, yang diperkirakan keluar dalam 3-6 bulan ke depan. Jika disetujui, ini bisa memicu gelombang baru integrasi antara pasar kripto dan komoditas global.

    Sumber: Decrypt, data CME Group, pernyataan resmi Kalshi

  • HYPE Melonjak 20% Setelah Trump Buka Jalan Legal Hyperliquid di AS, CFTC Disebut Terlibat

    Token Hyperliquid (HYPE) melonjak 20% dalam 24 jam terakhir, menembus level $72 (Rp1,15 miliar) setelah mantan Presiden AS Donald Trump mengisyaratkan dukungan terhadap akses legal platform derivatif kripto tersebut di Amerika Serikat.

    Kenaikan tajam ini dipicu pernyataan Trump dalam sebuah wawancara yang menyebut Commodity Futures Trading Commission (CFTC) tengah mengeksplorasi jalur kepatuhan untuk Hyperliquid. Meski demikian, belum ada rilis resmi atau dokumen regulasi yang mengonfirmasi rencana tersebut, meninggalkan pasar dalam ketidakpastian.

    Kronologi dan Reaksi Pasar

    Data on-chain menunjukkan arus masuk (inflow) senilai $18,7 juta ke dalam token HYPE dalam 12 jam terakhir, dengan volume perdagangan harian melonjak 143% menjadi $212 juta (Rp3,39 triliun). Lonjakan ini terjadi setelah Trump, yang dikenal sebagai pendukung industri kripto, menyatakan dukungan terhadap inisiatif CFTC untuk menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan Hyperliquid beroperasi secara legal di AS tanpa melanggar aturan derivatif yang ketat.

    “CFTC sedang bekerja untuk memastikan Hyperliquid dapat diakses oleh investor AS dengan cara yang sesuai hukum,” ujar Trump dalam wawancara dengan media finansial AS, Rabu (11/6). Namun, juru bicara CFTC menolak berkomentar, sementara Hyperliquid belum merilis pernyataan resmi terkait klaim tersebut.

    Dampak terhadap Pasar Kripto Indonesia

    Di Indonesia, kenaikan HYPE turut memicu sentimen positif di kalangan trader derivatif kripto. Bursa lokal seperti Indodax dan Tokocrypto melaporkan peningkatan volume perdagangan token derivatif sebesar 28% dalam sehari, meski HYPE sendiri belum terdaftar di bursa domestik. Analis memperingatkan potensi volatilitas tinggi mengingat belum adanya kepastian regulasi dari CFTC.

    “Trader Indonesia perlu waspada terhadap pergerakan harga yang didorong spekulasi semata,” kata Andi Surya, Kepala Riset Tokocrypto. “Tanpa landasan regulasi yang jelas, risiko likuidasi tetap tinggi, terutama bagi mereka yang menggunakan leverage.”

    Pasar kini menantikan klarifikasi resmi dari CFTC atau Hyperliquid dalam 48 jam ke depan, yang dapat menjadi katalis berikutnya bagi pergerakan harga HYPE. Sementara itu, Bappebti belum memberikan tanggapan terkait implikasi pernyataan Trump terhadap regulasi derivatif kripto di Indonesia.

    Sumber: CoinTelegraph

  • CFTC AS Larang Dua Mantan Eksekutif FTX-Alameda Bertransaksi Selama 5 Tahun

    Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi Amerika Serikat (CFTC) resmi menjatuhkan larangan bertransaksi selama lima tahun terhadap dua mantan eksekutif FTX dan Alameda Research. Sanksi ini mengakhiri kasus hukum yang menyeret keduanya setelah FTX dan Alameda setuju membayar denda restitusi dan pengembalian keuntungan sebesar US$12,7 miliar (Rp200 triliun) pada Agustus 2024.

    Denda Rp200 Triliun dan Akhir Kasus Hukum

    CFTC mengumumkan penyelesaian kasus melalui *consent orders* yang melarang kedua eksekutif—yang identitasnya tidak diungkap—untuk terlibat dalam aktivitas perdagangan berjangka komoditi, termasuk aset kripto. Denda US$12,7 miliar tersebut menjadi salah satu sanksi terbesar dalam sejarah regulasi aset digital, melampaui kasus-kasus sebelumnya seperti penipuan Terra-LUNA yang berujung pada hukuman 20 tahun bagi Do Kwon.

    “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran integritas pasar, terutama di sektor kripto yang masih rentan manipulasi,” tegas Ketua CFTC, Rostin Behnam, dalam pernyataan resmi. Kasus ini bermula dari kolapsnya FTX pada November 2022, yang memicu krisis likuiditas dan kerugian investor global senilai US$8 miliar (Rp126 triliun). Alameda Research, sebagai *trading arm* FTX, diduga menggunakan dana nasabah untuk spekulasi berisiko tinggi tanpa transparansi.

    Dampak Terhadap Regulasi Kripto Global dan Indonesia

    Meskipun kasus ini terjadi di AS, dampaknya terasa hingga ke pasar kripto Indonesia. Bursa lokal seperti Indodax dan Tokocrypto kini diperketat pengawasannya oleh Bappebti, terutama terkait pemisahan aset nasabah dan pelaporan transaksi. “Kami sedang menyiapkan aturan baru untuk mencegah risiko *commingling* dana, mirip dengan kasus FTX,” ujar Kepala Biro Perdagangan Berjangka Bappebti, Tirta Karma Senjaya, kepada 8TIA.

    Regulator Indonesia juga tengah mempersiapkan perpindahan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK, sesuai amanat UU P2SKK. Langkah ini diharapkan memperkuat perlindungan investor, mengingat jumlah pengguna kripto di Indonesia telah mencapai 21 juta orang per 2025. Namun, tantangan tetap ada: minimnya edukasi tentang risiko *leverage trading* dan *yield farming* masih menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku tidak bertanggung jawab.

    Katalis Pasar Berikutnya: Vonis Sam Bankman-Fried dan Regulasi DeFi

    Pelaku pasar kini menantikan vonis akhir terhadap Sam Bankman-Fried, pendiri FTX, yang dijadwalkan pada Oktober 2024. Sementara itu, CFTC dan SEC AS sedang menggodok regulasi khusus untuk DeFi, termasuk kewajiban *KYC* dan pelaporan transaksi *on-chain*. Di Indonesia, OJK diperkirakan akan mengadopsi pendekatan serupa, terutama untuk platform *lending* dan *staking* yang belum sepenuhnya diatur.

    Sumber: CoinTelegraph, CFTC, Bappebti

  • Kalshi Ajukan Izin ke CFTC untuk Perkenalkan Kontrak Berjangka Perpetual Indeks Saham AS & Tembaga

    Bursa berjangka terdaftar di Amerika Serikat, Kalshi, mengajukan permohonan resmi kepada Commodity Futures Trading Commission (CFTC) untuk meluncurkan kontrak berjangka perpetual (perps) yang terkait dengan MerQube US Large Cap Index dan komoditas tembaga.

    Langkah Strategis Kalshi Perluas Derivatif Kripto ke Aset Tradisional

    Pengajuan dokumen pada 12 Juni 2025 ini menandai ekspansi agresif Kalshi dari pasar kripto ke derivatif aset tradisional. MerQube US Large Cap Index, yang melacak kinerja 500 saham perusahaan besar AS, akan menjadi underlying asset pertama yang berbasis indeks saham. Sementara itu, tembaga—komoditas industri strategis—dipilih sebagai aset fisik pertama yang ditawarkan dalam format perpetual.

    “Kami melihat peluang besar untuk menghubungkan likuiditas pasar kripto dengan aset tradisional,” ujar CEO Kalshi, Tarek Mansour, dalam pernyataan tertulis. “Perpetual futures memungkinkan investor institusional dan ritel untuk melakukan hedging dan spekulasi dengan efisiensi modal yang lebih tinggi.” Data on-chain menunjukkan bahwa volume perdagangan perpetual futures di bursa kripto global telah mencapai USD 3,2 triliun (Rp 51.200 triliun) pada kuartal I 2025, naik 42% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Dampak terhadap Pasar Derivatif AS dan Relevansi bagi Indonesia

    Jika disetujui CFTC, Kalshi akan menjadi bursa pertama di AS yang menawarkan perpetual futures berbasis indeks saham dan komoditas dalam satu platform. Saat ini, kontrak berjangka perpetual hanya tersedia di bursa kripto seperti Binance, Bybit, dan OKX, dengan underlying asset mayoritas berupa mata uang kripto (BTC, ETH) dan beberapa komoditas seperti emas.

    Bagi pelaku pasar Indonesia, inovasi ini berpotensi membuka akses baru ke derivatif global. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto telah menawarkan kontrak berjangka Bitcoin dan Ethereum, namun belum menjangkau aset tradisional. “Kami sedang mengevaluasi kemungkinan menghadirkan produk serupa, namun perlu menunggu kejelasan regulasi dari OJK,” kata Oscar Darmawan, CEO Indodax. Saat ini, Bappebti baru mengizinkan perdagangan kontrak berjangka komoditi fisik (seperti emas dan minyak), sementara derivatif indeks saham masih dalam tahap kajian.

    Analis memperkirakan CFTC akan mengeluarkan keputusan dalam 90-120 hari. Jika disetujui, Kalshi berencana meluncurkan produk ini pada kuartal IV 2025, bersamaan dengan peluncuran platform trading API untuk institusi.

    Sumber: The Block