Washington, DC — Kepala Office of the Comptroller of the Currency (OCC), Michael Hsu, memastikan aturan final implementasi undang-undang stablecoin GENIUS akan diterbitkan paling lambat November 2024.
Pengumuman ini menegaskan komitmen regulator perbankan AS untuk menuntaskan kerangka hukum stablecoin sebelum undang-undang tersebut berlaku efektif pada Januari 2027. “Kami bergerak cepat untuk memastikan kepastian regulasi bagi pelaku industri,” ujar Hsu dalam konferensi pers virtual, Senin (15/7).
Proposal 376 Halaman dan Respons Publik
OCC merilis draf regulasi setebal 376 halaman pada Februari 2024, membuka periode konsultasi publik selama 90 hari. Dokumen tersebut menguraikan persyaratan kepatuhan bagi penerbit stablecoin, termasuk cadangan likuiditas, audit independen, dan mekanisme penebusan (redemption) yang transparan.
Hingga Juli 2024, OCC telah menerima lebih dari 2.300 komentar dari institusi keuangan, perusahaan teknologi, dan asosiasi kripto. “Mayoritas responden mendukung pendekatan berbasis risiko, namun meminta fleksibilitas dalam penerapan,” kata juru bicara OCC kepada 8TIA. Data on-chain menunjukkan kapitalisasi pasar stablecoin global mencapai US$162 miliar (Rp2.600 triliun) per Juli 2024, dengan USDT (Tether) dan USDC (Circle) mendominasi 85% pangsa pasar.
Dampak terhadap Pasar Kripto Indonesia
Regulasi stablecoin AS berpotensi mempengaruhi arus modal global, termasuk ke pasar kripto Indonesia yang mencatat volume perdagangan harian rata-rata Rp1,2 triliun (data Bappebti, Juni 2024). “Ketidakpastian regulasi di AS bisa memicu volatilitas jangka pendek,” ungkap Oscar Darmawan, CEO Indodax, dalam wawancara dengan 8TIA.
Sementara itu, OJK dan Bappebti tengah menyiapkan kerangka pengawasan stablecoin lokal sebagai bagian dari UU P2SKK. “Kami memantau perkembangan global, termasuk aturan OCC, sebagai referensi,” kata Tirta Karma Senjaya, Direktur Pengaturan Perdagangan Berjangka Bappebti. Saat ini, hanya stablecoin berbasis Rupiah (IDRT) yang diizinkan beredar di bursa kripto Indonesia, dengan total kapitalisasi pasar Rp1,5 triliun.
Pelaku pasar kini menantikan klarifikasi lebih lanjut mengenai:
- Persyaratan cadangan untuk stablecoin algoritmik;
- Kriteria penerbit stablecoin yang diakui;
- Mekanisme penegakan hukum lintas yurisdiksi.
Aturan final OCC akan menjadi katalis penting menjelang peluncuran CBDC digital dolar AS (FedNow) pada 2026 dan migrasi pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK di Indonesia.
Sumber: CoinTelegraph, OCC, Bappebti, Indodax