Tag: CBDC

  • Kepala OCC Janjikan Aturan Final Stablecoin GENIUS Sebelum November

    Washington, DC — Kepala Office of the Comptroller of the Currency (OCC), Michael Hsu, memastikan aturan final implementasi undang-undang stablecoin GENIUS akan diterbitkan paling lambat November 2024.

    Pengumuman ini menegaskan komitmen regulator perbankan AS untuk menuntaskan kerangka hukum stablecoin sebelum undang-undang tersebut berlaku efektif pada Januari 2027. “Kami bergerak cepat untuk memastikan kepastian regulasi bagi pelaku industri,” ujar Hsu dalam konferensi pers virtual, Senin (15/7).

    Proposal 376 Halaman dan Respons Publik

    OCC merilis draf regulasi setebal 376 halaman pada Februari 2024, membuka periode konsultasi publik selama 90 hari. Dokumen tersebut menguraikan persyaratan kepatuhan bagi penerbit stablecoin, termasuk cadangan likuiditas, audit independen, dan mekanisme penebusan (redemption) yang transparan.

    Hingga Juli 2024, OCC telah menerima lebih dari 2.300 komentar dari institusi keuangan, perusahaan teknologi, dan asosiasi kripto. “Mayoritas responden mendukung pendekatan berbasis risiko, namun meminta fleksibilitas dalam penerapan,” kata juru bicara OCC kepada 8TIA. Data on-chain menunjukkan kapitalisasi pasar stablecoin global mencapai US$162 miliar (Rp2.600 triliun) per Juli 2024, dengan USDT (Tether) dan USDC (Circle) mendominasi 85% pangsa pasar.

    Dampak terhadap Pasar Kripto Indonesia

    Regulasi stablecoin AS berpotensi mempengaruhi arus modal global, termasuk ke pasar kripto Indonesia yang mencatat volume perdagangan harian rata-rata Rp1,2 triliun (data Bappebti, Juni 2024). “Ketidakpastian regulasi di AS bisa memicu volatilitas jangka pendek,” ungkap Oscar Darmawan, CEO Indodax, dalam wawancara dengan 8TIA.

    Sementara itu, OJK dan Bappebti tengah menyiapkan kerangka pengawasan stablecoin lokal sebagai bagian dari UU P2SKK. “Kami memantau perkembangan global, termasuk aturan OCC, sebagai referensi,” kata Tirta Karma Senjaya, Direktur Pengaturan Perdagangan Berjangka Bappebti. Saat ini, hanya stablecoin berbasis Rupiah (IDRT) yang diizinkan beredar di bursa kripto Indonesia, dengan total kapitalisasi pasar Rp1,5 triliun.

    Pelaku pasar kini menantikan klarifikasi lebih lanjut mengenai:

    • Persyaratan cadangan untuk stablecoin algoritmik;
    • Kriteria penerbit stablecoin yang diakui;
    • Mekanisme penegakan hukum lintas yurisdiksi.

    Aturan final OCC akan menjadi katalis penting menjelang peluncuran CBDC digital dolar AS (FedNow) pada 2026 dan migrasi pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK di Indonesia.

    Sumber: CoinTelegraph, OCC, Bappebti, Indodax

  • Mantan Ketua Signature Bank: Bank Besar Bisa Rampas Pangsa Pasar Bank Kecil Lewat Blockchain, N3XT Ekspansi Global

    New York — Mantan Ketua Signature Bank, Scott Shay, memperingatkan bahwa bank-bank besar berpotensi menggunakan teknologi blockchain untuk merebut pangsa pasar dari bank-bank kecil dan menengah, seiring dengan ekspansi global platform pembayaran berbasis blockchain, N3XT.

    Blockchain sebagai Senjata Persaingan

    Shay, yang juga pendiri dan mantan CEO Signature Bank, menyatakan bahwa adopsi blockchain dalam sistem pembayaran akan memungkinkan bank besar untuk menawarkan layanan yang lebih cepat, murah, dan aman dibandingkan bank kecil. “Bank besar memiliki sumber daya untuk mengintegrasikan blockchain secara masif. Ini bisa menjadi senjata ampuh untuk menggerus pangsa pasar bank-bank yang lebih kecil,” ujarnya dalam wawancara dengan The Block.

    N3XT, platform pembayaran berbasis blockchain yang dikembangkan oleh Signature Bank sebelum kolapsnya pada Maret 2023, kini melanjutkan ekspansi global di bawah kepemilikan baru. Platform ini memungkinkan transaksi lintas batas dalam hitungan detik dengan biaya yang jauh lebih rendah dibandingkan sistem tradisional seperti SWIFT. Data on-chain menunjukkan bahwa N3XT telah memproses transaksi senilai lebih dari $10 miliar (Rp157 triliun) sejak diluncurkan kembali pada awal 2024.

    Dampak terhadap Bank Kecil dan Pasar Indonesia

    Di Indonesia, di mana 99% dari total 1.600 bank adalah bank kecil dan menengah (BUKU 1 dan BUKU 2), peringatan Shay menjadi relevan. Bank-bank ini masih mengandalkan sistem pembayaran tradisional yang lambat dan mahal, sementara bank besar seperti Bank Mandiri, BCA, dan BRI telah mulai menguji coba teknologi blockchain untuk transfer internasional.

    Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Pandu Sjahrir, menilai bahwa bank kecil di Indonesia harus segera beradaptasi. “Jika tidak, mereka akan kehilangan nasabah korporasi yang membutuhkan kecepatan dan efisiensi dalam transaksi lintas negara,” katanya. Saat ini, hanya 5% dari bank kecil di Indonesia yang memiliki inisiatif blockchain, menurut survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2024.

    Regulator di Indonesia, termasuk OJK dan Bank Indonesia, belum mengeluarkan aturan spesifik terkait penggunaan blockchain oleh bank. Namun, dengan rencana pengalihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK, diperkirakan regulasi terkait blockchain dalam sistem perbankan akan segera menyusul.

    Katalis Pasar Berikutnya

    Pelaku pasar kini menantikan langkah konkret bank-bank besar di Indonesia dalam mengadopsi blockchain, terutama setelah Bank Indonesia mengumumkan rencana peluncuran rupiah digital (CBDC) pada akhir 2025. Selain itu, kolaborasi antara bank besar dengan bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto juga menjadi sorotan, mengingat potensi integrasi sistem pembayaran blockchain dengan aset kripto.

    Sumber: The Block