Tag: Bappebti

  • Perusahaan InsurTech Tiongkok Zhibao Serap 2.380 Bitcoin Rp 43,2 Triliun, Alihkan Kas ke Kripto

    Zhibao Technology, perusahaan InsurTech asal Shanghai, membukukan arus masuk 2.380 Bitcoin (BTC) senilai $154,7 juta atau setara Rp 43,2 triliun dalam private placement yang sepenuhnya dibiayai aset kripto, bukan tunai.

    Investor Serahkan Bitcoin Langsung, Bukan Rupiah atau Dolar

    Dalam penggalangan dana tertutup tersebut, investor menyerahkan Bitcoin secara langsung ke dompet perusahaan, bukan melalui konversi tunai. Langkah ini menandai pergeseran strategis Zhibao dalam mengelola kas perusahaan, menjadikan Bitcoin sebagai bagian dari treasury reserve.

    Dengan harga Bitcoin saat ini di level $65.000 per keping, 2.380 BTC yang diakumulasikan Zhibao setara Rp 2,76 miliar per keping. Total nilai aset kripto yang masuk ke neraca perusahaan mencapai Rp 43,2 triliun, menjadikannya salah satu adopsi korporasi terbesar di sektor asuransi Tiongkok.

    Konteks Pasar: Tren Treasury Bitcoin di Asia

    Langkah Zhibao mengikuti jejak perusahaan teknologi dan keuangan global yang mulai mengalokasikan kas ke Bitcoin, seperti MicroStrategy dan Semler Scientific. Di Asia, khususnya Tiongkok, regulasi kripto masih ketat, namun perusahaan fintech mulai mencari celah melalui mekanisme private placement untuk mengakses likuiditas kripto.

    Di Indonesia, meski aset kripto diklasifikasikan sebagai komoditi oleh Bappebti, belum ada perusahaan asuransi atau fintech yang secara terbuka mengumumkan alokasi Bitcoin dalam treasury. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto mencatat peningkatan minat investor institusi, namun mayoritas masih berfokus pada trading spot dan derivatif, bukan alokasi jangka panjang.

    Katalis Pasar Berikutnya: Regulasi dan Adopsi Korporasi

    Pelaku pasar kini menantikan apakah langkah Zhibao akan memicu tren serupa di kalangan perusahaan teknologi finansial Asia. Di sisi regulasi, perpindahan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK di Indonesia, yang diatur dalam UU P2SKK, juga menjadi katalis potensial bagi adopsi korporasi di tanah air. Sementara itu, harga Bitcoin diproyeksikan akan bereaksi terhadap data inflasi AS dan keputusan suku bunga The Fed dalam beberapa pekan ke depan.

    Sumber: Decrypt

  • Neuberger Berman Luncurkan Dana Obligasi Tokenisasi Rp3.600 Triliun di Avalanche, Ethereum, Solana, dan Sui

    Manajer investasi global Neuberger Berman, melalui platform tokenisasi aset Securitize, meluncurkan dana obligasi tokenisasi senilai $230 miliar (Rp3.600 triliun) yang dapat diakses di empat blockchain utama: Avalanche, Ethereum, Solana, dan Sui.

    Dana Obligasi On-Chain Pertama dengan Skala Institusional

    Dana yang diberi nama HINC ini menjadi salah satu inisiatif terbesar dalam tokenisasi aset real-world (RWA) di sektor obligasi. Neuberger Berman, yang mengelola aset senilai $463 miliar per Juni 2024, memilih Securitize sebagai mitra teknologi untuk membawa strategi fixed-income tradisional ke ekosistem DeFi. Dana HINC dirancang untuk memberikan eksposur terhadap instrumen pendapatan tetap dengan likuiditas tinggi dan biaya transaksi yang lebih efisien.

    Peluncuran ini menandai perluasan strategi tokenisasi Securitize, yang sebelumnya telah bekerja sama dengan BlackRock untuk meluncurkan BUIDL, dana tokenisasi senilai $500 juta di Ethereum. HINC akan tersedia bagi investor institusional dan ritel terakreditasi, dengan akses melalui dompet kripto yang kompatibel di keempat blockchain. Securitize juga memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekuritas di yurisdiksi utama, termasuk AS dan Uni Eropa.

    Dampak terhadap Pasar Kripto Global dan Indonesia

    Tokenisasi obligasi senilai $230 miliar ini berpotensi menyerap likuiditas dari pasar tradisional ke on-chain, sekaligus mempercepat adopsi DeFi di kalangan institusi. Di Indonesia, meski Bappebti dan OJK belum mengatur tokenisasi aset secara spesifik, perkembangan ini dapat mendorong diskusi regulasi terkait RWA dan sekuritas digital. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto telah mulai mengeksplorasi produk serupa, meski masih terbatas pada tokenisasi emas dan properti.

    Dengan perpindahan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK yang akan rampung pada 2025, pelaku pasar di Indonesia perlu memantau bagaimana regulator merespons inovasi seperti HINC. Potensi integrasi dengan sistem perbankan lokal, seperti yang diwacanakan Bank Indonesia melalui CBDC digital rupiah, juga menjadi katalis penting.

    Sumber: The Block

  • Neuberger Berman Gandeng Securitize Luncurkan Dana Pendapatan Tetap Tokenisasi Multi-Chain

    Neuberger Berman, manajer aset global dengan aset kelolaan senilai $613 miliar (sekitar Rp9.600 triliun), menggandeng Securitize untuk meluncurkan dana pendapatan tetap high-yield yang di-tokenisasi di empat blockchain: Ethereum, Solana, Avalanche, dan Sui.

    Mengapa Ini Penting?

    Peluncuran ini menandai langkah signifikan dalam adopsi institusional aset tokenisasi, khususnya di segmen pendapatan tetap. Dana ini akan memanfaatkan infrastruktur multi-chain untuk meningkatkan likuiditas dan aksesibilitas, sekaligus mengurangi biaya transaksi. Dengan fokus pada high-yield, Neuberger Berman menargetkan investor institusi yang mencari imbal hasil lebih tinggi di tengah suku bunga global yang masih tinggi.

    Detail Kemitraan dan Teknologi

    Securitize, platform tokenisasi aset terkemuka, akan bertindak sebagai penyedia teknologi untuk menerbitkan token yang mewakili kepemilikan dana. Dana ini akan di-tokenisasi menggunakan standar ERC-1400 (Ethereum) dan setara di Solana, Avalanche, serta Sui, memungkinkan interoperabilitas lintas rantai. Neuberger Berman akan bertindak sebagai subadvisor, mengelola strategi investasi dana.

    “Tokenisasi aset pendapatan tetap membuka peluang baru bagi investor institusi untuk mengakses kelas aset ini dengan efisiensi yang lebih tinggi,” ujar Matthew McDermott, Head of Digital Assets di Goldman Sachs, dalam wawancara terpisah dengan Bloomberg. “Inisiatif seperti ini dapat mempercepat adopsi aset digital di kalangan manajer aset tradisional.”

    Konteks Pasar dan Relevansi untuk Indonesia

    Meskipun dana ini diluncurkan di pasar global, perkembangan tokenisasi aset memiliki implikasi signifikan bagi pasar kripto Indonesia. Regulator lokal, seperti Bappebti dan OJK, saat ini tengah mengevaluasi kerangka kerja untuk aset tokenisasi, termasuk sekuritas digital. UU P2SKK yang baru disahkan juga membuka jalan bagi pengawasan OJK terhadap aset kripto, termasuk potensi tokenisasi aset tradisional.

    Di Indonesia, platform seperti Indodax dan Tokocrypto telah mulai mengeksplorasi produk tokenisasi, meskipun masih terbatas pada aset kripto murni. Peluncuran dana tokenisasi oleh Neuberger Berman dapat menjadi katalis bagi regulator dan pelaku pasar lokal untuk mempercepat inovasi di bidang ini.

    Katalis Pasar Berikutnya

    Pelaku pasar kini menantikan langkah lanjutan dari Neuberger Berman, termasuk potensi peluncuran produk serupa di pasar Asia. Selain itu, perkembangan regulasi di AS dan UE terkait tokenisasi aset akan menjadi faktor kunci yang mempengaruhi adopsi lebih luas. Di Indonesia, pengumuman resmi dari OJK mengenai pengawasan aset tokenisasi diharapkan menjadi katalis utama dalam beberapa bulan ke depan.

    Sumber: CoinTelegraph

  • Nexo Luncurkan Kredit Kripto Berizin di Australia, Likuiditas Rupiah Terancam?

    Nexo, platform keuangan kripto global, resmi meluncurkan layanan kredit berbasis aset digital berizin di Australia, memungkinkan pengguna meminjam dolar Australia (AUD) atau stablecoin dengan agunan mata uang kripto.

    Mengapa Ini Penting?

    Peluncuran ini menandai ekspansi pertama Nexo ke pasar kredit kripto terregulasi di kawasan Asia-Pasifik. Dengan likuiditas langsung dalam mata uang fiat lokal, layanan ini berpotensi menggerus minat investor Indonesia yang selama ini bergantung pada bursa lokal untuk akses likuiditas Rupiah.

    Pengguna dapat mengagunkan aset kripto seperti Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) untuk mendapatkan pinjaman tanpa harus menjual kepemilikan. Nexo mengklaim proses persetujuan instan dengan suku bunga kompetitif, mulai dari 0% untuk pengguna tier tertinggi. Data on-chain menunjukkan volume pinjaman kripto di platform global telah mencapai US$22 miliar (Rp347 triliun) sepanjang 2024, naik 47% dibanding tahun sebelumnya.

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Di Indonesia, layanan serupa masih terbatas pada bursa terpusat seperti Indodax dan Tokocrypto yang menawarkan fitur crypto-backed lending dengan agunan Rupiah. Regulator Bappebti belum mengeluarkan izin khusus untuk kredit berbasis kripto, sehingga produk Nexo di Australia bisa menjadi preseden bagi pelaku industri lokal.

    “Ini sinyal kuat bahwa pasar kredit kripto akan semakin kompetitif,” ujar Andi Surya, analis dari Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I). “Platform global seperti Nexo punya keunggulan skala dan regulasi yang lebih matang, sementara bursa lokal harus berinovasi agar tidak kehilangan pengguna.”

    Dengan nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp300 triliun pada semester I 2024 (data Bappebti), persaingan akses likuiditas antara platform global dan lokal diprediksi akan memanas. Katalis berikutnya: keputusan OJK terkait pengalihan pengawasan aset kripto dari Bappebti, yang akan menentukan kerangka hukum produk kredit kripto di Tanah Air.

    Sumber: Cointelegraph

  • H100 Swedia Bukukan Rugi Rp 464 Miliar di Paruh Pertama 2024 Akibat Koreksi Bitcoin

    H100, perusahaan investasi kripto asal Swedia, membukukan kerugian sebesar $26 juta (setara Rp 464,5 miliar) pada paruh pertama 2024. Penyebab utama: penurunan nilai Bitcoin (BTC) yang menggerus valuasi portofolio perusahaan.

    Dari Akuisisi ke Rugi Berat

    Meski mencatatkan kerugian signifikan, H100 berhasil menyelesaikan serangkaian akuisisi strategis sepanjang semester I. Langkah ini mengantarkan mereka menjadi pemegang treasury Bitcoin terbesar kedua di Eropa, hanya di bawah MicroStrategy. Hingga akhir Juni, total kepemilikan BTC H100 belum diungkap secara resmi, namun analis memperkirakan nilainya mencapai ribuan koin.

    Koreksi Bitcoin menjadi pukulan telak. Sepanjang H1 2024, harga BTC terkoreksi sekitar 15% dari level tertinggi Januari di $49.000. Penurunan ini menyeret valuasi aset kripto di neraca H100, memicu kerugian yang tercatat dalam laporan keuangan. “Kami tetap bullish pada Bitcoin dalam jangka panjang,” ujar CEO H100 dalam pernyataan resmi, tanpa merinci rencana mitigasi risiko.

    Dampak Global dan Relevansi untuk Pasar Indonesia

    Kasus H100 mencerminkan risiko volatilitas yang dihadapi perusahaan dengan eksposur tinggi terhadap aset kripto. Di Indonesia, tren serupa mulai terlihat. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto melaporkan penurunan volume perdagangan hingga 30% pada kuartal II 2024, seiring pelemahan sentimen pasar.

    Regulator domestik, Bappebti, belum memberikan komentar spesifik terkait kasus H100. Namun, transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK—sebagaimana diatur dalam UU P2SKK—diperkirakan akan memperketat aturan kepemilikan dan pelaporan aset kripto oleh perusahaan. “Kami sedang menyiapkan kerangka pelaporan yang lebih transparan,” kata Kepala Biro Perdagangan Berjangka Bappebti, Tirta Karma Senjaya, dalam wawancara terpisah.

    Katalis pasar berikutnya yang dinantikan pelaku industri adalah keputusan The Fed terkait suku bunga pada September 2024. Penurunan suku bunga dapat memicu arus masuk modal ke aset berisiko, termasuk Bitcoin, yang berpotensi mengangkat valuasi portofolio perusahaan seperti H100.

    Sumber: CoinTelegraph

  • Citi Siap Luncurkan Layanan Penitipan Bitcoin, Wall Street Makin Terjun ke Kripto

    Citigroup Inc. bersiap meluncurkan layanan penitipan (custody) Bitcoin untuk klien institusional, memungkinkan mereka menyimpan aset kripto dan aset tradisional dalam satu kerangka pengelolaan yang sama. Langkah ini menegaskan percepatan adopsi kripto di kalangan lembaga keuangan global.

    Wall Street Makin Agresif Masuki Kripto

    Keputusan Citi mengikuti jejak bank-bank besar seperti BNY Mellon, State Street, dan Northern Trust yang telah menawarkan layanan serupa. Dengan kapitalisasi pasar Bitcoin yang menembus US$1,2 triliun (Rp19.200 triliun) pada awal 2025, institusi keuangan tak lagi bisa mengabaikan potensi aset digital ini sebagai kelas investasi baru.

    “Kami melihat permintaan signifikan dari klien korporasi dan manajer aset untuk solusi penitipan terintegrasi,” ujar juru bicara Citi dalam pernyataan resmi. Layanan ini akan memanfaatkan infrastruktur teknologi yang telah dikembangkan sejak 2023, termasuk kemitraan dengan penyedia custody kripto seperti Fireblocks dan Metaco.

    Dampak ke Pasar dan Regulasi Global

    Langkah Citi berpotensi memicu arus masuk (inflow) modal institusional ke Bitcoin, terutama setelah persetujuan spot Bitcoin ETF di AS pada 2024. Data CoinShares menunjukkan inflow ke produk investasi kripto mencapai US$14,9 miliar (Rp238 triliun) sepanjang 2024, dengan 60% berasal dari institusi.

    Namun, tantangan regulasi tetap menjadi hambatan. Di AS, SEC masih memperketat pengawasan terhadap bank yang terlibat dalam kripto, sementara di Uni Eropa, kerangka MiCA (Markets in Crypto-Assets) baru akan berlaku penuh pada Desember 2025. Citi sendiri telah mengantongi izin dari Otoritas Moneter Singapura (MAS) untuk menawarkan layanan ini di Asia.

    Relevansi untuk Pasar Kripto Indonesia

    Meskipun layanan Citi belum tersedia di Indonesia, langkah ini mengirim sinyal positif bagi ekosistem kripto lokal. Bursa kripto dalam negeri seperti Indodax dan Tokocrypto telah mencatat peningkatan partisipasi institusi sejak 2023, dengan total nilai transaksi mencapai Rp300 triliun pada 2024 (data Bappebti).

    “Kami melihat minat dari dana pensiun dan perusahaan manajemen aset untuk mengalokasikan 1-3% portofolio mereka ke kripto,” kata Oscar Darmawan, CEO Indodax. Namun, peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK pada 2025 mendatang menjadi katalis utama yang dinantikan pelaku pasar untuk adopsi institusional yang lebih luas.

    Katalis pasar berikutnya yang patut dicermati: keputusan Federal Reserve terkait suku bunga pada Juni 2025 dan perkembangan regulasi kripto di Indonesia pasca-UU P2SKK.

    Sumber: decrypt

  • Kilas Balik Kripto Hari Ini: Bitcoin Terkoreksi, DeFi Melonjak, dan Regulasi Global Menguat

    Bitcoin (BTC) terkoreksi 3,2% dalam 24 jam terakhir, turun ke level $63.200 (Rp1,01 miliar) setelah gagal menembus resistensi $66.000. Koreksi ini menyeret kapitalisasi pasar kripto global turun 2,8% menjadi $2,3 triliun (Rp36.800 triliun), sementara volume perdagangan spot ETF Bitcoin di AS mencapai rekor harian $5,7 miliar (Rp91,2 triliun).

    DeFi dan Web3 Catat Arus Masuk Besar

    Sektor keuangan terdesentralisasi (DeFi) membukukan arus masuk bersih $520 juta (Rp8,32 triliun) dalam sehari, didorong oleh lonjakan aktivitas di protokol lending seperti Aave dan Compound. Total nilai terkunci (TVL) di DeFi kini mencapai $98 miliar (Rp1.568 triliun), naik 4,5% dari pekan lalu. Sementara itu, ekosistem Web3 mencatat 1,2 juta transaksi harian baru, dengan dominasi jaringan Ethereum (ETH) dan Solana (SOL) masing-masing sebesar 42% dan 28%.

    Regulasi Global: UE Setujui MiCA Fase II, Indonesia Bahas UU P2SKK

    Uni Eropa mengesahkan fase kedua regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA), mewajibkan bursa kripto melaporkan transaksi di atas €1.000 (Rp17,5 juta) ke otoritas pajak. Di AS, SEC menunda keputusan atas aplikasi spot ETF Ethereum hingga Desember 2024, sementara Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi (CFTC) menggandakan pengawasan terhadap stablecoin. Indonesia turut bergerak: DPR dan pemerintah membahas pengalihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SKK), dengan target finalisasi pada kuartal IV 2024.

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Koreksi Bitcoin memicu aksi ambil untung di bursa lokal. Indodax mencatat peningkatan volume perdagangan BTC/IDR sebesar 18% dalam sehari, sementara Tokocrypto melaporkan arus keluar (outflow) dari altcoin ke stablecoin mencapai Rp1,2 triliun. Regulator Bappebti mengingatkan investor untuk mematuhi pajak transaksi kripto (0,1% PPh final + 0,1% PPN) dan memverifikasi legalitas bursa melalui daftar resmi yang telah terdaftar. Dengan rencana pengalihan ke OJK, pelaku pasar menantikan kejelasan soal klasifikasi aset kripto—apakah tetap sebagai komoditi atau akan dikategorikan sebagai instrumen keuangan.

    Katalis pasar berikutnya: data inflasi AS (CPI) pada 12 Juni dan keputusan suku bunga The Fed pada 14 Juni. Sentimen pasar juga akan dipengaruhi oleh perkembangan regulasi MiCA di UE dan pembahasan UU P2SKK di Indonesia.

    Sumber: Cointelegraph, data on-chain Glassnode, laporan Bappebti

  • Keluarga Trump Terkait Perusahaan Kripto yang Gunakan Model AI China, Disebut Risiko Keamanan AS

    Perusahaan kripto milik keluarga mantan Presiden AS Donald Trump, WorldClaw, dikaitkan dengan penggunaan model kecerdasan buatan (AI) dari perusahaan China yang dianggap sebagai ancaman keamanan nasional oleh pemerintah AS. WorldClaw menerima stablecoin USD1 dari World Liberty sambil menawarkan layanan AI yang bersumber dari entitas China yang menghadapi pembatasan ketat di Amerika Serikat.

    Kronologi dan Keterkaitan dengan Risiko Keamanan

    Menurut laporan Decrypt, WorldClaw terintegrasi dengan model AI yang dikembangkan oleh perusahaan-perusahaan China yang masuk dalam daftar hitam pemerintah AS. Entitas-entitas ini sebelumnya telah dikenai sanksi atau pembatasan karena dianggap membahayakan keamanan nasional, termasuk potensi pengumpulan data sensitif dan spionase teknologi.

    World Liberty, proyek kripto yang dipimpin oleh Donald Trump, mengeluarkan stablecoin USD1 yang didukung oleh aset likuid seperti obligasi pemerintah AS. Stablecoin ini diterima oleh WorldClaw sebagai alat pembayaran untuk layanan AI-nya. Meskipun stablecoin USD1 mengklaim transparansi dan kepatuhan regulasi, keterlibatan model AI China menimbulkan pertanyaan tentang risiko keamanan siber dan kepatuhan terhadap sanksi AS.

    Dampak terhadap Pasar Kripto dan Sentimen Investor

    Keterkaitan ini muncul di tengah ketegangan geopolitik antara AS dan China, terutama dalam sektor teknologi dan keuangan. Pemerintah AS telah memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi China, termasuk dalam bidang AI dan blockchain. Jika terbukti melanggar sanksi, WorldClaw dan World Liberty berpotensi menghadapi konsekuensi hukum, termasuk denda atau pembatasan operasional.

    Bagi pasar kripto, berita ini dapat memicu sentimen negatif, terutama di kalangan investor institusional yang sangat memperhatikan kepatuhan regulasi. Stablecoin USD1, yang bernilai sekitar Rp15.800 per koin (asumsi 1 USD = Rp15.800), mungkin mengalami tekanan jual jika kekhawatiran tentang risiko regulasi meningkat.

    Relevansi untuk Pasar Kripto Indonesia

    Meskipun kasus ini terjadi di AS, dampaknya dapat dirasakan secara global, termasuk di Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto, yang terdaftar di Bappebti, wajib mematuhi regulasi anti-pencucian uang (AML) dan sanksi internasional. Jika stablecoin USD1 atau WorldClaw masuk dalam daftar hitam regulator AS, bursa kripto Indonesia mungkin harus meninjau ulang daftar aset yang diperdagangkan untuk menghindari pelanggaran.

    Selain itu, dengan rencana pengalihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK berdasarkan UU P2SKK, Indonesia akan semakin ketat dalam menilai risiko geopolitik dan kepatuhan aset kripto yang beredar di pasar lokal. Investor kripto di Indonesia, yang jumlahnya mencapai lebih dari 21 juta orang, perlu mewaspadai potensi risiko regulasi dan keamanan yang muncul dari keterlibatan entitas asing dalam proyek-proyek kripto.

    Katalis pasar berikutnya yang perlu dipantau adalah respons resmi dari regulator AS, seperti Departemen Keuangan atau Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC), serta langkah-langkah yang diambil oleh World Liberty dan WorldClaw untuk mengklarifikasi keterlibatan mereka dengan model AI China.

    Sumber: Decrypt

  • Kalshi Ajukan Izin ke CFTC untuk Perkenalkan Kontrak Berjangka Perpetual Indeks Saham AS & Tembaga

    Bursa berjangka terdaftar di Amerika Serikat, Kalshi, mengajukan permohonan resmi kepada Commodity Futures Trading Commission (CFTC) untuk meluncurkan kontrak berjangka perpetual (perps) yang terkait dengan MerQube US Large Cap Index dan komoditas tembaga.

    Langkah Strategis Kalshi Perluas Derivatif Kripto ke Aset Tradisional

    Pengajuan dokumen pada 12 Juni 2025 ini menandai ekspansi agresif Kalshi dari pasar kripto ke derivatif aset tradisional. MerQube US Large Cap Index, yang melacak kinerja 500 saham perusahaan besar AS, akan menjadi underlying asset pertama yang berbasis indeks saham. Sementara itu, tembaga—komoditas industri strategis—dipilih sebagai aset fisik pertama yang ditawarkan dalam format perpetual.

    “Kami melihat peluang besar untuk menghubungkan likuiditas pasar kripto dengan aset tradisional,” ujar CEO Kalshi, Tarek Mansour, dalam pernyataan tertulis. “Perpetual futures memungkinkan investor institusional dan ritel untuk melakukan hedging dan spekulasi dengan efisiensi modal yang lebih tinggi.” Data on-chain menunjukkan bahwa volume perdagangan perpetual futures di bursa kripto global telah mencapai USD 3,2 triliun (Rp 51.200 triliun) pada kuartal I 2025, naik 42% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Dampak terhadap Pasar Derivatif AS dan Relevansi bagi Indonesia

    Jika disetujui CFTC, Kalshi akan menjadi bursa pertama di AS yang menawarkan perpetual futures berbasis indeks saham dan komoditas dalam satu platform. Saat ini, kontrak berjangka perpetual hanya tersedia di bursa kripto seperti Binance, Bybit, dan OKX, dengan underlying asset mayoritas berupa mata uang kripto (BTC, ETH) dan beberapa komoditas seperti emas.

    Bagi pelaku pasar Indonesia, inovasi ini berpotensi membuka akses baru ke derivatif global. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto telah menawarkan kontrak berjangka Bitcoin dan Ethereum, namun belum menjangkau aset tradisional. “Kami sedang mengevaluasi kemungkinan menghadirkan produk serupa, namun perlu menunggu kejelasan regulasi dari OJK,” kata Oscar Darmawan, CEO Indodax. Saat ini, Bappebti baru mengizinkan perdagangan kontrak berjangka komoditi fisik (seperti emas dan minyak), sementara derivatif indeks saham masih dalam tahap kajian.

    Analis memperkirakan CFTC akan mengeluarkan keputusan dalam 90-120 hari. Jika disetujui, Kalshi berencana meluncurkan produk ini pada kuartal IV 2025, bersamaan dengan peluncuran platform trading API untuk institusi.

    Sumber: The Block

  • SEC AS Usulkan Aturan Kripto Baru, Tawarkan Safe Harbor dan Pengecualian Token

    Washington, DC – Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) mengajukan proposal aturan baru untuk industri kripto, meski Undang-Undang CLARITY Act belum disahkan. Langkah ini memberikan safe harbor bagi perusahaan agar token tidak otomatis diperlakukan sebagai “kontrak investasi” serta pengecualian tertentu dalam penerbitan token.

    Mengapa Proposal Ini Penting?

    Proposal SEC ini menjadi sinyal penting bagi pasar kripto global. Jika disetujui, perusahaan penerbit token dapat menghindari jerat regulasi sekuritas yang selama ini menjadi momok. Safe harbor yang diusulkan memungkinkan token lolos dari klasifikasi sebagai efek (securities) selama memenuhi kriteria tertentu, seperti desentralisasi dan utilitas non-investasi.

    “Ini langkah pragmatis SEC di tengah ketidakpastian regulasi,” ujar Jake Chervinsky, Kepala Kebijakan di Blockchain Association. “Mereka tidak menunggu Kongres, tapi langsung bergerak untuk memberikan kepastian hukum yang selama ini dituntut pelaku industri.” Proposal ini juga mencakup pengecualian bagi penerbitan token dalam skala kecil atau untuk tujuan pengembangan jaringan (network development).

    Dampak ke Pasar Kripto Indonesia

    Meskipun berlaku di AS, proposal SEC ini berpotensi mempengaruhi sentimen pasar kripto global, termasuk Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto, yang mengantongi izin dari Bappebti, tetap harus mematuhi regulasi dalam negeri. Namun, jika SEC berhasil memberikan kepastian hukum, hal ini dapat mendorong investor institusional global untuk masuk ke pasar kripto, termasuk di Indonesia.

    Di sisi regulasi lokal, pengawasan aset kripto akan segera berpindah dari Bappebti ke OJK sesuai UU P2SKK. Proposal SEC ini bisa menjadi referensi bagi OJK dalam merumuskan kerangka hukum yang lebih jelas, terutama terkait klasifikasi token dan perlindungan investor. Saat ini, transaksi kripto di Indonesia dikenakan pajak final 0,1% (PPh) dan PPN 0,1%.

    Katalis berikutnya yang dinantikan pasar adalah keputusan final SEC atas proposal ini, serta perkembangan CLARITY Act di Kongres AS. Jika disahkan, aturan ini dapat menjadi preseden bagi regulator lain, termasuk OJK, dalam mengatur industri kripto.

    Sumber: Cointelegraph