Tag: Alameda Research

  • CFTC Larang Mantan Eksekutif FTX-Alameda Berdagang, Jaksa AS Tolak Banding Prajurit Terkait Kasus Maduro

    Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi AS (CFTC) membekukan hak perdagangan komoditi terhadap dua mantan eksekutif Alameda Research dan FTX, sementara jaksa federal AS menolak permohonan prajurit yang dituduh meraup keuntungan dari upaya penggulingan Presiden Venezuela Nicolás Maduro.

    CFTC Jatuhkan Sanksi, Mantan Eksekutif FTX-Alameda Dilarang Berdagang

    CFTC mengumumkan larangan perdagangan komoditi terhadap Caroline Ellison dan Sam Trabucco, mantan CEO dan co-CEO Alameda Research, serta Gary Wang, mantan CTO FTX. Ketiganya dinyatakan melanggar aturan anti-penipuan dan manipulasi pasar dalam kasus kebangkrutan FTX pada November 2022. Sanksi ini berlaku efektif sejak 12 Juni 2025 dan mencakup seluruh aset komoditi, termasuk mata uang kripto seperti Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH).

    “Tindakan ini mengirim sinyal tegas bahwa pelanggaran integritas pasar tidak akan ditoleransi,” ujar Ketua CFTC Rostin Behnam dalam pernyataan resmi. Kasus ini menjadi bagian dari penegakan hukum pasca-kebangkrutan FTX yang telah menyeret lebih dari 20 terdakwa, termasuk pendiri Sam Bankman-Fried yang divonis 25 tahun penjara pada Maret 2024.

    Jaksa AS Tolak Banding Prajurit Terkait Kasus Maduro

    Jaksa federal di Florida menolak permohonan prajurit Angkatan Darat AS, Jeremy Ridgeway, yang meminta pembatalan dakwaan terkait dugaan keuntungan dari operasi penggulingan Presiden Venezuela Nicolás Maduro. Ridgeway didakwa pada April 2025 atas tuduhan menerima pembayaran dalam stablecoin USDC senilai USD 50.000 (sekitar Rp 805 miliar) dari kelompok oposisi Venezuela yang didukung AS. Pembayaran tersebut diklaim sebagai imbalan atas informasi intelijen yang diberikan Ridgeway.

    “Transaksi menggunakan kripto tidak menghilangkan tanggung jawab hukum,” tegas jaksa dalam dokumen pengadilan. Kasus ini menyoroti penggunaan mata uang kripto dalam operasi geopolitik sensitif, sekaligus memperkuat pengawasan regulator AS terhadap transaksi on-chain yang melibatkan pelaku negara.

    Relevansi bagi Pasar Kripto Indonesia

    Kasus-kasus ini memperkuat tren global penegakan hukum terhadap pelanggaran di industri kripto, yang berpotensi mempengaruhi sentimen investor di Indonesia. Bursa kripto lokal seperti Indodax dan Tokocrypto telah meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi Bappebti dan UU P2SKK, termasuk penerapan KYC yang lebih ketat. “Kami terus memantau perkembangan global untuk memastikan kepatuhan dan perlindungan investor,” kata Oscar Darmawan, CEO Indodax.

    Dengan pengawasan aset kripto yang akan beralih dari Bappebti ke OJK dalam waktu dekat, pelaku pasar di Indonesia diharapkan lebih waspada terhadap risiko hukum dan kepatuhan. Perkembangan ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam transaksi on-chain, terutama bagi institusi dan individu yang beroperasi lintas yurisdiksi.

    Sumber: CoinTelegraph

  • CFTC AS Larang Dua Mantan Eksekutif FTX-Alameda Bertransaksi Selama 5 Tahun

    Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi Amerika Serikat (CFTC) resmi menjatuhkan larangan bertransaksi selama lima tahun terhadap dua mantan eksekutif FTX dan Alameda Research. Sanksi ini mengakhiri kasus hukum yang menyeret keduanya setelah FTX dan Alameda setuju membayar denda restitusi dan pengembalian keuntungan sebesar US$12,7 miliar (Rp200 triliun) pada Agustus 2024.

    Denda Rp200 Triliun dan Akhir Kasus Hukum

    CFTC mengumumkan penyelesaian kasus melalui *consent orders* yang melarang kedua eksekutif—yang identitasnya tidak diungkap—untuk terlibat dalam aktivitas perdagangan berjangka komoditi, termasuk aset kripto. Denda US$12,7 miliar tersebut menjadi salah satu sanksi terbesar dalam sejarah regulasi aset digital, melampaui kasus-kasus sebelumnya seperti penipuan Terra-LUNA yang berujung pada hukuman 20 tahun bagi Do Kwon.

    “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran integritas pasar, terutama di sektor kripto yang masih rentan manipulasi,” tegas Ketua CFTC, Rostin Behnam, dalam pernyataan resmi. Kasus ini bermula dari kolapsnya FTX pada November 2022, yang memicu krisis likuiditas dan kerugian investor global senilai US$8 miliar (Rp126 triliun). Alameda Research, sebagai *trading arm* FTX, diduga menggunakan dana nasabah untuk spekulasi berisiko tinggi tanpa transparansi.

    Dampak Terhadap Regulasi Kripto Global dan Indonesia

    Meskipun kasus ini terjadi di AS, dampaknya terasa hingga ke pasar kripto Indonesia. Bursa lokal seperti Indodax dan Tokocrypto kini diperketat pengawasannya oleh Bappebti, terutama terkait pemisahan aset nasabah dan pelaporan transaksi. “Kami sedang menyiapkan aturan baru untuk mencegah risiko *commingling* dana, mirip dengan kasus FTX,” ujar Kepala Biro Perdagangan Berjangka Bappebti, Tirta Karma Senjaya, kepada 8TIA.

    Regulator Indonesia juga tengah mempersiapkan perpindahan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK, sesuai amanat UU P2SKK. Langkah ini diharapkan memperkuat perlindungan investor, mengingat jumlah pengguna kripto di Indonesia telah mencapai 21 juta orang per 2025. Namun, tantangan tetap ada: minimnya edukasi tentang risiko *leverage trading* dan *yield farming* masih menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku tidak bertanggung jawab.

    Katalis Pasar Berikutnya: Vonis Sam Bankman-Fried dan Regulasi DeFi

    Pelaku pasar kini menantikan vonis akhir terhadap Sam Bankman-Fried, pendiri FTX, yang dijadwalkan pada Oktober 2024. Sementara itu, CFTC dan SEC AS sedang menggodok regulasi khusus untuk DeFi, termasuk kewajiban *KYC* dan pelaporan transaksi *on-chain*. Di Indonesia, OJK diperkirakan akan mengadopsi pendekatan serupa, terutama untuk platform *lending* dan *staking* yang belum sepenuhnya diatur.

    Sumber: CoinTelegraph, CFTC, Bappebti